:::: MENU ::::

Informasi Bisnis dan Umum

Mempertimbangkan bahwa cakupan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) sampai saat ini baru mencapai 86%, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61,6%, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan para Gubernur, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.
Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu.
Dalam surat tersebut Mendagri menegaskan, seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantiap e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur. “Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan,” tegas Mendagri.
Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman massal, dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.
Selain itu para Gubernur, Bupati/Walikota perlu melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.
Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016,” bunyi salah satu poin dari surat Mendagri itu.
Adapun penarikan e-KTP yang pindah, menurut Mendagri, dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang baru.
Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar secara bertahap semua unit layanan yang berada di wilayahnya menggunakan alat baca e-KTP/card reader, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Akta Kelahiran
Untuk penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa.
Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah, untuk melakukan jemput bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/Puskesmas, serta rumah persalinan.
“Pemerintah Daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain,” tegas Mendagri dalam surat tersebut.
Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Kerja yang membidangi Administrasi Kependudukan di Provinsi untuk membuat SMS/Whatsapp Gateway dan menyebarluaskan nomor handphone kepada masyarakat luas untuk memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan/masyarakat.
Tembusan surat edaran tersebut disampaikan ke sejumlah pihak, di antara Presiden RI, Menko Polhukam, Ketua Komisi II DPR-RI, Ketua Komite I DPD-RI, dan Pimpinan DPRD Provinsi di seluruh Indonesia.


Salah satu sektor yang masih menjadi pekerjaan rumah di Kabupaten Purwakarta adalah Pengangguran. Terbukti ketika kita mengakses search engine Google dengan Keyword Purwakarta, Lowongan Kerja masih menjadi Keyword favorit yang menghiasi Google Trend. Ini menjadi salah satu indikator tingginya angka Pengangguran di Kabupaten kedua terkecil di Jawa Barat ini.
Dalam rangka menekan angka Pengangguran ini, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi segera membangun Sistem Informasi Lowongan Kerja Terbuka yang diperuntukan khusus untuk para pencari kerja. Menurut dia, semua lowongan kerja yang ada di seluruh Perusahaan di Kabupaten Purwakarta harus dapat diakses melalui web Purwakarta.go.id. Hal ini dia ungkapkan di sela pemaparan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Purwakarta Tahun 2015 Hari ini Rabu (30/3) di Ruang Sidang Utama DPRD Purwakarta.
Dedi berujar bahwa banyak laporan yang ia terima terkait dengan kesulitan mendapatkan informasi lowongan pekerjaan di Purwakarta. Laporan warga tersebut ia peroleh melalui SMS Center 08121297775, Fanspage Facebook Kang Dedi Mulyadi maupun Twitter @DediMulyadi71. “sering sekali terima mention di Twitter dari follower yang meminta pekerjaan, komen Facebook pun begitu, saya posting apa, mereka komen nya soal minta pekerjaan. Ini kan persoalan yang harus segera diselesaikan”. Ujar Dedi menjelaskan.
Saat ditanya alasannya membangun sistem informasi lowongan kerja secara terbuka, Dedi menuturkan bahwa selama ini informasi lowongan kerja hanya dapat diakses oleh lingkungan sekitar pabrik bahkan dikelola oleh oknum lembaga setempat. “Kelemahan sistem tenaga kerja kita, pola rekrutmen nya masih tertutup, hanya diketahui segelintir orang, belum lagi oknum lembaga yang “menguasai” daerah sekitar perusahaan kerap meminta uang pada para pelamar pekerjaan. Maka kami buat sistem nya secara terbuka melalui sistem online, siapapun bisa mengaksesnya, dengan warga Purwakarta sebagai prioritas untuk diterima bekerja di Perusahaan itu”. Kata Dedi menjelaskan.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial mengungkapkan bahwa sebelum program ini disampaikan oleh Bupati Purwakarta, pihaknya telah menerima instruksi agar melakukan pengecekan terhadap seluruh organisasi Karang Taruna yang disinyalir terdapat beberapa oknumnya yang menjadi Calo Tenaga Kerja dengan bayaran sejumlah uang. “Ini follow up dari langkah yang kemarin kita lakukan, tim turun ke lapangan lakukan pengecekan, sudah didapat hasilnya. Program Pak Bupati ini solusi cerdas untuk menghadapi Calo Tenaga Kerja yang kerap “bermain mata” dengan HRD Perusahaan”. Kata Titov Firman menutup.


