:::: MENU ::::

Informasi Bisnis dan Umum

Aby Zen & Umy Windy – Banyak yang lalai dari kita Umat Islam dengan alasan toleransi, rela menyerahkan urusan dunianya hingga akhirat ke selain Umat Islam. Akibatnya hak-hak kita sebagai Umat Islam di abaikan bahkan di lindas dengan kerakusan, dan kebengisan mereka yang dasarnya memang begitu licik dan kafir. Menjadikan orang kafir sebagai pemimpin bagi umat Islam berarti menentang Alloh SWT dan Rasulullah SAW serta Ijma' Ulama. Memilih orang kafir sebagai pemimpin umat Islam berarti memberi peluang kepada orang kafir untuk "mengerjai, mempermainkan" umat Islam dengan kekuasaan dan kewenangannya.
Berikut ini adalah sejumlah Dalil Qur'ani beserta Terjemah Qur'an Surat (TQS) yang menjadi dasar untuk bersikap dalam memilih pemimpin :
1.         Al-Qur'an melarang menjadikan orang kafir sebagai Pemimpin :
a.    QS. Aali 'Imraan : 28.
"Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (PEMIMPIN / PELINDUNG) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu)."
b.    QS. An-Nisaa' : 144.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (PEMIMPIN / PELINDUNG) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu) ?"
c.    QS. Al-Maa-idah : 57.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi PEMIMPINMU, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman."
2.         Al-Qur'an melarang menjadikan orang kafir sebagai Pemimpin walau Kerabat sendiri :
a.    QS. At-Taubah : 23.
"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu jadikan BAPAK-BAPAK dan SAUDARA-SAUDARAMU menjadi WALI (PEMIMPIN / PELINDUNG) jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan, dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."
b.    QS. Al-Mujaadilah : 22.
"Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekali pun orang-orang itu BAPAK-BAPAK, atau ANAK-ANAK atau SAUDARA-SAUDARA atau pun KELUARGA mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada- Nya. Dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung."
3.         Al-Qur'an melarang menjadikan orang kafir sebagai teman setia
a.    QS. Aali 'Imraan : 118.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi TEMAN KEPERCAYAANMU orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya."
b.    QS. At-Taubah : 16.
"Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan sedang Allah belum mengetahui (dalam kenyataan) orang-orang yang berjihad di antara kamu dan tidak mengambil menjadi TEMAN SETIA selain Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman ? Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
4.         Al-Qur'an melarang saling tolong dengan kafir yang akan merugikan umat Islam
a.    QS. Al-Qashash : 86.
"Dan kamu tidak pernah mengharap agar Al-Quran diturunkan kepadamu, tetapi ia (diturunkan) karena suatu rahmat yang besar dari Tuhanmu, sebab itu janganlah sekali-kali kamu menjadi PENOLONG bagi orang-orang kafir."
b.    QS. 60. Al-Mumtahanah : 13.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan PENOLONGMU kaum yang dimurkai Allah. Sesungguhnya mereka telah putus asa terhadap negeri akhirat sebagaimana orang-orang kafir yang telah berada dalam kubur berputus asa."
5.         Al-Qur'an melarang mentaati orang kafir untuk menguasai muslim
a.    QS. Ali 'Imraan : 149-150.
"Hai orang-orang yang beriman, jika kamu MENTAATI orang-orang yang KAFIR itu, niscaya mereka mengembalikan kamu ke belakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi. Tetapi (ikutilah Allah), Allah lah Pelindungmu, dan Dialah sebaik-baik Penolong."
6.         Al-Qur'an melarang beri peluang kepada orang kafir sehingga menguasai muslim
a.    QS. An-Nisaa' : 141.
"...... dan Allah sekali-kali tidak akan MEMBERI JALAN kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman."
7.         Al-Qur'an memvonis munafiq kepada muslim yang menjadikan kafir sebagai pemimpin
a.    QS. An-Nisaa' : 138-139.
"Kabarkanlah kepada orang-orang MUNAFIQ bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih. (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu ? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah."
8.         Al-Qur'an memvonis ZALIM kepada muslim yang menjadikan kafir sebagai pemimpin
a.    QS. Al-Maa-idah : 51.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang ZALIM."
9.         Al-Qur'an memvonis fasiq kepada muslim yang menjadikan kafir sebagai pemimpin
a.    QS. Al-Maa-idah : 80-81.
"Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksaan. Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi dan kepada apa yang diturunkan kepadanya (Nabi), niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi penolong-penolong, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang FASIQ."
10.      Al-Qur'an memvonis sesat kepada muslim yang menjadikan kafir sebagai pemimpin
a.    QS. Al-Mumtahanah : 1.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad di jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah TERSESAT dari jalan yang lurus."
11.      Al-Qur'an mengancam azab bagi yang jadikan kafir sbg Pemimpin / Teman Setia
a.    QS. Al-Mujaadilah : 14-15.
"Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menjadikan suatu kaum yang dimurkai Allah sebagai teman ? Orang-orang itu bukan dari golongan kamu dan bukan (pula) dari golongan mereka. Dan mereka bersumpah untuk menguatkan kebohongan, sedang mereka mengetahui. Allah telah menyediakan bagi mereka AZAB yang sangat keras, sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan."
12.      Al-Qur'an mengajarkan doa agar muslim tidak menjadi sasaran fitnah orang kafir
a.    QS. Al-Mumtahanah : 5.
"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami (SASARAN) FITNAH bagi orang-orang kafir. Dan ampunilah kami ya Tuhan kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
Aby Zen & Umy Windy - Keputihan adalah cairan berwarna putih agak kental yang keluar dari liang vagina dan biasanya berbau tidak sedap serta disertai rasa gatal. Namun sebenarnya keputihan itu ada dua jenis, yaitu keputihan fisiologis dan keputihan patologis.
Keputihan fisiologis biasanya terjadi saat masa subur dan menstruasi. Ciri-cirinya, cairan yang keluar encer, berwarna krem atau bening, serta tidak berbau dan jumlahnya pun sedikit. Keputihan jenis ini merupakan keputihan yang normal pada setiap wanita.
Sementara keputihan patologis adalah keputihan yang tidak normal. Cirinya cairan bersifat kental, bewarna putih seperti susu, terkadang bewarna mirip keju bahkan bewarna hijau, berbau yang tak sedap, menimbulkan rasa gatal, menyisakan bercak-bercak pada celana dalam, dan cairan yang dikeluarkan sangat banyak.
Obat Tradisional Untuk Keputihan
Keputihan yang sifatnya patologis harus diobati karena sangat mengganggu. Berikut ini adalah cara mengobati keputihan dengan bahan-bahan alami:
1.    Bawang putih
Bawang putih memiliki sejarah menonjol sebagai obat-obatan alami. Bawang putih cukup populer karena memiliki sifat antibiotik. Sesuai dengan temuan M. Melvin Joe, dalam Jurnal Penelitian Tanaman Obat dari The University of Maryland Medical Centeratau UMMC, merekomendasikan untuk mengambil bawang putih sebagai suplemen dan menggunakan ekstrak bawang putih sebanyak 400 mg, dua atau tiga kali setiap hari. Ini dapat digunakan sebagai pengganti antibiotik untuk mengatasi bakteri pada vagina. Namun UMMC memperingatkan bahwa bawang putih mungkin memiliki efek pengencer darah, sehingga Anda harus membicarakan dengan dokter sebelum menggunakan ramuan ini.
2.    Kunyit
Sediakan 20 gram kunyit yang dipotong-potong dan dicuci bersih, 10 gram daun sambiloto kering, dan 15 gram kulit delima kering. Kemudian bahan-bahan direbus dengan 800 cc air, dan sisakan hanya 300 cc air rebusan. Saring dan konsumsi 2 kali sehari, Anda bisa menambahkan gula aren atau madu untuk memberikan rasa. 
3.    Daun Sirih
Daun sirih dipercaya dapat mengurangi rasa gatal dan bau saat keputihan. Caranya, rendam daun sirih selama satu jam dalam air panas, lalu diamkan hingga dingin. Setelah itu, gunakan air tersebut untuk membersihkan daerah vagina. Lakukan setiap hari, pagi, dan sore hari.
4.    Makanan yang Mengandung Probiotik
Probiotik secara alami memiliki bakteri sehat, yang menjaga kesehatan di usus dan saluran vagina Anda, dan bertanggung jawab untuk mengurangi infeksi atau pertumbuhan berlebih dari yang bakteri buruk. Probiotik seperti L. acidophilus, telah menunjukkan hasil yang positif dalam mempromosikan bakteri sehat dalam vagina.
