Langsung ke konten utama

UNDANG-UNDANG 1946 NOMOR 22 TENTANG PENCATATAN NIKAH, NIKAH, TALAK DAN RUJUK



UNDANG-UNDANG 1946 NOMOR 22
TENTANG
PENCATATAN NIKAH, NIKAH, TALAK DAN RUJUK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Menimbang :
1) bahwa peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk seperti yang diatur di dalam
Huwelijksordonnantie S.1929 No. 348 jo. S. 1931 No. 467. Vorstenlandsche
Huwelijkorddonnantie S. 1933 No. 98 dan Huwelijksordonnantie Buitengewesten S. 1932 No. 482
tidak sesuai lagi dengan keadaan masa sekarang, sehingga perlu diadakan peraturan baru yang
sempurna dan memenuhi syarat keadilan sosial;
2) bahwa pembuatan peraturan baru yang dimaksudkan di atas tidak mungkin dilaksanakan di
dalam waktu yang singkat;
3) bahwa sambil menunggu peraturan baru itu perlu segera diadakan peraturan pencatatan nikah,
talak dan rujuk untuk memenuhi keperluan yang sangat mendesak;
Mengingat :
ayat (1) pasal 5, ayat (1) pasal 20, dan pasal IV dari Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, dan
Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat :
Memutuskan:
I. Mencabut : 1) Huwelijksordonnantie S. 1929 No. 348 jo. S 1931 No. 467.
2) Vorstenlandsche Huwelijksordonnantie S. 1933 No. 98;
II. Menetapkan :
Peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK.
Pasal 1.
(1) Nikah yang dilakukan menurut agama Islam, selanjutnya disebut nikah, diawasi oleh pegawai
pencatat nikah yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya. Talak
dan rujuk yang dilakukan menurut agama Islam, selanjutnya disebut talak dan rujuk,
diberitahukan kepada pegawai pencatat nikah.
(2) Yang berhak melakukan pengawasan atas nikah dan menerima pemberitahuan tentang talak dan
rujuk, hanya pegawai yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya.
(3) Bila pegawai itu tidak ada atau berhalangan, maka pekerjaan itu dilakukan oleh orang yang
ditunjuk sebagai wakilnya oleh kepala Jawatan Agama Daerah.
(4) Seorang yang nikah, menjatuhkan talak atau merujuk, diwajibkan membayar biaya pencatatan
yang banyaknya ditetapkan oleh Menteri Agama.
Dari mereka yang dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desanya
(kelurahannya) tidak dipungut biaya. Surat keterangan ini diberikan dengan percuma.
Biaya pencatatan nikah, talak dan rujuk dimasukkan di dalam Kas Negeri menurut aturan yang
ditetapkan oleh Menteri Agama.
(5) Tempat kedudukan dan wilayah (ressort) pegawai pencacat nikah ditetapkan oleh kepala
Jawatan Agama Daerah.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai pencatat nikah diumumkan oleh kepala Jawatan
Agama Daerah dengan cara yang sebaik-baiknya.
Pasal 2.
(1) Pegawai pencatat nikah dan orang yang tersebut pada ayat (3) pasal 1 membuat catatan tentang
segala nikah yang dilakukan di bawah pengawasannya dan tentang talak dan rujuk yang
diberitahukan kepadanya; catatan yang dimaksudkan pada pasal 1 dimasukkan di dalam buku
pendaftaran masing-masing yang sengaja diadakan untuk hal itu, dan contohnya masing-masing
ditetapkan oleh Menteri Agama.
(2) Dengan tidak mengurangi peraturan pada ayat (4) pasal 45 peraturan meterai 1921
(zegelverordening 1921), maka mereka itu wajib memberikan petikan dari pada buku-
pendaftaran yang tersebut di atas ini kepada yang berkepentingan dengan percuma tentang
nikah yang dilakukan di bawah pengawasannya atau talak dan rujuk yang dibukukannya dan
mencatat jumlah uang yang dibayar kepadanya pada surat petikan itu.
(3) Orang yang diwajibkan memegang buku pendaftaran yang tersebut pada ayat (1) pasal ini serta
membuat petikan dari buku-pendaftaran yang dimaksudkan pada ayat (2) di atas ini, maka dalam
hal melakukan pekerjaan itu dipandang sebagai pegawai umum (openbaar ambtenaar).
Pasal 3.
(1) Barang siapa yang melakukan akad nikah atau nikah dengan seorang perempuan tidak di bawah
pengawasan pegawai yang dimaksudkan pada ayat (2) pasal 1 atau wakilnya, dihukum denda
sebanyak-banyaknya R 50,- (Lima puluh rupiah).
(2) Barang siapa yang menjalankan pekerjaan tersebut pada ayat (2) pasal 1 dengan tidak ada
haknya, dihukum kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya R
100,-(seratus rupiah).
(3) Jika seorang laki-laki yang menjatuhkan talak atau merujuk sebagaimana tersebut pada ayat (1)
pasal 1, tidak memberitahukan hal itu di dalam seminggu kepada pegawai yang dimaksudkan
pada ayat (2) pasal 1 atau wakilnya, maka ia dihukum denda sebanyak-banyaknya R 50,- (Lima
puluh rupiah).
(4) Orang yang tersebut pada ayat (2) pasal 1 karena menjalankan pengawasan dalam hal nikah,
ataupun karena menerima pemberitahuan tentang talak dan rujuk menerima biaya pencatatan
nikah, talak dan rujuk lebih dari pada yang ditetapkan oleh Menteri Agama menurut ayat (4) pasal
