Seorang filsuf berpendapat sejatinya
ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Pendapat yang disebut “teori korelasi” ini menyatakan bahwa
setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, sebaliknya setiap
hak seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak
tersebut.
Hubungan timbal balik seperti diatas seperti yang
ditemukan pada hubungan antara pekerja dan perusahaan. Setiap pihak, baik
karyawan dan perusahaan tentu memiliki kewajiban dan hak. Saat kewajiban
karyawan terpenuhi maka hak perusahaan akan terpenuhi, begitu juga sebaliknya.
KEWAJIBAN KARYAWAN
Pada dasarnya ada 3 kewajiban karyawan yang harus
dipatuhi yang meliputi :
1. Kewajiban Ketaatan
Ketika seseorang bergabung dalam
perusahaan maka karyawan tersebut harus konsekwen untuk mentaati dan patuh pada
perintah dan arahan yang diberikan oleh perusahaan karena mereka terikat dengan
perusahaan. Namun, karyawan tidak harus memenuhi perintah yang diberikan atasan
jika perintah tersebut dinilai tidak wajar atau melanggar hukum. Misalnya untuk
kepentingan pribadi atasan bukan untuk kepentingan perusahaan, seperti
memperbaiki mobil pribadi milik atasannya. Karyawan juga tidak perlu mematuhi
perintah yang memang demi kepentingan perusahaan, tetapi tidak sesuai dengan
penugasan yang disepakati, misalnya administrasi diberi tugas untuk
membersihkan ruangan.
Untuk menghindari masalah kewajiban
ketaatan ini adalah dengan membuat job descyang jelas
dan lengkap saat karyawan mulai masuk bekerja. Deskripsi pekerjaan ini sebaiknya
dibuat cukup fleksibel sehingga kepentingan perusahaan selalu bisa
diprioritaskan
2. Kewajiban Konfidensialitas
Kewajiban karyawan selanjutnya
adalah kewajiban konfidensialitas atau kerahasiaan.
Setiap karyawan dalam sebuah perusahaan yang memiliki akses terhadap
kerahasiaan perusahaan wajib menyimpan informasi yang bersifat rahasia.
Misalnya bagian keuangan, operasional, atau IT tidak diperkenankan membuka
rahasia perusahaan kepada orang lain.
Kewajiban ini tidak hanya dipegang
saat karyawan masih bekerja di perusahaan tersebut, tapi juga ketika sudah
resign atau pindah kerja. Jika seorang karyawan pindah ke tempat baru
dengan membawa rahasia perusahaan sebelumnya dengan harapan mendapat kompensasi
yang lebih besar, maka tindakan tersebut dipandang sebagai perilaku yang tidak
etis.
3. Kewajiban Loyalitas atau Integritas
Kewajiban karyawan lainnya adalah
kewajiban dalam hal loyalitas atau kesetiaan.
Seorang karyawan juga harus memiliki konsekwensi loyalitas dan dedikasi
terhadap perusahaan. Karyawan tersebut harus mendukung apa yang menjadi visi
dan misi perusahaan. Karyawan ‘kutu loncat’ atau yang sering berpindah kerja
dengan tujuan mendapatkan gaji yang lebih tinggi dianggap kurang loyal karena
hanya mengutamakan materi saja.
KEWAJIBAN PERUSAHAAN PADA KARYAWAN
Setelah kewajiban karyawan terhadap perusahaan telah
dijabarkan di atas, kini saatnya membahas mengenai kewajiban perusahaan
terhadap karyawannya. Selain memberikan beban tanggung jawab pada karyawan
dengan berbagai tugas yang berkaitan dengan perusahaan, perusahaan berkewajiban
untuk memberikan apa yang patut diterima oleh. Adapun kewajiban perusahaan pada
karyawan ialah :
1. Perusahaan Tidak Melakukan
Diskriminasi
Diskriminasi dalam perusahaan adalah
membedakan karyawan dengan alasan yang tidak relevan, berdasarkan prasangka
atau stereotip. Diskriminasi dapat terjadi saat perekrutan kandidat karyawan,
kenaikan jabatan, atau deskripsi pekerjaan.
