Untuk
mengurangi penggunaan kantong plastic, Pemerintah Daerah kabupaten Purwakarta,
mengeluarkan Peraturan Bupati (PERBUP) No 37 Tahun 2016, tentang Kabupaten
Purwakarta bebas dari penggunaan kantong plastic. Hal itu diungkapkan oleh
Bupati Purwakarta H. Dedi Mulyadi, SH. Senin (22/2) Purwakarta.
Hal itu juga bagian dari dukungan
pemerintah kabupaten purwakarta dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan telah memberlakukan kantong plastik berbayar sebagai bentuk
kepedulian lingkungan agar sampah yang berasal dari kantong plastik berkurang.
Dedi mengungkapkan untuk membebaskan
Purwakarta dari penggunaan kantong plastic, masyarakat dalam berbelanja bisa
menggunakan tote bag.
“Sudah
banyak kan UKM yang membuat tote bag, bisa masyarakat menggunakan tote bag
dalam berbelanja jadi tidak perlu menggunakan kantong plastik ataupun tas
jinjing yang dahulu menjadi kebiasaan ibu – ibu dahulu.”, ujarnya.
Jinjingan tersebut bisa diberikan
secara gratis sesuai dengan ketentuan jumlah barang yang dibeli. Atau nantinya
jinjingan tersebut bisa dijual sebagai pelengkap namun dengan harga yang
relatif terjangkau.
Dedi pun menambahkan bahwa kantong
plastic sendiri merupakan limbah yang tidak bisa diurai, sehingga dirinya
mengeluarkan PERBUP agar tidak adalagi penggunaan kantong plastic di
Purwakarta.
“Plastik kan tidak bisa diurai oleh
tanah, perlu ratusan tahun baru bisa terurai, sehingga saya keluarkan Perbup no
37 tentang purwakarta bebas kantong plastic, agar di purwakarta tidak ada lagi
yang memakai kantong plastic sehingga benar – benar bebas dari penggunaannya.”,
ungkapnya.
Pihaknya berharap Perbup yang akan
disosialisasikan mulai hari ini bisa membawa dampak positif bagi masyarakat.
Bukan hanya dari segi lingkungan namun juga membangkitkan ekonomi kreatif di
Kabupaten Purwakarta.
0 comments:
Posting Komentar