Bupati Purwakarta H. Dedi Mulyadi, SH |
Pemkab Purwakarta akhirnya menetapkan upah minimum
kabupaten (UMK) 2016 sebesar Rp 3 juta. Ada kenaikan 13 persen dari tahun
sebelumnya, yang hanya Rp 2,6 juta. Kenaikan UMK ini, merupakan jalan terbaik
dan hasil kesepakatan bersama antara perusahaan dan buruh.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, Kamis
malam (19/11) surat keputusannya telah di tandatangani. Kemudian hari ini
surat keputusan UMK tersebut akan langsung dikirimkan ke Pemprov Jabar.
"Ba'da Jumat, kita kirimkan ke Gubernur," ujar Dedi, kepada Republika,
Jumat (20/11).
Sebenarnya, lanjut Dedi, kenaikan upah di wilayah ini
bervariasi. Prosentasenya, antara 13 sampai 15 persen. Tergantung jenis usaha.
Akan tetapi, secara keseluruhan untuk UMK-nya, naik dari Rp 2,6 juta ke Rp 3
juta per bulan.
Dedi menyebutkan, kenaikan upah ini masing-masing :
Kelompok jenis
usaha (KJU) satu, yakni sektor
industri, industri cat skala besar, industri alat kesehatan digital, industri
welding elektroda, dan industri injection moulding upahnya sebesar Rp 3.350.000.
KJU dua, yaitu industri rayon, industri viscose, industri
kemasan skala besar, upahnya jadi Rp
3.680.000 per bulan.
Untuk KJU tiga,
yaitu industri komponen otomotif,
industri makanan dan minuman skala besar, upahnya jadi Rp 3.910.000 per bulan.
Sedangkan, KJU
empat, yakni sektor industri
otomotif, upah minimumnya jadi Rp
4.000.000.
Selain itu, UMK untuk wilayah Kecamatan Purwakarta,
Bungursari, Campaka, Jatiluhur, BBC, Sukatani, sektor usaha garment, boneka, topi, kulit, dan alas kaki, upahnya
jadi Rp 2.352.650.
Khusus sektor garment ini, lanjut Dedi, kenaikannya
sedikit. Karena, tahun kemarin saja naik dari Rp 2,1 juta ke Rp 2,3 juta banyak
perusahaan yang menangguhkan. Jadi, untuk 2016 mendatang, UMK sektor garment
ini naiknya hanya Rp 52.650, supaya tidak ada lagi penangguhan. "Kalau
kita naikan tinggi-tinggi, percuma soalnya banyak yang ditangguhkan. Jadi,
lebih baik naik sedikit asalkan tidak ada penangguhan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal
Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta, Fuad BM, mengaku, pihaknya menyetujui
kenaikan besaran UMK ini. Karena, kenaikan ini sudah mengacu pada aspirasi
buruh dan disesuaikan dengan kondisi perusahaan di lapangan.
Sumber : Republika
0 comments:
Posting Komentar