Dalam perusahaan perilaku
diskriminasi dianggap tidak etis karena :
§
Akan merugikan
perusahaan, karena tidak fokus pada kapasitas dan kemampuan kandidat karyawan,
tapi pada faktor-faktor lainnya. Perusahaan akan kehilangan kemampuan
bersaingnya karena perusahaan tidak didukung oleh tenaga yang berpengalaman.
§
Merendahkan harkat
dan martabat orang yang didiskriminasi
2. Perusahaan Harus Menjamin Kesehatan Dan
Keselamatan Karyawan
Tempat kerja yang bersih, sehat, dan
nyaman dapat memberikan pengaruh positif dan meningkatkan produktifitas dalam
bekerja. Sedangkan keselamatan kerja diwujudkan dengan tempat kerja yang aman
dan sesuai dengan standar keselamatan yang telah ditentukan.
3. Perusahaan Memberikan Gaji Secara
Adil
Selain untuk mengembangkan diri,
memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat, motivasi seseorang untuk
bekerja adalah untuk mendapatkan upah atau gaji.
Ada beberapa pandangan mengenai
pembagian imbalan yang adil, yakni :
§
Pandangan
Liberalistis : imbalan yang adil jika disesuaikan dengan prestasi karyawan di
perusahaan.
§
Pandangan
Sosialistis : imbalan yang adil jika sesuai dengan kebutuhan diri karyawan dan
keluarganya.
§
Menurut
Thomas Garrett dan Richard Klonoski yang berpendapat bahwa ada enam poin yang
harus dipertimbangkan dalam menetapkan gaji, meliputi :
a.
Peraturan
Hukum : pemberian gaji yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku, misal
ketentuan hukum tentang upah minimum
b.
Upah yang
layak : rata-rata gaji yang diberikan setara dengan UMR
c.
Kemampuan
perusahaan : perusahaan mapan yang menghasilkan laba besar harus
menyediakan gaji yang lebih besar dibandingkan perusahaan yang memiliki margin
laba yang kecil.
d.
Pekerjaan
dengan sifat khusus : pekerja yang melakukan pekerjaan yang membutuhkan
ketrampilan bersifat khusus atau tingkat resiko yang tinggi layak diberi gaji
yang tinggi.
e.
Perbandingan
dengan gaji perusahaan lain : gaji atau upah diberikan oleh perusahaan dengan
melihat gaji atau upah pekerja di perusahaan lain yang sejenis.
f.
Merundingkan
gaji atau upah antara pekerja dan perusahaan :
berunding secara langsung antara
perusahaan dan karyawan adalah cara yang cerdas untuk menentukan gaji yang
fair. Tentu saja pihak perusahaan harus terbuka saat membicarakan hal tersebut.
g.
Senioritas
dan imbalan rahasia : senioritas yang mucul dalam pemberian gaji yang ditinjau
dari segi pengalaman kerja, periode kerja, serta loyalitas dan dedikasi pada
perusahaan. Namun saat ini senioritas sudah tidak diperhitungkan lagi,
melainkan lebih concern pada prestasi dan hak. Pemberian kenaikan gaji yang
diam-diam/dirahasiakan dari rekan sekerja dinilai tidak etis karena mengabaikan
kontrol sosial dan merusak suasana kerja.
4. Perusahan Tidak Boleh Memberhentikan
Karyawan Dengan Semena-Mena.
Menurut Garret dan Kliniski ada tiga
alasan konkret dalam memberhentikan karyawan yaitu :
a.
Majikan
hanya boleh memberhentikan dengan alasan yang tepat
b.
Majikan
harus berpegang pada prosedur yang semestinya
c.
Majikan
harus membatasi akibat negatif bagi karyawan seminimal mungkin.
Dengan memahami antara kewajiban karyawan dan
kewajiban perusahaan maka diharapkan adanya pengertian di kedua belah pihak.
Dengan saling memahami dan menghormati kewajiban masing-masing maka keselarasan
dalam lingkungan kerja akan terjaga.