Fenomena penukaran uang baru saat Hari Raya Idul Fitri dapat dilihat sebagai tradisi masyarakat Indonesia untuk memberikan derma, terutama pada anak-anak. Biasanya saat Hari Raya Idul Fitri terdapat Syawalan ataupun Halal Bi Halal Keluarga Besar. Pada saat acara seperti ini pembagian amplop berisi uang pecahan kecil diberikan kepada anak-anak. Karena tingginya permintaan masyarakat terhadap uang pecahan baru jelang Hari Raya Idul Fitri maka muncul lah jasa penukaran uang baru. Namun, yang menjadi paradoks di masyarakat saat ini, apakah jasa penukaran uang baru tersebut masuk dalam kategori riba atau bukan. Dikarenakan terdapat keuntungan yang didapatkan oleh pemberi jasa penukaran uang baru tersebut. Dijelaskan oleh Masyhudi Muqorrobin selaku Ketua Divisi Kajian Ekonomi Syariah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ketika diwawancara redaksi website muhammadiyah.or.id pada Selasa (28/6) di ruangannya menjelaskan. Tukar menukar dalam Islam yang diperbolehkan yaitu dua
Informasi Bisnis dan Umum