Langsung ke konten utama

Bahan-Bahan Haram dalam Obat

Bagi umat Islam mengkonsumsi makanan yang halal dan thoyib merupakan bagian dari perintah agama. Demikian juga meninggalkan makanan yang haram adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kesadaran masyarakat muslim terhadap perkara yang wajib ini tak perlu dipertanyakan lagi, karena sudah menjadi suatu pedoman hidup. Sebagai konsumen produk pangan, sudah seharusnya umat Islam mendapatkan jaminan dari para produsen atas kehalalan produk-produk pangan yang beredar di komunitas muslim. Faktanya, Konsumen sulit untuk mengetahui apakah suatu produk mengandung bahan haram ataukah tidak, kecuali bila produk tersebut mendapatkan sertifikat halal dari lembaga berwenang di dalam atau di luar negeri. Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau diminum. Hingga saat ini penulis belum pernah melihat obat resep dokter yang berlabel halal. Bagaimanapun juga obat yang ditelan pada hakekatnya adalah makanan. Sebagaimana yang juga dikatakan oleh para perintis ilmu kedokteran seperti Hipokrates ataupun Ibnu Sina (Avisena) bahwa obat adalah makanan dan makanan pun adalah obat. Jelas sekali obat dan makanan adalah dua hal yang tidak bisa dipisah-pisahkan. Oleh karena itu maka status kehalalan obat-obatan terutama yang ditelan adalah wajib adanya bagi kaum muslim. Sekarang ini untuk produk minuman dan makanan olahan, sertifikasi kehalalannya sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan tahun 1996. Sertifikat halal ini diberikan setelah suatu produk pangan diperiksa oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), melalui proses audit yang ketat dalam hal asal-usul bahannya, komponen campurannya maupun proses produksinya. Namun, sayang sekali pada prakteknya sertifikasi halal produk pangan ini tidak diwajibkan kepada tiap produsen, tetapi hanya bersifat sukarela bergantung kepada kemauan produsen apakah mau ataukah tidak untuk mendapatkan sertifikat halal. Dan yang lebih disayangkan lagi adalah karena sertifikasi halal ini belum menyentuh kepada produk obat-obatan resep dokter. Sepertinya masyarakat kita sampai saat ini masih sangat-sangat permisif terhadap status halalnya obat-obatan, meskipun di dalamnya mungkin terdapat bahan-bahan yang berasal dari barang yang haram, misalnya babi. Sikap permisif ini barangkali karena adanya pemahaman tentang Hukum Darurat yang kurang terkontrol. Padahal dalam ajaran Islam, darurat itu ada batasannya. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173). Namun dalam kasus obat-obatan sepertinya hukum darurat ini kesannya terlalu diperlebar dan berlebihan, sehingga bahan obat apapun akan dianggap halal tanpa kecuali, karena berlindung di balik tameng darurat. Kalau kita menyimak prinsip hukum darurat yang digambarkan dalam Al-Qur’an maupun Hadist, sebenarnya hukum darurat itu diterapkan hanya bila dalam keadaan yang sangat terpaksa saja. Sebagaimana juga dalam masalah dihalalkannya bangkai hewan, yaitu bilamana minimal dalam sehari semalam (misalnya di tengah gurun pasir) tidak menemukan makanan apapun, kecuali hanya bangkai binatang itu saja satu-satunya. Namun mengkonsumsinya pun tidak boleh berlebihan, tapi sekedar untuk bisa bertahan hidup. Adapun dalam hal obat-obatan resep dokter, dengan semakin majunya bidang farmasi, maka banyak sekali variasi dan jenis obat-obatan yang umumnya berasal dari bahan yang tidak haram. Dengan demikian masyarakat ataupun para dokter mempunyai banyak pilihan atau alternatif dalam menentukan jenis obat yang tepat dan rasional untuk diresepkan bagi pasiennya. 

