:::: MENU ::::

Informasi Bisnis dan Umum

Sepertinya hampir tak ada karyawan yang senang saat diminta bekerja overtime alias lembur. Seorang karyawan dianggap lembur jika dia bekerja melebihi jam kerja pada hari-hari kerja atau melakukan pekerjaan pada hari libur mingguan atau hari libur resmi. Biasanya ini berarti ada pekerjaan yang sudah mendekati deadline dan harus segera diselesaikan, atau ada pekerjaan dadakan yang harus ditangani secepatnya.
Namun banyak juga pegawai yang justru senang diminta lembur karena perusahaannya menyediakan kompensasi cukup besar untuk karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal. 
Tapi sebelum Anda mengiyakan saja permintaan bos untuk kerja sampai pagi, simak dulu empat fakta seputar lembur yang perlu diketahui semua karyawan :
1.   Aturan Lembur dalam Undang-Undang
Berdasarkan pasal 77 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UUK), maksimum jam kerja seorang karyawan itu 7 jam dengan 6 hari kerja perminggu, atau 8 jam untuk 5 hari kerja seminggu. Total jam kerja seorang pegawai adalah 40 jam kerja selama seminggu.
Nah, bila karyawan bekerja melebihi ketentuan di atas, maka pemilik perusahaan wajib memberi karyawan tadi kompensasi lembur dengan memperhitungkan waktu lembur.
Tetapi perlu Anda catat kalau ketentuan waktu kerja lembur tidak berlaku sama bagi sektor usaha atau jenis pekerjaan tertentu. Sehingga berdasarkan pasal 78 ayat (4) UUK untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu akan diatur lebih lanjut secara khusus oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Hingga saat ini pemerintah baru mengeluarkan tiga peraturan mengenai ketentuan waktu kerja/waktu kerja lembur serta upah kerja lembur bagi tiga sektor usaha atau pekerjaan tertentu, yaitu sektor usaha energi dan sumber daya mineral, usaha perikanan, dan usaha pertambangan.
Sementara untuk sektor usaha tertentu lainnya belum diatur secara khusus dan hanya berdasarkan perjanjian kerja antara pemilik perusahaan dan karyawannya saja. Tidak heran upah lembur dan jam lembur juga tidak sama antara satu perusahaan dengan perusahaan lain yang tidak masuk dalam tiga sektor di atas.
2.   Syarat Lembur 
Selain untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu, mayoritas perusahaan memakai peraturan menteri kepmenakertrans No.Kep-102/MEN/VI/2004 untuk pelaksanaan waktu kerja lembur berikut juga pengupahannya.
Misalnya pemilik usaha dan karyawan harus setuju bahwa waktu kerja lembur maksimum tiga jam perhari untuk hari kerja, dan komulatif waktu kerja lembur perminggu maksimum 14 jam, kecuali bila kerja lembur dilakukan pada hari libur. Hal ini sesuai dengan pasal 78 UUK jo pasal 3 ayat 2.
Pemilik perusahaan juga harus memenuhi kewajibannya dengan membayar upah lembur, memberikan kesempatan karyawannya beristirahat, dan juga memberikan makanan yang bergizi untuk karyawannya.
3.    Upah Lembur
Berdasarkan kepmenakertrans No 102/MEN/VI/2004, upah lembur biasanya dihitung :
1 jam pertama            = 1,5 x1/173 gaji 
2 jam kerja atau lebih = jam kerja x 1/173 gaji
Bagaimana bila lembur dilakukan pada hari libur? Nah, Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 juga mengatur hal ini secara detil.
Untuk karyawan yang bekerja 6 hari seminggu :
7 jam pertama, pekerja akan mendapat upah lembur sebanyak : 2 x upah sejam 
8 jam kerja, pekerja akan mendapat upah lembur sebanyak : 3 x upah sejam 
9 atau 10 jam kerja, pekerja akan mendapat upah lembur sebanyak : 4 x upah sejam
Untuk karyawan yang bekerja 5 hari seminggu :
8 jam kerja, pekerja akan mendapat upah lembur sebanyak : 2 x upah sejam 
9 jam kerja, pekerja akan mendapat upah lembur sebanyak : 3 x upah sejam 
10 atau 11 jam kerja, pekerja akan mendapat upah lembur sebanyak : 4 x upah sejam
4.   Lembur Bisa Diantisipasi
Pasti Anda sering berpikir bahwa lembur dikarenakan banyak tugas yang menumpuk. Namun pernahkah Anda berpikir bahwa dengan bekerja secara efektif, kemungkinan lembur bisa diantisipasi. Anda bisa bekerja dengan efisien, tidak menunda pekerjaan, disiplin waktu, dan melakukan manajemen energi. Kalau hal ini Anda lakukan, maka kemungkinan kecil Anda harus lembur.
Selain disiplin dan bekerja lebih efisien, Anda juga bisa berkomunikasi dengan atasan jika dirasa beban tugas Anda terlalu banyak, dan mencari alternatif solusi menyelesaikan tugas tanpa harus lembur, misalnya membaginya pada rekan kerja, atau menyerahkannya pada pegawai outsource.



0 comments:

Posting Komentar