:::: MENU ::::

Informasi Bisnis dan Umum

Prosedur Pengajuan Santunan Jasa Raharja :

Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.36&37/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari 2008, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara :
JENIS SANTUNAN
JENIS ALAT ANGKUTAN
DARAT, LAUT (RP.)
UDARA (RP.)
Meninggal Dunia
Rp 25.000.000,-
Rp 50.000.000,-
Cacat Tetap (Maksimal)
Rp 25.000.000,-
Rp 50.000.000,-
Perawatan (Maksimal)
Rp 10.000.000,-
Rp 25.000.000,-
Penggantian Biaya Penguburan
(Tidak mempunyai ahli waris)
Rp 2.000.000,-
Rp 2.000.000,-
Ahli Waris & Kadaluarsa Santunan 
AHLI WARIS
KADALUARSA
Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
  1. Janda / Duda yang sah
  2. Anak - Anaknya yang sah
  3. Orang Tuanya yang sah
  4. Apalbila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantianbiaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
Hak Santunan menjadi gugur / kadaluarsa jika:
  1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja

Info lebih lanjut hubungi Contact Center kami di 15000 20 atau ke SMS center 081210500500

0 comments:

Posting Komentar