Bahan haram dalam obat :
1.     Unsur Babi (Porcine) 
Menurut ahli farmasi bahwa bahan-bahan aktif obat pada merk obat tertentu, bila diteliti lebih jauh ada yang menggunakan bahan baku yang diharamkan di dalam ajaran Islam, misalnya babi. Sebagai contoh, ada obat suntik merk tertentu untuk mengobati penyakit kencing manis (diabetes melitus) yang berasal dari hormon insulin babi (porcine). Sementara itu banyak pula obat suntik lainnya yang khasiat dan fungsinya sama untuk kecing manis, tetapi tidak berasal dari porcine atau babi. Lantas apakah masih bisa diyakini bahwa obat yang berasal dari babi itu masih halal digunakan dengan alasan darurat, padahal ada obat lainnya yang halal ? Bila hukum darurat ini dipahami dengan sebenarnya, maka pasti tidak akan ada muslim yang berani menghalalkan obat yang berasal dari babi ini, karena dasar untuk hukum daruratnya saat ini tidak terpenuhi. Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan. Hal ini karena di dalam kurikulum pendidikan dokter, masalah asal-usul bahan dasar pada setiap jenis obat ini tidak dibahas secara lengkap. Dalam materi kuliah tentang obat bagi mahasiswa kedokteran memang lebih ditekankan kepada mempelajari masalah mekanisme kerja obat di dalam tubuh, termasuk dalam hal khasiat obat, reaksi kimia, dosis, efek samping dll. Sedangkan masalah teknologi bahan obat maupun teknis pembuatan obat tidak dipelajari lebih jauh, karena masalah ini adalah bidangnya kalangan farmasi. Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan haram.
2.     Alkohol (Etanol)
Bahan obat lainnya yang mungkin masih dianggap darurat adalah alkohol (etanol) yang biasa dipakai sebagai pelarut pada obat-obatan sirup jenis tertentu.  Masalah alkohol ini memang ada perbedaan pendapat di kalangan kaum Muslimin tentang status halal dan haramnya di dalam obat, terutama dalam penggunaan untuk campuran obat-obat sirup.  Namun, perlu juga kita ketahui, hasil rapat Komisi Fatwa MUI tahun 2001 menyimpulkan bahwa minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol minimal 1 %  (satu persen). Menurut analisis para pakar, memang minuman beralkohol (etanol) di atas 1% akan berpotensi memabukkan.  Hal ini merujuk pada keterangan hadis Rasulullah SAW riwayat Muslim dan Ahmad.  Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang meminum air jus buah-buahan yang sudah didiamkan lebih dari 2 (dua) hari karena bisa memabukkan (khamar). Menurut pakar teknologi pangan, memang air jus buah yang didiamkan lebih dari 2 hari di dalam suhu kamar akan menghasilkan alkohol (etanol) dengan kadar sekitar 1 %. Dengan adanya patokan 1 % ini, maka akan mudahlah bagi kita untuk memilih dan menentukan apakah suatu produk obat sirup itu dikatagorikan sebagai minuman keras atau bukan.  Pembatasan kadar alkohol ini sangat perlu dan dimaksudkan untuk mencegah, karena prinsip Islam itu adalah mencegah ke arah yang haram. Pada acara muzakarah tentang alkohol dalam minuman yang diselenggrakan MUI pada tahun 1993, dr Kartono Muhammad MPH, selaku ketua umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saat itu, mengatakan bahwa fungsi alkohol dalam obat yang diminum sudah dapat digantikan dengan bahan lain sehingga disarankan untuk mencari alternatif pengganti alkohol dengan jenis pelarut lainnya yang lebih aman secara Syariah. Kenyataan yang ada di masyarakat sekarang ini tidak sedikit obat-obatan sirup tertentu yang mengandung kadar alkohol yang lebih dari batas 1 %, baik obat resep dokter maupun obat yang dijual bebas.  Akan tetapi ternyata merk obat sirup yang tanpa alkohol ataupun yang alkoholnya kurang dari 1%, jumlahnya jauh lebih banyak dari pada obat sirup yang berkadar alkohol lebih dari 1%.  Oleh karena itu tidak ada lagi alasan darurat untuk menghalalkan obat sirup yang kadar alkoholnya lebih dari 1 %, karena masih banyak pilihan obat lainnya baik yang berbentuk sirup maupun pil atau serbuk puyer yang memang tanpa alkohol. Bila alkohol atau etanol ini berada pada campuran obat-obatan antiseptik untuk pemakaian pada tubuh bagian luar atau permukaan kulit, dan bukan untuk diminum, tentunya masih bisa dimaklumi.  Meskipun larutan antiseptik kulit umumnya berkadar alkohol 70 %, hal ini tidak perlu untuk dipermasalahkan, karena obat luar ini tidak untuk diminum.  Bila melihat dalilnya di dalam Alquran maupun hadis bahwa khamar (minuman keras) itu hanyalah haram untuk diminum.  Tetapi, bila minuman keras ini hanya disentuh atau dioleskan ke permukaan kulit maka tidak akan menjadikannya haram.  Mungkin untuk masalah ini masih terdapat perbedaan pendapat di antara kaum muslimin. Oleh karena itu walaupun larutan antiseptik ini kadar alkoholnya hingga 70 %  dan sangat berpotensi memabukkan atau bahkan bisa mematikan bila diminum, tapi tidaklah terlarang untuk dioleskan ke kulit yang luka. Jatuhnya hukum haram itu apabila larutan memabukkan ini diminum, dan bukannya dioleskan ke kulit.  Dengan demikian, penggunaan alkohol yang berkadar lebih dari 1 % untuk penggunaan antiseptik di permukaan kulit yang terinfeksi atau luka, masih bisa diterima oleh dalil Syariah. Lantas bagaimanakah hukumnya meminum minuman keras (khamar) untuk tujuan pengobatan menurut pandangan para fuqoha?  Di dalam kitab Fikih Sunnah Sayyid Sabiq dikatakan bahwa dahulu pada zaman jahiliyah, ada orang-orang yang biasa meminum arak dengan dalih untuk pengobatan.  Namun setelah datang ajaran Islam yang dibawa Rasulullah Saw, mereka dilarang menggunakannya dan sekaligus diharamkan meminumnya meskipun untuk tujuan pengobatan. Imam Ahmad,  Muslim, Abu Daud dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari Thariq bin Suaid Al Ju'fie, bahwasanya Suaid menanyakan kepada Rasulullah SAW mengenai khamar, lalu Rasulullah SAW melarangnya.  