Prosedur Pengajuan Santunan Jasa Raharja :
Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI
No.36&37/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari 2008, besaran santunan bagi
korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara :
JENIS SANTUNAN
|
JENIS ALAT ANGKUTAN
|
|
DARAT, LAUT (RP.)
|
UDARA (RP.)
|
|
Meninggal Dunia
|
Rp 25.000.000,-
|
Rp 50.000.000,-
|
Cacat Tetap (Maksimal)
|
Rp 25.000.000,-
|
Rp 50.000.000,-
|
Perawatan (Maksimal)
|
Rp 10.000.000,-
|
Rp 25.000.000,-
|
Penggantian Biaya Penguburan
(Tidak mempunyai ahli waris) |
Rp 2.000.000,-
|
Rp 2.000.000,-
|
Ahli Waris & Kadaluarsa Santunan
AHLI WARIS
|
KADALUARSA
|
Santunan
diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
|
Hak
Santunan menjadi gugur / kadaluarsa jika:
|
Info lebih lanjut hubungi Contact Center kami di 15000 20
atau ke SMS center 081210500500
0 comments:
Posting Komentar