1 atau tidak memasukkan nikah, talak dan rujuk di dalam buku-pendaftaran masing-masing
sebagai yang dimaksud pada ayat (1) pasal 2, atau tidak memberikan petikan dari pada bukupendaftaran tersebut di atas tentang nikah yang dilakukan di bawah pengawasannya atau talak
dan rujuk yang dibukukannya, sebagai yang dimaksud pada ayat (2) pasal 2, maka dihukum
kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak- banyaknya R 100,- (seratus
rupiah).
(5) Jika terjadi salah satu hal yang tersebut pada ayat pertama, kedua dan ketiga dan ternyata
karena keputusan hakim, bahwa ada orang kawin tidak dengan mencukupi syarat pengawasan
atau ada talak atau rujuk tidak diberitahukan kepada yang berwajib, maka biskalgripir hakim
kepolisian yang bersangkutan mengirim salinan keputusannya kepada pegawai pencatat nikah yang bersangkutan dan pegawai itu memasukkan nikah, talak dan rujuk di dalam bukupendaftaran masing-masing dengan menyebut surat keputusan hakim yang menyatakan hal itu.
Pasal 4.
Hal-hal yang boleh dihukum pada pasal 3 dipandang sebagai pelanggaran.
Pasal 5.
Peraturan-peraturan yang perlu untuk menjalankan Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri
Agama.
Pasal 6.
(1) Undang-undang ini disebut "Undang-undang Pencatatan nikah, talak dan rujuk" dan berlaku
untuk Jawa dan Madura pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Agama.
(2) Berlakunya Undang-undang ini di daerah luar Jawa dan Madura ditetapkan dengan Undangundang lain.
Pasal 7.
Dengan berlakunya Undang-undang ini untuk Jawa dan Madura Huwelijksordonnatie S. 1929 No. 348
jo. S 1931 No. 467 dan Vorstenlandsche Huwelijksordonnantie S. 1933 No. 98 menjadi batal.
Ditetapkan di Linggarjati
pada tanggal 21 Nopember 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
SOEKARNO.
Menteri Agama,
FATOERACHMAN.
Diumumkan
pada tanggal 26 Nopember 1946.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO. PENJELASAN UMUM.
Peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk seperti termuat dalam Huwelijksordonnantie S. 1929 No.
348 jo. S. 1931 No. 467, Vorstenlandsche Huwelijksordonnantie S. 1933 No. 98 dan
Huwelijksordonnantie Buitengewesten S. 1932 No. 482 tidak sesuai lagi dengan keadaan masa
sekarang, sehingga perlu diadakan peraturan baru yang selaras dengan Negara yang modern.
Untuk melaksanakan peraturan itu dibutuhkan penyelidikan yang teliti dan saksama, sehingga sudah
barang tentu tidak akan tercapai di dalam waktu yang singkat. Akan tetapi untuk mencukupi kebutuhan
pada masa ini berhubung dengan keadaan yang sangat mendesak perlu peraturan-peraturan
pencatatan nikah, talak dan rujuk tersebut di atas, dicabut serta diganti oleh peraturan yang baru yang
dapat memenuhi sementara keperluan-keperluan pada masa ini.
Peraturan-peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk tersebut di atas kesemuanya bersifat
propinsialistis yang tidak sesuai dengan keadaan sekarang. Negara Indonesia ialah Negara kesatuan,
dan sudah sepantasnya bahwa peraturan-peraturannya bersifat kesatuan pula. Dari itu
Huwelijksordonnantie S. 1929 No. 348 jo. S. 1931 No. 467, Vorstenlandsche Huwelijksordonnantie S.
1933 No. 98 dan Huwelijksordonnantie Buitengewesten S. 1932 No. 482 patut dicabut. Selain dari
pada itu peraturan di dalam Huwelijksordonnantie-Huwelijksordonnantie itu memberi kesempatan
untuk mengadakan tarip ongkos pencatatan nikah, talak dan rujuk yang berbeda-beda, sehingga tiaptiap kabupaten mempunyai peraturan sendiri-sendiri. Hal sedemikian itu tentu perlu dirobah serta
diganti dengan peraturan yang satu, untuk seluruh Indonesia. Dimana berhubung dengan keadaan
belum memungkinkan, disitu peraturan yang baru ini tentu belum dapat dijalankan, akan tetapi pada
azaznya, peraturan ini diuntukkan untuk seluruh Indonesia serta harus segera dijalankan, dimana
keadaan telah mengizinkan.
Selanjutnya peraturan-peraturan yang dicabut itu, tidak menjamin penghasilannya para pegawai
pencatat nikah, hanya digantungkan pada banyak sedikitnya ongkos yang didapatnya dari mereka
yang menikah, menalak dan merujuk. Dengan jalan demikian maka pegawai pencatat nikah
menjalankan kewajibannya dengan tidak semestinya, hanya semata-mata ditujukan untuk
memperbesar penghasilannya, kurang memperhatikan hukum-hukum Islam yang sebenarnya.
Perbuatan sedemikian itu, merupakan suatu koruptie serta merendahkan derajat pegawai nikah, tidak
saja dapat celaan dari pihak perkumpulan-perkumpulan Wanita Indonesia, akan tetapi juga dari pihak
pergerakan Islam yang mengetahui betul-betul syarat-syaratnya talak dan sebagainya, tidak setuju
dengan cara menjamin penghidupan pegawai nikah sedemikian itu. Pun para pegawai nikah sendiri
merasa keberatan dengan adanya peraturan sedemikian itu. Selain dari pada penghasilannya tidak