Jauh-jauh hari AKBP. Trunoyudo Wisnu Andiko sebagai Kapolres Purwakarta, sudah menghimbau kepada jajaran dibawahannya agar beribadah bersama masyarakat dimanapun berada. Baik sebagai muslim maupun non muslim, agar anak buahnya beribadah bersungguh-sungguh tanpa terkecuali.
“Saya sudah menghimbau bagi anggota yang muslim diusahakan ibadah tepat waktu, berjamaah dengan masyarakat dimanapun berada,” ujar Truno, di Mapolres Purwakarta.
Begitu juga, lanjut Truno, bagi yang non muslim beribadah menurut keyakinan masing-masing tapi tetap diusahakan untuk berbaur bersama-sama dengan masyarakat.
“Terutama bagi anggota kepolisian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, untuk turut serta beribadah secara berjamaah,” tambah Truno.
Terutama, lanjutnya, bagi para Babibkamtibmas yang muslim untuk membiasakan diri sholat berjamaah dengan masyarakat saat memasuki waktu ibadah.
“Dimanapun berada saat Adzan sudah berkumandang, kami harapkan anggota menghentikan aktifitas untuk mencari mesjid atau mushola terdekat guna berjamaah bersama,” pungkas Truno.



Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, menyatakan seluruh tempat hiburan malam di kota itu akan ditutup dan tidak beroperasi selama bulan Ramadhan 1437 Hijriah.
"Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan malam di Padang untuk menutup tempat usahanya selama bulan Ramadhan," kata Wakil Wali Kota Padang, Emzalmi, di Padang, Jumat (27/5)
Menurutnya, penutupan ini dilakukan untuk menghormati warga khususnya yang beragama Islam beribadah Shalat Tarawih dan Wirid.
Selain itu juga dilakukan untuk mencegah perbuatan yang maksiat selama bulan Ramadhan.
"Dalam dua hari kami akan kirimkan surat edaran penutupan sementara tersebut kepada pengelola," tambahnya.
Dia menyebutkan surat ini berkemungkinan mengikat, bila ada yang berani membuka usahanya tersebut akan diberi peringatan dan bisa berujung sanksi.
Selain mengimbau tempat hiburan malam, pihaknya juga melarang rumah makan buka pada siang hari selama Ramadhan.
"Seperti tahun sebelumnya, tempat makan akan buka menjelang buka puasa hingga malam," ujarnya.
Dia menerangkan tujuan dilakukan ini semata untuk menghormati bulan Ramadhan yang suci tersebut.
"Kami mengajak seluruh warga di Padang, mematuhi aturan pemerintah terkait Ramadhan dan menjalankan berpuasa dengan baik," ujarnya.
Sementara itu salah satu pemilik rumah makan di Padang, Endang berharap terdapat toleransi bagi yang tidak berpuasa untuk makan di rumah makan.
Menurut dia perempuan yang berhalangan dan non muslim tentunya tidak berpuasa, harus ada aturan yang jelas terkait hal tersebut.





Di lansir dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, inovasi layanan yang dikembangkan oleh Dinas Kesehatan Probolinggo menjadi peraih Top 35 Inovasi Pelayanan Publik 2016 tingkat Kabupaten.
Layanan Cepet, Cepat Tuntas Tanpa Kertas Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Jempol Mancep Layanan Cepet, Cepat Tuntas Tanpa Kertas merupakan inovasi yang diinisiasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo dalam mengatasi masalah antrian pasien di Puskesmas Sumberasih. Langkah perbaikan yang disarankan adalah penggunaan integrasi fingscan dengan software simpustronik (Finger-Simpustronik) untuk mempercepat proses pendaftaran pasien rawat jalan. Setelah melalui beberapa perbaikan, lahirlah insiatif “Jempol Mancep Layanan Cepet, Cepat Tuntas Tanpa Kertas.” Sebelum inovasi, layanan pasien berjalan lamban dan kurang nyaman. Setelah inovasi, layanan berjalan cepat, mudah, dan tanpa kertas, sehingga meningkatkan kepuasan pelanggan.
Sistem ini prinsipnya sama dengan sistem absensi di kantor-kantor dengan Finger print, yang sebelumnya melalui identifikasi sidik jari. Pasien yang datang diidentifikasi, sehingga yang datanya sudah ada tinggal memasukkan identitas atau password, kemudian menempelkan jempolnya di bagian yang akan menyensor sidik jari. Nomor antrean pun akan keluar, dan tinggal menunggu panggilan untuk diperiksa dokter, dan selanjutnya saat mengambil obat pun tak perlu resep yang ditulis di kertas. Data pasien, termasuk rekam medis sudah ada di puskesmas tersebut.



