Sultan Brunei Darussalam : Hassanal Bolkiah |
Pemerintah Brunei Darussalam
melarang warganya merayakan Natal. Jika ada yang nekat merayakannya secara
terbuka diancam dipenjara hingga lima
tahun.
Bagi warga non-Muslim hanya
diperbolehkan melakukan liburan Natal untuk komunitas mereka sendiri. Setiap
warga non-Muslim yang ketahuan mengorganisir perayaan Natal akan dihukum penjara.
Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah,
beberapa waktu lalu telah menerapkan hukum atau Syariah Islam, yang di dalamnya
termasuk ancaman hukum rajam bagi para pelaku zina. Sekitar 20 persen dari penduduk Brunei adalah non-Muslim, termasuk
Budha dan Kristen.
”Langkah-langkah penegakan ini dimaksudkan untuk mengontrol
tindakan merayakan Natal secara berlebihan dan terbuka, yang bisa merusak akidah (keyakinan) dari komunitas Muslim,” kata Kementerian Agama Brunei dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Daily Mail, semalam.
Menurut laporan Burneo Bulletin, kegiatan lain yang dilarang
termasuk memasang pohon Natal, menyanyikan lagu-lagu religius dan mengirim
salam Natal.
”Beberapa pihak mungkin berpikir bahwa itu adalah masalah sembrono dan tidak boleh
dibawa sebagai masalah,” tulis media itu mengutip pernyataan para imam
Brunei.
”Tapi sebagai Muslim, itu bisa mempengaruhi iman
kita,” lanjut laporan itu.
Kendati ada larangan, beberapa warga Burnei masih nekat mempersiapkan
perayaan Natal secara diam-diam. Mereka ada yang mengunggah gambar bertema Natal ke media sosial sebagai bagian
dari kampanye #MyTreedom yang menyuarakankebebasan beragama.
See More : Sindo News
0 comments:
Posting Komentar