Pertanyaan:
Aku perempuan yang sedang hamil. Aku tidak bisa sujud dengan sempurna karena
tidak nyaman. Apakah sebaiknya aku shalat sambil duduk saja walaupun aku bisa
berdiri?
Tata Cara Shalat Wanita Hamil : Kaidah shalat bagi orang yang sakit
adalah ia shalat dengan cara menjalankan rukun-rukun dan wajib-wajibnya shalat
sesuai kemampuan dan tidak melakukan apa yang ia tidak mampu. Banyak dalil-dalil
yang menjelaskan mengenai hal ini. Allah Ta’ala berfirman :
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا
اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kepada Allah sesuai
kemampuan kalian.” (QS. At Taghabun: 16)
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ
نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang
kecuali sesuai kemampuannya.” (QS. Al Baqarah: 286)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda :
إِذَا أَمَرْتُكُمْ
بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Apabila kalian diperintahkan dengan
suatu amalan, maka tunaikanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari, no.7288 dan
Muslim no.1337)
وعَنْ عِمْرَانَ بْنِ
حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ ، فَسَأَلْتُ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلاةِ ، فَقَالَ : صَلِّ
قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى
جَنْبٍ
Dari Imran bin Hushain radhiallahu
‘anhu, ia berkata, “Aku pernah mengidap wasir, kemudian aku bertanya kepada
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai perihal shalat.
Beliau bersabda, “Shalatlah dengan berdiri, apabila engkau tidak mampu maka
tunaikanlah secara duduk, apabila engkau tidak mampu juga, maka tunaikanlah
dengan berbaring miring.” (HR. Bukhari no.1117)
Dengan demikian apabila saudari mampu shalat dengan berdiri maka wajib bagi
Anda untuk shalat dengan berdiri. Namun apabila Anda merasa berat untuk
berdiri, maka shalatlah dengan duduk.
Boleh duduk di kursi atau duduk di lantai saja, tergantung kemampuan dan
yang memudahkan bagi Anda. Hanya saja menyarankan lebih baik duduk di lantai
karena sunah shalat sambil duduk adalah dengan cara duduk bersila, hal ini
tentu saja sulit dilakukan apabila Anda duduk di kursi.
Syaikh Utsaimin mengatakan, “Apabila seseorang tidak mampu shalat berdiri,
maka boleh baginya shalat sambil duduk. Menurutku duduk dengan bersila saat
berdiri dan rukuk lebih utama. Hal ini tidak mudah apabila seseorang shalat
dengan duduk di kursi.”
Bersila seperti demikian hukumnya tidak
wajib, seseorang bisa duduk dengan cara yang ia inginkan karena Nabi shallalalhu
‘alaihi wa sallam bersabda “Apabila engkau tidak bisa dengan duduk”
beliau tidak merinci tata cara duduknya.” (Syarhul Mumti’, 4:462)
Jadikanlah posisi sujud lebih
rendah/condong dibanding rukuk. Apabila engkau mampu shalat dengan berdiri,
maka rukuklah dengan menyondongkan badan dan sujud sambil duduk sambil
menyondongkan badan (tidak perlu sampai meletakkan dahi di lantai pen.)
Syaikh Ibnu Baz mengatakan, “Barangsiapa
yang mampu berdiri namun berat ketika rukuk dan sujud, maka kewajiban berdiri
ini belum gugur baginya. Ia tetap shalat dalam keadaan berdiri dan rukuk dengan
menyondongkan badan ke depan. Pada saat sujud ia tetap duduk bersila dan
menyondongkan badannya ke depan. Posisi sujud lebih rendah dibanding rukuk.
Seandainya ia sulit untuk sujud saja, maka ketika sujud saja ia menyondongkan
badannya ke depan.” (Ahkamu shalatil maridh wa thaharatihi)
0 comments:
Posting Komentar