Dengan pertimbangan bahwa kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat secara signifikan yang mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketenteraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat, pemerintah memandang sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Pemerintah memandang perlu segera mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perubahan yang dilakukan dalam Perppu ini adalah pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, sehingga berbunyi :
1.    Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D (setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
2.    Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
3.    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
4.    Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D;
5.    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun;
6.    Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku;
7.    Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi elektronik;
8.    Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan;
9.    Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.
Selain itu, di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 81A yang berbunyi sebagai berikut :
1.    Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) (dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok;
2.    Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan;
3.    Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi;
4.    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selain itu ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1.   Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E (setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
2.    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
3.  Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E;
4.    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
5.    Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku;
6.    Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik;
7.  Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan;
8.    Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.
Di antara Pasal 82 dan Pasal 83, menurut Perppu ini, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut :
1. Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (6) (dilaksanakan selama dan/atau setelah terpidana menjalani pidana pokok;
2.  Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan;
3.  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Perpu yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 Mei 2016 itu.



Orang tua yang bijak akan selalu memperhatikan tiap detik anaknya mulai dari asupan makanan, kebersihan lingkungan dan lain sebagainya. Sebaliknya orang tua yang memang kurang memahami pentingnya kesehatan, kadang cuek dan enggan untuk memahami hal-hal terkecil sekalipun dalam mengurus anak. Di lansir  Direktorat Promosi Kesehatan - Kementerian Kesehatan RI, berikut 6 kebiasaan buruk orang tua yang dapat membahayakan kesehatan Anak.
Apa sajakah itu?
1.    Memberi makanan padat terlalu cepat. Ingat! bayi 0-6 bulan hanya diberikan ASI tanpa tambahan lain, ASI Ekslusif makanan terbaiknya.
2.    Mengunyah dan meniup-niup makanan sebelum diberikan ke anak. Hal ini justru akan mengkontaminasi makanan dengan kuman.
3.    Sakit flu namun tetap mencium-cium anak. Sakit flu bisa menyerang siapa saja ayah atau ibu kadang dapat menjadi sumber penularan pada bayi atau anak.
4.   Orang tua perokok menggendong dan mencium anak. Anak akan terpapar asap rokok yang berbahaya. Dan orang tua perokok yang mencium anaknya akan menghembuskan udara nafas yang masih mengandung zat dari asap rokok.
5.    Malas cuci tangan sebelum menyiapkan dan memberikan makan kuman yang ada di tangan dapat berpindah dan menempel pada makanan atau alat makan.

