:::: MENU ::::

Informasi Bisnis dan Umum

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan masa berlaku KTP Elektronik (KTP El) sampai seumur hidup. Meski tercatat batas waktu kadaluarsanya, selama kartu identitas tersebut belum rusak, masyarakat tak perlu memperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sendiri yang memastikan kalau KTP El berlaku seumur hidup.  Sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 7A menjelaskan, selama KTP El tak rusak meski habis masa berlaku, tak perlu memperpanjang.
"Karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya," kata Tjahjo, Jumat (29/1).
Dengan begitu, KTP El tersebut masih sah dan tetap berlaku meski sudah kadaluarsa sekalipun. Ia juga memastikan, kartu tersebut bisa digunakan untuk berbagai urusan di kantor atau lembaga manapun sehingga tak perlu khawatir ditolak saat menunjukan KTP El untuk berbagai keperluan.
Kebijakan tersebut berlaku lantaran ada beberapa kasus perpanjangan KTP El yang disalahgunakan oknum petugas di tingkat kelurahan/kecamatan untuk melakukan pungutan. Ia pun meminta masyarakat untuk mengantisipasi hal tersebut dan tak memanfaatkan jasa calo.
"Bagi masyarakat yang belum tau hal ini, jangan mau jika anda dimintai uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat KTP El yang baru lagi," ujar dia.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Mendagri telah menandatangani surat edaran (SE) yang ditujukan ke pada seluruh gubernur, bupati dan wali kota, serta para menteri dan para kepala lembaga.
"Sudah ditandatangani tadi siang. SE tersebut berisi penegasan bahwa KTP El berlaku seumur hidup," ujar Zudan.
Menurut dia, langkah ini sangat diperlukan mengingat masih sangat banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Dia mengatakan KTP El dapat diubah atau dicetak lagi jika berpindah alamat, status, menambah gelar, atau mengganti foto dan lainnya.
"Bahkan penyedia layanan seperti pihak bank dan notaris serta kepolisian belum tahu bahwa e-KTP yang ada masa berlakunya tidak perlu diperpanjang," ujar Zudan.



Sumber Foto : Voa Islam
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI  Sodik Mudjahid   mengatakan bahwa Negara Kesatuan Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak memberikan ruang bagi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
“Jangan salah paham, kita menerima keberadaan mereka, tetapi tidak ada ruang untuk mereka mengembangkannya, karena budaya kita sangat berbeda dengan budaya di Eropa atau Amerika. Kalau mereka mau seperti itu, silahkan keluar dari Indonesia,” kata Sodik, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Politisi Partai Gerindra ini menerangkan tidak ada suku bangsa, agama, bahkan hewanpun tidak ada yang melakukan hubungan sejenis. Itu menunjukan bahwa itu sangat mengganggu dan sangat tidak manusiawi.
Namun katanya, oleh karena kita harus menerima keadaannya, tapi tidak boleh mereka (LGBT) meminta ada pengakuan yang berlebihan, kampanye, dan penularan. Karena bertentangan dengan budaya Indonesia, adat, suku bangsa, dan semua agama yang ada di Indonesia, Pancasila, UUD 1945, dan HAM. Tidak ada landasan filosofi, budaya dan hukum yang bisa memberikan ruang kepada mereka untuk menyebarluaskan.
Dia menegaskan Lembaga-lembaga formal dan lembaga Pemerintah tidak boleh untuk memberikan ruang, tapi kalau mereka berkembang apa adanya dapat kita pahami adanya fenomena seperti itu.
“Saya minta kepada semua elemen masyarakat, lembaga masyarakat, dan Pemerintah, kita budaya Indonesia, kita beda dengan budaya di amerika dan eropa. Kita sejarah panjang eropa dan amerika tempat berkembang LGBT. Beda dengan sejarah panjang kita, tidak ada budaya, adat, hukum yang memberikan ruang semacam itu,” tegasnya.
Terkait, pernah terjadi pernikahan sejenis di Bali, Indonesia, menurutnya ini karena tidak ada pengawasan dari Pemerintah. “Itu adalah kecolongan kita, karena mungkin kita tidak mengira secepat itu. Kita harus sigap,” imbuhnya.
Selanjutnya, Komisi VIII akan membicarakan hal ini dengan pemuka seluruh agama, kementerian Agama dan Kementerian social, untuk lebih merapatkan barisan.
"Kita hargai keberadaan mereka tapi jangan meminta lebih yang akan merusak kemanusiaan. Karena tidak sesuai dengan apapun yang ada di Indonesia, silahkan kalau mereka minta lebih silahkan berada di negara lain. Ini harus kita pahami, ini merusak kemanusiaan. Apakah kita akan ikhlas dan ridho bahwa kemanusiaan diganggu oleh penyebarluasan pola hidup sejenis," tegasnya kembali.




