Mengadakan walimatul ursy
bagi pengantin memang disunnahkan sebagaimana dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Dalam salah satu riwayat madzhab Maliki bahkan mewajibkan adanya i'lan, karena
nikah sirri (tidak diumumkan) menurut Malikiyah dapat mengganggu keabsahan pernikahan.
Namun demikian Rasulullah
sama sekali tidak pernah menganjurkan untuk berlebihan atau harus berhutang
kepada orang lain. Kepada Abdurrahman Ibn Auf, memerintahkan untuk mengadakan
walimah meski hanya dengan seekor kambing. Seekor kambing dalam budaya arab
merupakan perkara sepele yang semua dapat membeli atau bahkan sudah memilikinya
sebagai hewan piaraan, tidak seperti di Indonesia yang menganggap penyembelihan
kambing sudah sangat mewah.
Saat menikah dengan
Shafiyah, Rasulullah mengadakan walimah dengan menyuguhkan roti saja tanpa ada
daging, sebagaimana sampaikan Rasulullah dalam haditsnya.
Dari Anas : Sesungguhnya
RasuluLlah melihat Abdurrahman Ibn Auf, ada bercak kuning di wajahnya,
RasuluLlah kemudian bertanya: "bercak apa itu?" Abdurrahman menjawab
: "Ya Rasulullah, saya barusaja menikahi seorang perempuan dengan mahar
emas seberat biji korma, Rasulullah kemudian berkata : "Moga Allah
memberkahimu, buatlah walimah/pesta pernikahan meski hanya dengan seekor
kambing.
Sunan al Kubra lil Baihaqie
juz 11 halaman 57
Dari Anas Ibn Malik, dia
berkata : "RasuluLlah bermukim di tanah antara Khaibar dan Madinah tiga
hari, Beliau menikahi Sayidah Sofiyah disana. Aku kemudian mengundang
orang-orang muslim untuk menghadiri walimahnya RasuluLLah dengan roti tanpa
daging, tidak ada apa-apa kecuali Rasul memerintahkan menggelar tikar dari
kulit, kemudian digelar dan diletakkan kurma, keju dan minyak samin.
Pesta pernikahan atau
walimah memang sunnah dilakukan, tetapi RasuluLLah tidak menganjurkan kita
untuk berlebihan.
0 comments:
Posting Komentar