tentu, juga aturan pembagian ongkos nikah, talak dan rujuk kurang adil, ya'ni pegawai yang
berpangkat tinggi dalam golongan pegawai nikah mendapat banyak, kadang-kadang sampai lebih dari
f 1.000,- (Bandung, Sukabumi d.l.l.) akan tetapi yang berpangkat rendah sangat kurangnya, antara f
3,50 - f 10,-. Selain dari pada itu ongkos nikah (ipekah) oleh beberapa golongan ummat Islam
dipandangnya sebagai "haram", sehingga tidak tenteramlah mereka itu mendapat penghasilan
tersebut. Koruptie serta keberatan-keberatan lainnya hanya dapat dilenyapkan, jika pimpinan yang
bersangkut-paut dengan perkawinan, talak dan rujuk diserahkan pada satu instansi, serta para
pegawai pencatat nikah diberi gaji yang tetap, sesuai dengan kedudukan mereka dalam masyarakat.
"Undang-undang Pencatatan nikah, talak dan rujuk (Undang-undang No. 22 tahun 1946) dimaksudkan
untuk dijalankan di seluruh Indonesia; akan tetapi sebelum keadaan mengidzinkannya serta undangundang baru itu belum mulai berlaku, aturan yang lama masih dianggap sah. Waktu berlakunya
"Undang-undang Pencatatan nikah, talak dan rujuk" untuk tanah Jawa dan Madura ditetapkan oleh
Menteri Agama, sedang di daerah-daerah di luar tanah Jawa dan Madura akan ditentukan oleh
Undang-undang lain.
Penjelasan pasal-pasal.
Pasal 1.
Maksud pasal ini ialah supaya nikah, talak dan rujuk menurut agama Islam dicatat agar mendapat
kepastian hukum. Dalam Negara yang teratur segala hal-hal yang bersangkut-paut dengan penduduk harus dicatat,
sebagai kelahiran, pernikahan, kematian dan sebagainya. Lagi pula perkawinan bergandengan rapat
dengan waris-malwaris, sehingga perkawinan perlu dicatat menjaga jangan sampai ada kekacauan.
Menurut hukum agama Islam nikah itu ialah perjanjian antara bakal suami atau wakilnya dan wali
perempuan atau wakilnya. Biasanya wali memberi kuasa kepada pegawai pencatat nikah untuk
menjadi wakilnya; tetapi ia boleh pula diwakili orang lain dari pada pegawai yang ditunjuk oleh Menteri
Agama, atau ia sendiri dapat melakukan akan nikah itu.
Pada umumnya jarang sekali Wali melakukan akad nikah sebab sedikit sekali yang mempunyai
kepandaian yang dibutuhkannya untuk melakukan akad nikah itu.
Ancaman dengan denda sebagai tersebut pada ayat (1) dan (3) pasal 3 Undang-undang ini
bermaksud supaya aturan administrasi ini diperhatikan : akibatnya sekali-kali bukan, bahwa nikah,
talak atau rujuk itu menjadi batal karena pelanggaran itu.
Yang dimaksud dengan mengawasi ialah kecuali hadlir pada ketika perjanjian nikah itu diperbuat, pun
pula memeriksa, ketika kedua belah pihak (wali dan bakal suami) menghadap pada pegawai pencatat
nikah ada tidaknya rintangan untuk nikah dan apakah syarat-syarat yang ditentukan oleh Hukum
Agama Islam tidak dilanggar. Selanjutnya perobahan yang penting dalam pasal ini ialah bahwa
kekuasaan untuk menunjuk pegawai pencatat nikah, menetapkan besarnya biaya pencatat nikah, talak
dan rujuk, menetapkan tempat kedudukan dan wilayah pegawai pencatat nikah, jatuh masing-masing
dari tangan Bupati/Raad Kabupaten ke tangan Menteri Agama, atau pegawai yang ditunjuk olehnya
atau pada kepala Jawatan Agama Daerah, sedang biaya nikah talak dan rujuk tidak dibagai-bagai lagi
antara pegawai-pegawai pencatat nikah akan tetapi masuk ke Kas Negeri dan pegawai pencatat nikah
diangkat sebagai pegawai Negeri.
Yang dimaksud dengan Jawatan Agama Daerah ialah Jawatan Agama Keresidenan atau Jawatan
Agama di Kota Jakarta Raya.
Surat keterangan tidak mampu harus diberikannya dengan percuma, menjaga supaya orang yang
tidak mampu jangan diperberat.
Pasal 2.
Sudah terang, dan tidak ada perobahan, kecuali contoh-contoh buku pendaftaran, surat nikah, talak
dan rujuk dan sebagainya ditetapkan tidak lagi oleh Bupati, akan tetapi oleh Menteri Agama, agar
supaya mendapat kesatuan.
Pasal 3.
Maksud pasal 3 ini sama dengan pasal 3 dari Huwelijksordonnantie S. 1929 No. 348 hanya saja
pelanggaran terhadap aturan pemberitahuan tentang talak yang dijatuhkan dan rujuk yang dilakukan
dinaikkan dari f 5,- menjadi f 50,- agar supaya hakim dapat memberi denda setimpal dengan
kesalahannya. Oleh karena sering terjadi orang isteri yang telah dirujuk kembali, akan tetapi oleh
karena tidak diberi tahu oleh pegawai pencatat nikah, sebab pegawai pencatat nikah tidak
diberitahukannya oleh suami yang merujuk, menjadi tidak mengetahui hal perujukan akan kawin lagi
dengan orang lain, kemudian datang suaminya yang lama, sehingga perkawinan tidak dapat
dilangsungkan; atau telah kawin dengan orang lain kemudian datang suami yang lama, sehingga
perkawinan yang baru itu dibubarkan. Lebih menyedihkan lagi jika perkawinan yang baru sudah begitu
rukun sehingga telah mempunyai anak.
Lain-lain pasal sudah terang dan tidak perlu dijelaskan lagi.
Menteri Agama,
H. FATOERACHMAN.