Kemudian ia menjelaskan kepada Rasulullah bahwa minuman keras ini dibuatnya untuk pengobatan, lalu beliau bersabda : ''Sesungguhnya khamar itu bukan obat, tapi justru penyakit.'' Dalam hal obat yang berpotensi memabukkan, barangkali hanya obat bius (anestesi) saja yang bisa dikatagorikan darurat.  Bagaimanapun juga, sesungguhnya orang yang dibius di kamar operasi bedah itu, pada dasarnya adalah orang yang sengaja dibuat mabuk hingga tak sadarkan diri, hanya saja mabuknya terkendali. Namun status darurat bagi obat bius pun ada batasannya.  Tentu saja batasannya adalah: siapa yang memakainya dan untuk apa tujuannya.  Dengan demikian status darurat obat bius ini hanyalah berlaku bila digunakan oleh ahlinya untuk tujuan pengobatan yang rasional, dan bukan untuk drug abuse atau penyalahgunaan obat, seperti untuk teler atau mabuk-mabukan. Oleh karena itu  hukum darurat obat bius ini akan berlaku bila pemakaiannya bukan untuk perilaku yang bertentangan dengan aturan Allah SWT.
3.     Plasenta dan air kemih
Akhir-akhir ini organ tubuh yang disebut plasenta sedang tren digunakan dalam produk kosmetika maupun obat tertentu.  Plasenta atau disebut juga ari-ari, adalah jaringan yang tumbuh di dalam rahim wanita ketika hamil, yang merupakan penghubung antara janin yang dikandung dengan ibu hamil yang mengandungnya.  Plasenta ini berfungsi untuk menyalurkan zat-zat makanan, air,  oksigen, dan zat-zat lainnya dari darah ibu hamil ke darah janin.  Sebaliknya plasenta juga berfungsi untuk membuang karbondioksida, sisa metabolisme atau sampah, serta zat-zat lainnya dari janin ke tubuh ibu hamil. Plasenta atau ari-ari ini memang selalu ditemukan pada semua makhluk hidup jenis mamalia yang sedang hamil, dan akan lepas dibuang dari rahim ketika melahirkan setelah keluarnya bayi.  Adapun plasenta yang sering digunakan untuk kosmetika atau produk kesehatan tersebut, bisa berasal dari plasenta hewan atau dari plasenta manusia. Sebagaimana diketahui bahwa sekarang ini pada layar televisi sering dijumpai iklan produk kecantikan atau produk untuk kesehatan yang tanpa kita sadari menggunakan plasenta sebagai salah satu bahan aktifnya. Plasenta dalam bentuk krim yang dioleskan ke permukaan kulit maupun dalam bentuk pil yang ditelan, diyakini dapat berfungsi untuk regenerasi sel-sel kulit sehingga dapat mempertahankan kulit agar tetap sehat, segar, muda dan cantik.  Tidak hanya itu, plasenta juga diyakini mampu mengembalikan kemulusan kulit akibat luka atau penyakit kulit.  Tetapi dari manakah plasenta ini berasal? Menurut ahli farmasi, yang paling banyak digunakan oleh industri obat-obatan di luar negeri, justru adalah plasenta manusia yang diperoleh dari berbagai rumah sakit bersalin di sana. Kalaupun plasentanya berasal dari hewan, tentunya konsumen pun tidak akan tahu hewan apa yang diambil plasentanya, apakah babi, sapi ataukah apa?  Dalam ingredien atau daftar komposisi pada kemasan produk obat berplasenta ini memang biasanya tidak disebutkan asal-usul plasentanya. Meskipun kebanyakan penggunaan plasenta manusia ini bukan untuk produk pangan, akan tetapi penggunaan organ tubuh atau setidaknya penggunaan bagian dari kehidupan manusia ini telah  menimbulkan pro dan kontra. Selain dari segi peradaban, sebetulnya yang lebih penting bagi umat Islam adalah halal atau tidaknya penggunaan plasenta maupun jaringan tubuh manusia lainnya bila dikonsumsi untuk tujuan pengobatan. Demikian pula pengobatan tradisional dengan cara meminum air kencing (urine) yang keluar dari alat kelamin orang yang meminumnya, telah menjadi kontroversi di kalangan umat Islam, mengingat air kencing menurut ajaran Islam termasuk benda yang najis.  Di kalangan medis pun terapi air seni atau urine ini masih mengundang pro dan kontra.
Namun, apa pun khasiat yang bisa ditemukan di dalam air kencing ini, bagi umat Islam tak ada alasan darurat untuk meminumnya selama masih ada obat lainnya yang bisa digunakan. Apalagi kalau meminum air seni dari tubuhnya sendiri ini hanya sekedar untuk mencoba-coba saja, maka harus dihindarkan oleh kaum muslim. Sebenarnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah lama menyoroti masalah pengobatan tradisional dengan air seni maupun tentang penggunaan plasenta manusia pada obat dan kosmetika. Untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat luas dan menghindari kesalah pahaman, secara khusus MUI dalam Munas tahun 2000 yang lalu telah membahas masalah plasenta manusia dan terapi urine ini. Dalam Keputusan Fatwa MUI nomor: 2/Munas /VI/ MUI/ 2000 ditetapkan bahwa :
1)    Yang dimaksud dengan : 
a)    Penggunaan obat-obatan adalah mengkonsumsinya sebagai pengobatan, dan bukan menggunakan obat pada bagian luar tubuh.
b)    Penggunaan air seni adalah meminumnya sebagai obat.
c)    Penggunaan kosmetika adalah memakai alat kosmetika pada bagian luar tubuh dengan tujuan perawatan tubuh dan kulit, agar tetap atau menjadi baik dan indah. 
d)    Al-Istihalah adalah perubahan suatu benda menjadi benda lain yang berbeda dalam semua sifat-sifatnya dan menimbulkan akibat hukum dari benda najis atau mutanajis menjadi benda suci dan dari benda yang diharamkan menjadi benda yang dibolehkan (mubah). 
2)    Penggunaan obat-obatan yang mengandung atau berasal dari bagian organ tubuh manusia, hukumnya adalah haram. Kecuali dalam keadaan darurat dan diduga kuat dapat menyembuhkan menurut keterangan dokter ahli terpercaya.
3)    Penggunaan air seni manusia hukumnya adalah haram. Kecuali dalam keadaan darurat dan diduga kuat dapat menyembuhkan menurut keterangan dokter ahli terpercaya.
4)    Penggunaan kosmetika yang mengandung atau berasal dari bagian organ manusia hukumnya adalah haram. Kecuali setelah masuk ke dalam proses Istihalah. 
5)    Menghimbau kepada semua pihak agar sedapat mungkin tidak memproduksi dan menggunakan obat-obatan atau kosmetika yang mengandung unsur bagian organ manusia atau berobat dengan air seni manusia.

