Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2016

Makin Mudah Kini Mengurus e-KTP dan Akta Kelahiran Cukup Foto Kopi Kartu Keluarga

Mempertimbangkan bahwa cakupan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) sampai saat ini baru mencapai 86%, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61,6%, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan para Gubernur, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran. Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu. Dalam surat tersebut Mendagri menegaskan, seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantiap e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur. “Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan,” tegas Mendagri. Mendagri meminta pa

Bupati Meminta Perusahaan di Purwakarta Mempublikasikan Lowongan Kerja Secara Terbuka

Salah satu sektor yang masih menjadi pekerjaan rumah di Kabupaten Purwakarta adalah Pengangguran. Terbukti ketika kita mengakses search engine Google dengan Keyword Purwakarta, Lowongan Kerja masih menjadi Keyword favorit yang menghiasi Google Trend. Ini menjadi salah satu indikator tingginya angka Pengangguran di Kabupaten kedua terkecil di Jawa Barat ini. Dalam rangka menekan angka Pengangguran ini, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi segera membangun Sistem Informasi Lowongan Kerja Terbuka yang diperuntukan khusus untuk para pencari kerja. Menurut dia, semua lowongan kerja yang ada di seluruh Perusahaan di Kabupaten Purwakarta harus dapat diakses melalui web  Purwakarta.go.id . Hal ini dia ungkapkan di sela pemaparan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Purwakarta Tahun 2015 Hari ini Rabu (30/3) di Ruang Sidang Utama DPRD Purwakarta. Dedi berujar bahwa banyak laporan yang ia terima terkait dengan kesulitan mendapatkan informasi lowongan pekerjaan di Purwakarta. La

Hebat, Kapolres Purwakarta Himbau Anak Buahnya Sholat Berjamaah Bareng Masyarakat

Jauh-jauh hari AKBP. Trunoyudo Wisnu Andiko sebagai Kapolres Purwakarta, sudah menghimbau kepada jajaran dibawahannya agar beribadah bersama masyarakat dimanapun berada. Baik sebagai muslim maupun non muslim, agar anak buahnya beribadah bersungguh-sungguh tanpa terkecuali. “Saya sudah menghimbau bagi anggota yang muslim diusahakan ibadah tepat waktu, berjamaah dengan masyarakat dimanapun berada,” ujar Truno, di Mapolres Purwakarta. Begitu juga, lanjut Truno, bagi yang non muslim beribadah menurut keyakinan masing-masing tapi tetap diusahakan untuk berbaur bersama-sama dengan masyarakat. “Terutama bagi anggota kepolisian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, untuk turut serta beribadah secara berjamaah,” tambah Truno. Terutama, lanjutnya, bagi para Babibkamtibmas yang muslim untuk membiasakan diri sholat berjamaah dengan masyarakat saat memasuki waktu ibadah. “Dimanapun berada saat Adzan sudah berkumandang, kami harapkan anggota menghentikan aktifitas untuk mencari

Pemkot Padang Melarang Beroperasi Hiburan Malam Selama Ramadhan

Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, menyatakan seluruh tempat hiburan malam di kota itu akan ditutup dan tidak beroperasi selama bulan Ramadhan 1437 Hijriah. "Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan malam di Padang untuk menutup tempat usahanya selama bulan Ramadhan," kata Wakil Wali Kota Padang, Emzalmi, di Padang, Jumat (27/5) Menurutnya, penutupan ini dilakukan untuk menghormati warga khususnya yang beragama Islam beribadah Shalat Tarawih dan Wirid. Selain itu juga dilakukan untuk mencegah perbuatan yang maksiat selama bulan Ramadhan. "Dalam dua hari kami akan kirimkan surat edaran penutupan sementara tersebut kepada pengelola," tambahnya. Dia menyebutkan surat ini berkemungkinan mengikat, bila ada yang berani membuka usahanya tersebut akan diberi peringatan dan bisa berujung sanksi. Selain mengimbau tempat hiburan malam, pihaknya juga melarang rumah makan buka pada siang hari selama Ramadhan. "Seperti tahun sebelumnya,

Jempol Mancep Probolinggo Masuk Peraih Top 35 Inovasi Pelayanan Publik 2016

Di lansir dari   Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara , inovasi layanan yang dikembangkan oleh Dinas Kesehatan Probolinggo menjadi peraih Top 35 Inovasi Pelayanan Publik 2016 tingkat Kabupaten. Layanan Cepet, Cepat Tuntas Tanpa Kertas Pemerintah Kabupaten Probolinggo Jempol Mancep Layanan Cepet, Cepat Tuntas Tanpa Kertas merupakan inovasi yang diinisiasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo dalam mengatasi masalah antrian pasien di Puskesmas Sumberasih. Langkah perbaikan yang disarankan adalah penggunaan integrasi fingscan dengan software simpustronik (Finger-Simpustronik) untuk mempercepat proses pendaftaran pasien rawat jalan. Setelah melalui beberapa perbaikan, lahirlah insiatif “ Jempol Mancep Layanan Cepet, Cepat Tuntas Tanpa Kertas.”   Sebelum inovasi, layanan pasien berjalan lamban dan kurang nyaman. Setelah inovasi, layanan berjalan cepat, mudah, dan tanpa kertas, sehingga meningkatkan kepuasan pelanggan. Sistem ini prinsipnya sama dengan sistem absensi d

Isi Materi Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak

Dengan pertimbangan bahwa kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat secara signifikan yang mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketenteraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat, pemerintah memandang sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Pemerintah memandang perlu segera mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo pada 26 Mei 2016 telah menandatangani  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .

