:::: MENU ::::

Informasi Bisnis dan Umum

E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Secara umum, penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-Filing diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN. Secara khusus, penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-Filing pada situs Direktorat Jenderal Pajak diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Menggunakan Formulir 1770 S atau 1770 SS Secara e-Fling Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) tanggal 23 Desember 2011 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak terbaru, Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 S atau 1770 SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
Saat ini aplikasi e-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak baru dapat memfasilitasi pelaporan formulir 1770 S dan 1770 SS, sedangkan formulir lainnya dapat dilaporkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP). Untuk menggunakan aplikasi e-filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak silahkan klik efiling.pajak.go.id.
Aplikasi e-Filing yang disediakan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut :
Anda masih dapat melihat Petunjuk Penggunaan e-Filing pada tautan di atas. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200. 
Tutorial Pengisian SPT 1770 SS

Tutorial Pengisian SPT 1770 S


Sumber : Kemenkeu RI

0 comments:

Posting Komentar