5.    Tea tree oil
Tea tree oil (melaleuca alternifolia) adalah pengobatan yang sudah digunakan bertahun-tahun silam. UMMC menyarankan penggunaan tea tree oil untuk mengatasi bakteri, yaitu setiap malam selama tujuh hari. Bahan ini bisa dengan mudah Anda temukan di apotik terdekat.
6.    Kulit Pohon ara dan pohon beringin
Digunakan sebagai semprotan untuk saluran vagina yang terbuat dari rebusan kulit beringin dan pohon ara yang efektif dalam mengobati keputihan. Satu sendok makan masing-masing serbuk kulit kedua pohon harus direbus dalam satu liter air sampai berkurang setengahnya. Semprotkan atau bercikkan dengan rebusan air hangat akan menjaga saluran vagina tetap sehat.
7.    Biji buah mangga
Selai buahnya bisa dimakan, biji buah mangga ternyata ampuh untuk mengobati keputihan. Keringkan dan giling biji mangga untuk dibuat bubuk. Tambahkan sedikit air bubuk ini untuk membuat pasta halus, oleskan pasta ini di luar dan di dalam saluran vagina untuk mengobati keputihan.
8.    Akar bayam
Akar bayam memiliki sifat antibakteri yang membantu dalam mengobati infeksi. Senyawa pada akar bayam bermanfaat membantu dalam penyembuhan organ reproduksi. Minum dua kali sehari, pagi dan sore untuk hasil yang lebih baik. Daun bayam dan cabang-cabangnya juga dapat ditambahkan ke dalam air mendidih pada saat pembuatan.
9.    Biji ketumbar
Biji ketumbar adalah obat rumah yang sangat bermanfaat bagi keputihan. Rendam benih dalam air semalam. Saring dan minum air ini keesokan harinya pada saat perut kosong. Hal ini dapat dilakukan untuk setidaknya satu minggu untuk hasil yang lebih baik.
Cara Alami untuk Mengobati Keputihan
Selain dengan cara-cara diatas, mengobati keputihan juga bisa dilakukan dengan bahan alami berikut ini:
-       Oleskan ampas mangga matang ke daerah vagina dan biarkan selama beberapa saat, sebelum membilasnya dengan air.
-       Makan satu atau dua buah pisang masak setiap hari secara rutin
-       Minum segelas jus cranberry segar, sebaiknya tanpa gula, sekali sehari
-       Mengkonsumsi rempah-rempah seperti, jahe, lengkuas, dsb. Saat mengkonsumsi makanan ini sebaiknya dalam bentuk mentah, atau dikukus sebentar
-       Bersihkan daerah vagina dengan perasan jeruk lemon dan air
-       Daun kasingsat muda dikukus, kemudian dimakan sebagai lalapan
-       Rebus 30gram akar bunga matahari dalam 4 gelas air hingga tersisa 2 gelas. minum airnya dua kali sehari
Sama seperti pengobatan tradisional lainnya, pengobatan untuk keputihan juga harus dilakukan secara rutin dan teratur. Selamat mencoba dan jagalah terus kesehatan Anda.
“Sesungguhnya setiap orang di antaramu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya empat puluh hari berupa nutfah, kemudian menjadi segumpal darah, (empat puluh hari kemudian), kemudian menjadi segumpal daging selama itu pula (40 hari berikutnya). Kemudian diutuslah kepadanya malaikat, lalu meniupkan ruh kepadanya dan diperintahkan atasnya menuliskan empat hal; ketentuan rejekinya, ketentuan ajalnya, ketentuan amalnya, dan ketentuan celaka atau bahagianya …” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kehamilan adalah periode yang didambakan oleh seorang istri di dalam berumahtangga (pasca menikah). Karena proses kehamilan merupakan fase yang harus dilalui untuk menghadirkan anak di dalam keluarga. Di atas telah disebutkan hadits-nya tentang proses janin di dalam perut ibu hamil sesuai dengan sabda Rasulullah Saw.
Hadits tersebut di atas menjelaskan proses kejadian manusia:
·         40 hari pertama berupa nutfah atau cairan kental,
·         40 hari kedua menjadi ‘alaqah atau segumpal daging,
·         40 hari ketiga menjadi mudhghah atau segumpal daging.
Proses di atas apabila dihitung berdasarkan bulan sama dengan 4 bulan atau 120 hari. Dan pada bulan ke-4 seperti itu Allah Swt mengutus malaikat guna meniupkan ruh ke dalam janin yang terdapat di rahim ibunya. Dan momen ini seringkali diperingati oleh masyarakat Islam dengan sebutan 4 bulanan. 
