:::: MENU ::::

Informasi Bisnis dan Umum

Purwakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwakarta menggandeng Badan Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP).
Kerjasama keduanya terkait keterlibatan perusahaan agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Tenaga Kerja yang sudah diwajibkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Ketenagakerjaan.
"Kerja sama ini agar BPMPTSP bisa memastikan setiap perusahaan yang hendak berinvestasi di Purwakarta mendaftarkan pekerjanya ke BPJS," ujar
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Didi Sumardi di kantornya, Jumat (5/2/2016).
Kerjasama itu kata dia tidak terlepas dari rendahnya perusahaan di Purwakarta dalam mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Tenaga Kerja, meski sudah jadi kewajiban.
“Saat ini di Purwakarta tercatat baru 170.000 tenaga kerja formal dari 1.173 perusahaan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun jumlah peserta yang berasal dari tenaga kerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) tak lebih dari 10.000. Dan itu belum 100 persen pekerjanya terdaftar di BPJS," ujar Didi.
Adapun angka itu kata dia, masih jauh dari potensi yang dimiliki Kabupaten Purwakarta. Didi menambahkan, masih banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya maka akan dikenai sanksi sesuai aturan.
"Saat ini ada perusahaan yang belum mendaftarkan. Ke depan, karena potensi investasi di Purwakarta besar, maka kami berharap perusahaan yang nanti berdiri di Purwakarta bisa mendaftarkan pekerjanya," ujar dia.


0 comments:

Posting Komentar