:::: MENU ::::

Informasi Bisnis dan Umum

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa situs cek KTP elektronik yang saat ini sedang marak, bukanlah situs resmi buatan pemerintah. "Kemendagri tidak pernah membuat situs tersebut, saat ini kami bersama Kemkominfo sedang menyelidiki hal tersebut," ujar Mendagri, (27/8). Beberapa hari terakhir, beredar di sosial media dan pesan elektronik, mengenai situs yang diklaim dapat mengecek data penduduk dengan hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrullah, menyatakan bahwa data penduduk yang ada di dalam situs tersebut tidaklah valid. "Data tersebut bukan bersumber dari dukcapil. Kami tidak pernah membuka data penduduk agar dapat diakses oleh publik, karena hal tersebut rawan penyalahgunaan," tegas Zudan.
Zudan juga menjamin bahwa situs-situs yang mengklaim bisa cek data penduduk bukanlah situs resmi pemerintah. "Kalau pemerintah yang buat, itu memakai .go.id bukan .com," tambah Zudan. Oleh karena itu, Kemendagri menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan situs tersebut untuk mengecek data mereka, apalagi memasukkan data. "Jika ingin mengecek data, silahkan datang langsung ke Dinas Dukcapil di daerah anda. Disana semua petugas kami siap melayani," tutup Zudan.



Bagaimana rincian pesangon menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan antara pengunduran diri dan PHK?
Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebabpemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.
Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai rincian pesangon yang didapat oleh pekerja yang mengundurkan diri dan PHK dapat dilihat dari tabel sebagai berikut.
Alasan PHK
Kompensasi
Pengaturan di UU Ketenagakerjaan
Mengundurkan diri tanpa tekanan
Berhak atas UPH
Pasal 162 Ayat (1)
Tidak lulus masa percobaan
Tidak berhak kompensasi
Pasal 154
Selesainya PKWT
Tidak Berhak atas Kompensasi
Pasal 154 huruf b
Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 161 Ayat (3)
Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 169 Ayat (1)
Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan)
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 153
PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 164 (1)
PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi.
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 164 (3)
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 163 Ayat (1)
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 163 Ayat (2)
Perusahaan pailit
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 165
Pekerja meninggal dunia
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 166
Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
UPH dan Uang pisah
Pasal 168 Ayat (1)
Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan)
2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH
Pasal 172
Pekerja memasuki usia pensiun
opsional
Sesuai Pasal 167
Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan)
1 kali UPMK dan UPH
Pasal 160 Ayat (7)
Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah
1 kali UPMK dan UPH
Pasal 160 Ayat (7)
Keterangan :
UP = Uang Pesangon; UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja; UPH = Uang Penggantian Hak                                 
Berikut akan kami jelaskan tentang Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak. Kewajiban pengusaha membayar uang pesangon dan uang lainnya tersebut kepada pekerjanya dalam hal terjadi PHK dapat kita jumpai pengaturannya dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi :

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Lalu bagaimana cara menghitung uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja? Berikut kami akan uraikan beberapa pasal yang mengatur tentang kedua uang tersebut satu-persatu :
a.     Perhitungan Uang Pesangon [Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan]
Masa Kerja
Uang Pesangon yang Didapat
kurang dari 1 (satu) tahun
1 (satu) bulan upah
1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun
2 (dua) bulan upah
2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun
3 (tiga) bulan upah
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun
4 (empat) bulan upah
4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun
5 (lima) bulan upah
5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun
6 (enam) bulan upah
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun
7 (tujuh) bulan upah
7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun,
8 (delapan) bulan upah
8 (delapan) tahun atau lebih
9 (sembilan) bulan upah
b.   Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja [Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan]
Masa Kerja
Uang Penghargaan Masa Kerja yang Didapat
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun
2 (dua) bulan upah
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun
3 (tiga) bulan upah
9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun
4 (empat) bulan upah
12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun
5 (lima) bulan upah
15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,
6 (enam) bulan upah
18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun
7 (tujuh) bulan upah
21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun
8 (delapan) bulan upah
24 (dua puluh empat) tahun atau lebih
10 (sepuluh ) bulan upah
c.        Perhitungan Uang Penggantian Hak [Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan]
Adapun UPH terdiri dari:
a.       cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.       biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c.       penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d.       hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Dari uraian di atas diketahui bahwa pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Ia hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak.
Di samping itu, menurut Umar Kasim dalam artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Mendapat Pesangon?, khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maksudnya non-management committee, berdasarkan Pasal 162 ayat (2) UUK juga berhak diberikan Uang Pisah yang nilainya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan (domain) para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama. Penjelasan lebih lanjut mengenai UPH bagi pekerja yang resign atau dapat Anda simak dalam artikel tersebut.
Sementara untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapat kompensasi sesuai alasannya masing-masing sebagaimana sudah diuraikan di tabel di atas.

