Pemerintah melalui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses
sertifikasi untuk 555.467 guru. Guru yang akan dibiayai sertifikasinya tersebut
merupakan guru dalam jabatan (guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005), dan
guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 s.d 31 Desember 2015.
Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi
Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019
mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, kebijakan tersebut
diambil pada Senin lalu (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu kemarin
(20/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri
Jakarta.
“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467
orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor
disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu
tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019. Jadi di masa pemerintahan Jokowi sertifikasi
guru selesai,” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, kemarin (13/4/2016), di
Jakarta. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar
140-ribu guru yang mengikuti PLPG.
Terkait Pakta Integritas yang
mencantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG
(Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri, Pranata
mengatakan hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen
GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru
baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016.
“Kami akan koordinasi dengan dinas
pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi
guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip
dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan
biayai proses sertifikasinya,” tutur Pranata. Pendaftaran calon peserta PLPG
juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.
Pranata juga menegaskan, pembebasan
biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan
kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis
Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus
UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG
untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap
bisa mengikuti UTN lagi.
Kewajiban bagi guru untuk memiliki
sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang
Guru dan Dosen (UUGD). UU tersebut menyatakan bahwa guru adalah
pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus
sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
0 comments:
Posting Komentar