Komentar

POPULER

DOA PERESMIAN KANTOR BARU PT. RATU BAROKAH WAJIHAN

Bismillahirrohmanirrohim Alhamdulillahi robbil alamin, hamdan yuwafi ni’mahu wa yukafi maziidah ya robbana lakal hamdu kama yan baghi lijali wajhikal karim wa adzimi sultonik. Allahumma sholli ala Muhammad wa ala ali Muhammad, kama shollaita ala Ibrohim wa ala ali Ibrohim. Wa barik ala Muhammad wa ala ali Muhammad, fil alamina innaka hamidummajiid. Allahumma malikal mulki tu’til mulka mantasya’ wa tanziul mulka mimman tasya’, wa tuizzu man tasya’ wa tudzillu man tasya’u biyadikal khoir. Innaka ala kulli syaing qodir. Allahumma inna nas’aluka ilman nafiian wa rizqan thoyyiban wa amalan mutobbalan. Allahumma bariklana fi majilisina, Allahumma bariklana fi ma a’thoitana, Allahumma bariklana fi ma rozaqtana. YA ALLAH , YA RAHMAN YA RAHIM Kami agungkan asma kebesaran-mu ya rahman, karena engkau dzat yang maha mulia, kami tadahkan tangan kehadirat-mu ya rahim, karena engkaulah dzat yang maha mengabulkan doa. Ya Allah, pada saat ini kami telah melaksanakan acara

Menabung di Bank atau Investasi plus Insurance 3i-Networks

Apa perbedaannya dengan kita menabung di bank? Kenapa kita harus berinvestasi di 3i-Networks? Pertama – tama marilah kita lihat perbedaan kalau kita menabung di BANK dan Investasi CARLink Pro Mixed. Dari gambar di bawah ini, kita bisa melihat perbedaan yang jauh sekali kalau kita menabung di BANK dan CAR. Nah, hitungan kasarnya begini : Rp. 350.000,- x 60 (5 tahun) = Rp. 21.000.000,- Rp. 21.000.000,- + Rp. 420.000,- = Rp. 21.420.000,- (kita anggap bunga bank 2% berarti Rp. 350.000 x 2% = Rp. 7.000,-; Trus Rp. 7.000,- x 60 = Rp. 420.000,-; yang mana sulit sekali tercapai di bank sekarang) Rp. 21.420.000,- – Rp. 600.000,- =  Rp. 20.820.000,-  (Kita anggap biaya admin bank Rp. 10.000 x 60) Dengan jumlah yang sama Rp. 350.000,- per bulan selama 5 tahun, uang yang kita tabung adanya malah berkurang, bukan bertambah.. dalam ilustrasi di atas, saya hitung dengan bunga tinggi 2% dan admin hanya Rp. 10.000,- saja, padahal kita semua mengetahui kalau bunga di bank 2 % adala

