Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati menegaskan, dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) saat ini sudah
berada di rekening kas umum daerah (RKUD). Oleh karena itu, tidak ada alasan
bagi pemerintah daerah untuk tidak membayarkan tunjangan tersebut kepada guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang telah memiliki sertifikasi profesi.
“Dana tunjangan profesi guru tersebut saat ini sudah ada di kas daerah,
yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran TPG kepada guru-guru yang memang
telah memiliki sertifikat. Dan oleh karena itu, tidak ada alasan bagi daerah
untuk tidak membayarkan hak TPG kepada setiap guru yang telah memiliki
sertifikat,” jelasnya dalam Rapat Kerja Menteri
Keuangan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu (31/08) di Jakarta.
Seperti di ketahui,
pemerintah melakukan penghematan anggaran TPG tahun 2016 sebesar Rp 23,4
triliun. Penghematan TPG tersebut ditujukan untuk menyesuaikan kebutuhan riil
pemenuhan TPG di daerah, serta mengoptimalkan pemanfaatan sisa dana TPG
tahun-tahun sebelumnya di RKUD.
Akumulasi sisa TPG di
RKUD, yang mencapai Rp 19,6 triliun tersebut, menurut Menkeu, dapat
dipergunakan oleh pemerintah daerah untuk pemenuhan kebutuhan pembayaran TPG
kepada guru PNSD bersertifikasi profesi tahun 2016. Penghematan ini sendiri
diharapkan dapat mendorong efisiensi pengelolaan keuangan negara dan keuangan
daerah.
“Diharapkan kebijakan
penghematan dana TPG dapat mengurangi SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran)
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang bersumber dari dana TPG,
serta mendorong efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara dan keuangan
daerah. Pengurangan SiLPA APBD yang bersumber dari sisa TPG dimaksud juga
ditujukan untuk dapat meningkatkan kinerja APBD,” urainya.
0 comments:
Posting Komentar