KKP News - Tak hanya berperan dalam filter air budidaya, penggunaan arang aktif dalam pakan meningkatkan kesehatan ikan dan udang. Sudah terbukti. Pemanfaatan arang telah dikenal sejak jaman kuno. Catatan terawal menunjukkan bahwa orang-orang Mesir dan Sumeria sejak 3.750 tahun sebelum masehi telah menggunakan arang untuk pemurnian bijih perunggu. Orang mesir menggunakannya untuk mengobati luka yang membusuk dan menyerap racun tercatat pada tahun 1550, sesuai papyrus. Catatan lain pada tahun 450 SM, orang India telah menggunakannya untuk pemurnian air minum. Penggunaannya meluas pada peradaban lain, baik karena belajar atau penemuan yang berdiri sendiri.
Penggunaan arang teraktivasi baru muncul pada abad ke-19 dan diperdalam kegunaannya sampai sekarang. Arang teraktivasi atau arang aktif berbeda dari arang biasa, berdasarkan kemampuan penyerapannya. Daya serap arang meningkat setelah dimurnikan dari berbagai pengotor dan diperluas pori-porinya melalui pemanasan tinggi dan penggunaan bahan kimia.
Penggunaan arang aktif dalam penyaringan air untuk keperluan akuakultur telah dikenal luas. Namun, berdasarkan pengamatan penulis, belum ada laporan atau tulisan yang menunjukkan pemanfaatan arang aktif jenis serbuk (powdered activated charcoal/PAC) dalam bidang ini. Partikel serbuk arang aktif berukuran 0,17—0,27 µm. Sementara ukuran di atasnya, sampai 2 mm, disebut granulated activated charcoal. Luas permukaan yang dihasilkannya dapat mencapai 500—1.500 m2/g. Tulisan ini menyajikan pengalaman dan pengamatan penulis tentang penggunaan serbuk arang aktif dalam budidaya ikan dan udang.
Selain itu, serbuk arang juga memiliki fungsi sebagai obat. Dengan kemampuannya menyerap racun dan bahkan mikroorganisme, serbuk arang dapat digunakan dalam pengobatan. Serbuk arang aktif dapat ditambahkan ke dalam pakan untuk menyerap racun akibat serangan bakteri pada usus biota budidaya. Serbuk arang aktif dilaporkan dapat mengurangi efek penyakit berak putih pada udang Yannamei. Hal ini dilakukan dengan cara, serbuk arang aktif ditambahkan pada pakan dengan perekat seperti kanji, alginat, dan putih telur. Dosis serbuk arang aktif yang diberikan berkisar 1—4 %.
Serbuk arang aktif juga dapat dimanfaatkan sebagai suplemen pakan untuk pembesaran ikan. Pengamatan jaringan epitel usus menunjukkan bahwa mikrofili usus ikan yang diberi pakan bersuplemen arang aktif lebih berkembang dibanding kontrol. Mikrofili pada usus ikan yang diberi arang aktif lebih panjang dan meluas. Hal ini akan meningkatkan daya serap usus terhadap nutrisi sehingga berefek pada menurunnya FCR.
Preparat jaringan usus ikan nila dengan pewarnaan HE, perbesaran 400x. (A) 3% arang aktif, (B) 1,5% arang aktif, (C) kontrol. Mekanisme yang mendasari fenomena ini belum begitu jelas. Diduga, serbuk arang aktif menyerap mukus yang digunakan bakteri dalam pembentukan lapisan biofilm di permukaan epitel. Dengan begitu, jalur masuk nutrisi tidak terhalangi. Dugaan lain, serbuk arang aktif menyerap bakteri usus sehingga pemanfaatan pakan oleh bakteri menjadi berkurang. Pengamatan isi usus menunjukkan bahwa arang berukuran kecil, 50—150 µm, banyak tertinggal di dalam fili usus.
Pengamatan pada kotoran usus menunjukkan banyaknya pakan alami seperti fitoplankton dan rotifer. Warna kotoran juga lebih hijau dan kompak. Kualitas air pun menjadi lebih baik. Terlihat dari nilai total amoniak nitrogen yang lebih rendah.
Percobaan pada pendederan ikan nila menunjukkan turunnya FCR. Ikan nila dengan berat awal sekitar 7 g dipelihara selama 40 hari dengan pakan berprotein rendah (17%). Serbuk arang aktif dimasukkan dalam formula pakan dengan dosis 1,5—3%. Hasilnya, diperoleh SR 100% dan FCR turun menjadi lebih rendah sebesar 0,2 dibanding kontrol.
Pembesaran ikan nila di kolam semen menunjukkan bahwa pemberian serbuk arang aktif sebanyak 1,5% pada pakan dapat diperoleh FCR 1. Ikan nila dipelihara dalam kolam semen berukuran 150 m2 dengan kepadatan 30 ekor/m2 dan dipanen dengan ukuran 8—10 ekor/kg. Dengan cara ini diperoleh kelangsungan hidup ikan nila sekitar 85% selama pemeliharaan 3,5 bulan. Caranya, serbuk arang aktif 1,5% dan kanji 1,5% dicampur air sebanyak 10%, lalu dipanaskan. Bubur ini diaduk dengan pakan lalu diangin-anginkan. Persentase dihitung dari berat pakan. (MD)



