BPJS Ketenagakerjaan terus berusaha
untuk meningkatkan pelayanannya. Salah satunya dengan mempermudah masyarakat
untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) terutama bagi pekerja yang mengalami
pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur Kepesertaan dan Hubungan
Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengatakan, proses tersebut saat ini
sudah sederhana. Dia menjelaskan, masyarakat cukup mendatangi kantor BPJS
Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa kartu
peserta, kartu identitas dan surat PHK. Dia juga mengatakan, untuk
pengajuan JHT juga bisa mengakses melalui layanan e-Klaim.
"Itu bawa kartunya saja, KTP,
surat PHK langsung diajukan ke kantor, sederhana. Bila lewat elektronik, ada di
website e-Klaim tinggal ke kantor," kata Junaedi, di Jakarta, Rabu, (3/2/2016).
Dia mengatakan, pencairan JHT
tergantung dengan lamanya panjang antrean. Namun begitu, pihaknya mengaku kalau
Bekasi dan Cikarang antreannya cukup panjang.
"Tergantung di daerah kalau
panjangnya, Bekasi antrean masih banyak, karena di online relatif lebih cepat
hanya beberapa menit tidak masalah. Bekasi dan Cikarang masih sangat
tinggi," ujar dia.
Dia mengatakan, dana JHT merupakan
JHT iuran rutin yang dilakukan oleh peserta. Besarannya, tergantung dari upah
serta lama bekerja. Junaedi mengatakan, dengan ketentuan yang baru dana
tersebut kini langsung bisa dicairkan jika terkena PHK tanpa adanya ketentuan
waktu.
"Kalau JHT tabungan yang
dikumpulkan tergantung upah dan lama," tutupnya.
0 comments:
Posting Komentar