:::: MENU ::::

Informasi Bisnis dan Umum

Mengadakan walimatul ursy bagi pengantin memang disunnahkan sebagaimana dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Dalam salah satu riwayat madzhab Maliki bahkan mewajibkan adanya i'lan, karena nikah sirri (tidak diumumkan) menurut Malikiyah dapat mengganggu keabsahan pernikahan.
Namun demikian Rasulullah sama sekali tidak pernah menganjurkan untuk berlebihan atau harus berhutang kepada orang lain. Kepada Abdurrahman Ibn Auf, memerintahkan untuk mengadakan walimah meski hanya dengan seekor kambing. Seekor kambing dalam budaya arab merupakan perkara sepele yang semua dapat membeli atau bahkan sudah memilikinya sebagai hewan piaraan, tidak seperti di Indonesia yang menganggap penyembelihan kambing sudah sangat mewah. 
Saat menikah dengan Shafiyah, Rasulullah mengadakan walimah dengan menyuguhkan roti saja tanpa ada daging, sebagaimana sampaikan Rasulullah dalam haditsnya.
Dari Anas : Sesungguhnya RasuluLlah melihat Abdurrahman Ibn Auf, ada bercak kuning di wajahnya, RasuluLlah kemudian bertanya: "bercak apa itu?" Abdurrahman menjawab : "Ya Rasulullah, saya barusaja menikahi seorang perempuan dengan mahar emas seberat biji korma, Rasulullah kemudian berkata : "Moga Allah memberkahimu, buatlah walimah/pesta pernikahan meski hanya dengan seekor kambing. 
Sunan al Kubra lil Baihaqie juz 11 halaman 57
Dari Anas Ibn Malik, dia berkata : "RasuluLlah bermukim di tanah antara Khaibar dan Madinah tiga hari, Beliau menikahi Sayidah Sofiyah disana. Aku kemudian mengundang orang-orang muslim untuk menghadiri walimahnya RasuluLLah dengan roti tanpa daging, tidak ada apa-apa kecuali Rasul memerintahkan menggelar tikar dari kulit, kemudian digelar dan diletakkan kurma, keju dan minyak samin.
Pesta pernikahan atau walimah memang sunnah dilakukan, tetapi RasuluLLah tidak menganjurkan kita untuk berlebihan.



0 comments:

Posting Komentar