Strategi Belajar SQ3R

Strategi belajar SQ3R   ( Survey, Question, Read, Recite, Review ) merupakan penimbul pertanyaan dan tanya jawab yang dapat mendorong pembaca teks melakukan pengolahan materi secara mendalam dan luas. Strategi SQ3R yang dicetuskan oleh Francis P. Robinson pada tahun 1941 dipandang dapat meningkatkan kinerja memori dalam memahami substansi teks dan bahan bacaan dalam suatu bidang pengetahuan. Strategi SQ3R   memberi kemungkinan kepada para siswa untuk belajar secara sistematis, efektif, dan efisien dalam menghadapi berbagai materi ajar. Strategi ini lebih efisien digunakan untuk belajar karena siswa dapat berulang-ulang mempelajari materi ajar dari tahap meneliti bacaan atau materi ajar ( Survey ), bertanya ( Question ), membaca atau mempelajari ( Read ), menceritakan atau menuliskan kembali ( Recite ), dan meninjau ulang ( Review ) (Pujawan, 2005:347). Langkah-langkah Strategi Belajar SQ3R Langkah-langkah yang digunakan dalam pelaksanaan strategi SQ3R yaitu: a. Survey  La

Mengenal Bright Gas 5,5 Kg Dari Pertamina

Di lansir dari akun resmi Twitter Pertamina hari ini Jum’at, 23 Oktober 2015 bertempat Epiwalk Kuningan, pertamina akan meluncurkan LPG cantik berwarna pink (merah muda) yang di beri nama Bright Gas. Sebagai penyemangat para Bunda masak di rumah. Bright Gas 5.5 kg menawarkan berbagai kelebihan bagi konsumen, fitur teknologi Double Spindle Valve System (DSVS) pada valve tabung dan fitur OCS (Optical Color Switch) pada segel menjadikan produk ini lebih aman dan terjamin isinya. Melalui layanan terpusat di Pertamina Contact Center 500 000 konsumen pun dapat lebih nyaman dalam memesan produk cantik yang berwarna Pink ini. Apakah Keunggulan Bright Gas? LEBIH AMAN Tabung Bright Gas 5,5 Kg memiliki fitur Katup Ganda DSVS (Double Spindle Valve System) yang 2x lebih aman dalam mencegah kebocoran pada kepala tabung. Untuk menjamin kualitas dan ketepatan isi, Bright Gas 5,5 kg juga dilengkapi dengan Segel Hologram dengan fitur OCS (Optical Color Switch) yang telah memperoleh paten d

Kewajiban Karyawan dan Perusahaan

Seorang filsuf berpendapat sejatinya ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Pendapat yang disebut “ teori korelasi ” ini menyatakan bahwa setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, sebaliknya setiap hak seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut. Hubungan timbal balik seperti diatas seperti yang ditemukan pada hubungan antara pekerja dan perusahaan. Setiap pihak, baik karyawan dan perusahaan tentu memiliki kewajiban dan hak. Saat kewajiban karyawan terpenuhi maka hak perusahaan akan terpenuhi, begitu juga sebaliknya. KEWAJIBAN KARYAWAN Pada dasarnya ada 3 kewajiban karyawan yang harus dipatuhi yang meliputi : 1.      Kewajiban Ketaatan Ketika seseorang bergabung dalam perusahaan maka karyawan tersebut harus konsekwen untuk mentaati dan patuh pada perintah dan arahan yang diberikan oleh perusahaan karena mereka terikat dengan perusahaan. Namun, karyawan tidak harus memenuhi perintah yang diberikan atasan jika

Wajib di Ketahui Ini Dia Alur Pelayanan Nikah

Kemenag RI - Ditjen Bimas Islam baru saja merelease alur pelayanan nikah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama. Dirjen Bimas Islam Machasin mengatakan, PP 48/2004 mengatur bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu: 1) gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA); dan 2) dikenakan biaya enam ratus ribu rupiah jika nikah  dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja. “Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya di luar yang sudah ditentukan bisa dimasukan dalam kategori gratifikasi ,” tegas Machasin, Jakarta, Kamis (01/01). Untuk memberikan pemahaman dan memastikan tidak ada lagi pungutan biaya (gratifikasi) di luar ketentuan, ber

Ingin Jadi Dosen Atau Guru! Kuliah Aja Di STKIP Kusuma Negara

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Kusuma Negara terletak di Cijantung Jakarta Timur. Lokasi kampusnya sangat strategis, tidak jauh dari Komplek Kopassus dan Graha Mall Cijantung (pusat perbelanjaan di daerah Cijantung).  Bagi yang ingin menjadi guru atau dosen, STKIP Kusuma Negara bisa menjadi alternatif pilihan untuk dijadikan tempat menuntut ilmu. Ada program studi S1 bagi yang baru lulus SMA dan program studi pascasarjana (S2 dan S3). A.    Program Studi Program Pendidikan Sarjana (S1) : 1.     Pendidikan Bahasa Inggris (Terakreditasi B) - Terakreditasi B, SK. No. 012/BAN-PT/AK-IX/S1/VI/2008 2.     Pendidikan Matematika (Terakreditasi B) - Terakreditasi B, SK. No. 011/BAN-PT/AK-IX/S1/VI/2008 3.     Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) (Terakreditasi B) - Terakreditasi B, SK. No. 026/BAN-PT/AK-IX/S1/I/2006 4.     PG. Pendidikan Anak Usia Dini (PG. PAUD) (Terakreditasi) - Izin Kemendikbud No. 139/E/0/2013 B.    Biaya Pendidikan

