Mempertimbangkan bahwa cakupan
perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) sampai saat ini baru
mencapai 86%, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61,6%,
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan para
Gubernur, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk segera melakukan
percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.
Permintaan itu tertuang dalam surat
bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para
Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu.
Dalam surat tersebut Mendagri
menegaskan, seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh
Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantiap e-KTP
yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan
prosedur. “Cukup dengan menunjukkan
fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan
Kelurahan/Kecamatan,” tegas Mendagri.
Mendagri meminta para Gubernur,
Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk pelayanan
bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman massal, dan
memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.
Selain itu para Gubernur,
Bupati/Walikota perlu melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk
perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga
pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.
“Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17
tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib
melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016,” bunyi salah
satu poin dari surat Mendagri itu.
Adapun penarikan e-KTP yang pindah,
menurut Mendagri, dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang
baru.
Mendagri juga meminta para Gubernur,
Bupati/Walikota agar secara bertahap semua unit layanan yang berada di
wilayahnya menggunakan alat baca e-KTP/card reader, sehingga dapat
meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Akta Kelahiran
Untuk penerbitan akta kelahiran,
Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar mempedomani Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak perlu surat pengantar RT, RW
dan Kelurahan/Desa.
Mendagri juga meminta para Gubernur,
Bupati/Walikota agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan Kepala Dinas
Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah, untuk melakukan
jemput bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP,
SMU/SMK dan rumah sakit/Puskesmas, serta rumah persalinan.
“Pemerintah Daerah dilarang
memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta
kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain,” tegas Mendagri
dalam surat tersebut.
Mendagri juga meminta para Gubernur,
Bupati/Walikota agar memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Kerja yang membidangi Administrasi Kependudukan
di Provinsi untuk membuat SMS/Whatsapp Gateway dan menyebarluaskan
nomor handphone kepada masyarakat luas untuk memudahkan sarana
komunikasi dengan pemohon layanan/masyarakat.
Tembusan surat edaran tersebut
disampaikan ke sejumlah pihak, di antara Presiden RI, Menko Polhukam, Ketua
Komisi II DPR-RI, Ketua Komite I DPD-RI, dan Pimpinan DPRD Provinsi di seluruh
Indonesia.