Hari ini, Rabu (24/8) pemerintah kembali
mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini sejalan dengan Program Nasional
Pembangunan 1 (Satu) Juta Rumah sebagai wujud dari butir kedua yang tertuang
dalam amanah Nawacita, yakni Pemerintah tidak absen untuk membangun
pemerintahan yang efektif, demokratis dan terpercaya; dan juga butir kelima,
meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
“Dengan paket kebijakan ekonomi ini, akan
meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah,” kata Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, saat mengumumkan Paket
Kebijakan Ekonomi XIII di Istana.
Patut diketahui, menurut data Badan Pusat
Statistik (BPS) hingga akhir tahun 2015 lalu, masih ada 17,3% atau sekitar 11,8
juta rumah tangga yang tinggal di hunian non milik (sewa, kontrak, numpang,
rumah dinas atau tidak memiliki rumah sama sekali). Sementara, pengembang
perumahan mewah masih banyak yang enggan menyediakan hunian menengah dan murah
karena untuk membangun hunian murah seluas 5 ha, memerlukan proses perizinan
yang lama dan biaya yang besar.
Melalui PKE XIII ini, pemerintah akan
menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya meliputi penyederhanaan
jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan
dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR dari semula sebanyak
33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin dan rekomendasi. Dengan pengurangan
perizinan dan tahapn ini, maka waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata
mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari. Adapun rinciannya :
1.
Perizinan yang dihilangkan antara lain :
a.
Izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja,
b.
Persetujuan gambar master plan dengan
waktu 7 hari kerja,
c.
Rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60
hari kerja,
d.
Persetujuan dan pengesahan gambar site
plan dengan waktu 5-7 hari kerja dan
e.
Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas
(Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja.
2.
Perizinan yang digabungkan, meliputi :
a.
Proposal Pengembang (dengan dilampirkan
Sertifikat tanah, bukti bayar PBB (tahun terakhir) dengan Surat Pernyataan
Tidak Sengketa (dilampirkan dengan peta rincikan tanah/blok plan desa) jika
tanah belum bersertifikat;
b.
Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT)/ Ijin
Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR
wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah/Advise Planning,
Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang
mencakup: SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (sampai dengan luas
lahan 5 Ha); serta
c.
Pengesahan site plan diproses
bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (luas < 5 ha),
rekomendasi damkar, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan
pemakaman.
3.
Perizinan yang dipercepat, antara lain :
a.
Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari
Pemilik Tanah kepada pihak developer (dari 15 hari menjadi 3 hari
kerja);
b.
Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah
(dari 90 hari menjadi 14 hari kerja);
c.
Penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB
(dari 30 hari menjadi 3 hari kerja);
d.
Evaluasi dan Penerbitan SK tentang
Penetapan Hak Atas Tanah (dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja);
e.
Pemecahan sertifikat a/n pengembang (dari
120 hari menjadi 5 hari kerja); dan
f.
Pemecahan PBB atas nama konsumen (dari 30
hari menjadi 3 hari kerja).
Pemerintah berharap, dengan PKE yang baru
ini maka pembangunan rumah untuk MBR dapat lebih cepat terealisasi. Sebab,
pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan
rumah MBR, akan mengurangi biaya untuk pengurusan perizinan hingga 70%. (ekon)
Humas Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian
Email : humas.ekon@gmail.com
Twitter : @perekonomianRI
Website : www.ekon.go.id
0 comments:
Posting Komentar