Model Pembelajaran Mind Mapping

Mind mapping merupakan cara untuk menempatkan informasi ke dalam otak dan mengambilnya kembali ke luar otak. Bentuk mind mapping seperti peta sebuah jalan di kota yang mempunyai banyak cabang. Seperti halnya peta jalan kita bisa membuat pandangan secara menyeluruh tentang pokok masalah dalam suatu area yang sangat luas. Dengan sebuah peta kita bisa merencanakan sebuah rute yang tercepat dan tepat dan mengetahui kemana kita akan pergi dan dimana kita berada. Mind mapping bisa disebut sebuah peta rute yang digunakan ingatan, membuat kita bisa menyusun fakta dan fikiran sedemikian rupa sehingga cara kerja otak kita yang alami akan dilibatkan sejak awal sehingga mengingat informasi akan lebih mudah dan bisa diandalkan daripada menggunakan teknik mencatat biasa. Konsep Mind Mapping asal mulanya diperkenalkan oleh Tony Buzan tahun 1970-an. Teknik ini dikenal juga dengan nama Radiant Thinking. Sebuah mind map memiliki sebuah ide atau kata sentral, dan ada 5 sampai 10 ide lain yang kel

House Brand atau Private Label Alfamart ( HBPL Alfamart)

“House brand / private label adalah produk yang dikemas khusus dalam sebuah kemasan yang tertera identitas tempat yang menjualnya dan produk itu hanya dapat diperoleh di tempat tersebut.” Dari pengertian tersebut maka produk-produk HBPL Alfamart di cirikan dengan label “A” yaitu lambang dari Alfa Group, selain itu juga Alfamart mengeluarkan produk dengan label Paroti dan Scorlines. Alfamart menciptakan produk HBPL dengan tujuan untuk memberikan pilihan produk berkualitas baik dengan harga yang terjangkau kepada konsumen. Karena itu, produk-produk yang dikeluarkan oleh Alfamart adalah produk-produk yang dibuat oleh pabrik-pabrik besar dan terpercaya di bidangnya. Selain bekerjasama dengan produsen-produsen besar, Alfamart pun turut serta membantu para produsen kecil dengan skala UKM dalam memasarkan produk mereka. Hal ini dimaksudkan agar Alfamart berkembang dan maju bersama para pengusaha kecil sesuai dengan salah satu visi Alfamart yaitu pemberdayaan pengusaha kecil. Has

Silaturrahmi : Sarana Mempererat Hubungan

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ الْخَلْقَ حَتَّى إِذَا فَرَغَ مِنْهُمْ قَامَتْ الرَّحِمُ فَقَالَتْ : هَذَا مَقَامُ الْعَائِذِ مِنْ الْقَطِيعَةِ، قَالَ: نَعَمْ، أَمَا تَرْضَيْنَ أَنْ أَصِلَ مَنْ وَصَلَكِ وَأَقْطَعَ مَنْ قَطَعَكِ؟ قَالَتْ: بَلَى، قَالَ : فَذَاكِ لَكِ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ (فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي اْلأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ، أُولَئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمْ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَى أَبْصَارَهُمْ، أَفَلاً يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا) متفق عليه Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda: “Allah swt telah menciptakan makhluk. Sampai ketika Dia selesai menyempurnakan penciptaan mereka, rahim bangkit dan berkata, “Tempat (kuberdiri) ini apakah tempat orang yang minta perlindungan (kepadamu) dari memutuskan (silaturahim)?” “Benar,” jaw

Postingan populer dari blog ini

Ingin Jadi Dosen Atau Guru! Kuliah Aja Di STKIP Kusuma Negara

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Kusuma Negara terletak di Cijantung Jakarta Timur. Lokasi kampusnya sangat strategis, tidak jauh dari Komplek Kopassus dan Graha Mall Cijantung (pusat perbelanjaan di daerah Cijantung).  Bagi yang ingin menjadi guru atau dosen, STKIP Kusuma Negara bisa menjadi alternatif pilihan untuk dijadikan tempat menuntut ilmu. Ada program studi S1 bagi yang baru lulus SMA dan program studi pascasarjana (S2 dan S3). A.    Program Studi Program Pendidikan Sarjana (S1) : 1.     Pendidikan Bahasa Inggris (Terakreditasi B) - Terakreditasi B, SK. No. 012/BAN-PT/AK-IX/S1/VI/2008 2.     Pendidikan Matematika (Terakreditasi B) - Terakreditasi B, SK. No. 011/BAN-PT/AK-IX/S1/VI/2008 3.     Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) (Terakreditasi B) - Terakreditasi B, SK. No. 026/BAN-PT/AK-IX/S1/I/2006 4.     PG. Pendidikan Anak Usia Dini (PG. PAUD) (Terakreditasi) - Izin Kemendikbud No. 139/E/0/2013 B.    Biaya Pendidikan

