:::: MENU ::::

Informasi Bisnis dan Umum

Tampilkan postingan dengan label Info Dunia Kerja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Dunia Kerja. Tampilkan semua postingan
Rata-rata siklus kehidupan orang itu kayak gini ;
Lahir Sekolah Kerja.
Mungkin awal-awal kerja masih bisa pakai penghasilannya untuk gaya hidup. Tapi kira-kira bertahan sampai kapan? Umur orang ada masanya, tenaga manusia ada batasnya. Ga selamanya kita bisa kerja seumur hidup. Padahal umur makin bertambah, kebutuhan juga nambah. Belum lagi kalau sebagai sandwich generation yg punya tanggungan di atas dan bawah.
Terus gaji cuman numpang lewat buat menuhin biaya hidup doang dong?
Kalaupun cukup untuk biaya hidup dan gaya hidup saat ini, gimana buat 30 tahun ke depan?
Gimana kalau pas kita udah ga kuat kerja?
Apakah mau telantarin keluarga?
Atau mau bergantung lagi sama anak di bawah dan ciptain sandwich generation lagi?

Jadi harus gimana dong? Tenang ajaaaa, solusinya kita bisa investasi kok. Investasi yg tepat itu bakalan bikin uang kita kerja sendiri tanpa harus korbanin tenaga fisik. Bahkan sampai tua pun Opa Warren Buffett tetep investasi 😎
Dari investasi, kita bisa punya waktu lebih untuk kegiatan lain, punya uang lebih juga yg bisa bantu nutup biaya hidup kedepannya. Bahkan bisa buat menuhin keinginan alias gaya hidup* untuk self reward semau dan semampu kita *S&K, menuhin gaya hidup disini maksudnya bukan berarti investasi untuk hura-hura yaa.
Orang yg investasi dan cerdas finansial bisa tau bedanya self reward dan hura-hura. Self reward itu tanda terima kasih ke diri sendiri, tapiii ada budgetnya dan jelas perhitungannya. Ibaratnya jadi kayak liburan dari hasil keuntungan investasi deh.
Terakhir.. Jika kamu bingung dan masih belum punya uang (modal). Tenang….! Saya kasih solusi dengan CARa daftar jadi nasabah CAR 3i-Networks, otomatis Anda akan mendapatkan Hasil Investasi Saham / Reksadana, Proteksi Jiwa jika sewaktu-waktu Anda meninggal, dan Bisnis nya (mengajak orang punya Invest plus Proteksi) dengan Income tanpa batas. Sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan Uang Anda untuk berinvestasi di pasar modal.. Keren kan???

Yuk Daftar!

Bismillahirrohmanirrohim


Alhamdulillahi robbil alamin, hamdan yuwafi ni’mahu wa yukafi maziidah ya robbana lakal hamdu kama yan baghi lijali wajhikal karim wa adzimi sultonik.

Allahumma sholli ala Muhammad wa ala ali Muhammad, kama shollaita ala Ibrohim wa ala ali Ibrohim. Wa barik ala Muhammad wa ala ali Muhammad, fil alamina innaka hamidummajiid.

Allahumma malikal mulki tu’til mulka mantasya’ wa tanziul mulka mimman tasya’, wa tuizzu man tasya’ wa tudzillu man tasya’u biyadikal khoir. Innaka ala kulli syaing qodir.

Allahumma inna nas’aluka ilman nafiian wa rizqan thoyyiban wa amalan mutobbalan.

Allahumma bariklana fi majilisina, Allahumma bariklana fi ma a’thoitana, Allahumma bariklana fi ma rozaqtana.

YA ALLAH , YA RAHMAN YA RAHIM
Kami agungkan asma kebesaran-mu ya rahman, karena engkau dzat yang maha mulia, kami tadahkan tangan kehadirat-mu ya rahim, karena engkaulah dzat yang maha mengabulkan doa.
Ya Allah, pada saat ini kami telah melaksanakan acara peresmian Kantor baru PT RATU BAROKAH WAJIHAN sebagai perusahan terbesar Distributor Snack, Untuk itu ya Allah kami mohon curahan rahmat, perlindungan dan kasih sayang-mu, semoga kantor baru ini engkau berkahi dan engkau ridhoi.

YA ALLAH, YA AZIZ
Ya Allah, dengan telah berdirinya kantor baru kami yang megah ini, semoga kami semakin berdaya untuk mewujudkan visi dan misi kami, dengan serangkaian program-program yang telah dicanangkan, agar manfaat dan keberkahannya menyebar luas kepada kami serta dapat memacu pertumbuhan perekonomian nasional dan berdaya saing global juga meningkatkan kesejahteraan umum terutama di kalangan kami.

YA ALLAH YA SHADIQU WA YA JABBAR
Berikanlah kami kekuatan, kesehatan, kesabaran dan kecerdasan kepada team kami dan jajarannya, dalam mengatur, mengawasi dan memajukan industri makanan ringan tradisional yang sehat dan bermanfaat, dan untuk mewujudkan sistem perusahaan yang baik, independen, adil, transparan dan akuntabel. 

