Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Penyediaan
Perumahan menghimbau masyarakat untuk dapat mengajukan permohonan bedah rumah
bagi masyarakat miskin melalui Kepala Desa dan Bupati di daerahnya sehingga
pendataan rumah tidak layak huni dapat terkoordinir dengan baik. Adanya
dukungan dari masyarakat, sektor swasta dan pemerintah daerah diharapkan dapat
mengurangi angka rumah tidak layak huni di daerah.
“Bagi
masyarakat yang ingin mengusulkan rumah masyarakat yang ingin di bedah rumahnya
bisa mengajukan melalui Kepala Desa dan diikoordinir oleh Bupati untuk
selanjutkan di data secara keseluruhan untuk mendapatkan bantuan bedah rumah
dari Kementerian PUPR,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan
Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin saat menjadi narasumber dalam acara
Bincang Kita di Kompas TV, Jakarta, Kamis (25/2).
Menurut Syarif, Kementerian PUPR
ingin agar setiap daerah memiliki data yang pasti mengenai berapa jumlah rumah
yang tidak layak huni. Apalagi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS)
jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Indonesia mencapai angka 3,4 juta unit dan
diperkirakan akan terus bertambah apabila tidak ditangani secara serius oleh
pemerintah.
“Jumlah bantuan yang disalurkan
Kementerian PUPR melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau
bedah rumah untuk peningkatakan kualitas rumah sebesar Rp 15 juta sedangkan
untuk pembangunan rumah baru Rp 30 juta per rumah. Namun itu jumlah bantuan
maksimal serta hanyalah stimulan dan tentunya kebutuhan masyarakat untuk
membedah rumahnya berbeda antara rumah satu dengan lainnya,” terangnya.
Beberapa kriteris rumah yang patut
di bedah, imbuh Syarif, antara lain didasarkan atas kriteria bangunan seperti
struktur atap yang dapat membahayakan penghuni, rangka rumah atau dinding yang
tidak layak serta lantai yang masih tanah. Ada juga aspek kesehatan yang belum
memadai seperti pencahayaan dan sirkulasi udara yang buruk. Dari sisi utilitas
seperti sarana MCK dan Tempat Pembuangan Sampah yang tidak ada juga memerlukan
bantuan tersebut.
“Yang pasti masyarakat yang
memperoleh bantuan juga harus menguasai tanah dan tanahnya tidak bermasalah
serta tidak berada di lokasi rawan bencana,” tandasnya.
0 comments:
Posting Komentar