Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2013

Bahan-Bahan Haram dalam Obat

Bagi umat Islam mengkonsumsi makanan yang halal dan thoyib merupakan bagian dari perintah agama. Demikian juga meninggalkan makanan yang haram adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kesadaran masyarakat muslim terhadap perkara yang wajib ini tak perlu dipertanyakan lagi, karena sudah menjadi suatu pedoman hidup. Sebagai konsumen produk pangan, sudah seharusnya umat Islam mendapatkan jaminan dari para produsen atas kehalalan produk-produk pangan yang beredar di komunitas muslim. Faktanya, Konsumen sulit untuk mengetahui apakah suatu produk mengandung bahan haram ataukah tidak, kecuali bila produk tersebut mendapatkan sertifikat halal dari lembaga berwenang di dalam atau di luar negeri. Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau diminum. Hi

Alasan Seputar Kenapa Orang Islam Haram Merayakan Tahun Baru Masehi

Tahun baru masehi pada zaman kita ini dirayakan dengan besar-besaran. Bahkan difasilitasi oleh Pemerintah yang dibalut dengan pesta rakyat (Night Festival) . Beragam aliran musik mulai dari pop, rock, dan dangdut menggaung di setiap sudut kota dan di tengah-tengah pusat kota, suara terompet dan tontonan kembang api hampir menghiasi seluruh penjuru dunia di barat dan di timurnya. Tidak berbeda negara yang mayoritas penduduknya kafir ataupun muslim. Padahal, perayaan tersebut identik dengan hari besar orang Nasrani. Banyak keyakinan batil yang ada pada malam tahun baru. Di antaranya, siapa yang meneguk segelas anggur terakhir dari botol setelah tengah malam akan mendapatkan keberuntungan. Jika dia seorang bujangan, maka dia akan menjadi orang pertama menemukan jodoh dari antara rekan-rekannya yang ada di malam itu. Keyakinan lainnya, di antara bentuk kemalangan adalah masuk rumah pada malam tahun tanpa membawa hadiah, mencuci baju dan peralatan makan pada hari itu adalah tanda kesi

Oki Setiana Dewi Tak Mau Foto Pre Wedding Sebelum Akad Nikah

Aktris Oki Setiana Dewi akan menikah pada 12 Januari mendatang dengan Ory Vitrio (Rio). Tidak seperti kebanyakan calon pengantin yang 'pamer' foto pre wedding, Oki dan Rio tidak akan melakukannya. Sebagai muslimah yang taat, Oki tidak akan melakukan foto pre wedding yang membuat ia harus bersentuhan dengan calon suaminya. Karena menurutnya, sebelum sah sebagai sepasang suami istri, mereka bukan muhrim. Oki lebih memilih untuk melakukan foto-foto usai mereka dinyatakan sah sebagai sepasang suami istri. "Foto nanti pasca wedding. Insya Allah kan tanggal 12 menikah, 13 aku ultah yang ke-25 tahun, kalo pasca kan udah boleh pegangan. Kalo sekarang kan belum boleh," tegasnya seperti dikutip dari Kapanlagi.com, Kamis (26/12). Sejumlah ulama memberikan fatwa tidak bolehnya foto pre wedding. Sebab, dalam praktiknya, foto pre wedding membuat sepasang calon pengantin bersentuhan, ikhtilat (bercampur baur) dan khalwat (berduaan bukan mahram). Padahal mereka belum sah

Buya Hamka (Ketika ulama tak bisa dibeli dengan apapun)

Surat itu pendek. Ditulis oleh Hamka dan ditujukan pada Menteri Agama RI Letjen. H. Alamsyah Ratuperwiranegara. Tertanggal 21 Mei 1981, isinya pemberitahuan bahwa sesuai dengan ucapan yang disampaikannya pada pertemuan Menteri Agama dengan pimpinan MUI pada 23 April,  Hamka telah meletakkan jabatan sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) . Buat banyak orang pengunduran diri Hamka sebagai Ketua Umum MUI mengagetkan. Timbul bermacam dugaan tentang alasan dan latar belakangnya. Agaknya sadar akan kemungkinan percik gelombang yang ditimbulkannya, pemerintah dalam pernyataannya mengharapkan agar mundurnya Hamka “jangan sampai dipergunakan golongan tertentu untuk merusak kesatuan dan persatuan bangsa, apalagi merusak umat lslam sendiri.” Kenapa Hamka mengundurkan diri?  Hamka sendiri  mengungkapkan pada pers, pengunduran dirinya disebabkan oleh fatwa MUI 7 Maret 1981. Fatwa yang dibuat Komisi Fatwa MUI tersebut pokok isinya mengharapkan  umat Islam mengikuti upacara Natal ,