UU Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
Pasal 1
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum
menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan
penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan
kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari
agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran
agama itu.
Pasal 2
(1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam
pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya
itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung
dan Menteri Dalam Negeri.
(2) Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1)
dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden
Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi
atau aliran tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain
setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung
dan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 3
Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama
bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden
Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang, Organisasi
atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam pasal 1, maka
orang, penganut, anggota dan/atau anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan
dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 4
Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal
baru yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 156a Dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan
perasaan atau melakukan perbuatan :
a. yang pada
pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama
yang dianut di Indonesia;
b. dengan
maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan
ke-Tuhanan Yang Maha Esa."
Pasal 5
Penetapan
Presiden Republik Indonesia ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar
supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Penetapan
Presiden Republik Indonesia ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta, 27 Januari 1965
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
Diundangkan
di Jakarta
Pada tanggal
27 Januari 1965
SEKRETARIS
NEGARA,
MOH. ICHSAN
0 comments:
Posting Komentar