JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan masa berlaku KTP Elektronik (KTP El) sampai seumur hidup. Meski tercatat batas waktu kadaluarsanya, selama kartu identitas tersebut belum rusak, masyarakat tak perlu memperpanjang setiap 5 tahun sekali. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sendiri yang memastikan kalau KTP El berlaku seumur hidup. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 7A menjelaskan, selama KTP El tak rusak meski habis masa berlaku, tak perlu memperpanjang. "Karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya," kata Tjahjo, Jumat (29/1). Dengan begitu, KTP El tersebut masih sah dan tetap berlaku meski sudah kadaluarsa sekalipun. Ia juga memastikan, kartu tersebut bisa digunakan untuk berbagai urusan di kantor atau lembaga manapun sehingga tak perlu khawatir ditolak saat menunjukan KTP El untuk berbagai keperluan. Kebijakan tersebut b
Informasi Bisnis dan Umum