Dasar hukum :

Keempat nama ini menjadi trending topik di media sosial tanah air maupun dunia. Mereka adalah Tantowi-Liliana, Rio Hariyanto dan Musa. Keempat anak bangsa ini telah sama-sama berjuang menjadi yang terbaik di dunia dalam pertarungan di medan mereka masing masing.
Tantowi Liliana di bidang Bulu Tangkis, Rio sang pembalap juga bertarung menjadi manusia tercepat di dunia, Musa sang hafidz berjuang menjadi penghapal Al-Qur'an terbaik di dunia,.
Namun perlakuan kepada keempatnya sangat berbeda...
TANTOWI – LILIANA
Usai meraih medali Emas cabang Bulu Tangkis di Olimpiade Brazil, media begitu gegap gempita mempublikasikan kemenangan Tantowi-Liliana ini. Beberapa media bahkan menyebut keduanya sebagai pahlawan.
Setibanya ditanah air, keduanya pun memang disambut bak pahlawan yang baru pulang dari medan perang dengan kemenangan besar. Keduanya diarak keliling jalanan Ibu Kota. Luar biasa.
Tidak sampai disitu, pemerintah juga memberikan hadiah uang masing-masing senilai 5 Milyar. Keduanya juga dijanjikan akan mendapat tunjangan sebesar masing-masing 20 Juta setiap bulan selama seumur hidup. Selain itu, masih ada hadiah lainnya, yaitu keduanya mendapat fasilitas gratis naik pesawat armada tertentu ke seluruh dunia selama seumur hidup.
RIO HARYANTO
Rio Haryanto sang pembalap, juga begitu gegap gempita, asa kemenangan begitu tinggi walau sebenarnya tidak pernah memulai pitcnya di 10 besar pada saat start. Dengan dukungan dana yang melimpah, yaitu 15 juta euro (Sekitar 225 Milyar Rupiah), yang diberikan para sponsor (Pertamina, Garuda Indonesia, dan lain sebagainya) wajarlah jika harapan memenangkan pertarungan di aspal ini begitu tinggi.
MUSA AL-HAFIDZ
Perkenalkan, namanya Musa, Usianya 7 Tahun, kelahiran Bangka Barat. Soal Prestasi, Musa tidak kalah membanggakan dibanding dengan Tantowi-Liliana serta Rio Haryanto.
Musa cilik ini pernah mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional. Ia menjadi Juara terbaik ke-3 dalam kompetisi penghafal Al-Qur’an tingkat DUNIA.
Musa meraih prestasi membanggakan itu dengan kegigihan dan kesederhanaam. Tidak ada sponsor, tidak ada 15 Juta Euro, tidak ada imbalan 5 Milyar, tidak ada tunjangan 20 juta perbulan seumur hidup, serta tak ada bonus-bonus menggiurkan lainnya.
Mediapun tidak pernah menyebut musa sebagai Pahlawan. Boro-boro menyebut pahlawan, diliput saja tidak. Sunyi senyap dari pemberitaan media nasional. Seolah tidak pernah terjadi apa-apa. Miris!
Ketidakadilan sedang berlangsung di negeri ini, dalam berbagai sudut kehidupan sosial masyarakat. Begitu pula media yang hanya memberitakan apa yang sesuai dengan kepentingannya.


