Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli 1, 2016

Call 119 : Inovasi Baru Layanan Kegawatdaruratan Medik di Indonesia

Data Health Sector Review tahun 2014, menyebutkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir terjadi pergeseran pola penyakit dimana 3 peringkat penyakit tertinggi yang menjadi beban di Indonesia yaitu penyakit cerebrovascular (peringkat pertama), kecelakaan Lalu Lintas (peringkat ke dua) dan penyakit jantung iskemik ( peringkat ke tiga). Tingginya kasus kegawatdaruratan penyakit tersebut, mendorong Kementerian kesehatan melakukan terobosan baru untuk meningkatkan layanan kegawatdaruratan, yaitu melalui layanan 119 . Layanan ini menyediakan layanan emergensi khususnya emergensi medik dengan menggunakan kode akses 119 dan bebas biaya. “Layanan kegawatdaruratan medis melalui nomor 119 dapat diakses secara luas dan gratis oleh masyarakat melalui telepon seluler maupun telepon rumah”, ujar Menteri Kesehatan, Prof. Dr. dr. Nila F. Moeloek, Sp.M(9K) pada acara soft launching Pusat Komando Nasional atau National Comand Center (NCC) 119, di Jakarta (1/7). Peluncuran 119 sejalan dengan