Beberapa hal yang menjadi landasan peringatan 4 bulan kehamilan, antara lain :
1.  Sebagai tanda syukur seorang hamba kepada tuhannya, Allah Swt yang telah memberikan anugerah dengan memberikan amanah berupa seorang buah hati, anak.
2.    Sebagai pendidikan prenatal (pendidikan sebelum lahir) bagi janin yang mulai hidup atau mulai diberi ruh, yang kelak bertujuan agar sang buah hati menjadi anak yang shaleh/shalehah, faham agama, serta menjadi anak yang mencintai dan mengamalkan alquran.
Niat baik inipun harus disertai dengan cara-cara peringatan yang baik. Artinya peringatan 4 bulanan diisi dengan pembacaan ayat suci Alquran serta memanjatkan doa yang baik. Bukan sebaliknya; melakukan ritual atau peringatan yang jauh dari nilai-nilai keislaman dan berbau syirik semisal mandi kembang tujuh rupa atau membuat rujak yang ditukar dengan uang dari genting meskipun untuk tujuan simbolik.
Di saat mengadakan syukuran 4 bulanan, ayat alquran yang dibaca tidak terikat. Ayat apa saja selama bersumber dari alquran , semuanya baik untuk dikumandangkan (dibaca). Namun apabila ingin lebih spesifik dalam pembacaan ayat suci alquran ketika syukuran 4 bulanan; dianjurkan untuk membaca surat Luqman yang berkisah tentang pendidikan (surat nomor 31) tujuannya tentu saja mengambil ibrah dari isi ayat surat tersebut. Khususnya surat 12 hingga 19 yang berkisah tentang seorang ayah yang bernama Luqman kepada anaknya dengan pendidikan aqidah atau keimanan, pendidikan ibadah, serta pendidikan akhlak.
Jangan lupa untuk senantiasa memanjatkan doa yang baik untuk masa depan anak kita. Kita memohon kepada Allah agar ditentukan rezeki yang halal, luas, berkah, dan mudah dalam meraihnya. Serta agar anak kita diberikan umur yang berkah; senantiasa dalam ketaatan, dan mampu memberikan manfaat kepada orang lain, tidak menjadi orang yang pelit baik harta dan ilmu dan dimatikan dalam keadaan khusnul khatimah.
Hukum Selamatan Tujuh Bulanan Bagi Wanita Hamil
Apakah ada dasar hukum selamatan kehamilan, seperti 3 bulanan atau 7 bulanan (bahasa Jawa : Mitoni). Pada acara tersebut juga disertai dengan pembacaan diba’. Terus terang saya belum pernah membaca riwayat tentang selamatan seperti di atas pada masa Rasulullah.
Selamatan kehamilan, seperti 3 bulanan atau 7 bulanan, tidak ada dalam ajaran Islam. Itu termasuk perkara baru dalam agama, dan semua perkara baru dalam agama adalah bid’ah, dan semua bid’ah merupakan kesesatan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Jauhilah semua perkara baru (dalam agama), karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah merupakan kesesatan. (HR Abu Dawud, no. 4607; Tirmidzi, 2676; Ad Darimi; Ahmad; dan lainnya dari Al ‘Irbadh bin Sariyah).
Kemudian, jika selamatan kehamilan tersebut disertai dengan keyakinan akan membawa keselamatan dan kebaikan, dan sebaliknya jika tidak dilakukan akan menyebabkan bencana atau keburukan, maka keyakinan seperti itu merupakan kemusyrikan. Karena sesungguhnya keselamatan dan bencana itu hanya di tangan Allah Subhanahu wa Ta'ala semata. Allah berfirman:
Katakanlah: "Mengapa kamu menyembah selain daripada Allah, sesuatu yang tidak dapat memberi mudharat kepadamu dan tidak (pula) memberi manfa'at?". Dan Allah-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS Al Maidah:76).