KEAGUNGAN AKHLAK DAN BUDI PEKERTI

KEAGUNGAN AKHLAK DAN BUDI PEKERTI عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا (رواه الترمذي وأبو داود وأحمد) Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda, “Kaum mukmin yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling baik budi pekertinya (diantara mereka).” (HR. al-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad) Menurut Imam al-Tirmidzi, hadits ini diriwayatkan pula dari Aisyah dan Ibnu Abbas dengan kualitas hasan shahih. Apabila ditilik secara tekstual, hadits ini mengungkapkan hakikat manusia yang sebenarnya. Orang utama dan mulia bukanlah orang yang hanya memiliki harta kekayaan berlimpah dan jabatan yang prestisius. Tetapi, orang mulia lagi sempurna adalah orang yang memiliki akhlak dan budi pekerti yang luhur. Karenanya, Nabi Muhammad saw diutus ke muka bumi ini tiada lain untuk menyempurnakan akhlak yang mulia. Ibarat bangunan yang terdiri dari tumpukan batu bata, beli

Hikmah Di Haramkannya Minuman Keras (Khomer)

Sebagai seorang hamba yang beriman kita harus mempunyai sifat patuh dan taat terhadap syari’at – syari’at Alloh SWT serta yakin bahwa setiap perintah dalam dien islam ini  semuanya mendatangkan mashlahat dan sebaliknya setiap larangan – larangan didalamnya pasti mendatangkan madharat bagi kehidupan manusia . Minuman keras (khomer)adalah salah satu hal yang diharamkan oleh syar’i,Alloh SWT berfirman:   يا أيها الذين آمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون* إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلاة فهل أنتم منتهون المائدة:90-91 Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) kham

House Brand atau Private Label Alfamart ( HBPL Alfamart)

“House brand / private label adalah produk yang dikemas khusus dalam sebuah kemasan yang tertera identitas tempat yang menjualnya dan produk itu hanya dapat diperoleh di tempat tersebut.” Dari pengertian tersebut maka produk-produk HBPL Alfamart di cirikan dengan label “A” yaitu lambang dari Alfa Group, selain itu juga Alfamart mengeluarkan produk dengan label Paroti dan Scorlines. Alfamart menciptakan produk HBPL dengan tujuan untuk memberikan pilihan produk berkualitas baik dengan harga yang terjangkau kepada konsumen. Karena itu, produk-produk yang dikeluarkan oleh Alfamart adalah produk-produk yang dibuat oleh pabrik-pabrik besar dan terpercaya di bidangnya. Selain bekerjasama dengan produsen-produsen besar, Alfamart pun turut serta membantu para produsen kecil dengan skala UKM dalam memasarkan produk mereka. Hal ini dimaksudkan agar Alfamart berkembang dan maju bersama para pengusaha kecil sesuai dengan salah satu visi Alfamart yaitu pemberdayaan pengusaha kecil. Has

Mengatasi Gugup Pada Saat Sidang Skripsi

Banyak cara yang bisa anda lakukan untuk meningkatkan kepercayaan diri anda dalam jangka panjang, namun terkadang kita juga memerlukan langkah-langkah meningkatkan rasa percaya diri dalam waktu singkat. Anda rasanya tak bisa berjalan menuju sebuah pertemuan penting sambil membaca buku panduan mengenai kepercayaan diri, atau menelepon mentor anda pada menit-menit terakhir. Jadi dibawah ini saya mencoba mensharingkan kepada anda beberapa tips yang dapat meningkatkan rasa percaya diri anda dengan cepat dalam hitungan detik : 1. Tersenyum Tersenyum merupakan tips 1 detik jika anda merasa gugup dan tidak percaya diri. Anda tidak hanya tersenyum jika anda merasa senang dan percaya diri, sebaliknya anda bisa tersenyum untuk membuat diri anda merasa lebih baik. Tersenyum berhubungan erat dengan perasaan positif sehingga hampir tidak mungkin anda merasa tidak enak ketika anda tersenyum. Tersenyum lebih dari sekedar menunjukkan ekspresi pada wajah anda. Tersenyum melepaskan hormon end

