Spanduk penolakan terhadap Lesbi dan Homo terpasang di daerah Cigondewah Bandung, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng) |
“Kami juga ingin
adanya pidana untuk setiap orang yang melakukan ativitas LGBT dan seks
menyimpang lainnya serta mengajak, mempromosikan, dan membiayainya”
Majelis
Ulama Imdonesia (MUI) mendorong proses legislasi yang memuat penegasan
pelarangan terhadap aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau
LGBT di Indonesia.
"Menegaskan
pelarangan terhadap aktivitas LGBT dan aktivitas seksual menyimpang lainnya
serta menegaskannya sebagai kejahatan," kata Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin
dalam konferensi pers "Pernyataan Ormas-Ormas Islam dan MUI Tentang LGBT"
di kantor MUI, Jakarta, Rabu.
Ma’ruf juga
menginginkan keharusan rehabilitasi untuk setiap orang yang memiliki
kecenderungan seks menyimpang agar dapat normal kembali.
"Kami
juga ingin adanya pidana untuk setiap orang yang melakukan ativitas LGBT dan
seks menyimpang lainnya serta mengajak, mempromosikan, dan membiayainya,"
ucap Maruf.
MUI juga
mendukung pemerintah melarang masuknya dana asing untuk kampanye dan
sosialisasi serta dukungan bagi kaum LGBT di Indonesia.
"Kami
dukung pemerintah untuk melarang masuknya dana asing oleh pihak mana pun,
termasuk oleh organisasi serta perusahaan internasional," kata Maruf.
0 comments:
Posting Komentar