Demikian juga dengan pembacaan diba’ pada saat perayaan tersebut, ataupun lainnya, tidak ada dasarnya dalam ajaran Islam. Karena pada di zaman Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat, diba itu tidak ada. Diba’ yang dimaksudkan ialah Maulid Ad Daiba’ii, buku yang berisi kisah kelahiran Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan pujian serta sanjungan kepada Beliau. Banyak pujian tersebut yang ghuluw (berlebihan, melewati batas). Misalnya seperti perkataan:
Dahi Beliau (Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ) seperti fajar, rambut depan Beliau seperti malam, hidung Beliau berbentuk (huruf) alif, mulut Beliau berbentuk (huruf) mim, alis Beliau berbentuk (huruf) nun, pendengaran Beliau mendengar suara qolam (pena yang menulis taqdir), pandangan Beliau menembus tujuh lapisan (langit atau bumi). (Lihat Majmu’atul Mawalid, hlm. 9, tanpa nama penerbit. Buku ini banyak dijual di toko buku-toko buku agama).
Kalimat “pendengaran Beliau mendengar suara qolam (pena yang menulis taqdir)”, jika yang dimaksudkan pada saat mi’raj saja, memang benar, sebagaimana telah disebutkan di dalam hadits-hadits tentang mi’raj. Namun jika setiap saat, maka ini merupakan kalimat yang melewati batas. Padahal nampaknya, demikian inilah yang dimaksudkan, dengan dalil kalimat berikutnya, yaitu kalimat “pandangan Beliau menembus tujuh lapisan (langit atau bumi)”. Dan kalimat kedua ini juga pujian ghuluw (melewati batas). Karena sesungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengetahui perkara ghaib. Yang mengetahui perkara ghaib hanyalah Allah Azza wa Jalla . Allah berfirman:
Katakanlah: "Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah", dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan. (QS An Naml:65).
‘Aisyah Radhiyallahu 'anha, istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, pernah menerima tuduhan keji pada peristiwa “haditsul ifk”. Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengetahui kebenaran tuduhan tersebut, sampai kemudian turun pemberitaan dari Allah dalam surat An Nuur yang membersihkan ‘Aisyah dari tuduhan keji tersebut. Dan buku Maulid Ad Daiba’ii berisi hadits tentang Nur (cahaya) Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang termasuk hadits palsu.
Dalam peristiwa Bai’atur Ridhwan, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengetahui hakikat berita kematian Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu 'anhu , sehingga terjadilah Bai’atur Ridhwan. Namun ternyata, waktu itu Utsman Radhiyallahu 'anhu masih hidup. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan RasulNya untuk mengumumkan:
Katakanlah: "Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib”. (QS Al An’am:50).
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, bagaimana mungkin seseorang boleh mengatakan “pandangan Beliau menembus tujuh lapisan (langit atau bumi)”? Kesimpulan yang dapat kita ambil, bahwa selamatan kehamilan dan pembacaan diba’ termasuk perbuatan maksiat, karena termasuk bid’ah.
Aby Zen & Umy Windy - Beasiswa Pendidikan Indonesia Program Magister dan Doktor adalah program beasiswa yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan dikelola oleh LPDP untuk pembiayaan studi lanjut pada program magister atau program doktor di perguruan tinggi di dalam dan di luar negeri.
Beasiswa ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi masa depan bangsa yang kuat sebagai pemimpin Indonesia masa depan. Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui pemberian bantuan pendanaan dalam bentuk beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut pada program magister atau program doktor di perguruan tinggi unggulan baik di dalam maupun di luar negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP.
Sasaran pelamar Beasiswa Pendidikan Indonesia Program Magister dan Doktor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai kemampuan akademik yang unggul dan jiwa kepemimpinan yang kuat serta berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada program magister atau program doktor pada perguruan tinggi tujuan LPDP baik pada bidang ilmu yang sama maupun berbeda dengan bidang ilmu pada jenjang pendidikan sebelumnya. 
Sasaran bidang ilmu Beasiswa Pendidikan Indonesia Program Magister dan Doktor, sesuai perioritasnya, adalah sebagai berikut;
1.     Bidang teknik,
2.     Bidang sains,
3.     Bidang pertanian,
4.     Bidang kedokteran/kesehatan 
5.     Bidang akuntansi/keuangan,
6.     Bidang hukum,
7.     Bidang agama,
8.     Bidang sosial,
9.     Bidang ekonomi,
10.  Bidang budaya/ bahasa,
11.  Bidang lainnya.
A.   Persyaratan Pendaftar
Persyaratan bagi pelamar Beasiswa Pendidikan Indonesia untuk program magister atau program doktor dijabarkan dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus berikut.
