Ulama-ulama fikih menamakan zakat perniagaan dengan
istilah “Harta Benda Perdagangan” (Arudz al Tijaroh), yakni: Semua yang
diperuntukkan untuk dijual selain uang kontan dalam berbagai jenisnya, meliputi
alat-alat, barang-barang, pakaian, makanan, perhiasan, binatang, tumbuhan,
tanah, rumah, dan barang-barang tidak bergerak maupun bergerak lainnya.
Landasan Hukum
Menurut Ibnu Arabi dalam Syarh at-Turmizi Jilid 2 hal
104 bahwa ayat “pungutlah akat dari kekayaan mereka” (QS. 9:103) itu berlaku
menyeluruh atas semua kekayaan, bagaimanapun jenis, nama, dan tujuannya. Orang
yang ingin mengecualikan salah satu jenis haruslah mampu mengemukakan satu
landasan. (Hukum Zakat hal. 301)
Abu Dzar “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, Unta
ada sedekahnya, kambing ada sedekahnya, dan pakaian juga ada sedekahnya” (Ibnu
Hazm, Al-Muhalla, jilid 5: 234-235). Pakaian (al-Baz) menurut al-Qomus berarti
baju, peralatan rumahtangga, dan sebagainya, yang meliputi kemeja, perabot,
peralatan dapur. Dan wajib zakat atas nilai harganya apabila diinvestasikan dan
diperjualbelikan (Hukum Zakat hal. 303)
Ibnu Mundzir berkata “Para ulama fikih sudah sampai
pada suatu kesimpulan bahwa harta benda yang dimaksudkan untuk diperdagangkan
wajib zakat apabila masanya sudah sampai setahun”. Hal ini diriwayatkan dari
Umar, anaknya, dan Ibnu Abbas. Hasan, Jabir bin Zaid, Maimun bin Mahran,
Thawus, Nakha’I, Tsauri, AuzaI, Syafi’I, Abu Ubaid, Ishaq, dan Abu Hanifah dan
kawan-kawannya (Al-Mughni, jilid 3: 30) Dalam fiqh Islam perusahaan
dikenal dengan syirkah. Pada era modern sekarang ini, perusahaan adalah
merupakan lambang kekuatan perekonomian. Oleh sebab itu, tidak pantas
membiarkan perusahaan terlepas dari kewajiban zakat.
Ketentuan
§
Berlalu masanya setahun
§
Mencapai nishob 85 gr emas
§
Bebas dari hutang
§
Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 %
§
Dapat dibayarkan dengan uang atau barang
Cara Perhitungan
(Modal+Keuntungan+Piutang) -
(Hutang+Kerugian) x 2,5%
Contoh :
Bapak Fulan seorang pedagang warung kelontong, ia
memiliki aset (modal) sebanyak Rp 10.000.000,- setiap bulannya ia mendapatkan
keuntungan bersih sebesar Rp 3.000.000,- /bulan. Usaha itu ia mulai pada bulan
Januari 2010, setelah berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang
yang dapat dicairkan sebesar Rp 5.000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada
bulan tersebut sebesar Rp 3.00.000,-.
Jawaban :
§
Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya
adalah 85gr emas, mencapai haul dan dengan tarif 2,5%
§
Aset atau modal yang dimiliki Rp 10.000.000,-
§
Keuntungan setiap bulan Rp 5.000.000,- x 12 =
60.000.000,-
§
Piutang sejumlah Rp 5.000.000,-
§
Hutang sejumlah Rp 3.000.000,-
§
Penghitungan zakatnya adalah: (Modal + untung +
piutang )- (hutang ) x 2,5%= zakat
§
(10.000.000 + 60.000.000 + 3.000.000) – (3.000.000,-)
x 2,5% = Rp 1.750.000 ,-
§
Jadi zakatnya adalah Rp 1.750.000
0 comments:
Posting Komentar