6. Memberikan makanan anak hanya berdasarkan kesukaannya ibu harus memperkenalkan dan mengolah dengan baik agar anak mau makan sayur& buah.
Bupati Purwakarta dibuat pusing oleh laporan masyarakat yang mengeluhkan praktik bidan desa di wilayahnya. Dalam melayani pasien yang akan melakukan persalinan, bidan desa kerap kali langsung memberi surat rujukan ke salah satu Rumah Sakit Ibu dan Anak di Purwakarta agar dilakukan operasi caesar. Padahal menurut laporan warga tersebut, sebenarnya persalinan dapat dilakukan secara normal. Rujukan untuk operasi caesar disinyalir karena bidan desa dijanjikan fee sebesar 30 persen per pasien jika merujuk pasien bersalin ke Rumah Sakit tersebut. 
Menanggapi laporan warganya ini, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi secara tegas mengancam akan mencabut ijin praktik bidan desa jika masih melakukan langkah yang melanggar kode etik tersebut. Hal ini dia ungkapkan disela Peringatan Isra Mi’raj Rabu (11/5) di Taman Maya Datar Purwakarta. “Pertama, kita harus membuktikan dahulu kebenaran kelakuan bidan desa tersebut. Kalau benar terjadi maka saya cabut ijin praktik kebidanannya sekarang juga”. Kata Dedi geram. 
Menurut Bupati yang dikenal responsif dalam menerima keluhan warganya ini, Sebenarnya Bidan merupakan pekerjaan yang istimewa apalagi jika statusnya sudah PNS. Ini karena bidan tersebut mendapat penghasilan tambahan dari praktiknya diluar jam kerja sebagai PNS. “Mereka itu diperbolehkan untuk melakukan praktik diwilayahnya. Artinya ada penghasilan tambahan. Kalau masih berharap fee dari hasil merujuk pasien, kita cek saja itu termasuk gratifikasi atau bukan. Kalau pelanggaran kode etik itu sudah jelas ya”. Ujarnya menambahkan. 
Saat ditanya warga mana yang mengeluhkan praktik nakal yang dilakukan oleh Bidan Desa ini. Dedi mengatakan dia menerima SMS Center dari salah seorang warga Maracang bernama Teruna (27). Dalam laporan tersebut Teruna merasa aneh saat bidan desa langsung merujuk istrinya ke salah satu Rumah Sakit Ibu dan Anak tanpa diperiksa sendiri oleh bidan tersebut. “Tiba-tiba ada Ambulance, lalu bidan meminta istri saya naik ke Ambulance karena harus dirujuk ke Rumah Sakit untuk menjalani operasi caesar. Padahal istri saya melahirkan secara normal”. Kata Teruna saat dikonfirmasi via Telepon. 
Sedangkan menurut Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Purwakarta Hj Yeyet atau akrab disapa “Mamih” pihaknya masih menelusuri kebenaran kabar yang menyatakan bidan mendapatkan fee dari Rumah Sakit tertentu. Kalau pun ada, dirinya berdalih bahwa perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan oleh oknum bidan nakal. Secara Institusi dia meyakinkan semua pihak bahwa tidak semua bidan melakukan tindakan yang merupakan pelanggaran kode etik itu. “Saya pernah mendengar itu tapi saya rasa sekarang sudah tidak ada. Kalaupun ada itu oknum nakal”. Kilah Yeyet.


