:::: MENU ::::

Informasi Bisnis dan Umum

Untuk mengurangi penggunaan kantong plastic, Pemerintah Daerah kabupaten Purwakarta, mengeluarkan Peraturan Bupati (PERBUP) No 37 Tahun 2016, tentang Kabupaten Purwakarta bebas dari penggunaan kantong plastic. Hal itu diungkapkan oleh Bupati Purwakarta H. Dedi Mulyadi, SH. Senin (22/2) Purwakarta.
Hal itu juga bagian dari dukungan pemerintah kabupaten purwakarta dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberlakukan kantong plastik berbayar sebagai bentuk kepedulian lingkungan agar sampah yang berasal dari kantong plastik berkurang.
Dedi mengungkapkan untuk membebaskan Purwakarta dari penggunaan kantong plastic, masyarakat dalam berbelanja bisa menggunakan tote bag.
Sudah banyak kan UKM yang membuat tote bag, bisa masyarakat menggunakan tote bag dalam berbelanja jadi tidak perlu menggunakan kantong plastik ataupun tas jinjing yang dahulu menjadi kebiasaan ibu – ibu dahulu.”, ujarnya.
Jinjingan tersebut bisa diberikan secara gratis sesuai dengan ketentuan jumlah barang yang dibeli. Atau nantinya jinjingan tersebut bisa dijual sebagai pelengkap namun dengan harga yang relatif terjangkau.
Dedi pun menambahkan bahwa kantong plastic sendiri merupakan limbah yang tidak bisa diurai, sehingga dirinya mengeluarkan PERBUP agar tidak adalagi penggunaan kantong plastic di Purwakarta.
“Plastik kan tidak bisa diurai oleh tanah, perlu ratusan tahun baru bisa terurai, sehingga saya keluarkan Perbup no 37 tentang purwakarta bebas kantong plastic, agar di purwakarta tidak ada lagi yang memakai kantong plastic sehingga benar – benar bebas dari penggunaannya.”, ungkapnya.
Pihaknya berharap Perbup yang akan disosialisasikan mulai hari ini bisa membawa dampak positif bagi masyarakat. Bukan hanya dari segi lingkungan namun juga membangkitkan ekonomi kreatif di Kabupaten Purwakarta.



0 comments:

Posting Komentar