Memahami Kehamilan dan Hukum Selamatan Tujuh Bulanan Bagi Wanita Hamil

“Sesungguhnya setiap orang di antaramu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya empat puluh hari berupa nutfah, kemudian menjadi segumpal darah, (empat puluh hari kemudian), kemudian menjadi segumpal daging selama itu pula (40 hari berikutnya). Kemudian diutuslah kepadanya malaikat, lalu meniupkan ruh kepadanya dan diperintahkan atasnya menuliskan empat hal; ketentuan rejekinya, ketentuan ajalnya, ketentuan amalnya, dan ketentuan celaka atau bahagianya …”   (HR. Bukhari dan Muslim) Kehamilan adalah periode yang didambakan oleh seorang istri di dalam berumahtangga (pasca menikah). Karena proses kehamilan merupakan fase yang harus dilalui untuk menghadirkan anak di dalam keluarga. Di atas telah disebutkan hadits-nya tentang proses janin di dalam perut ibu hamil sesuai dengan sabda Rasulullah Saw. Hadits tersebut di atas menjelaskan proses kejadian manusia: ·          40 hari pertama berupa nutfah atau cairan kental, ·          40 hari kedua menjadi ‘alaqah atau segumpa

DOA PERESMIAN KANTOR BARU PT. RATU BAROKAH WAJIHAN

Bismillahirrohmanirrohim Alhamdulillahi robbil alamin, hamdan yuwafi ni’mahu wa yukafi maziidah ya robbana lakal hamdu kama yan baghi lijali wajhikal karim wa adzimi sultonik. Allahumma sholli ala Muhammad wa ala ali Muhammad, kama shollaita ala Ibrohim wa ala ali Ibrohim. Wa barik ala Muhammad wa ala ali Muhammad, fil alamina innaka hamidummajiid. Allahumma malikal mulki tu’til mulka mantasya’ wa tanziul mulka mimman tasya’, wa tuizzu man tasya’ wa tudzillu man tasya’u biyadikal khoir. Innaka ala kulli syaing qodir. Allahumma inna nas’aluka ilman nafiian wa rizqan thoyyiban wa amalan mutobbalan. Allahumma bariklana fi majilisina, Allahumma bariklana fi ma a’thoitana, Allahumma bariklana fi ma rozaqtana. YA ALLAH , YA RAHMAN YA RAHIM Kami agungkan asma kebesaran-mu ya rahman, karena engkau dzat yang maha mulia, kami tadahkan tangan kehadirat-mu ya rahim, karena engkaulah dzat yang maha mengabulkan doa. Ya Allah, pada saat ini kami telah melaksanakan acara

DALIL NAQLI (AL-QUR’AN & HADITS) HARAMNYA PEMIMPIN KAFIR

Aby Zen & Umy Windy – Banyak yang lalai dari kita Umat Islam dengan alasan toleransi, rela menyerahkan urusan dunianya hingga akhirat ke selain Umat Islam. Akibatnya hak-hak kita sebagai Umat Islam di abaikan bahkan di lindas dengan kerakusan, dan kebengisan mereka yang dasarnya memang begitu licik dan kafir. Menjadikan orang kafir sebagai pemimpin bagi umat Islam berarti menentang Alloh SWT dan Rasulullah SAW serta Ijma' Ulama. Memilih orang kafir sebagai pemimpin umat Islam berarti memberi peluang kepada orang kafir untuk "mengerjai, mempermainkan" umat Islam dengan kekuasaan dan kewenangannya. Berikut ini adalah sejumlah Dalil Qur'ani beserta Terjemah Qur'an Surat (TQS) yang menjadi dasar untuk bersikap dalam memilih pemimpin : 1.          Al-Qur'an melarang menjadikan orang kafir sebagai Pemimpin : a.     QS. Aali 'Imraan : 28. "Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (PEMIMPIN / PELINDUNG) dengan meni

Manfaat Daun Sirsak dan Kulit Manggis

Manfaat Daun Sirsak Sebelum membahas terlalu jauh ada baiknya jika mengenal lebih detail buak sirsak ini. Menurut sumber wikipedia indonesia buah Sirsak disebut juga nangka belanda atau durian belanda  dengan nama latin Annona muricata L merupakan tumbuhan kaya manfaat yang berasal dari Karibia, Amerika Tengah dan Amerika Selatan. Dalam saun sirsak mengandung senyawa Acetoginin (bulatacin, asimisin dan squamosin). Acetoginin ini dalam senyawa yang tinggi berfungsi sebagai anti feedent. Hama sekalipun enggan memakan daun pohon sirsak, dalam konsentrasi rendah bisa menyebabkan hama serangga yang memakannya akan mati. Di negara kita sendiri buah sirsak dikenal dengan berbagai sebutan yaitu nangka sebrang, nangka landa (Jawa), nangka walanda, sirsak (Sunda), nangka buris (Madura), srikaya jawa (Bali), deureuyan belanda (Aceh), durio ulondro (Nias), durian betawi (Minangkabau), serta jambu landa (di Lampung). Penyebutan “belanda” dan variasinya menunjukkan bahwa sirsak (dari bahasa

Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Pada umumnya formasi yang lowong disebabkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun, meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi, yang kemudian ditetapkan dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara Karena tujuan pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi formasi yang lowong, maka pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan kebutuhan, baik dalam arti jumlah maupun kompetensi jabatan yang diperlukan. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Syarat-syarat tersebut tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau Daerah.   Pengadaan Pegawai Negeri Sipil hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telahditetapkan, dengan memprioritaskan: 1. Pegawai