Dengan adanya fatwa MUI tersebut, maka jelaslah bahwa pemakaian air kencing manusia dan plasenta manusia ini bila tidak dalam status darurat, maka hukumnya adalah haram bagi umat Islam. Apalagi bila masih ada obat-obat lain yang masih bisa digunakan, maka penggunaan air kencing maupun plasenta manusia sebagai obat, tidak ada dasar kedaruratannya. Kalaupun memang darurat, maka ukuran kedaruratannya ini tidak bisa hanya berdasarkan perasaan seseorang belaka, tetapi harus berdasarkan pertimbangan obyektif dari beberapa orang ahli kesehatan yang berkompeten, sekurang-kurangnya dari 3 (tiga) orang ahli.

Jadi, kondisi darurat ini tidak bisa hanya berdasarkan kepada pertimbangan satu orang ahli saja. Adapun ukuran darurat ini menurut pakar hukum Syariah adalah ancaman nyawa atau kematian. Artinya bila menurut pertimbangan dari minimal 3 orang dokter ahli, misalnya dinyatakan bahwa seorang pasien akan berisiko meninggal dunia bila tidak segera meminum air kencingnya atau obat berplasenta, sementara tidak ada satu pun obat lainnya yang bisa digunakan, maka status air kemih atau plasenta ini akan menjadi halal bagi orang tersebut pada saat itu.

Namun bila ternyata masih ada obat lainnya yang bisa digunakan, maka sifat kedaruratan air seni atau obat berplasenta ini menjadi batal atau tidak syah secara hukum Syariah alias haram. Bagi kaum muslim, sudah seharusnya saat ini untuk berhati-hati dalam membeli produk-produk yang kemungkinan mengandung plasenta manusia, minimal dengan membaca komposisi bahan-bahan yang tertulis di dalam kemasannya. Tentunya hal ini akan menambah kewaspadaan agar tidak terjebak oleh produk yang haram untuk dikonsumsi.

Menurut seorang pakar farmasi yang juga staf ahli di LPPOM-MUI, sekarang ini di pasaran ada beberapa obat pil atau kapsul merk tertentu yang bahan aktifnya terbuat dari plasenta manusia. Di antaranya adalah obat perangsang atau pelancar air susu ibu (ASI). Penggunaan obat ini yaitu untuk menstimulasi aktifitas kelenjar air susu ibu, agar setelah melahirkan produksi ASI-nya meningkat. Namun perlu juga diketahui bahwa masih ada obat jenis lain yang khasiatnya serupa tapi tidak mengandung plasenta manusia.

Sesungguhnya obat-obatan yang dijual bebas maupun obat resep dokter itu banyak sekali jenis dan variasinya. Dengan demikian maka banyak sekali alternatif yang bisa dipilih oleh masyarakat atau oleh dokter dalam menuliskan resepnya. Oleh karena itu sekarang ini tidak ada alasan darurat bagi umat Islam untuk meminum air kencingnya sendiri maupun menggunakan bahan yang mengandung plasenta manusia dengan dalih untuk pengobatan.

Obat Berlabel Halal
Dengan semakin banyaknya variasi dan jenis obat, maka obat-obatan yang berasal dari bahan yang haram atau memabukkan (kecuali obat bius), sudah seharusnya ditinggalkan oleh umat Islam. Selama masih ada alternatif obat lainnya yang halal, maka tidak ada alasan darurat bagi pemakaian obat-obatan yang mengandung bahan haram. Berhubung banyaknya obat-obatan yang diragukan dan tidak dijamin kehalalannya, maka sekarang sudah saatnya Departemen Agama, Departemen Kesehatan RI dan MUI membahas masalah status halal bagi obat-obatan. Apalagi sekarang ini populasi berbagai jenis obat cukup banyak seiring dengan semakin majunya bidang farmasi dan hampir setiap tahun selalu hadir berbagai merk obat-obatan yang baru. 
Terlebih lagi karena obat-obatan itu umumnya adalah produk dari luar negeri yang belum dijaminan kehalalannya, maka perlu sekali adanya perlindungan bagi kalangan konsumen umat Islam agar tidak terjebak mengkonsumsi produk yang haram. Kalaulah produk makanan dan minuman bisa diberikan label halal, mengapa produk obat-obatan yang diminum atau ditelan tidak diberi sertifikat halal? Padahal pada hakekatnya obat itu adalah makanan dan makanan pun adalah obat. Obat dan makanan adalah dua hal yang tidak bisa dipisah-pisahkan.
Oleh karena itu kepastian dan jaminan halalnya produk pangan khususnya obat-obatan di Indonesia yang mayoritas muslim ini, sudah selayaknya diprioritaskan oleh produsen dan diatur oleh pemerintah. Penulis sebagai muslim sekaligus sebagai tenaga medis, secara pribadi sangat mengharapkan sekali dan menantikan hadirnya obat-obatan yang bersertifikat halal atau ada jaminan kehalalannya. Bila hal ini terealisasi maka tidak akan ada lagi keraguan ketika menuliskan resep obat apapun. Semoga saja sertifikasi halal bagi obat-obatan, khususnya jenis obat yang diminum atau ditelan, baik obat resep dokter maupun obat bebas, akan menjadi kenyataan di kelak kemudian hari. Rasulullah Saw bersabda : "Setiap daging (jaringan tubuh) yang tumbuh dari makanan haram, maka api nerakalah baginya." (HR At-Tirmidzi) 
Sumber : Republika

