Dalam rangka meningkatkan pelayanan pembayaran pajak daerah dan registrasi
kendaraan bermotor, tim Pembina Samsat Yakni; Dinas Pendapatan Provinsi Jawa
Barat, Polda Jabar, PT. Jasa Raharja, Kanwil Provinsi Jawa Barat, bekerjasama
dengan PT. Bank BJB menghadirkan inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan
bermotor melalui ATM. Silahkan tonton video dibawah ini :
Berikut alur mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui atm Bank
bjb (sistem esamsat jabar) :
SYARAT
DAN KETENTUAN PENGGUNAAN PEMBAYARAN PAJAK MEMALUI SMS DAN ATM BANK
BJB :
1.
Wajib Pajak Dengan Data
Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan Data yang ada dalam server
samsat Dispenda Jabar.
2.
Kendaraan tidak dalam status blokir
Ranmor/ blokir data kepemilikan.
3.
Wajib Pajak memiliki telpon dan
nomor seluler yang aktif.
4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening
Tabungan dan Kartu ATM di Bank bjb dengan identitas yang sama dengan data
kendaraan dimaksud.
5. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang
adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai (sama) antara
yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank bjb.
6.
Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan
daftar ulang 1 (satu) tahun.
7.
Tidak berlaku untuk pembayaran pajak
kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun.
8.
Masa berlaku pajak yang bisa dibayar
kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
9.
Wajib pajak adalah perseorangan (bukan
badan usaha/yayasan /badan sosial).
More Info : Dispenda Jabar
0 comments:
Posting Komentar