KIA (KARTU
IDENTITAS ANAK)
Mulai tahun
2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( Permendagri ) Nomor 2 Tahun 2016
Tentang Kartu Identitas Anak.
Kartu
Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi
anak sebagai bukti diri anak yg berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah
yg diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota,
sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak,
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan utk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan utk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Menurut
Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis
Kartu Identitas Anak (KIA), yakni :
1.
Kartu
Identitas Anak (KIA) untuk anak yg berusia 0 s/d 5 tahun;
2.
Kartu
Identitas Anak (KIA) untuk anak yg berusia 5 s/d 17 tahun.
Syarat
penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut :
1.
Bagi
anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte
kelahiran.
2.
Bagi
anak yg belum berusia 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum
memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Fotocopy
kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya ;
b.
KK
asli orang tua/Wali; dan
c.
KTP
asli kedua orang tuanya/wali.
3.
Bagi
anak yang telah berusia 5 tahun sampai usia 17 tahun tetapi belum memiliki KIA
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Fotocopy
kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.
b.
KK
asli orang tua/Wali.
c.
KTP
asli kedua orang tuanya/wali.
d.
Pas
foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar
Masa berlaku KIA bagi anak kurang dari 5
tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun. Dan masa berlaku KIA untuk anak di
atas 5 tahun adalah anak sampai berusia 17 tahun kurang satu hari.
0 comments:
Posting Komentar