Ya Allah, mantapkanlah langkah-langkah kami, bimbing dan sinari hati kami dengan mahkota keimanan, sebagai celah untuk menerobos secercah harapan, demi tercapainya suatu tujuan yang gemilang, di masa yang akan datang.

YA ALLAH , YA GHOFFAR
Ampunilah kesalahan dan dosa kami semua, bapak ibu kami, para pemimpin kami dan para pendahulu kami.

Ya Alloh, terimalah dan kabulkan doa kami.

Robbana atina fiddunnya hasanah wa fil akhiroti hasanah wa qina adzabannar.

Walhamdulillah robiil alamin.

Terima kasih! Wassalamualaikum warahmatullah wabarkatuh!

Itulah perbedaan UTAMA antara orang NABUNG vs INVESTASI.
Jadi apa bedanya NABUNG vs INVESTASI?
NABUNG
INVESTASI
KAMU KERJA BARU UANG NAMBAH
KAMU KERJA ATAU TIDUR UANG TETAP NAMBAH
UANG BERKURANG TERGERUS INFLASI DAN POTONGAN
AMAN MENGALAHKAN INFLASI
UANG KAMU TIDUR, KAMU KERJA
UANG KERJA, KAMU BISA SANTAI DAN TIDUR
Udah cape kerja tapi uangmu cuma tidur aja di tabungan? Yuk upgrade diri dan belajar investasi. Kita buat uang yg kerja juga buat kita 🔥

Kalau sebagian nominal yg kita tabung dipindahkan ke investasi, kita bisa dapet keuntungan lebih! Keuntungan secara waktu, tenaga, dan jelas cuan/imbal hasil uangnya.

Apalagi dengan kemampuan dan kondisi yg kita punya sekarang informasi mudah diakses. Bisa belajar tentang investasi lebih mudah, ada lembaga penjamin keamanannya kayak OJK, dan banyak kemudahan lainnya.

Khusus kamu yang mau komitmen untuk nabung Investasi secara Gratis di tambah dengan Proteksi Jiwa (UP) dan penghasilan bulanan tanpa batas.
Caranya super mudah dan cepat, kamu bisa langsung klik yaa!

PENDAFTARAN : 

SUPPORT SISTEM SARANG ON FB  Yuk Nabung
Tingginya angka turnover atau keluar masuk karyawan menjadi cermin bagi sebuah perusahaan. Apakah memang mereka merekrut karyawan yang tidak tahan banting, apakah perusahaan terlalu kejam terhadap karyawan? Para ahli berpendapat bahwa sebuah perusahaan akan membutuhkan dana yang melebihi satu gaji dari karyawan yang keluar untuk mencari pengganti karyawan mereka yang keluar.
Hal tersebut juga tidak bagus karena dapat mempengaruhi karyawan yang masih bertahan dan tentunya akan tidak baik bagi karyawan yang baru saja akan bergabung.
Berikut beberapa cara untuk mengurangi jumlah keluar masuk/ turnover karyawan dikantor Anda :
1.   Rekrut Kandidat Yang Tepat Dari Awal.
Hal ini dipercaya oleh para ahli rekrutmen sebagai cara yang ampuh untuk mengurangi tingginya turnover. Wawancara kandidat dan karyawan yang tersisa dan pastikan bahwa mereka memiliki kemampuan yang kita butuhkan. Mereka juga harus sejalan dengan budaya perusahaan, manajer dan rekan kerja mereka.
2.   Atur Kompensasi Dan Tunjangan Yang Setimpal Amatlah Penting.
Gali data dan perbarui pengetahuan Anda mengenai peraturan dan jumlah gaji yang harus dibayarkan dari masing-masing industri dan berikan tunjangan kepada karyawan jika memang dibutuhkan, jadwal kerja yang felksibel dan bonus yang terorganisir dengan jelas.
3.   Tinjau Kompensasi Dan Tunjangan Setiap Tahum.
Perhatikan dan selalu perbarui tren yang ada dimasing-masing industri disinilah kemampuan Anda sebagai seorang HR diuji.
4.   Perhatikan Kebutuhan Karyawan Dan Tanyakan Apa Yang Mereka Inginkan.
Selalu berkomunikasi untuk mendapatkan feedback dari karyawan.
5.   Tingkatkan Keterlibatan Karyawan.
Karyawan butuh interaksi sosial dan penghargaan. Mereka juga butuh pengakuan dan dihargai oleh atasan mereka dan posisi yang menantang dan juga wadah dan pembimbing yang baik untuk terus berkembang.
6.   Manajer Sering Memperhatikan Betapa Pentingnya Lingkungan Kerja Yang Positif Bagi Staff Dan Seberapa Berartinya Pengakuan Dan Pujian Dari Manajer Bagi Karyawan Agar Mereka Tetap Bersemangat.
Penghargaan, pengakuan dan pujian bisa menjadi cara yang efektif untuk menjaga anak buah tetap produktif dan loyal.
Email pujian yang sederhana setelah karyawan Anda telah menyelesaikan sebuah proyek, pencapaian bulanan yang memuaskan dari tim Anda dan penghargaan karena anak buah Anda selalu mendapatkan hasil yang baik disetiap pekerjaanya. Sebuah ucapan terima kasihg menjadi hal yang simple dan manis. Tentunya itu juga bisa membuat seorang karyawan merasa lebih dihargai.
Cara mudah yang perlu Anda lakukan untuk memberikan penghargaan kepada karyawan Anda adalah dengan cara melakukan pertemuan bulanan atau mingguan untuk menyampaikan hal apa saja yang telah masing-masing karyawan Anda lakukan. tanyakan untuk jumlah yang spesifik, contoh atau email pujian dari rekan kerja atau kostumer mereka.
7.   Uraikan Tantangan Yang Akan Dihadapi Dan Jenjang Karir.
Karyawan ingin sekali mengetahui kemana arah dari karier mereka. Tinjauan secara berkala atau setengah tahun sekali, Anda harus mendorong karyawan Anda untuk datang ke Anda dengan pertanyaan mengenai jenjang karier dan harapan mereka kedepan.