Komentar

POPULER

DOA PERESMIAN KANTOR BARU PT. RATU BAROKAH WAJIHAN

Bismillahirrohmanirrohim Alhamdulillahi robbil alamin, hamdan yuwafi ni’mahu wa yukafi maziidah ya robbana lakal hamdu kama yan baghi lijali wajhikal karim wa adzimi sultonik. Allahumma sholli ala Muhammad wa ala ali Muhammad, kama shollaita ala Ibrohim wa ala ali Ibrohim. Wa barik ala Muhammad wa ala ali Muhammad, fil alamina innaka hamidummajiid. Allahumma malikal mulki tu’til mulka mantasya’ wa tanziul mulka mimman tasya’, wa tuizzu man tasya’ wa tudzillu man tasya’u biyadikal khoir. Innaka ala kulli syaing qodir. Allahumma inna nas’aluka ilman nafiian wa rizqan thoyyiban wa amalan mutobbalan. Allahumma bariklana fi majilisina, Allahumma bariklana fi ma a’thoitana, Allahumma bariklana fi ma rozaqtana. YA ALLAH , YA RAHMAN YA RAHIM Kami agungkan asma kebesaran-mu ya rahman, karena engkau dzat yang maha mulia, kami tadahkan tangan kehadirat-mu ya rahim, karena engkaulah dzat yang maha mengabulkan doa. Ya Allah, pada saat ini kami telah melaksanakan acara

Berita Duka Cita STKIP Kusuma Negara (STKIP KN) Jakarta

Dr. H. Sugiharto, MM Innalillah wa inna ilaihi roji’un , telah berpulang ke sang pencipta diri dan kita semua Bapak kita Dr. H. Sugiharto, MM sebagai Ketua STKIP KN Jakarta pada hari Ahad sore tanggal 27 September 2015. Semoga Alloh SWT mengampuni semua dosa-dosa dan kesalahannya, mengasihi nya, dan memaafkan segala kelalaian nya. Dan semoga menerima amal bakti / jasa-jasanya pada kampus kita tercinta dan bukan lain Surga sebagai imbalannya... Aamiin ya Robbal alamin. Menurut Bapak Karya yang dihubungi via telepon mengungkapkan bahwa beliau Sakit, dan sekarang (senin, 27 September 2015) ada di rumah duka Cinere. Sekilas Profil Dr. H. Sugiharto, MM Dr. H. Sugiharto, MM menjadi ketua STKIP KN sejak tahun 1991 sampai sekarang, kurang lebih 24 tahun beliau menjadi ketua sekaligus bapak bagi teman-teman mahasiswa, beliau juga merupakan sosok yang sangat sayang terhadap semua anak didiknya. Dengan segudang prestasi dan pengalaman menjadikan STKIP KN semakin maju dalam segala bida

Pembelajaran Kontekstual (Contextual Teaching and Learning)

A. Pengertian CTL Pembelajaran kontekstual adalah konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi pembelajaran yang diajarkan dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sehari-hari (Depdiknas,2004:18). Pembelajaran CTL terfokus pada perkembangan ilmu, pemahaman, keterampilan siswa, dan juga pemahaman kontekstual siswa tentang hubungan mata pelajaran yang dipelajarinya dengan dunia nyata. Pembelajaran akan bermakna jika guru lebih menekankan agar siswa mengerti relevansi apa yang mereka pelajari di sekolah dengan situasi kehidupan nyata dimana isi pelajaran akan digunakan. Pembelajaran CTL awalnya dikembangkan oleh John Dewey 1918 yang merumuskan kurikulum dan metodologi pembelajaran yang berkaitan dengan pengalaman dan minat siswa. B. Penerapan CTL Penerapan pembelajaran CTL di kelas melibatkan tujuh utama pembelajaran efektif, yaitu : a) Konstruktivisme (Cons

Cara Kaya Mengatur Keuangan Dalam Islam

Ini Dia Cara Islam Mengatur Keuangan agar Hidup Barokah   “dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya.”  (QS. Al-Isra’: 26-27) Sebagai seorang muslim, sebaiknya segala macam aspek kehidupan yang dijalankan sesuai dengan ajaran dan syariat Islam, termasuk cara mengatur keuangan. Islam telah menetapkan ajaran-ajaran bagaimana cara seseorang mengatur persoalan finansialnya dalam Al-quran dan hadis. Tujuan dari penetapan ini adalah agar umat muslim tidak salah dalam melakukan perhitungan akan kehidupan finansialnya yang merugikan dan membuat hidup sejahtera. Lalu bagaimanakah cara mengatur keuangan dalam Islam? Simak ulasannya berikut. Atur 1-1-1 Formula 1-1-1 merupakan rumus mengatur keuangan dari sahabat nabi, Salman Al Farisi. Diriwayatkan bahwa beliau memiliki uang sebanyak 1 dirham untuk digunakan sebagai modal membuat any

Pendidikan Karakter

Ketika anak-anak sekolah hobi tawuran hingga baku bunuh; di saat anak-anak remaja kecanduan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba); manakala kasus perkosaan biasa menimpa remaja wanita bahkan anak-anak dibawah umur, orang lalu bertanya salah siapa? Jika orang mencari kesalahan tuduhan pertama tentu mengarah pada pendidikan sekolah. Tapi pihak sekolah pasti akan mengkritik pendidikan orang tua. Orang tua pun merasa tidak berdaya melawan pengaruh kehidupan masyarakat yang rusak. Seperti sebuah lingkaran, orang tidak segera menemukan sebab awalnya. Kini solusi yang ditawarkan adalah pendidikan karakter (character education) yang dibebankan ke pundak sekolah. Di Amerika pendidikan ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelum terjadi hura hara kekerasan di sekolah-sekolah Amerika, Horce Mann, tokoh pendidikan Amerika, sudah mendukung dan mengarahkan adanya program pendidikan karakter di sekolah. Tapi ia bersama tokoh pendidikan abad 20 ragu pendidikan karakter ini akan mengarah pendidi

Patung Semar di Purwakarta Roboh Pertanda Apa?