KKP
Seorang filsuf berpendapat sejatinya ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Pendapat yang disebut “teori korelasi” ini menyatakan bahwa setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, sebaliknya setiap hak seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut.
Hubungan timbal balik seperti diatas seperti yang ditemukan pada hubungan antara pekerja dan perusahaan. Setiap pihak, baik karyawan dan perusahaan tentu memiliki kewajiban dan hak. Saat kewajiban karyawan terpenuhi maka hak perusahaan akan terpenuhi, begitu juga sebaliknya.
KEWAJIBAN KARYAWAN
Pada dasarnya ada 3 kewajiban karyawan yang harus dipatuhi yang meliputi :
1.     Kewajiban Ketaatan
Ketika seseorang bergabung dalam perusahaan maka karyawan tersebut harus konsekwen untuk mentaati dan patuh pada perintah dan arahan yang diberikan oleh perusahaan karena mereka terikat dengan perusahaan. Namun, karyawan tidak harus memenuhi perintah yang diberikan atasan jika perintah tersebut dinilai tidak wajar atau melanggar hukum. Misalnya untuk kepentingan pribadi atasan bukan untuk kepentingan perusahaan, seperti memperbaiki mobil pribadi milik atasannya. Karyawan juga tidak perlu mematuhi perintah yang memang demi kepentingan perusahaan, tetapi tidak sesuai dengan penugasan yang disepakati, misalnya administrasi diberi tugas untuk membersihkan ruangan.
Untuk menghindari masalah kewajiban ketaatan ini adalah dengan membuat job descyang jelas dan lengkap saat karyawan mulai masuk bekerja. Deskripsi pekerjaan ini sebaiknya dibuat cukup fleksibel sehingga kepentingan perusahaan selalu bisa diprioritaskan
2.     Kewajiban Konfidensialitas
Kewajiban karyawan selanjutnya adalah kewajiban konfidensialitas atau kerahasiaan. Setiap karyawan dalam sebuah perusahaan yang memiliki akses terhadap kerahasiaan perusahaan wajib menyimpan informasi yang bersifat rahasia. Misalnya bagian keuangan, operasional, atau IT tidak diperkenankan membuka rahasia perusahaan kepada orang lain.
Kewajiban ini tidak hanya dipegang saat karyawan masih bekerja di perusahaan tersebut, tapi juga ketika sudah resign atau pindah kerja.  Jika seorang karyawan pindah ke tempat baru dengan membawa rahasia perusahaan sebelumnya dengan harapan mendapat kompensasi yang lebih besar, maka tindakan tersebut dipandang sebagai perilaku yang tidak etis.
3.     Kewajiban Loyalitas atau Integritas
Kewajiban karyawan lainnya adalah kewajiban dalam hal loyalitas atau kesetiaan. Seorang karyawan juga harus memiliki konsekwensi loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan. Karyawan tersebut harus mendukung apa yang menjadi visi dan misi perusahaan. Karyawan ‘kutu loncat’ atau yang sering berpindah kerja dengan tujuan mendapatkan gaji yang lebih tinggi dianggap kurang loyal karena hanya mengutamakan materi saja.
KEWAJIBAN PERUSAHAAN PADA KARYAWAN
Setelah kewajiban karyawan terhadap perusahaan telah dijabarkan di atas, kini saatnya membahas mengenai kewajiban perusahaan terhadap karyawannya. Selain memberikan beban tanggung jawab pada karyawan dengan berbagai tugas yang berkaitan dengan perusahaan, perusahaan berkewajiban untuk memberikan apa yang patut diterima oleh. Adapun kewajiban perusahaan pada karyawan ialah :
1.     Perusahaan Tidak Melakukan Diskriminasi 
Diskriminasi dalam perusahaan adalah membedakan karyawan dengan alasan yang tidak relevan, berdasarkan prasangka atau stereotip. Diskriminasi dapat terjadi saat perekrutan kandidat karyawan, kenaikan jabatan, atau deskripsi pekerjaan.
Dalam perusahaan perilaku diskriminasi dianggap tidak etis karena :
§  Akan merugikan perusahaan, karena tidak fokus pada kapasitas dan kemampuan kandidat karyawan, tapi pada faktor-faktor lainnya. Perusahaan akan kehilangan kemampuan bersaingnya karena perusahaan tidak didukung oleh tenaga yang berpengalaman.
§  Merendahkan harkat dan martabat orang yang didiskriminasi
2.     Perusahaan Harus Menjamin Kesehatan Dan Keselamatan Karyawan
Tempat kerja yang bersih, sehat, dan nyaman dapat memberikan pengaruh positif dan meningkatkan produktifitas dalam bekerja. Sedangkan keselamatan kerja diwujudkan dengan tempat kerja yang aman dan sesuai dengan standar keselamatan yang telah ditentukan.
3.     Perusahaan Memberikan Gaji Secara Adil 
Selain untuk mengembangkan diri, memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat, motivasi seseorang untuk bekerja adalah untuk mendapatkan upah atau gaji.
Ada beberapa pandangan mengenai pembagian imbalan yang adil, yakni :
§   Pandangan Liberalistis : imbalan yang adil jika disesuaikan dengan prestasi karyawan di perusahaan.
§   Pandangan Sosialistis : imbalan yang adil jika sesuai dengan kebutuhan diri karyawan dan keluarganya.
§   Menurut Thomas Garrett dan Richard Klonoski yang berpendapat bahwa ada enam poin yang harus dipertimbangkan dalam menetapkan gaji, meliputi :
a.    Peraturan Hukum : pemberian gaji yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku, misal ketentuan hukum tentang upah minimum
b.    Upah yang layak : rata-rata gaji yang diberikan setara dengan UMR
c.    Kemampuan perusahaan : perusahaan mapan yang menghasilkan laba besar harus menyediakan gaji yang lebih besar dibandingkan perusahaan yang memiliki margin laba yang kecil.
d.    Pekerjaan dengan sifat khusus : pekerja yang melakukan pekerjaan yang membutuhkan ketrampilan bersifat khusus atau tingkat resiko yang tinggi layak diberi gaji yang tinggi.
e.    Perbandingan dengan gaji perusahaan lain : gaji atau upah diberikan oleh perusahaan dengan melihat gaji atau upah pekerja di perusahaan lain yang sejenis.
f.     Merundingkan gaji atau upah antara pekerja dan perusahaan :
 berunding secara langsung antara perusahaan dan karyawan adalah cara yang cerdas untuk menentukan gaji yang fair. Tentu saja pihak perusahaan harus terbuka saat membicarakan hal tersebut.
g.    Senioritas dan imbalan rahasia : senioritas yang mucul dalam pemberian gaji yang ditinjau dari segi pengalaman kerja, periode kerja, serta loyalitas dan dedikasi pada perusahaan. Namun saat ini senioritas sudah tidak diperhitungkan lagi, melainkan lebih concern pada prestasi dan hak. Pemberian kenaikan gaji yang diam-diam/dirahasiakan dari rekan sekerja dinilai tidak etis karena mengabaikan kontrol sosial dan merusak suasana kerja.
4.     Perusahan Tidak Boleh Memberhentikan Karyawan Dengan Semena-Mena.
Menurut Garret dan Kliniski ada tiga alasan konkret dalam memberhentikan karyawan yaitu :
a.      Majikan hanya boleh memberhentikan dengan alasan yang tepat
b.     Majikan harus berpegang pada prosedur yang semestinya
c.      Majikan harus membatasi akibat negatif bagi karyawan seminimal mungkin.
Dengan memahami antara kewajiban karyawan dan kewajiban perusahaan maka diharapkan adanya pengertian di kedua belah pihak. Dengan saling memahami dan menghormati kewajiban masing-masing maka keselarasan dalam lingkungan kerja akan terjaga.



Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi didampingi para pejabat tinggi Kementerian PANRB saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, menegaskan bahwa kebijakan moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terus dilanjutkan. Pemerintah belum memiliki rencana melaksanakan pengadaan Aparatur Sipil Ngara (ASN), baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal tersebut diungkapkan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (20/1).
"Pemerintah mengambil kebijakan bahwa moratorium penerimaan CPNS terus dilanjutkan. Pemerintah belum merencanakan pengadaan ASN, baik dari jalur P3K maupun jalur umum," kata Yuddy.
Meski begitu, lanjut Yuddy, moratorium ini bersifat terbatas. Karena pemerintah masih tetap membuka penerimaan pegawai khusus untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum dan sekolah kedinasan.
"Moratorium ini tetap dikecualikan untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum dan sekolah kedinasan. Fokus kita tahun ini lebih kepada penerimaan untuk guru-guru, untuk tenaga-tenaga medis, dan aparat penegak hukum," kata Yuddy.
Yuddy menjelaskan, kebijakan moratorium ini dibuat karena tuntutan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang mengharuskan adanya penataan sumber daya manusia aparatur agar lebih berkualitas dan profesional. Di sisi lain, situasi anggaran pemerintah saat ini masih terbatas. Karena itu, pemerintah saat ini perlu rehat dulu dalam penerimaan pegawai.
"Kita juga harus melakukan penelaahan terhadap jumlah pegawai dan kebutuhan pelayanan masyarakat. Apakah sudah memadai atau tidak. Kita lakukan moratorium. Sehingga kita bisa rehat dan melihat secara jernih kebutuhan aparatur kita seperti apa," kata Yuddy.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan, Komisi II bersama pemerintah masih akan membahas mengenai penanganan eks Tenaga Honorer Kategori II. Menurutnya, Presiden tidak mungkin tidak tahu mengenai masalah ini.
"Kita pelajari semuanya, tidak mungkin Presiden tidak tahu. Tidak mungkin pemerintah tidak menangkap aspirasi rakyat. Makanya akan kita bahas lagi dalam pertemuan satu atau dua minggu ke depan," kata Rambe.  



Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq  mengatakan, ada ketidakadilan soal anggaran terhadap pendidikan Islam. Misalnya Menteri Keuangan, memotong anggaran pendidikan Islam (Pendis) sebesar Rp 4 Triliun pada tahun 2016 ini.
“Sebenarnya ada ketidakhadiran negara dalam pemberdayaan penguatan pendidikan islam, guru-guru madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi Islam,” kata Maman dalam Rapat Dengar Pendapat dengan  Dirjen Pendidikan Islam Kemenag dan Sekretaris Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Kamis (21/1). Pada RDP ini dibahas permasalahan pengelolaan tenaga kependidikan, kurikulum dan anggaran guru.
Menurut politisi PKB ini, ketidakadilan itu akan terlihat saat guru-guru madrasah khususnya  swasta menyampaikan aspirasinya, termasuk sarana dan prasarana dari Kementerian Agama yang sangat mengkhawatirkan.
“Dirjen Pendis hendaknya memprioritaskan penyelesaian persoalan guru swasta pada tahun 2016 ini , karena kegelisahan berimbas kepada masa depan anak bangsa,” tekannya.
Ditegaskan lagi, Dirjen Pendis untuk fokus dalam penyelesaian ini, jangan sampai ketika Komisi VIII mendesak yang diselesaikan hanya PNS sementara yang dari swasta ditunda lagi.
Pemerintah juga diminta untuk memperbaiki dan meningkatkan pembinaan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah. Memastikan pelaksanaan sertifikasi guru 2016-2019 dapat tercapai sesuai skema rencana yang disusun Dirjen Pendis, menyusun kebijakan strategis dalam upaya mengatasi pemetaan guru pendidikan agama Islam di seklolah.
Di sisi lain, pemerintah juga diminta memprioritaskan penyaluran bantuan bagi madrasah sesuai dengan aspirasi daerah. Selanjutnya DPR juga meminta pemerintah mengatasi permasalahan kekurangan guru pendidikan agama Islam di sekolah, dan melakukan evaluasi dalam proses rekrutmen dan pembinaan tergadap guru pendidikan agama Islam di sekolah-sekolah yang selama ini dilakukan Pemda.
Dirjen Pendis  Kamaruddin Amin menjelaskan, banyak sekolah-sekolah yang kekurangan guru agama Islam, karena yang telah pensiun mencapai 47.866 orang. Dan masih terdapat TPG terhutang dan belum terbayarkan untuk tahun 2014 dan 2015 dengan jumlah 400 Milyar.


H. Rhoma Irama saat berceramah di acara maulid Nabi Muhammad Saw di markas FPI Jakarta. (foto: suara islam)
Jakarta - Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman), Rhoma Irama menegaskan tindakan terorisme merupakan urusan politik bukan persoalan agama. 

"Terorism is a political matter not a religion one. Tidak ada satu agama pun yang merekomendasikan terorisme," kata Rhoma usai melantik 18 Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Idaman di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Rhoma juga membantah adanya stigma yang menyebut Islam sebagai agama teror. Menurutnya, Islam sebagai rahmatan lil 'alamin justru menentang keras tindakan terorisme. Dengan menukil salah satu ayat Alquran, Rhoma menyatakan, Islam mengutuk adanya pembunuhan seorang yang tidak berdosa.

"Barangsiapa membunuh manusia tidak berdosa, seakan membunuh seluruh manusia," tegasnya.

Pria yang akrab disapa Bang Haji itu menyatakan, tindakan terorisme tidak hanya dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku beragama Islam. Tindak pidana luar biasa itu juga dilakukan oleh sekelompok orang mengatasnamakan agama lain.

