Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi mengatakan, ia sangat memahami
aspirasi eks tenaga honorer kategori 2. Namun, tidak mudah bagi pemerintah
untuk mengakomodasi tuntutan tersebut, sebab ada ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang tidak bisa ditabrak pemerintah.
Hal demikian dikemukakan Menpan RB Yuddy dalam rilisnya
yang dikeluarkan Bagian Humas MenpanRb, Kamis (4/2) sore
Namun Yuddy menegaskan, bahwa pihaknya terus membuka
komunikasi dengan para eks tenaga honorer kategori 2 (K2) yang meminta diangkat
menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). “Kalau saya terabas undang-undang,
saya dipenjara. Saya tidak bisa mengorbankan jajaran Kementerian PANRB,
sementara oknum-oknum yang selama ini mengutip keuntungan dari percalonan PNS
ini melenggang dan tertawa,” kata Yuddy Chrisnandi saat menerima kunjungan Forum
Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I), di Kantornya, Jalan Jenderal Sudirman,
Jakarta, Kamis 4 Februari 2016.
Menteri Yuddy menegaskan, tuntutan tenaga honorer K2
ini sebenarnya bisa dipenuhi asalkan ada ketersediaan anggaran dan ada payung
hukum yang jelas. Tapi sampai saat ini tidak ada alokasi anggaran dan
payung hukum untuk bisa mengakomodasi tuntutan tersebut. “Di APBN tidak ada
anggarannya dan payung hukumnya pun tidak ada,” ujarnya.
Dia menegaskan Kementerian PANRB sudah dengan penuh
kesungguhan untuk mencari jalan keluar, antara lain dengan mengupayakan ke
Kementerian Keuangan soal alokasi anggaran untuk menyelesaikan persoalan tenaga
honorer. Selain itu juga membuat rencana penyelesaian dalam bentuk road map
seperti diminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Surat menyuratnya ada,
semua lengkap sebagai bentuk upaya kita,” katanya.
Menurut Yuddy juga mengatakan bahwa dirinya sudah
berusaha mencari celah kewenangan atau diskresi yang bisa digunakan
Menteri PANRB untuk dijadikam payung hukum menyelesaikan persoalan ini. Tetapi
tidak ada jalan yang bisa ditemukan. Seperti diketahui dalam Undang-Undang
nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, jelas mencantumkan bahwa
pengangkatan CPNS tidak mungkin dilakukan secara langsung.
Keputusan Menteri tidak bisa melebihi peraturan
pemerintah atau undang-undang. “Saya sudah menggunakan kewenangan maksimal.
Tapi tidak mungkin kalau tidak ada payung hukum dan tidak ada anggaran,” ujar
Guru Besar Ilmu FISIP Universitas Nasional tersebut.
Ditambahkan, kalaupun pemerintah terus didesak
mengabulkan keinginan tenaga honorer K2, posisi pemerintah tidak mungkin
menabrak aturan. “Kami didesak seperti apa saja tidak mungkin, karena memang
anggarannya tidak ada. Kalaupun anggarannya ada, payung hukumnya juga
harus tersedia,” imbuh Yuddy seraya menambahkan bahwa untuk membuat payung
hukum ini Dewan Perwakilan Rakyat sangat berperan.
Secara pribadi, yuddy menyadari jawaban pemerintah ini
mungkin tidak diharapkan oleh tenaga honorer K2. “Tapi inilah yang bisa saya
sampaikan,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu Forum Honorer Kategori 2 dipimpin
Ketua Titi Purwaningsih, Koordinator Wilayah Jawa Barat Imam Supriyatna,
Koordinator Wilayah Sumatera Selatan Syahrizal, dan Iwan Ali Darmawan sebagai
Advokasi FHK2I.
Titi Purwaningsih dalam kesempatan itu menyatakan
dapat memahami posisi Menteri PANRB yang harus taat pada undang-undang. Kendati
demikian dia berharap agar pemerintah mengangkat tenaga honorer K2 menjadi
PNS. “Kami minta pengabdian kami dihargai. Kami tidak mau tau,
walaupun anggaran tidak tersedia serta payung hukum tidak ada, kami minta untuk
diangkat menjadi PNS,” ujarnya.
Titi juga mengungkapkan bahwa para tenaga honorer K2
akan melakukan aksi demo di Istana Negara pada 8 – 12 Februari 2016 mendatang.
Menanggapi ini, Yuddy berharap agar aksi menyampaikan
aspirasi berjalan lancar dan damai. “Hak warga negara untuk menyampaikan
aspirasi,” terangnya.
0 comments:
Posting Komentar