Purwakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwakarta menggandeng
Badan Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP).
Kerjasama
keduanya terkait keterlibatan perusahaan agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJS
Tenaga Kerja yang sudah diwajibkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS
Ketenagakerjaan.
"Kerja
sama ini agar BPMPTSP bisa memastikan setiap perusahaan yang hendak
berinvestasi di Purwakarta mendaftarkan
pekerjanya ke BPJS," ujar
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Didi Sumardi di kantornya, Jumat (5/2/2016).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Didi Sumardi di kantornya, Jumat (5/2/2016).
Kerjasama itu
kata dia tidak terlepas dari rendahnya perusahaan di Purwakarta dalam mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS
Tenaga Kerja, meski sudah jadi kewajiban.
“Saat ini di Purwakarta tercatat baru 170.000 tenaga kerja
formal dari 1.173 perusahaan yang terdaftar sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan. Adapun jumlah peserta yang berasal dari tenaga
kerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) tak lebih dari 10.000. Dan itu
belum 100 persen pekerjanya terdaftar di BPJS," ujar Didi.
Adapun angka
itu kata dia, masih jauh dari potensi yang dimiliki Kabupaten Purwakarta. Didi
menambahkan, masih banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya
maka akan dikenai sanksi sesuai aturan.
"Saat
ini ada perusahaan yang belum mendaftarkan. Ke depan, karena potensi investasi di Purwakarta besar, maka kami berharap perusahaan
yang nanti berdiri di Purwakarta bisa mendaftarkan pekerjanya,"
ujar dia.
0 comments:
Posting Komentar