Sepertinya
hampir tak ada karyawan yang senang saat diminta bekerja overtime alias lembur. Seorang karyawan dianggap lembur jika dia bekerja melebihi jam kerja
pada hari-hari kerja atau melakukan pekerjaan pada hari libur mingguan atau
hari libur resmi. Biasanya ini berarti ada pekerjaan yang sudah
mendekati deadline dan harus segera diselesaikan, atau ada pekerjaan dadakan
yang harus ditangani secepatnya.
Namun banyak juga pegawai yang justru
senang diminta lembur karena perusahaannya menyediakan kompensasi cukup besar
untuk karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal.
Tapi sebelum Anda mengiyakan saja
permintaan bos untuk kerja sampai pagi, simak dulu empat fakta seputar lembur
yang perlu diketahui semua karyawan :
1. Aturan
Lembur dalam Undang-Undang
Berdasarkan pasal 77 UU No 13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan (UUK), maksimum
jam kerja seorang karyawan itu 7 jam dengan 6 hari kerja perminggu, atau 8 jam
untuk 5 hari kerja seminggu. Total jam kerja seorang pegawai adalah 40 jam
kerja selama seminggu.
Nah, bila karyawan bekerja melebihi
ketentuan di atas, maka pemilik perusahaan wajib memberi karyawan tadi
kompensasi lembur dengan memperhitungkan waktu lembur.
Tetapi perlu Anda catat kalau
ketentuan waktu kerja lembur tidak berlaku sama bagi sektor usaha atau jenis
pekerjaan tertentu. Sehingga berdasarkan pasal 78 ayat (4) UUK untuk sektor
usaha atau pekerjaan tertentu akan diatur lebih lanjut secara khusus oleh
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Hingga saat ini pemerintah baru
mengeluarkan tiga peraturan mengenai ketentuan waktu kerja/waktu kerja lembur
serta upah kerja lembur bagi tiga sektor usaha atau pekerjaan
tertentu, yaitu sektor usaha energi
dan sumber daya mineral, usaha
perikanan, dan usaha pertambangan.
Sementara untuk sektor usaha tertentu
lainnya belum diatur secara khusus dan hanya berdasarkan perjanjian kerja
antara pemilik perusahaan dan karyawannya saja. Tidak heran upah lembur dan jam
lembur juga tidak sama antara satu perusahaan dengan perusahaan lain yang tidak
masuk dalam tiga sektor di atas.
2. Syarat Lembur
Selain untuk sektor usaha atau
pekerjaan tertentu, mayoritas perusahaan memakai peraturan menteri
kepmenakertrans No.Kep-102/MEN/VI/2004 untuk pelaksanaan waktu kerja lembur
berikut juga pengupahannya.
Misalnya pemilik usaha dan karyawan
harus setuju bahwa waktu kerja lembur maksimum tiga jam perhari untuk hari
kerja, dan komulatif waktu kerja lembur perminggu maksimum 14 jam, kecuali bila
kerja lembur dilakukan pada hari libur. Hal ini sesuai dengan pasal 78 UUK jo
pasal 3 ayat 2.
Pemilik perusahaan juga harus
memenuhi kewajibannya dengan membayar upah lembur, memberikan kesempatan
karyawannya beristirahat, dan juga memberikan makanan yang bergizi untuk
karyawannya.
Berdasarkan kepmenakertrans No
102/MEN/VI/2004, upah lembur biasanya dihitung :
1 jam pertama = 1,5 x1/173 gaji
2 jam kerja atau lebih = jam kerja x 1/173 gaji
Bagaimana bila lembur dilakukan pada
hari libur? Nah, Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 juga mengatur hal ini
secara detil.
Untuk karyawan yang bekerja 6 hari
seminggu :
7 jam pertama, pekerja akan mendapat
upah lembur sebanyak : 2 x upah sejam
8 jam kerja, pekerja akan mendapat
upah lembur sebanyak : 3 x upah sejam
9 atau 10 jam kerja, pekerja akan
mendapat upah lembur sebanyak : 4 x upah sejam
Untuk karyawan yang bekerja 5 hari
seminggu :
8 jam kerja, pekerja akan mendapat
upah lembur sebanyak : 2 x upah sejam
9 jam kerja, pekerja akan mendapat
upah lembur sebanyak : 3 x upah sejam
10 atau 11 jam kerja, pekerja akan
mendapat upah lembur sebanyak : 4 x upah sejam
4. Lembur Bisa Diantisipasi
Pasti Anda sering berpikir bahwa
lembur dikarenakan banyak tugas yang menumpuk. Namun pernahkah Anda berpikir
bahwa dengan bekerja secara efektif, kemungkinan lembur bisa diantisipasi. Anda
bisa bekerja dengan efisien, tidak menunda pekerjaan, disiplin waktu, dan
melakukan manajemen energi. Kalau hal ini Anda lakukan, maka kemungkinan kecil
Anda harus lembur.
Selain disiplin dan bekerja lebih
efisien, Anda juga bisa berkomunikasi dengan atasan jika dirasa beban tugas
Anda terlalu banyak, dan mencari alternatif solusi menyelesaikan tugas tanpa
harus lembur, misalnya membaginya pada rekan kerja, atau menyerahkannya pada
pegawai outsource.
0 comments:
Posting Komentar