Bagaimana rincian pesangon menurut
UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan antara pengunduran diri dan PHK?
Secara konsep, ada dua jenis
PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan
ada beberapa alasan penyebabpemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat
dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU
Ketenagakerjaan”).
PHK sukarela misalnya,
yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu
pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation),
memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat
terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun
pengusaha/perusahaan.
Untuk menjawab pertanyaan Anda
mengenai rincian pesangon yang didapat oleh pekerja yang mengundurkan diri dan
PHK dapat dilihat dari tabel sebagai berikut.
Alasan PHK
|
Kompensasi
|
Pengaturan di UU Ketenagakerjaan
|
Mengundurkan diri tanpa tekanan
|
Berhak atas UPH
|
Pasal 162 Ayat (1)
|
Tidak lulus masa percobaan
|
Tidak berhak kompensasi
|
Pasal 154
|
Selesainya PKWT
|
Tidak Berhak atas Kompensasi
|
Pasal 154 huruf b
|
Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja,
Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 161 Ayat (3)
|
Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha
|
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 169 Ayat (1)
|
Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh
perusahaan)
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 153
|
PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 164 (1)
|
PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi.
|
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 164 (3)
|
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja
tidak mau melanjutkan hubungan kerja
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 163 Ayat (1)
|
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha
tidak mau melanjutkan hubungan kerja
|
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 163 Ayat (2)
|
Perusahaan pailit
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 165
|
Pekerja meninggal dunia
|
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 166
|
Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah
dipanggil 2 kali secara patut
|
UPH dan Uang pisah
|
Pasal 168 Ayat (1)
|
Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan
kerja (setelah 12 bulan)
|
2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 172
|
Pekerja memasuki usia pensiun
|
opsional
|
Sesuai Pasal 167
|
Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan
(setelah 6 bulan)
|
1 kali UPMK dan UPH
|
Pasal 160 Ayat (7)
|
Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah
|
1 kali UPMK dan UPH
|
Pasal 160 Ayat (7)
|
Keterangan :
UP = Uang Pesangon; UPMK = Uang
Penghargaan Masa Kerja; UPH = Uang Penggantian
Hak
Berikut akan kami jelaskan tentang
Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak.
Kewajiban pengusaha membayar uang pesangon dan uang lainnya tersebut kepada
pekerjanya dalam hal terjadi PHK dapat kita jumpai pengaturannya dalam Pasal
156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi :
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja,
pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan
masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Lalu bagaimana cara menghitung uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja? Berikut kami akan uraikan
beberapa pasal yang mengatur tentang kedua uang tersebut satu-persatu :
a. Perhitungan
Uang Pesangon [Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan]
Masa Kerja
|
Uang Pesangon yang Didapat
|
kurang dari 1 (satu) tahun
|
1 (satu) bulan upah
|
1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua)
tahun
|
2 (dua) bulan upah
|
2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga)
tahun
|
3 (tiga) bulan upah
|
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4
(empat) tahun
|
4 (empat) bulan upah
|
4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5
(lima) tahun
|
5 (lima) bulan upah
|
5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6
(enam) tahun
|
6 (enam) bulan upah
|
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7
(tujuh) tahun
|
7 (tujuh) bulan upah
|
7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8
(delapan) tahun,
|
8 (delapan) bulan upah
|
8 (delapan) tahun atau lebih
|
9 (sembilan) bulan upah
|
b. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja [Pasal 156
ayat (3) UU Ketenagakerjaan]
Masa Kerja
|
Uang Penghargaan Masa Kerja yang
Didapat
|
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6
(enam) tahun
|
2 (dua) bulan upah
|
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9
(sembilan) tahun
|
3 (tiga) bulan upah
|
9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12
(dua belas) tahun
|
4 (empat) bulan upah
|
12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari
15 (lima belas) tahun
|
5 (lima) bulan upah
|
15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari
18 (delapan belas) tahun,
|
6 (enam) bulan upah
|
18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 21 (dua puluh satu) tahun
|
7 (tujuh) bulan upah
|
21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 24 (dua puluh empat) tahun
|
8 (delapan) bulan upah
|
24 (dua puluh empat) tahun atau lebih
|
10 (sepuluh ) bulan upah
|
c.
Perhitungan Uang Penggantian Hak [Pasal 156 ayat (4)
UU Ketenagakerjaan]
Adapun UPH
terdiri dari:
a. cuti tahunan
yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau
ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana
pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus)
dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi
syarat;
d. hal-hal lain
yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian
kerja bersama.
Dari uraian di atas diketahui bahwa
pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak mendapatkan uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Ia hanya berhak mendapatkan uang
penggantian hak.
Di samping itu, menurut Umar
Kasim dalam artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Mendapat
Pesangon?, khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak
mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maksudnya non-management
committee, berdasarkan Pasal 162 ayat (2) UUK juga
berhak diberikan Uang Pisah yang nilainya
dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan (domain) para pihak untuk
memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan/perjanjian kerja bersama. Penjelasan lebih lanjut mengenai UPH bagi
pekerja yang resign atau dapat Anda simak dalam artikel tersebut.
Sementara untuk pekerja yang
mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapat kompensasi sesuai alasannya
masing-masing sebagaimana sudah diuraikan di tabel di atas.
Dasar hukum :
Jika sdh 20th bekerja dan mengundurkan diri secara baik"berapa jumlah Pesangon yg di terima?.tlg di jawab dan jlskan.trims
BalasHapus