Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Nomor :
7/Munas VII/MUI/11/2005
Tentang Pluralisme,
Liberalisme, dan Sekulerisme Agama
Bismillahirrahmanirrahim
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005
Menimbang :
1. Bahwa pada akhir-akhir
ini berkembang paham pluralisme, liberalisme, dan sekulerisme agama serta
paham-paham sejenis liannya dikalangan masyarakat;
2. Bahwa berkembangnya
paham pluralisme, liberalisme, dan sekulerisme agama dikalangan masyarakat
telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk
menetapkan fatwa tentang masalah tersebut;
3. Bahwa oleh karena itu,
MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan
sekulerisme agama tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam.
Mengingat :
1.
Firman
Allah SWT :“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali
tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk
orang-orang yang merugi”. (QS. Al-Imram [3] : 85)
“Sesungguhnya
agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam..” (QS. Al-Imran [3] : 19)
“Untukmulah
agamamu, dan untukkulah agama-ku”. (QS. Al-Kafirun [109] : 6)
“Dan
tidak patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang
mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetpkan suatu ketetapan akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang
nyata”. (QS. Al-Ahzab [33] : 36)
“Allah
tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang
yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dai negerimu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlakuk adil. Sesungguhnya Allah
hanya melarang kamu menjadikan kawanmu orang-orang yang memernagi kamu karena
agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk
mengusirmu.Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mreka itulah
orang-orang yang zalim”. (QS. Al-Mumtahinah [60] : 8-9)
“Dan
carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri
akhirat, dan janganlah kamju melupakan bahagaianmu dari (kenikmatan) duniawi
dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik
kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orng-orang yang berbuat kerusakan”. (QS. Al-Qashash [28] :
77)
“Dan
jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka
akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti
persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta terhadap Allah”.
(QS. Al-An’am [6] : 116)
“Andaikata
kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini,
dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada
mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu”. (QS.
Al-Mu’minun [23] : 71)
2. Hadist Nabi Shallahu
Alaihi Wa Sallam:
1. Imam Muslim (wafat
262) dalam kitabnya Shahih Muslim, meriwayatkan sabda Rasulullah Shallahu
Alaihi Wa Salllam :“Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorang
pun baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari umat Islam
ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali
ia akan menjadi penghuni neraka.” (HR. Muslim)
2. Nabi mengirimkan
surat-surat dakwah kepada orang-orang non muslim, antara lain Kaisar Heraklius,
Raja Romawi, yang beragama Nasrani dan Kisra Persia yang berama Majusi, di mana
Nabi mengajak mereka untuk masuk Islam. (Riwayat Ibn Sa’d dalam al-Thabaqat al
Kubra dan Imam al-Bukhari dalam Shahih Bukhari).
3. Nabi Shallahu Alaihi
Wa Sallam melakukan pergaulan sosial secara baik dengan komunitas-komunitas non
muslim seperti komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani yang
tinggal Najran, bahkan salah seorang mertua Nabi yang bernama Huyay bin Ahthab
adalah tokoh Yahudi dari Ban Quraizhah (Sayyid Quraizhah). (Riwayat al-Bukhari
dan Muslim)
3. Memperhatikan : Pendapat
Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.
Dengan
bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Fatwa Tentang Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama
Pertama
: Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan,
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan,
1. Pluralisme agama
adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya
kebenaran setiap agama adalah relatif, oleh sebab itu, setiap pemeluk agama
tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang
lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan
masuk dan hidup berdampingan di surga.
2. Pluralitas agama
adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk
agama yang hidup secara berdampingan.
3. Liberalisme agama
adalah memahami nash-nash agama (al-Qur’an dan Sunnah) dengan menggunakan akal
pikiran yang bebas, dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuaid engan
akal pikiran semata.
4. Sekulerisme agama
adalah memishkan urusan dunia dari agama, agama hanya digunakan untuk mengatur
hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya
dengan berdasarkan kesepakatan sosial.
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Pluralisme,
Sekulerisme, dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama
adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
2. Umat Islam haram
mengikuti paham Pluralisme, Sekulerisme dan Liberalisme agama.
3. Dalam masalah
aqidahdan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram
mencampuradukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk
agama lain.
4. Bagi masyarakat muslim
yang tinggal bersama pemeluk agama lain lain (pluralitas agama), dalam maslah
sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap
inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan agama lain
sepanjang tidak saling merugikan.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada tanggal : 21 Jumadil Akhir 1426 H/28 Juli 2005 M.
Pada tanggal : 21 Jumadil Akhir 1426 H/28 Juli 2005 M.
Musyawarah Nasional
VIIMajelis Ulama Indonesia
Pimpinan Sidang Komisi
C Bidang Fatwa
KH. Ma’ruf Amin
Ketua
KH. Ma’ruf Amin
Ketua
Drs. H.Hasanuddin M.
Ag
Sekretaris
Sekretaris
Pimpinan Sidang Pleno:
Prof. Dr. H. Umar Shihab
Ketua.
Prof. Dr. H. Umar Shihab
Ketua.
Prof. Dr. HM. Din
Syamsuddin
Sekretaris.
Sekretaris.
0 comments:
Posting Komentar