Patung tokoh pewayangan Semar yang berdiri kokoh di Parapatan Combro (Parcom) Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta mendadak roboh dan menimpa sebuah kendaraan yang melintas, Kamis siang (21/4/2016). Belum diketahui penyebab pasti robahnya patung yang menjadi ikon Purwakarta sekitar pukul 14.00 WIB tersebut. Terlebih saat kejadian cuaca sedang cerah. Tidak ada angin maupun hujan, jika dikaitkan dengan gejala cuaca buruk. Robohnya patung tokoh pewayangan Semar setinggi lebih 2 meter itu dikait-kaitkan dengan isu nyeleneh oleh sebagian masyarakat Purwakarta. Sebab, kali ini patung roboh dengan sendirinya dan berbarengan dengan momentum pencalonan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dalam perhelatan politik merebut kursi ketua DPD Golkar Jabar yang akan digelar pada 23 April mendatang di Bandung. Peristiwa robohnya patung ini  menjadi isu sensitif di Purwakarta. Keberadaan patung-patung tokoh pewayangan yang sengaja dibuat oleh Pemkab Purwakarta

Tampil Trendy Dengan Baju Muslim Zaskia Sungkar

Sudah menjadi tradisi semua kalangan masyarakat Muslim Dunia khususnya di Indonesia, setiap menyambut hari kemenangan yang diprediksi pada tahun 2016 ini akan jatuh pada hari Rabu, 06 Juli 2016 yaitu hari lebaran Idul Fitri. Di sambut dengan berbagai hal-hal yang baru, jiwa yang baru, pikiran baru, tampilan rumah baru, dan juga pakaian baru. Beragam cara di lakukan oleh orang-orang dalam memenuhi kebutuhan baju lebarannya mulai dari mengunjungi mall terdekat, pedagang pakaian kaki lima, dan di pasar-pasar tradisonal dengan segala resiko kemacetan di jalan dan teriknya panas matahari tidak akan mereka dipedulikan. Tapi apakah tidak terpikir oleh kalian tentang model baju yang di jual hanya begitu-begitu saja alias model lama. Namun hal itu tidak masalah khusus untuk Anda yang super sibuk, tidak suka bermacet-macet ria, suka dunia muslim fashion, dan hobi belanja online,   Blibli akan menjawab kebutuhan   Model Baju Muslim Terbaru dari Zaskia Sungkar Collections spesial untuk A

Menabung di Bank atau Investasi plus Insurance 3i-Networks

Apa perbedaannya dengan kita menabung di bank? Kenapa kita harus berinvestasi di 3i-Networks? Pertama – tama marilah kita lihat perbedaan kalau kita menabung di BANK dan Investasi CARLink Pro Mixed. Dari gambar di bawah ini, kita bisa melihat perbedaan yang jauh sekali kalau kita menabung di BANK dan CAR. Nah, hitungan kasarnya begini : Rp. 350.000,- x 60 (5 tahun) = Rp. 21.000.000,- Rp. 21.000.000,- + Rp. 420.000,- = Rp. 21.420.000,- (kita anggap bunga bank 2% berarti Rp. 350.000 x 2% = Rp. 7.000,-; Trus Rp. 7.000,- x 60 = Rp. 420.000,-; yang mana sulit sekali tercapai di bank sekarang) Rp. 21.420.000,- – Rp. 600.000,- =  Rp. 20.820.000,-  (Kita anggap biaya admin bank Rp. 10.000 x 60) Dengan jumlah yang sama Rp. 350.000,- per bulan selama 5 tahun, uang yang kita tabung adanya malah berkurang, bukan bertambah.. dalam ilustrasi di atas, saya hitung dengan bunga tinggi 2% dan admin hanya Rp. 10.000,- saja, padahal kita semua mengetahui kalau bunga di bank 2 % adala

Rekrutmen Pegawai BUMN Perum BULOG 2015 (Diploma III dan SMK)

Perum BULOG, Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang logistik pangan, memberi kesempatan kepada putra dan putri terbaik Indonesia yang memiliki potensi dan integritas tinggi untuk bergabung dan berkarir dalam lingkungan kerja yang kompetitif KUALIFIKASI YANG DIBUTUHKAN : Diploma III : 1.    Pemasaran 2.    Perpajakan 3.    Keuangan 4.    Akuntansi 5.    Manajemen 6.    Teknik Elektro 7.    Teknik Mesin 8.    Teknik Industri 9.    Teknik Pertanian 10. Teknik Informatika 11. Teknik Sipil 12. Teknik Arsitektur 13. Ilmu Komunikasi 14. Kearsipan 15. Administrasi Niaga 16. Sekretaris 17. Analis Kimia 18. Transportasi/Logistik SMK dengan Program Studi Keahlian : 1.    Teknik Mesin, dengan jurusan :  1.    Teknik Permesinan 2.    Teknik Pemeliharaan Mekanik Industri 2.    Mekanisme Pertanian 3.    Agribisnis Pertanian denagn jurusan: Teknologi  Pengolahan Hasil Pertanian 4.    Administrasi dengan jurusan: Akuntansi 5.    

