:::: MENU ::::

Informasi Bisnis dan Umum

Tampilkan postingan dengan label Permen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permen. Tampilkan semua postingan
Dengan pertimbangan bahwa kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat secara signifikan yang mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketenteraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat, pemerintah memandang sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Pemerintah memandang perlu segera mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perubahan yang dilakukan dalam Perppu ini adalah pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, sehingga berbunyi :
1.    Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D (setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
2.    Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
3.    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
4.    Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D;
5.    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun;
6.    Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku;
7.    Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi elektronik;
8.    Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan;
9.    Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.
Selain itu, di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 81A yang berbunyi sebagai berikut :
1.    Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) (dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok;
2.    Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan;
3.    Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi;
4.    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selain itu ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1.   Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E (setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
2.    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
3.  Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E;
4.    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
5.    Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku;
6.    Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik;
7.  Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan;
8.    Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.
Di antara Pasal 82 dan Pasal 83, menurut Perppu ini, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut :
1. Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (6) (dilaksanakan selama dan/atau setelah terpidana menjalani pidana pokok;
2.  Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan;
3.  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Perpu yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 Mei 2016 itu.



Kapolsek Sukmajaya AKP Supriyadi melakukan pengecekan bangunan yang rubuh (Poskota)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengharapkan Pemerintah Daerah (Pemda) merawat gedung sekolah dengan baik, dan harus sigap jika ada permasalahan. Hal ini terkait dengan peristiwa robohnya atap ruang kelas SD Kalibaru 6, Kota Depok, Jawa Barat yang menimpa para siswa.

"Sejak 2001, Gedung-gedung sekolah telah dilimpahkan menjadi aset dan kewenangan Pemda. Oleh karena itu, setiap Pemda harus merawat gedung-gedung sekolah dengan baik. Dan bila ada masalah, seperti kerusakan, tentu harus sigap untuk mengatasi dan menyelesaikan. Jangan sampai anak-anak tidak bisa belajar, atau bahkan menjadi korban," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud) Asianto Sinambela, di Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Sejak 15 tahun lalu (2001), saat diberlakukan otonomi daerah, gedung-gedung sekolah dilimpahkan dari Kemendikbud kepada Pemda. Bangunan sekolah adalah aset dan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda). Konsekuensinya, anggaran pendidikan dari APBN juga ditransfer langsung ke daerah. Konsekuensi lainnya Pemda harus merawat dengan baik gedung-gedung sekolah yang berada di bawah kewenangannya. Begitu pula bila ada masalah, baik menyangkut siswa maupun masalah infrastruktur pendidikan.
Atap SD Kalibaru 6 kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat pagi (26/2/2016) roboh. Sejumlah anak kelas 1 terluka akibat tertimpa atap yang runtuh. Bangunan yang mengalami kerusakan adalah empat ruang: dua ruang kelas dan dua ruang guru. Aktifitas belajar mengajar sementara dihentikan.
Bangunan SD Kalibaru 6 direhabilitasi hanya bagian atapnya pada tahun 2010 dengan dana bantuan dari Pemerintah Pusat melalui mekanisme swakelola. Sementara, bangunannya tetap bangunan lama, dan saat itu tidak direnovasi.

Jakarta, 26 Februari 2016 
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan



Pemerintah menyambut baik hadirnya perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tahun 2016 yang memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan ASN.
Ia menambahkan, peluncuran kedua program tersebut setidaknya akan memberikan dua manfaat penting. “Dengan adanya dua program ini setidaknya ada dua kemanfaatan yang boleh kita dirasakan oleh kita bersama,” jelasnya dalam Sosialisasi Nasional Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN pada Kamis (25/2) di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta.
Manfaat pertama, kedua program perlindungan tersebut akan memberikan kenyamanan kerja bagi pegawai ASN dan keluarganya, mengingat risiko kecelakaan kerja dan kematian merupakan risiko yang tidak dapat diprediksi. “Dan sebagai akibatnya, pegawai yang bersangkutan dan keluarganya dapat secara drastis dan tiba-tiba kehilangan atau berkurang penghasilannya karena mengalamai musibah tersebut,” jelasnya.
Manfaat kedua, dari aspek belanja negara, penyelenggaraan kedua program tersebut merupakan bentuk upaya efisiensi belanja negara yang berkualitas. “Hal ini karena manfaat yang sejenis yang ada saat ini, antara lain berupa santunan uang duka wafat yang dialokasikan secara at costberdasarkan keterjadian, kini dilakukan melalui mekanisme asuransi dengan mendapatkan nilai manfaat yang lebih baik,” urainya.
Dengan dua manfaat tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah berkomitmen penuh untuk mendukung penyelenggaraan kedua program  bagi ASN ini, baik yang bekerja pada instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah.
Bagi ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat, komitmen tersebut antara lain diwujudkan dengan keterlibatan Kemenkeu secara aktif, bersama dengan kementerian/lembaga lain dalam penyusunan regulasi pelaksanaan program, dukungan alokasi pembayaran iuran program dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya. “Sedangkan untuk pegawai ASN yang bekerja pada instansi pemerintah daerah, iurannya akan jadi beban APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” pungkasnya.