Sudah menjadi hal yang biasa dalam proses berbisnis ada saja barang yang
kurang laku bahkan tidak laku. Karena disebabkan berbagai faktor, diantaranya harga yang terlalu tinggi, kualitas kurang menarik dan rasa yang kurang berkenan. Barang yang tidak laku semakin menumpuk tentunya akan menyebabkan
pemilik usaha harus memutar otak untuk bisa menghabiskan stok barang.
Lalu bagaimana solusinya?
Berikut beberapa tips agar stok barang yang menumpuk cepat habis :
1.   Mengatur Display Barang            
Bisa jadi barang anda tidak laku karena letaknya yang kurang strategis dan
sulit di jangkau oleh pembeli. Anda bisa melakukan sedikit penelitian
kepada toko anda, barang apa yang paling laris dan letaknya dimana?
Letak barang yang paling laris ini bisa anda pindahkan ke tempat barang
yang kurang laris. Untuk barang yang laris, biasanya tetap akan dibeli
oleh pembeli walaupun tempat displaynya kurang strategis, hal ini
mungkin dikarenakan barang ini sudah banyak dikenal dan dipercaya orang.
Sedangkan untuk barang baru, dimana promosinya masih sangat minim, maka
akan tambah sulit dibeli orang jika diletakkan di display bagian
belakang.
2.   Diadakan Promo (Diskon)
Selain memindahkan displaynya, anda bisa juga menambah promosinya dengan cara memberikan diskon. Bisa juga dengan melakukan promosi beli 2 gratis 1. Atau memberikan potongan harga.
3.   Mengubahnya Menjadi Produk Lain
Jika barang yang tidak laku ini adalah buah, maka anda bisa mengubahnya
menjadi produk lain seperti selai, kripik atau buah potong.
4.   Di Sedekahkan
Jangan takut untuk menyedekahkan barang yang tidak laku, karena yakinlah tidak akan pernah rugi orang yang bersedekah. Bisa jadi ini pembuka jalan
untuk datangnya rejeki yang lain.
5.   Menitipkan Di Toko Lain
Setiap toko pasti mempunyai target pasar yang berbeda-beda, karena itu
bekerja samalah dengan toko lain untuk menitipkan barang anda, begitu
juga sebaliknya. Barang yang tidak laku di toko lain pun bisa di
titipkan ke toko anda. Dengan ini perputaran barang pun menjadi lebih
cepat.
6.   Kemas Ulang Menjadi Lebih Kecil
Salah satu penyebab barang tidak laku mungkin karena barang tersebut terlalu mahal, sehingga sulit dijangkau oleh pembeli. Jika barang ini besar dan
banyak, maka anda bisa mengemasnya menjadi lebi kecil, sehingga harganya
pun bisa anda pecah-pecah dan pastinya jadi lebih murah. Sebagai contoh
adalah minyak zaitun. Minyak zaitun yang asli sangatlah mahal dan sulit
untuk menjualnya, anda bisa membagi minyak ini ke kemasan yang lebih
kecil dan menjualnya lebih murah.
7.   Beri tester kepada pembeli
Jika memungkinkan, berikan tester /contoh kepada calon pembeli, sehingga
mereka merasakan sedikit dari produk tersebut. Sebagai contoh, jika yang
anda jual adalah pewangi pakaian, maka anda bisa memberikan contoh
berupa paket kecil-kecil, agar pembeli bisa mencium wanginya atau jika
mungkin mencobanya dirumah. Dengan ini ada kemungkinan pembeli akan suka
dan mau membeli lagi produk ini.

(Puspen TNI). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Rabu (18/5/2016) menegaskan, menyikapi terkait maraknya penyebaran atribut dan simbol Partai Komunis Indonesia (PKI) dikalangan masyarakat, TNI selaku komponen utama dalam mempertahankan kedaulatan negara telah melakukan berbagai upaya mengantisipasi berkembangnya paham Komunisme/Marxisme/Lenimisme.
“Hingga saat ini TNI telah bekerjasama dengan Kepolisian melaksanakan penertiban penggunaan atribut dan simbol yang berbau paham komunisme. TNI baik secara institusi maupun individu menempatkan hukum sebagai Panglima Tertinggi dalam melaksanakan tugasnya, hal ini selaras dengan kode etik prajurit yaitu tunduk kepada hukum yang tertuang dalam Sumpah Prajurit TNI,” kata Mayjen TNI Tatang Sulaiman.
Lebih lanjut disampaikan Kapuspen TNI bahwa dalam menyikapi perkembangan penyebaran ajaran komunisme dan berbagai macam atribut PKI tersebut, TNI mengacu pada TAP MPRS XXV/1966, TAP MPR 1/2003 dan UU RI NO 27/1999 (Pasal 107 A sd 107 F) tentang kejahatan terhadap keamanan negara sebagai norma hukum dalam menjalankan tugasnya. “Telah diketahui bersama dan secara jelas bahwa PKI sejak tanggal 5 Juli 1966 telah dinyatakan sebagai sebagai organisasi terlarang dan telah dibubarkan di seluruh wilayah Indonesia, serta larangan berbagai kegiatan untuk menyebarkan dan mengembangkan faham dan ajarannya,” tegas Kapuspen TNI.
Mengacu kepada norma hukum tersebut, maka sikap dan tindakan prajurit TNI apabila menemukan penyebaran atribut dan simbol PKI, maka hukumnya wajib untuk menindak terhadap pelanggaran hukum yang selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisian. “Dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh para Komandan Satuan dan prajurit di lapangan dalam menertibkan maraknya atribut dan simbol PKI sudah benar dan sesuai aturan, jika TNI membiarkan dan tidak menindaknya maka justru TNI akan disalahkan karena melanggar pasal pembiaran terhadap kejahatan yaitu Pasal 164 KUHP,” tambah Mayjen TNI Tatang Sulaiman.
Peran ini harus diambil oleh aparat keamanan (TNI) sebagai perwujudan hadirnya negara, jika TNI lalai maka kelompok-kelompok masyarakat akan ambil alih peran tersebut sehingga kelompok masyarakat akan saling berhadapan, bertikai dan ini kehancuran.
Sejalan dengan hal tersebut, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo telah menyampaikan himbauan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada dalam menyikapi fenomena kebangkitan PKI, karena bisa jadi ini merupakan upaya adu domba. Yang perlu dilakukan adalah mewujudkan persatuan sesama elemen bangsa agar kejadian G/30/S PKI tahun 1965 tidak terulang kembali, karena hal tersebut dapat memecah belah bangsa Indonesia menjadi dua kelompok saling bertikai dan saling membunuh.