1)   Persyaratan Umum
Pelamar beasiswa untuk studi lanjut pada program magister dan program doktor adalah mereka yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.    Warga Negara Indonesia,
b.    Telah menyelesaikan studi program sarjana atau program magister dari:
·         Perguruan tinggi di dalam negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau 
·         Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
·         Perguruan tinggi di luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
c.    Mempunyai jiwa kepemimpinan, integritas, idealisme dan nasionalisme,
d.    Aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
e.    Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar :
·         Tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain,
·         Tidak pernah/akan terlibat dalam aktifitas/tindakan yang melanggar hukum,
·         Tidak pernah/akan terlibat dalam aktifitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik,
·         Selalu mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia,
·         Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
·         Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP.
f.     Telah mendapatkan izin dari atasan bagi yang sedang bekerja,
g.    Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja,
h.    Memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP,
i.      Memilih program studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP,
j.      Menulis esai dengan tema : “Peranku Bagi Indonesia,” dan “Sukses Terbesar Dalam Hidupku.”
2)      Persyaratan Khusus
Pelamar beasiswa untuk studi lanjut program magister dan program doktor adalah mereka yang memenuhi ketentuan berikut ini.
a.    Untuk pelamar beasiswa program magister :
1)    Usia maksimum pelamar pada saat pelaksanaan seleksi adalah 35 (tiga puluh lima) tahun.
2)    Telah menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan, 
3)    Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimum 3,00 pada skala 4, atau IPK ekuivalen untuk skala lainnya,
4)    Sanggup menyelesaikan studi program magister sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 2 (dua) tahun,
5)    Memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbikan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP :
-       Untuk studi program magister di dalam negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600.
-       Untuk studi program magister di luar negeri, skor minimal: TOEFL iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750.
-       Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi dari negara: Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru atau Kanada. Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan. 
-       Untuk studi program magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non Inggris, dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris terlampir).
6)    Memiliki Surat Tanda Diterima (Letter of Acceptance) di perguruan tinggi tujuan dengan status tanpa persyaratan (unconditional) (jika ada),
7)    Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada),
8)    Menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan.
b.    Untuk pelamar beasiswa program doktor
1)    Usia maksimum pelamar pada saat penutupan pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun; 
2)    Telah menyelesaikan studi pada program magister/magister terapan; 
3)    Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimum 3,25 pada skala 4, atau IPK ekuivalen untuk skala lainnya.
4)    Sanggup menyelesaikan studi doktor sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 4 (empat) tahun;
5)    Memiliki dokumen resmi (ets.org atau ielts.org) yang masih berlaku sebagai bukti penguasaan bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP :
-       Untuk studi program doktor di dalam negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600,
-       Untuk studi program doktor di luar negeri, skor minimal: TOEFL iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750,
-       Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi dari negara: Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru atau Kanada. Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan,
-       Untuk studi program magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non Inggris, dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris terlampir).
6)    Memiliki Surat Tanda Diterima (Letter of Acceptance) di perguruan tinggi tujuan dengan status tanpa persyaratan (uncond(Unconditional) (jika ada),
7)    Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada), 
8)    Menulis ringkasan proposal penelitian sesuai program studi doktor pada perguruan tinggi tujuan.
B.   Komponen Pembiayaan
Untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan studi lanjut pada program magister atau program doktor di perguruan tinggi tujuan, kepada penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia tersebut diberikan bantuan dana pendidikan yang meliputi beberapa komponen berikut.
1.    Biaya Pendidikan :
a.    Pendaftaran (at cost),
b.    SPP, termasuk matrikulasi non bahasa (at cost),
c.    Non-SPP, yang dapat digunakan untuk tunjangan buku, tesis/disertasi, seminar, publikasi, wisuda (paket, per tahun, akumulatif),
2.  Biaya Pendukung:
a.    Transportasi keberangkatan dan kepulangan studi dari asal domisili ke perguruan tinggi tujuan (satu kali, at cost),
b.    Asuransi kesehatan (paket)
c.    Visa (at cost)
d.    Hidup bulanan/living allowance (paket)
e.    Tunjangan keluarga (paket)
f.     Kedatangan/settlement allowance (paket), 
g.    Insentif peringkat perguruan tinggi unggulan yang memenuhi ketentuan LPDP,
h.    Keadaan darurat/force majeure yang disetujui LPDP.
C.   Waktu Pendaftaran
Pendaftaran beasiswa untuk program magister dan program doktor dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada bulan Maret, Juni, September, Desember.