Untuk mengurangi penggunaan kantong plastic, Pemerintah Daerah kabupaten Purwakarta, mengeluarkan Peraturan Bupati (PERBUP) No 37 Tahun 2016, tentang Kabupaten Purwakarta bebas dari penggunaan kantong plastic. Hal itu diungkapkan oleh Bupati Purwakarta H. Dedi Mulyadi, SH. Senin (22/2) Purwakarta.
Hal itu juga bagian dari dukungan pemerintah kabupaten purwakarta dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberlakukan kantong plastik berbayar sebagai bentuk kepedulian lingkungan agar sampah yang berasal dari kantong plastik berkurang.
Dedi mengungkapkan untuk membebaskan Purwakarta dari penggunaan kantong plastic, masyarakat dalam berbelanja bisa menggunakan tote bag.
Sudah banyak kan UKM yang membuat tote bag, bisa masyarakat menggunakan tote bag dalam berbelanja jadi tidak perlu menggunakan kantong plastik ataupun tas jinjing yang dahulu menjadi kebiasaan ibu – ibu dahulu.”, ujarnya.
Jinjingan tersebut bisa diberikan secara gratis sesuai dengan ketentuan jumlah barang yang dibeli. Atau nantinya jinjingan tersebut bisa dijual sebagai pelengkap namun dengan harga yang relatif terjangkau.
Dedi pun menambahkan bahwa kantong plastic sendiri merupakan limbah yang tidak bisa diurai, sehingga dirinya mengeluarkan PERBUP agar tidak adalagi penggunaan kantong plastic di Purwakarta.
“Plastik kan tidak bisa diurai oleh tanah, perlu ratusan tahun baru bisa terurai, sehingga saya keluarkan Perbup no 37 tentang purwakarta bebas kantong plastic, agar di purwakarta tidak ada lagi yang memakai kantong plastic sehingga benar – benar bebas dari penggunaannya.”, ungkapnya.
Pihaknya berharap Perbup yang akan disosialisasikan mulai hari ini bisa membawa dampak positif bagi masyarakat. Bukan hanya dari segi lingkungan namun juga membangkitkan ekonomi kreatif di Kabupaten Purwakarta.



Ada tiga hal yang harus diperhatikan para pelaku bisnis dalam jaringan (daring / online), yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI), Manual Kartu Garansi (MKG), dan label berbahasa Indonesia. Selain itu juga harus diperhatikan perizinan lain yang dipergunakan dalam memperdagangkan barang. Demikian ditegaskan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Widodo pada acara “Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Pengawasan Produk yang Diperdagangkan Secara Online”, yang berlangsung Kamis (18/02/2016) di Auditorium Kemendag, Jakarta. 
“Kami selalu mengawasi perdagangan online. Kami mengingatkan agar semua barang yang diperdagangkan sesuai dengan iklannya, sesuai dengan janji pelayanan purnajualnya, patuh terhadap klausula baku, dan sesuai yang diperjanjikan,” tegas Widodo.
Menurut Widodo, konsumen wajib dilindungi dari bahaya barang-barang yang tidak memenuhi SNI. Jika semua pelaku usaha memahami pentingnya aturan ini, menurutnya, pelaku usaha dapat menjaga kelangsungan bisnisnya karena konsumen semakin percaya. “Untuk itulah sinergitas ini diselenggarakan. Kegiatan ini akan meningkatkan pemahaman para pelaku usaha online yang bergerak di bidang marketplace, e-retail, dan iklan baris online terhadap aturan yang berlaku,” ujar Widodo.
Dalam sinergitas tersebut, Ditjen PKTN bersama Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag menggandeng Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Bareskrim Mabes Polri.
Ketentuan Barang yang Diperdagangkan Dijelaskan Widodo, pelaku usaha online harus memperhatikan Permendag Nomor 72/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan. Dalam Permendag tersebut, pelaku usaha wajib mengetahui identitas pemasok, minimal nama dan alamat lengkap produsen, importir, distributor, subdistributor, serta pemasok lainnya untuk mempermudah penelusuran barang. Disebutkan pula pelaku usaha wajib memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk SNI wajib yang berasal dari luar negeri (impor) dan Nomor Registrasi Produk (NRP) untuk produk yang berasal dari dalam negeri. Ada pula Permendag Nomor 19/M-Dag/PER/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika. Pelaku bisnis online juga harus secara terus-menerus memonitor peraturan yang ada terkait perizinan, pendaftaran, maupun ketentuan lain yang mengatur barang-barang yang diperdagangkan, misal untuk bahan berbahaya harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) B-2. Untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, Kemendag telah menderegulasi ketentuan pencantuman label berbahasa Indonesia melalui Permendag Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang, yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2015. “Ketentuan pencantuman label semula adalah pada saat memasuki wilayah Republik Indonesia, barang impor sudah wajib berlabel bahasa Indonesia. Ketentuan saat ini adalah pencantuman label dilakukan sebelum barang diperdagangkan di pasar dalam negeri. Kemudian sistem pengawasan post-audit diterapkan pada barang yang beredar di pasar dan berada di tempat penyimpanan barang,” kata Widodo menjelaskan. 
Informasi lebih lanjut hubungi : Ani Mulyati Kepala Pusat Humas Kementerian PerdaganganTelp/Fax : 021-3860371 / 021-3508711 Email :  pusathumas@kemendag.go.id. Ojak Simon Manurung Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian PerdaganganTelp/Fax: 021-3858189 e-mail : pengawasanjasa@gmail.com



KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)
Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).  Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( Permendagri ) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yg berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yg diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, 
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan utk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni :
1.     Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yg berusia 0 s/d 5 tahun; 
2.     Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yg berusia 5 s/d 17 tahun.
Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut :
1.     Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran.
2.     Bagi anak yg belum berusia 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.      Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya ;
b.     KK asli orang tua/Wali; dan
c.      KTP asli kedua orang tuanya/wali.
3.     Bagi anak yang telah berusia 5 tahun sampai usia 17 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.      Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.
b.     KK asli orang tua/Wali.
c.      KTP asli kedua orang tuanya/wali.
d.     Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar
Masa berlaku KIA bagi anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun. Dan masa berlaku KIA untuk anak di atas 5 tahun adalah anak sampai berusia 17 tahun kurang satu hari.

UU Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
Pasal 1 
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. 
Pasal 2 
(1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu  keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. 
(2) Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.  
Pasal 3 
Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang, Organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.  
Pasal 4 
Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 156a Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan : 
a.    yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; 
b.    dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."  
Pasal 5 
Penetapan Presiden Republik Indonesia ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden Republik Indonesia ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.  


Ditetapkan di Jakarta, 27 Januari 1965
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal  27 Januari 1965
SEKRETARIS NEGARA,
MOH. ICHSAN       



Kemenag RI - Ditjen Bimas Islam baru saja merelease alur pelayanan nikah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Dirjen Bimas Islam Machasin mengatakan, PP 48/2004 mengatur bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu: 1) gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA); dan 2) dikenakan biaya enam ratus ribu rupiah jika nikah  dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
“Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya di luar yang sudah ditentukan bisa dimasukan dalam kategori gratifikasi,” tegas Machasin, Jakarta, Kamis (01/01).
Untuk memberikan pemahaman dan memastikan tidak ada lagi pungutan biaya (gratifikasi) di luar ketentuan, berikut ini alur pelayanan nikah :
1.    Calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan;
2.    Calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 – N4) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan) ;
a.    Jika pernikahan dilakukan di luar Kecamatan setempat, maka calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA (Kecamatan) tempat akad nikah.
b.    Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus surat dispensasi nikah.
3.    Calon pengantin mendatangi Kantor KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pendaftaran nikah ;
a.    Jika pernikahan dilakukan di KUA (Kecamatan), maka calon pengantin tidak dikenakan biaya alias gratis.
b.    Jika pernikahan dilakukan di luar KUA (Kecamatan), maka calon pengantin mendatangi Bank Persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah untuk membayar biaya nikah sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu menyerahkan SLIP SETORANNYA ke KUA tempat akad nikah.
4.    Calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah;
5.    Calon pengantin melaksanakan akad nikah, di KUA (Kecamatan) atau Lokasi Nikah, untuk kemudian diakhiri dengan penyerahan buku nikah.
Mengenai dokumen yang dibuat RT-RW-kelurahan, pengaturan lebih lanjut dengan kementerian dalam negeri akan dilakukan,” jelas Machasin.