Kementerian Kesehatan terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait pengangkatan bidan, dokter, dan dokter gigi pegawai tidak tetap (PTT) untuk ditempatkan di daerah yang membutuhkan, utamanya di daerah terpencil.
Sejak Januari 2015, Kementerian Kesehatan RI telah mengajukan permohonan kepada Kemenpan-RB agar dokter, dokter gigi, dan bidan  PTT yang masih aktif bertugas untuk dapat diangkat secara langsung menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pada September 2015, surat ketiga dari Kementerian Kesehatan yang dikirimkan kepada KemenPAN-RB menyusul dua surat sebelumnya tentang pengangkatan  dokter, dokter gigi, dan bidan PTT sebagai CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Pemerintah Daerah (Pemda).
Kementerian Kesehatan telah mengusulkan data keberadaan PTT per September 2015 kepada KemenPAN-RB sejumlah 45.133 orang, terang Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes RI, drg. Murti Utami, MPH, dalam surat elektronik yang diterima Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, Senin (2/5).
Terkait hal tersebut, Kemenkes telah melakukan langkah-langkah diantaranya :
Melakukan sosialisasi pengadaan CPNS Daerah dari PTT Pusat Kementerian Kesehatan di tiga regional; Membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Pengadaan PNS di Lingkungan Pemda dari PTT Pusat Kemenkes; dan Membuat keputusan bersama dengan Kemenpan-RB, Kemendagri, Kemendikbud, dan BKN tentang Pengadaan PNS di Lingkungan Pemda dari PTT Pusat Kemenkes.
Selanjutnya, langkah-langkah tersebut ditindaklanjuti dengan pembuatan Tahapan Pengadaan yang tercantum dalam surat edaran Sekretaris Jenderal Kemenkes tanggal 16 Maret 2016 tentang Tindak Lanjut Pengadaan PNS di Lingkungan Pemda dari PTT Pusat Kemenkes, yakni :
1.    Pendaftaran seleksi secara on-line di website pendaftaran CPNS Daerah dari PTT Pusat Kemenkes (cpnsd.ptt.kemkes.go.id) pada minggu pertama bulan Juni tahun 2016.
2.    Pengiriman berkas pelamar yang terdiri dari fotokopi ijazah, fotokopi KTP, pas foto 46 dengan latar belakang warna merah dan fotokopi SK Pengangkatan PTT melalui PO BOX pada minggu pertama dan bulan kedua Juni tahun 2016.
3.    Seleksi administrasi berkas pelamar akan dilaksanakan oleh Kemenkes RI dan BKN pada minggu pertama sampai dengan minggu keempat bulan Juni tahun 2016.
4.    Pencetakan Kartu Peserta Ujian oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Kartu peserta ujian akan dicetak oleh masing-masing pelamar yang lulus seleksi administrasi. Legalisasi kartu ujian akan dilakukan 2 jam sebelum pelaksanaan ujian.
5.    Pelaksanaan ujian seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) akan dimulai serentak di masing-masing Ibukota Provinsi pada minggu kedua Juli 2016.
Pengadaan PNS di lingkungan Pemda dari PTT Pusat Kemenkes ini bebas dari biaya. Laporkan bila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan yang meminta biaya atas pengadaan tersebut, tandas drg. Murti Utami.
Atau lebih lanjut disebutkan, pengaduan dapat disampaikan melalui portal  Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemenkes .
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id.


See more at : Kemenkes RI