:::: MENU ::::

Informasi Bisnis dan Umum

BPJS Ketenagakerjaan terus berusaha untuk meningkatkan pelayanannya. Salah satunya dengan mempermudah masyarakat untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) terutama bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengatakan, proses tersebut saat ini sudah sederhana. Dia menjelaskan, masyarakat cukup mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa kartu peserta, kartu identitas dan surat PHK. Dia juga mengatakan, untuk pengajuan JHT juga bisa mengakses melalui layanan e-Klaim.
"Itu bawa kartunya saja, KTP, surat PHK langsung diajukan ke kantor, sederhana. Bila lewat elektronik, ada di website e-Klaim tinggal ke kantor," kata Junaedi, di Jakarta, Rabu, (3/2/2016).
Dia mengatakan, pencairan JHT tergantung dengan lamanya panjang antrean. Namun begitu, pihaknya mengaku kalau Bekasi dan Cikarang antreannya cukup panjang.
"‎Tergantung di daerah kalau panjangnya, Bekasi antrean masih banyak, karena di online relatif lebih cepat hanya beberapa menit tidak masalah. Bekasi dan Cikarang masih sangat tinggi," ujar dia.
Dia mengatakan, dana JHT merupakan JHT iuran rutin yang dilakukan oleh peserta. Besarannya, tergantung dari upah serta lama bekerja. Junaedi mengatakan, dengan ketentuan yang baru dana tersebut kini langsung bisa dicairkan jika terkena PHK tanpa adanya ketentuan waktu.
"Kalau JHT tabungan yang dikumpulkan tergantung upah dan lama," tutupnya.


0 comments:

Posting Komentar