Hikmah Dibalik Anjuran Menikah

Islam telah menganjurkan kepada manusia untuk menikah. Dan ada banyak hikmah di balik anjuran tersebut. Antara lain adalah :     1. Sunnah Para Nabi dan Rasul وَلَقَدْ   أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ   اللّهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab.  (QS. Ar-Ra'd : 38). Dari Abi Ayyub ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Empat hal yang merupakan sunnah para rasul : [1] Hinna', [1]  [2] berparfum, [3] siwak dan [4] menikah.   (HR. At-Tirmizi 1080) 2.  Bagian Dari Tanda Kekuasan Allah وَمِنْ آيَاتِهِ   أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا   وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً

Postingan populer dari blog ini

Ingin Jadi Dosen Atau Guru! Kuliah Aja Di STKIP Kusuma Negara

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Kusuma Negara terletak di Cijantung Jakarta Timur. Lokasi kampusnya sangat strategis, tidak jauh dari Komplek Kopassus dan Graha Mall Cijantung (pusat perbelanjaan di daerah Cijantung).  Bagi yang ingin menjadi guru atau dosen, STKIP Kusuma Negara bisa menjadi alternatif pilihan untuk dijadikan tempat menuntut ilmu. Ada program studi S1 bagi yang baru lulus SMA dan program studi pascasarjana (S2 dan S3). A.    Program Studi Program Pendidikan Sarjana (S1) : 1.     Pendidikan Bahasa Inggris (Terakreditasi B) - Terakreditasi B, SK. No. 012/BAN-PT/AK-IX/S1/VI/2008 2.     Pendidikan Matematika (Terakreditasi B) - Terakreditasi B, SK. No. 011/BAN-PT/AK-IX/S1/VI/2008 3.     Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) (Terakreditasi B) - Terakreditasi B, SK. No. 026/BAN-PT/AK-IX/S1/I/2006 4.     PG. Pendidikan Anak Usia Dini (PG. PAUD) (Terakreditasi) - Izin Kemendikbud No. 139/E/0/2013 B.    Biaya Pendidikan

KEAGUNGAN AKHLAK DAN BUDI PEKERTI

KEAGUNGAN AKHLAK DAN BUDI PEKERTI عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا (رواه الترمذي وأبو داود وأحمد) Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda, “Kaum mukmin yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling baik budi pekertinya (diantara mereka).” (HR. al-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad) Menurut Imam al-Tirmidzi, hadits ini diriwayatkan pula dari Aisyah dan Ibnu Abbas dengan kualitas hasan shahih. Apabila ditilik secara tekstual, hadits ini mengungkapkan hakikat manusia yang sebenarnya. Orang utama dan mulia bukanlah orang yang hanya memiliki harta kekayaan berlimpah dan jabatan yang prestisius. Tetapi, orang mulia lagi sempurna adalah orang yang memiliki akhlak dan budi pekerti yang luhur. Karenanya, Nabi Muhammad saw diutus ke muka bumi ini tiada lain untuk menyempurnakan akhlak yang mulia. Ibarat bangunan yang terdiri dari tumpukan batu bata, beli

Hikmah Di Haramkannya Minuman Keras (Khomer)

Sebagai seorang hamba yang beriman kita harus mempunyai sifat patuh dan taat terhadap syari’at – syari’at Alloh SWT serta yakin bahwa setiap perintah dalam dien islam ini  semuanya mendatangkan mashlahat dan sebaliknya setiap larangan – larangan didalamnya pasti mendatangkan madharat bagi kehidupan manusia . Minuman keras (khomer)adalah salah satu hal yang diharamkan oleh syar’i,Alloh SWT berfirman:   يا أيها الذين آمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون* إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلاة فهل أنتم منتهون المائدة:90-91 Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) kham

House Brand atau Private Label Alfamart ( HBPL Alfamart)

“House brand / private label adalah produk yang dikemas khusus dalam sebuah kemasan yang tertera identitas tempat yang menjualnya dan produk itu hanya dapat diperoleh di tempat tersebut.” Dari pengertian tersebut maka produk-produk HBPL Alfamart di cirikan dengan label “A” yaitu lambang dari Alfa Group, selain itu juga Alfamart mengeluarkan produk dengan label Paroti dan Scorlines. Alfamart menciptakan produk HBPL dengan tujuan untuk memberikan pilihan produk berkualitas baik dengan harga yang terjangkau kepada konsumen. Karena itu, produk-produk yang dikeluarkan oleh Alfamart adalah produk-produk yang dibuat oleh pabrik-pabrik besar dan terpercaya di bidangnya. Selain bekerjasama dengan produsen-produsen besar, Alfamart pun turut serta membantu para produsen kecil dengan skala UKM dalam memasarkan produk mereka. Hal ini dimaksudkan agar Alfamart berkembang dan maju bersama para pengusaha kecil sesuai dengan salah satu visi Alfamart yaitu pemberdayaan pengusaha kecil. Has

Mengatasi Gugup Pada Saat Sidang Skripsi

Banyak cara yang bisa anda lakukan untuk meningkatkan kepercayaan diri anda dalam jangka panjang, namun terkadang kita juga memerlukan langkah-langkah meningkatkan rasa percaya diri dalam waktu singkat. Anda rasanya tak bisa berjalan menuju sebuah pertemuan penting sambil membaca buku panduan mengenai kepercayaan diri, atau menelepon mentor anda pada menit-menit terakhir. Jadi dibawah ini saya mencoba mensharingkan kepada anda beberapa tips yang dapat meningkatkan rasa percaya diri anda dengan cepat dalam hitungan detik : 1. Tersenyum Tersenyum merupakan tips 1 detik jika anda merasa gugup dan tidak percaya diri. Anda tidak hanya tersenyum jika anda merasa senang dan percaya diri, sebaliknya anda bisa tersenyum untuk membuat diri anda merasa lebih baik. Tersenyum berhubungan erat dengan perasaan positif sehingga hampir tidak mungkin anda merasa tidak enak ketika anda tersenyum. Tersenyum lebih dari sekedar menunjukkan ekspresi pada wajah anda. Tersenyum melepaskan hormon end

