Ada tiga hal yang harus
diperhatikan para pelaku bisnis dalam jaringan (daring / online), yaitu
Standar Nasional Indonesia (SNI), Manual Kartu Garansi (MKG), dan label
berbahasa Indonesia. Selain itu juga harus diperhatikan perizinan lain yang
dipergunakan dalam memperdagangkan barang. Demikian ditegaskan Dirjen
Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Widodo pada acara “Sinergitas
Peningkatan Pemahaman Ketentuan Pengawasan Produk yang Diperdagangkan
Secara Online”, yang berlangsung Kamis (18/02/2016) di Auditorium
Kemendag, Jakarta.
“Kami selalu mengawasi
perdagangan online. Kami mengingatkan agar semua barang yang diperdagangkan
sesuai dengan iklannya, sesuai dengan janji pelayanan purnajualnya, patuh
terhadap klausula baku, dan sesuai yang diperjanjikan,” tegas Widodo.
Menurut Widodo, konsumen wajib
dilindungi dari bahaya barang-barang yang tidak memenuhi SNI. Jika semua pelaku
usaha memahami pentingnya aturan ini, menurutnya, pelaku usaha dapat menjaga
kelangsungan bisnisnya karena konsumen semakin percaya. “Untuk itulah sinergitas
ini diselenggarakan. Kegiatan ini akan meningkatkan pemahaman para pelaku usaha
online yang bergerak di bidang marketplace, e-retail, dan iklan baris online
terhadap aturan yang berlaku,” ujar Widodo.
Dalam sinergitas tersebut, Ditjen PKTN bersama Ditjen
Perdagangan Dalam Negeri Kemendag menggandeng Ditjen Aplikasi Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Bareskrim Mabes Polri.
Ketentuan Barang yang Diperdagangkan Dijelaskan
Widodo, pelaku usaha online harus memperhatikan Permendag Nomor
72/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan
Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang
Diperdagangkan. Dalam Permendag tersebut, pelaku usaha wajib mengetahui
identitas pemasok, minimal nama dan alamat lengkap produsen, importir,
distributor, subdistributor, serta pemasok lainnya untuk mempermudah
penelusuran barang. Disebutkan pula pelaku usaha wajib memiliki Nomor
Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk SNI wajib yang berasal dari luar negeri
(impor) dan Nomor Registrasi Produk (NRP) untuk produk yang berasal dari dalam
negeri. Ada pula Permendag Nomor 19/M-Dag/PER/5/2009 Tentang Pendaftaran
Petunjuk Penggunaan (manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa
Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika. Pelaku bisnis online
juga harus secara terus-menerus memonitor peraturan yang ada terkait perizinan,
pendaftaran, maupun ketentuan lain yang mengatur barang-barang yang
diperdagangkan, misal untuk bahan berbahaya harus memiliki Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) B-2. Untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha,
Kemendag telah menderegulasi ketentuan pencantuman label berbahasa Indonesia melalui
Permendag Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam
Bahasa Indonesia Pada Barang, yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober
2015. “Ketentuan pencantuman label semula adalah pada saat memasuki
wilayah Republik Indonesia, barang impor sudah wajib berlabel bahasa Indonesia.
Ketentuan saat ini adalah pencantuman label dilakukan sebelum barang
diperdagangkan di pasar dalam negeri. Kemudian sistem pengawasan post-audit
diterapkan pada barang yang beredar di pasar dan berada di tempat penyimpanan
barang,” kata Widodo menjelaskan.
Informasi lebih lanjut hubungi : Ani
Mulyati Kepala Pusat Humas Kementerian PerdaganganTelp/Fax : 021-3860371 / 021-3508711
Email : pusathumas@kemendag.go.id. Ojak Simon
Manurung Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian PerdaganganTelp/Fax: 021-3858189 e-mail :
pengawasanjasa@gmail.com
0 comments:
Posting Komentar