:::: MENU ::::

Informasi Bisnis dan Umum

KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)
Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).  Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( Permendagri ) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yg berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yg diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, 
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan utk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni :
1.     Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yg berusia 0 s/d 5 tahun; 
2.     Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yg berusia 5 s/d 17 tahun.
Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut :
1.     Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran.
2.     Bagi anak yg belum berusia 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.      Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya ;
b.     KK asli orang tua/Wali; dan
c.      KTP asli kedua orang tuanya/wali.
3.     Bagi anak yang telah berusia 5 tahun sampai usia 17 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.      Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.
b.     KK asli orang tua/Wali.
c.      KTP asli kedua orang tuanya/wali.
d.     Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar
Masa berlaku KIA bagi anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun. Dan masa berlaku KIA untuk anak di atas 5 tahun adalah anak sampai berusia 17 tahun kurang satu hari.

0 comments:

Posting Komentar