Bagaimana rincian pesangon menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan antara pengunduran diri dan PHK?
Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebabpemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.
Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai rincian pesangon yang didapat oleh pekerja yang mengundurkan diri dan PHK dapat dilihat dari tabel sebagai berikut.
Alasan PHK
Kompensasi
Pengaturan di UU Ketenagakerjaan
Mengundurkan diri tanpa tekanan
Berhak atas UPH
Pasal 162 Ayat (1)
Tidak lulus masa percobaan
Tidak berhak kompensasi
Pasal 154
Selesainya PKWT
Tidak Berhak atas Kompensasi
Pasal 154 huruf b
Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 161 Ayat (3)
Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 169 Ayat (1)
Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan)
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 153
PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 164 (1)
PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi.
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 164 (3)
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 163 Ayat (1)
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 163 Ayat (2)
Perusahaan pailit
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 165
Pekerja meninggal dunia
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 166
Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
UPH dan Uang pisah
Pasal 168 Ayat (1)
Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan)
2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH
Pasal 172
Pekerja memasuki usia pensiun
opsional
Sesuai Pasal 167
Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan)
1 kali UPMK dan UPH
Pasal 160 Ayat (7)
Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah
1 kali UPMK dan UPH
Pasal 160 Ayat (7)
Keterangan :
UP = Uang Pesangon; UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja; UPH = Uang Penggantian Hak                                 
Berikut akan kami jelaskan tentang Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak. Kewajiban pengusaha membayar uang pesangon dan uang lainnya tersebut kepada pekerjanya dalam hal terjadi PHK dapat kita jumpai pengaturannya dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi :

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Lalu bagaimana cara menghitung uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja? Berikut kami akan uraikan beberapa pasal yang mengatur tentang kedua uang tersebut satu-persatu :
a.     Perhitungan Uang Pesangon [Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan]
Masa Kerja
Uang Pesangon yang Didapat
kurang dari 1 (satu) tahun
1 (satu) bulan upah
1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun
2 (dua) bulan upah
2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun
3 (tiga) bulan upah
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun
4 (empat) bulan upah
4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun
5 (lima) bulan upah
5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun
6 (enam) bulan upah
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun
7 (tujuh) bulan upah
7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun,
8 (delapan) bulan upah
8 (delapan) tahun atau lebih
9 (sembilan) bulan upah
b.   Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja [Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan]
Masa Kerja
Uang Penghargaan Masa Kerja yang Didapat
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun
2 (dua) bulan upah
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun
3 (tiga) bulan upah
9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun
4 (empat) bulan upah
12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun
5 (lima) bulan upah
15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,
6 (enam) bulan upah
18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun
7 (tujuh) bulan upah
21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun
8 (delapan) bulan upah
24 (dua puluh empat) tahun atau lebih
10 (sepuluh ) bulan upah
c.        Perhitungan Uang Penggantian Hak [Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan]
Adapun UPH terdiri dari:
a.       cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.       biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c.       penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d.       hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Dari uraian di atas diketahui bahwa pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Ia hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak.
Di samping itu, menurut Umar Kasim dalam artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Mendapat Pesangon?, khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maksudnya non-management committee, berdasarkan Pasal 162 ayat (2) UUK juga berhak diberikan Uang Pisah yang nilainya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan (domain) para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama. Penjelasan lebih lanjut mengenai UPH bagi pekerja yang resign atau dapat Anda simak dalam artikel tersebut.
Sementara untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapat kompensasi sesuai alasannya masing-masing sebagaimana sudah diuraikan di tabel di atas.

Dasar hukum :