"Genosida Serbia kepada umat Islam Bosnia, itu teror. Pembantaian umat Muslim di Rohingya itu juga teror, dan sebagainya. Terorisme bukan domain umat Islam, tapi dilakukan juga oleh sekelompok radikal kecil hampir di setiap agama," tegasnya.



Kantor menjadi tempat dimana Anda menghabiskan minimal sepertiga waktu Anda setiap harinya. Bahkan mungkin ada yang waktu weekend-nya pun di kantor. Karena itulah, kenyamanan dikantor akan mempengaruhi kehidupan Anda. Apakah setiap harinya Anda akan bekerja dirumah kedua yang nyaman atau seperti bekerja di “neraka”. Banyak hal yang dapat membuat kantor serasa seperti “neraka” bagi Anda, salah satunya adalah kritik pedas baik itu dari rekan sekerja maupun  bos Anda.
Tuntutan Anda dalam berinteraksi atau bekerjasama di kantor pasti akan menuai suatu kritik, baik kritik yang membangun maupun kritik pedas yang menjatuhkan. Tidak ada jalan keluarnya selain  menghadapinya dengan bijak. Kritik pedas yang tidak dihadapi dengan bijak akan sangat mempengaruhi suasana hati  bahkan dapat menurunkan kualitas kinerja Anda. Berikut akan diulas bagaimana menghadapi kritik pedas di kantor :
1.     Dengarkan
Sepedas apapun kritik yang mendarat di telinga Anda, dengarkanlah. Mendengarkan akan membuat pengkritik merasa dihargai (bila ia berniat baik) atau merasa jenggah (bila ia berniat buruk). Mendengarkan kritik pedas dengan seksama akan mempengaruhi respon feedback yang akan Anda berikan. Simpan dulu emosi Anda sebelum Anda menjawab kritik pedas itu dengan pikiran jernih.
2.     Pilah
Memilah disini maksudnya adalah mengevaluasi terlebih dahulu baru memutuskan akan merespon seperti apa. Sebenarnya wajar bila dalam dunia kerja dipenuhi dengan kritik, namun yang jelas kritik tersebut lebih banyak dikarenakan pekerjaan bukan karena masalah pribadi. Sehingga Anda harus bisa menghubungkan kritik pedas tersebut dengan pekerjaan yang Anda kerjakan. Jangan dibawa ke hati sebagai permasalahan personal. Evaluasilah cara kerja Anda, apakah memang kritik pedas tersebut patut Anda terima. Apakah kritik pedas tersebut perlu diklarifikasi atau hanya perlu ucapan maaf dan terimakasih. Jika memang kritikan pedas itu jauh dari permasalahan yang berhubungan dengan Anda, maka responlah dengan alasan yang rasional agar nama Anda tidak di nilai jelek oleh atasan Anda.
3.     Manfaatkan
Pupuk terbaik agar tanaman menjadi kokoh dan berbuah baik adalah berasal dari kotoran hewan. Begitupula dalam kehidupan kita, ternyata hal-hal buruk dapat menjadi batu loncatan untuk kita menjadi lebih baik. Seperti bola yang semakin kencang dijatuhkan ke bawah akan semakin tinggi terpantul ke atas. Menghadapi kritis pedas dengan memegang filosofi tersebut akan membuat Anda lebih berlapang hati bahkan antusias bila mendapatkan kritik untuk dijadikan masukan yang membangun. Seseorang yang memberikan kritik pedas baik untuk tujuan baik maupun menjatuhkan tetaplah merupakan sebuah perhatian. Karena ia telah meluangkan waktunya untuk memperhatikan kekurangan/kesalahan Anda, lalu bersedia mengeluarkan pikiran dan tenaga untuk mengkritik Anda. Karena itu, manfaatkanlah sebaik mungkin agar Anda menjadi lebih baik lagi.


