:::: MENU ::::

Informasi Bisnis dan Umum

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) saat ini sudah berada di rekening kas umum daerah (RKUD). Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak membayarkan tunjangan tersebut kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang telah memiliki sertifikasi profesi.
“Dana tunjangan profesi guru tersebut saat ini sudah ada di kas daerah, yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran TPG kepada guru-guru yang memang telah memiliki sertifikat. Dan oleh karena itu, tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak membayarkan hak TPG kepada setiap guru yang telah memiliki sertifikat,” jelasnya dalam Rapat Kerja Menteri Keuangan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu (31/08) di Jakarta.
Seperti di ketahui, pemerintah melakukan penghematan anggaran TPG tahun 2016 sebesar Rp 23,4 triliun. Penghematan TPG tersebut ditujukan untuk menyesuaikan kebutuhan riil pemenuhan TPG di daerah, serta mengoptimalkan pemanfaatan sisa dana TPG tahun-tahun sebelumnya di RKUD.
Akumulasi sisa TPG di RKUD, yang mencapai Rp 19,6 triliun tersebut, menurut Menkeu, dapat dipergunakan oleh pemerintah daerah untuk pemenuhan kebutuhan pembayaran TPG kepada guru PNSD bersertifikasi profesi tahun 2016. Penghematan ini sendiri diharapkan dapat mendorong efisiensi pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah.
“Diharapkan kebijakan penghematan dana TPG dapat mengurangi SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang bersumber dari dana TPG, serta mendorong efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah. Pengurangan SiLPA APBD yang bersumber dari sisa TPG dimaksud juga ditujukan untuk dapat meningkatkan kinerja APBD,” urainya.


0 comments:

Posting Komentar