Hari ini, Rabu (24/8) pemerintah kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini sejalan dengan Program Nasional Pembangunan 1 (Satu) Juta Rumah sebagai wujud dari butir kedua yang tertuang dalam amanah Nawacita, yakni Pemerintah tidak absen untuk membangun pemerintahan yang efektif, demokratis dan terpercaya; dan juga butir kelima, meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
“Dengan paket kebijakan ekonomi ini, akan meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII di Istana.
Patut diketahui, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga akhir tahun 2015 lalu, masih ada 17,3% atau sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal di hunian non milik (sewa, kontrak, numpang, rumah dinas atau tidak memiliki rumah sama sekali). Sementara, pengembang perumahan mewah masih banyak yang enggan menyediakan hunian menengah dan murah karena untuk membangun hunian murah seluas 5 ha, memerlukan proses perizinan yang lama dan biaya yang besar.
Melalui PKE XIII ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin dan rekomendasi. Dengan pengurangan perizinan dan tahapn ini, maka waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari. Adapun rinciannya :
1.    Perizinan yang dihilangkan antara lain :
a.    Izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja,
b.    Persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari kerja,
c.    Rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja,
d.    Persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja dan
e.    Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja.
2.    Perizinan yang digabungkan, meliputi :
a.    Proposal Pengembang (dengan dilampirkan Sertifikat tanah, bukti bayar PBB (tahun terakhir) dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (dilampirkan dengan peta rincikan tanah/blok plan desa) jika tanah belum bersertifikat;
b.    Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT)/ Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah/Advise Planning, Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup: SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (sampai dengan luas lahan 5 Ha); serta
c.    Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (luas < 5 ha), rekomendasi damkar, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman.
3.    Perizinan yang dipercepat, antara lain :
a.     Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer (dari 15 hari menjadi 3 hari kerja);
b.     Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (dari 90 hari menjadi 14 hari kerja);
c.      Penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja);
d.     Evaluasi dan Penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah (dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja);  
e.     Pemecahan sertifikat a/n pengembang (dari 120 hari menjadi 5 hari kerja); dan
f.      Pemecahan PBB atas nama konsumen (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).
Pemerintah berharap, dengan PKE yang baru ini maka pembangunan rumah untuk MBR dapat lebih cepat terealisasi. Sebab, pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR, akan mengurangi biaya untuk pengurusan perizinan hingga 70%. (ekon)


Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Email : humas.ekon@gmail.com
Twitter : @perekonomianRI 
Website : www.ekon.go.id


Rekrut KAI SLTA / D3 / S1 untuk berbagai posisi. Rekrut dilakukan via web untuk lowongan sebagai berikut :
Untuk Jawa & Sumatera (16 - 19 Agustus) : Operasional, Pemeliharaan Jalan Rel dan Jem-batan, Trobel Shooter, Pemeliharaan Sinyal, telekomunikasi dan listrik, Calon Masinis, Kondektur. Link : https://goo.gl/fXApIr
Untuk Sulawesi (16 - 18 Agustus): Calon Masinis. Link : https://goo.gl/wiOpMD
Persyaratan singkat :
1.    WNI
2.    Tidak ada ikatan kerja langsung dengan instansi lain
3.    Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna.
4.    Tidak pernah terlibat narkoba atau psikotropika.
Untuk Info selengkapnya mengenai rekrutmen ini, silahkan cek di : 
www.rekrut.kereta-api.co.id
Hati-hati penipuan yang mengatasnamakan panitia Rekrutmen KAI! Laporkan bila ada yang mencurigakan.
Jika tidak ada yang sesuai dengan jurusan anda jangan berkecil hati. Pantau terus www.rekrut.kereta-api.co.id  dan sosial media KAI untuk info rekrutmen pegawai tetap KAI lainnya.