Purwakarta – Purwakarta hari ini Rabu (20/1) menggelar Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kabupaten di Pendopo Bale Paseban. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh pemerintah daerah, untuk tahun ini peserta MTQ berjumlah 64 orang terdiri dari peserta tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah setelah sebelumnya mengikuti seleksi di tingkat Kecamatan.
Dalam sambutannya Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan bahwa Al Qur’an bukan saja harus diperdengarkan ketika acara resmi Peringatan Hari Besar Islam saja, tetapi harus baca dan didengarkan setiap hari, maka dalam waktu dekat lantunan ayat suci Al Qur’an akan diperdengarkan melalui sound system yang terhubung ke setiap ruangan di kantor Instansi Pemerintah setiap pagi. “nanti juara Qiro’ah yang memiliki pelafalan dan suara yang bagus, suaranya kita rekam dan kita perdengarkan setiap pagi ke semua ruangan di kantor pemerintah, pegawai juga harus baik cara membaca Qur’annya”. Kata Dedi
Selain itu, Bupati yang corcern terhadap nilai-nilai kesundaan ini berujar bahwa juara MTQ Kabupaten Purwakarta harus mampu bersaing ditingkat Jawa Barat agar dapat mengharumkan nama Purwakarta. “dalam MTQ ini saya ingin yang terbaik bukan saja jago kandang di Purwakarta tetapi mampu bersaing di tingkat provinsi, peserta kali ini sedikit karena memang seleksi ketat, kita kan mengutamanakan kualitas judulnya juga ‘Musabaqoh’” ujar Dedi
Ditempat yang sama Kepala Sub Bagian Agama dan Masyarakat, Dindin Ibrahim mengatakan MTQ ini merupakan acara tahunan yang rutin dilakukan untuk menggali bakat dan kemampuan anak-anak Purwakarta dalam hal membaca Al Qur’an, selain itu mengasah kemampuan ‘budaya’ mengolah lagam atau aliran lantunan ayat suci Al Qur’an. “Aliran nya kan banyak, ada bayati, nihawan, dari bayati pun banyak lagi jenisnya. Kami yakin anak-anak Purwakarta bisa menguasai itu semua”. Kata Dindin selaku ‘leader sector’ acara ini
Sementara itu, salah satu peserta kegiatan Afifah (16) mengaku senang dapat berpartisipasi ditingkat Kabupaten setelah sebelumnya dirinya menjadi juara ditingkat Kecamatan. Afifah sambil merendah mengatakan ia masih belajar sambil mencoba kemampuan hasil belajarnya dalam forum Musabaqoh ini. “senang, awalnya coba-coba eh tahu-tahu kemarin juara tingkat kecamatan, semoga bisa juara disini dan mewakili Purwakarta ke tingkat provinsi”. Pungkas Afifah.



Memasuki musim hujan ini masyarakat perlu mewaspadai dan mengantisipasi serangan penyakit DBD dengan menjaga kebersihan lingkungan di dalam rumah maupun di luar rumah, antara lain melalui peningkatan Gerakan Jumat Bersih untuk memberantas sarang dan jentik-jentik nyamuk. Pencegahan demam berdarah yang paling efektif dan efisien sampai saat ini adalah kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan cara 3M Plus, yaitu :
1) Menguras, adalah membersihkan tempat yang sering dijadikan tempat penampungan air seperti bak mandi, ember air, tempat penampungan air minum, penampung air lemari es dan lain-lain
2) Menutup, yaitu menutup rapat-rapat tempat-tempat penampungan air seperti drum, kendi, toren air, dan lain sebagainya; dan
3) Memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi untuk jadi tempat perkembangbiakan nyamuk penular Demam Berdarah.
Adapun yang dimaksud dengan Plus adalah segala bentuk kegiatan pencegahan seperti :
1) Menaburkan bubuk larvasida pada tempat penampungan air yang sulit dibersihkan;
2) Menggunakan obat nyamuk atau anti nyamuk; 3) Menggunakan kelambu saat tidur;
4) Memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk;
5) Menanam tanaman pengusir nyamuk,
6) Mengatur cahaya dan ventilasi dalam rumah;
7) Menghindari kebiasaan menggantung pakaian di dalam rumah yang bisa menjadi tempat istirahat nyamuk, dan lain-lain.

PSN perlu ditingkatkan terutama pada musim penghujan dan pancaroba, karena meningkatnya curah hujan dapat meningkatkan tempat-tempat perkembangbiakan nyamuk penular DBD, sehingga seringkali menimbulkan kejadian luar biasa (KLB) terutama pada saat musim penghujan.
Kita perlu menjaga kesehatan dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan demam berdarah. Untuk itu diperlukan kepedulian peran serta aktif masyarakat untuk bergotong royong melakukan langkah-langkah pencegahan penularan penyakit DBD, melalui kegiatan pemberantasan nyamuk dan jentik secara berkala dan PSN 3M Plus, karena saat ini kita telah memasuki musim penghujan, bahkan pola curah hujan yang tak menentu hingga awal tahun 2015.
Demam Berdarah Dengue (DBD) disebabkan oleh virus Dengue, ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti. DBD banyak dijumpai terutama di daerah tropis dan sering menimbulkan kejadian luar biasa (KLB). Beberapa faktor yang mempengaruhi munculnya DBD antara lain rendahnya status kekebalan kelompok masyarakat dan kepadatan populasi nyamuk penular karena banyaknya tempat perindukan nyamuk yang biasanya terjadi pada musim penghujan.
Gejala awal DBD antara lain demam tinggi mendadak berlangsung sepanjang hari, nyeri kepala, nyeri saat menggerakan bola mata dan nyeri punggung, kadang disertai adanya tanda-tanda perdarahan, pada kasus yang lebih berat dapat menimbulkan nyeri ulu hati, perdarahan saluran cerna, syok, hingga kematian. Masa inkubasi penyakit ini 3 s/d 14 hari tetapi pada umumnya 4 s/d 7 hari. Belum ada obat dan vaksin untuk mencegah DBD. Pengobatan terhadap penderita hanya bersifat simtomatis dan suportif.
Pada tahun 2014, sampai pertengahan bulan Desember ini tercatat penderita DBD di 34 provinsi sebesar 71.668 orang, 641 diantaranya meninggal dunia. Angka tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya (2013) dengan jumlah penderita sebanyak 112.511 orang dan jumlah kasus meninggal sebanyak 871. Meskipun secara umum terjadi penurunan kasus tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya namun pada beberapa provinsi mengalami peningkatan jumlah kasus DBD, diantaranya Sumatra Utara, Riau, Kepri, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Bali dan Kalimantan Utara. Tercatat ada lebih kurang 7 kabupaten/kota yang melaporkan terjadinya kejadian luar biasa (KLB) DBD pada tahun 2014 ini yaitu Kabupaten Morowali (Sulteng), Kabupaten Sintang (Kalbar), Kabupaten Belitung Timur (Babel), Kabupaten Bangka Barat (Babel), Kabupaten Ketapang (Kalbar), Kabupaten Karimun (Riau) dan Kota Dumai (Riau). Diharapkan hingga akhir tahun 2014, baik jumlah penderita maupun jumlah kematian DBD dapat ditekan di bawah jumlah kasus dan kematian DBD yang dilaporkan pada tahun 2013.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, dan email kontak@kemkes.go.id .