Memahami Kehamilan dan Hukum Selamatan Tujuh Bulanan Bagi Wanita Hamil

“Sesungguhnya setiap orang di antaramu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya empat puluh hari berupa nutfah, kemudian menjadi segumpal darah, (empat puluh hari kemudian), kemudian menjadi segumpal daging selama itu pula (40 hari berikutnya). Kemudian diutuslah kepadanya malaikat, lalu meniupkan ruh kepadanya dan diperintahkan atasnya menuliskan empat hal; ketentuan rejekinya, ketentuan ajalnya, ketentuan amalnya, dan ketentuan celaka atau bahagianya …”   (HR. Bukhari dan Muslim) Kehamilan adalah periode yang didambakan oleh seorang istri di dalam berumahtangga (pasca menikah). Karena proses kehamilan merupakan fase yang harus dilalui untuk menghadirkan anak di dalam keluarga. Di atas telah disebutkan hadits-nya tentang proses janin di dalam perut ibu hamil sesuai dengan sabda Rasulullah Saw. Hadits tersebut di atas menjelaskan proses kejadian manusia: ·          40 hari pertama berupa nutfah atau cairan kental, ·          40 hari kedua menjadi ‘alaqah atau segumpa

DOA PERESMIAN KANTOR BARU PT. RATU BAROKAH WAJIHAN

Bismillahirrohmanirrohim Alhamdulillahi robbil alamin, hamdan yuwafi ni’mahu wa yukafi maziidah ya robbana lakal hamdu kama yan baghi lijali wajhikal karim wa adzimi sultonik. Allahumma sholli ala Muhammad wa ala ali Muhammad, kama shollaita ala Ibrohim wa ala ali Ibrohim. Wa barik ala Muhammad wa ala ali Muhammad, fil alamina innaka hamidummajiid. Allahumma malikal mulki tu’til mulka mantasya’ wa tanziul mulka mimman tasya’, wa tuizzu man tasya’ wa tudzillu man tasya’u biyadikal khoir. Innaka ala kulli syaing qodir. Allahumma inna nas’aluka ilman nafiian wa rizqan thoyyiban wa amalan mutobbalan. Allahumma bariklana fi majilisina, Allahumma bariklana fi ma a’thoitana, Allahumma bariklana fi ma rozaqtana. YA ALLAH , YA RAHMAN YA RAHIM Kami agungkan asma kebesaran-mu ya rahman, karena engkau dzat yang maha mulia, kami tadahkan tangan kehadirat-mu ya rahim, karena engkaulah dzat yang maha mengabulkan doa. Ya Allah, pada saat ini kami telah melaksanakan acara

DALIL NAQLI (AL-QUR’AN & HADITS) HARAMNYA PEMIMPIN KAFIR

Aby Zen & Umy Windy – Banyak yang lalai dari kita Umat Islam dengan alasan toleransi, rela menyerahkan urusan dunianya hingga akhirat ke selain Umat Islam. Akibatnya hak-hak kita sebagai Umat Islam di abaikan bahkan di lindas dengan kerakusan, dan kebengisan mereka yang dasarnya memang begitu licik dan kafir. Menjadikan orang kafir sebagai pemimpin bagi umat Islam berarti menentang Alloh SWT dan Rasulullah SAW serta Ijma' Ulama. Memilih orang kafir sebagai pemimpin umat Islam berarti memberi peluang kepada orang kafir untuk "mengerjai, mempermainkan" umat Islam dengan kekuasaan dan kewenangannya. Berikut ini adalah sejumlah Dalil Qur'ani beserta Terjemah Qur'an Surat (TQS) yang menjadi dasar untuk bersikap dalam memilih pemimpin : 1.          Al-Qur'an melarang menjadikan orang kafir sebagai Pemimpin : a.     QS. Aali 'Imraan : 28. "Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (PEMIMPIN / PELINDUNG) dengan meni

Manfaat Daun Sirsak dan Kulit Manggis

Manfaat Daun Sirsak Sebelum membahas terlalu jauh ada baiknya jika mengenal lebih detail buak sirsak ini. Menurut sumber wikipedia indonesia buah Sirsak disebut juga nangka belanda atau durian belanda  dengan nama latin Annona muricata L merupakan tumbuhan kaya manfaat yang berasal dari Karibia, Amerika Tengah dan Amerika Selatan. Dalam saun sirsak mengandung senyawa Acetoginin (bulatacin, asimisin dan squamosin). Acetoginin ini dalam senyawa yang tinggi berfungsi sebagai anti feedent. Hama sekalipun enggan memakan daun pohon sirsak, dalam konsentrasi rendah bisa menyebabkan hama serangga yang memakannya akan mati. Di negara kita sendiri buah sirsak dikenal dengan berbagai sebutan yaitu nangka sebrang, nangka landa (Jawa), nangka walanda, sirsak (Sunda), nangka buris (Madura), srikaya jawa (Bali), deureuyan belanda (Aceh), durio ulondro (Nias), durian betawi (Minangkabau), serta jambu landa (di Lampung). Penyebutan “belanda” dan variasinya menunjukkan bahwa sirsak (dari bahasa

Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Pada umumnya formasi yang lowong disebabkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun, meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi, yang kemudian ditetapkan dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara Karena tujuan pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi formasi yang lowong, maka pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan kebutuhan, baik dalam arti jumlah maupun kompetensi jabatan yang diperlukan. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Syarat-syarat tersebut tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau Daerah.   Pengadaan Pegawai Negeri Sipil hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telahditetapkan, dengan memprioritaskan: 1. Pegawai