6 Kebiasaan Buruk Orang Tua Yang Dapat Membahayakan Kesehatan Anak

Orang tua yang bijak akan selalu memperhatikan tiap detik anaknya mulai dari asupan makanan, kebersihan lingkungan dan lain sebagainya. Sebaliknya orang tua yang memang kurang memahami pentingnya kesehatan, kadang cuek dan enggan untuk memahami hal-hal terkecil sekalipun dalam mengurus anak. Di lansir   Direktorat Promosi Kesehatan - Kementerian Kesehatan RI , berikut 6 kebiasaan buruk orang tua yang dapat membahayakan kesehatan Anak. Apa sajakah itu ? 1.     Memberi makanan padat terlalu cepat. Ingat! bayi 0-6 bulan hanya diberikan ASI tanpa tambahan lain, ASI Ekslusif makanan terbaiknya. 2.     Mengunyah dan meniup-niup makanan sebelum diberikan ke anak. Hal ini justru akan mengkontaminasi makanan dengan kuman. 3.     Sakit flu namun tetap mencium-cium anak. Sakit flu bisa menyerang siapa saja ayah atau ibu kadang dapat menjadi sumber penularan pada bayi atau anak . 4.     Orang tua perokok menggendong dan mencium anak. Anak akan terpapar asap rokok yang berbahaya. Dan

Bupati Purwakarta Mengancam untuk Mencabut Izin Praktik Bidan Jika Melakukan Ini

Bupati Purwakarta dibuat pusing oleh laporan masyarakat yang mengeluhkan praktik bidan desa di wilayahnya. Dalam melayani pasien yang akan melakukan persalinan, bidan desa kerap kali langsung memberi surat rujukan ke salah satu Rumah Sakit Ibu dan Anak di Purwakarta agar dilakukan operasi caesar. Padahal menurut laporan warga tersebut, sebenarnya persalinan dapat dilakukan secara normal. Rujukan untuk operasi caesar disinyalir karena bidan desa dijanjikan fee sebesar 30 persen per pasien jika merujuk pasien bersalin ke Rumah Sakit tersebut .   Menanggapi laporan warganya ini, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi secara tegas mengancam akan mencabut ijin praktik bidan desa jika masih melakukan langkah yang melanggar kode etik tersebut. Hal ini dia ungkapkan disela Peringatan Isra Mi’raj Rabu (11/5) di Taman Maya Datar Purwakarta. “Pertama, kita harus membuktikan dahulu kebenaran kelakuan bidan desa tersebut. Kalau benar terjadi maka saya cabut ijin praktik kebidanannya sekarang juga”.

7 Cara Mensiasati Produk Yang Kurang Laku

Sudah menjadi hal yang biasa dalam proses berbisnis ada saja barang yang kurang laku bahkan tidak laku. Karena disebabkan berbagai faktor, diantaranya harga yang terlalu tinggi, kualitas kurang menarik dan rasa yang kurang berkenan. Barang yang tidak laku semakin menumpuk tentunya akan menyebabkan pemilik usaha harus memutar otak untuk bisa menghabiskan stok barang. Lalu bagaimana solusinya? Berikut beberapa tips agar stok barang yang menumpuk cepat habis : 1.    Mengatur Display Barang              Bisa jadi barang anda tidak laku karena letaknya yang kurang strategis dan sulit di jangkau oleh pembeli. Anda bisa melakukan sedikit penelitian kepada toko anda, barang apa yang paling laris dan letaknya dimana? Letak barang yang paling laris ini bisa anda pindahkan ke tempat barang yang kurang laris. Untuk barang yang laris, biasanya tetap akan dibeli oleh pembeli walaupun tempat displaynya kurang strategis, hal ini mungkin dikarenakan barang ini sudah banyak dikenal

TNI Antisipasi Berkembangnya Paham Komunisme

(Puspen TNI). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Rabu (18/5/2016) menegaskan, menyikapi terkait maraknya penyebaran atribut dan simbol Partai Komunis Indonesia (PKI) dikalangan masyarakat, TNI selaku komponen utama dalam mempertahankan kedaulatan negara telah melakukan berbagai upaya mengantisipasi berkembangnya paham Komunisme/Marxisme/Lenimisme. “Hingga saat ini TNI telah bekerjasama dengan Kepolisian melaksanakan penertiban penggunaan atribut dan simbol yang berbau paham komunisme. TNI baik secara institusi maupun individu menempatkan hukum sebagai Panglima Tertinggi dalam melaksanakan tugasnya, hal ini selaras dengan kode etik prajurit yaitu tunduk kepada hukum yang tertuang dalam Sumpah Prajurit TNI,” kata Mayjen TNI Tatang Sulaiman. Lebih lanjut disampaikan Kapuspen TNI bahwa dalam menyikapi perkembangan penyebaran ajaran komunisme dan berbagai macam atribut PKI tersebut, TNI mengacu pada TAP MPRS XXV/1966, TA

Pendaftaran CPNS dari PTT Pusat Kemenkes di Lingkungan Pemda

Kementerian Kesehatan terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait pengangkatan bidan, dokter, dan dokter gigi pegawai tidak tetap (PTT) untuk ditempatkan di daerah yang membutuhkan, utamanya di daerah terpencil. Sejak Januari 2015, Kementerian Kesehatan RI telah mengajukan permohonan kepada Kemenpan-RB agar dokter, dokter gigi, dan bidan  PTT yang masih aktif bertugas untuk dapat diangkat secara langsung menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pada September 2015, surat ketiga dari Kementerian Kesehatan yang dikirimkan kepada KemenPAN-RB menyusul dua surat sebelumnya tentang pengangkatan  dokter, dokter gigi, dan bidan PTT sebagai CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Pemerintah Daerah (Pemda). Kementerian Kesehatan telah mengusulkan data keberadaan PTT per September 2015 kepada KemenPAN-RB sejumlah 45.133 orang, terang Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes RI,