Bapak Ade Komarudin Berbaur Dengan Masyarakat Saat Syukuran nya Sebagai Ketua DPR RI
PURWAKARTA – “Kang Ade orangna teu gumeden. Teu asa aing pajabat. Embung wawuh jeung nu leutik,” demikian sanjungan tetangga dan tamu yang hadir pada Syukuran atas dilantiknya Ade Komarudin sebagai Ketua DPR RI, di rumah tanah kelahirannya Desa Benteng, Kec Campaka, Purwakarta, Sabtu (16/1) sore.
Arti sanjungan di atas Ade Komarudin tidak pernah memposisikan dirinya seorang pejabat tinggi negara di lingkungan masyarakat tanah kelahirannya.
Ade sekarang masih tetap seperti Ade yang dulu. Ade yang familier, hangat dan menghormati masyarakat di kampungnya. Meski kini menjadi Ketua DPR RI, Ade masih mau membaur dengan masyarakat. “Kang Ade itu orangnya lowprofile. Tak ada yang berubah pada prilakunya meski sudah menjabat Ketua DPR,” puji Lalan, warga Wanayasa, Purwakarta.
Seperti terpantau Pos Kota, Ade Komarudin tak sungkan menghampiri dan menyalami satu persatu warga yang sudah berkerumun di halaman rumahnya sebelum acara syukuran dimulai.
Tak ada sekpri dan protokoler kesekretariatan DPR RI, Ade yang berbalut baju kemeja dan bercelana warna hitam leluasa keluar rumahnya dan menyalami tetangga dan para tamunya. Ditangannya menyelip sebatang rokok.
Ade duduk di kursi plastik yang di rimbuni pohon di tengah tengah warga. Ade tampak santai dan menikmati kebersamaan itu. “Dieu wartawan rek nanya naon. (Kesini wartawan mau nanya apa),” kata Ade.
Sejumlah awak media cetak dan elektronik melayangkan pertanyaan seputar terorisme kepada Ade Komarudin. “Saya memberi apresiasi kepada Presiden Jokowi karena mampu melumpuhkan teroris dalam waktu cepat,” ujar Ade.
Ade juga memberi apresiasi atas keberhasilan menumpas teroris kepada jajaran Polri dan TNI. “Salut atas kerja cepatnya melumpuhkan kelompok teroris,” kata Ade.
Ada bagian lain yang harus di perhatikan masyarakat saat aparat bekerja melumpuhkan teroris. Ade mengaku miris saat terjadi baku tembak warga malah menonton. “Bahkan sampai ada yang berphoto selfie. Itu tidak dibenarkan. Kedepan hal itu harus dihindari,” pinta Ade.
Ade berpesan TKP harus steril dari kerumunan warga yang menonton. Karena, selain mengganggu kosentrasi aparat juga mengancam keselamatan warga. “Aneh, bukan menjauh warga malah nonton,” katanya.
Ditanya terlalu ringan hukuman untuk napi teroris, Ade menjelaskan harus mengamandemen undang undang untuk mengubah masa tahanan teroris. Ia setuju ancaman hukuman penjara harus lama. “Ada dua kejahatan berat ialah korupsi dan terorisme. Hukuman untuk dua kasus ini harus berat,” pungkasnya.