:::: MENU ::::

Informasi Bisnis dan Umum

Tampilkan postingan dengan label UU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU. Tampilkan semua postingan
Dengan pertimbangan bahwa kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat secara signifikan yang mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketenteraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat, pemerintah memandang sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Pemerintah memandang perlu segera mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perubahan yang dilakukan dalam Perppu ini adalah pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, sehingga berbunyi :
1.    Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D (setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
2.    Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
3.    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
4.    Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D;
5.    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun;
6.    Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku;
7.    Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi elektronik;
8.    Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan;
9.    Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.
Selain itu, di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 81A yang berbunyi sebagai berikut :
1.    Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) (dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok;
2.    Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan;
3.    Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi;
4.    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selain itu ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1.   Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E (setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
2.    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
3.  Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E;
4.    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
5.    Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku;
6.    Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik;
7.  Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan;
8.    Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.
Di antara Pasal 82 dan Pasal 83, menurut Perppu ini, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut :
1. Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (6) (dilaksanakan selama dan/atau setelah terpidana menjalani pidana pokok;
2.  Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan;
3.  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Perpu yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 Mei 2016 itu.



UU Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
Pasal 1 
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. 
Pasal 2 
(1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu  keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. 
(2) Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.  
Pasal 3 
Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang, Organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.  
Pasal 4 
Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 156a Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan : 
a.    yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; 
b.    dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."  
Pasal 5 
Penetapan Presiden Republik Indonesia ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden Republik Indonesia ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.  


Ditetapkan di Jakarta, 27 Januari 1965
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal  27 Januari 1965
SEKRETARIS NEGARA,
MOH. ICHSAN       





UNDANG-UNDANG 1946 NOMOR 22
TENTANG
PENCATATAN NIKAH, NIKAH, TALAK DAN RUJUK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Menimbang :
1) bahwa peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk seperti yang diatur di dalam
Huwelijksordonnantie S.1929 No. 348 jo. S. 1931 No. 467. Vorstenlandsche
Huwelijkorddonnantie S. 1933 No. 98 dan Huwelijksordonnantie Buitengewesten S. 1932 No. 482
tidak sesuai lagi dengan keadaan masa sekarang, sehingga perlu diadakan peraturan baru yang
sempurna dan memenuhi syarat keadilan sosial;
2) bahwa pembuatan peraturan baru yang dimaksudkan di atas tidak mungkin dilaksanakan di
dalam waktu yang singkat;
3) bahwa sambil menunggu peraturan baru itu perlu segera diadakan peraturan pencatatan nikah,
talak dan rujuk untuk memenuhi keperluan yang sangat mendesak;
Mengingat :
ayat (1) pasal 5, ayat (1) pasal 20, dan pasal IV dari Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, dan
Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat :
Memutuskan:
I. Mencabut : 1) Huwelijksordonnantie S. 1929 No. 348 jo. S 1931 No. 467.
2) Vorstenlandsche Huwelijksordonnantie S. 1933 No. 98;
II. Menetapkan :
Peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK.
Pasal 1.
(1) Nikah yang dilakukan menurut agama Islam, selanjutnya disebut nikah, diawasi oleh pegawai
pencatat nikah yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya. Talak
dan rujuk yang dilakukan menurut agama Islam, selanjutnya disebut talak dan rujuk,
diberitahukan kepada pegawai pencatat nikah.
(2) Yang berhak melakukan pengawasan atas nikah dan menerima pemberitahuan tentang talak dan
rujuk, hanya pegawai yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya.
(3) Bila pegawai itu tidak ada atau berhalangan, maka pekerjaan itu dilakukan oleh orang yang
ditunjuk sebagai wakilnya oleh kepala Jawatan Agama Daerah.
(4) Seorang yang nikah, menjatuhkan talak atau merujuk, diwajibkan membayar biaya pencatatan
yang banyaknya ditetapkan oleh Menteri Agama.
Dari mereka yang dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desanya
(kelurahannya) tidak dipungut biaya. Surat keterangan ini diberikan dengan percuma.
Biaya pencatatan nikah, talak dan rujuk dimasukkan di dalam Kas Negeri menurut aturan yang
ditetapkan oleh Menteri Agama.
(5) Tempat kedudukan dan wilayah (ressort) pegawai pencacat nikah ditetapkan oleh kepala
Jawatan Agama Daerah.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai pencatat nikah diumumkan oleh kepala Jawatan
Agama Daerah dengan cara yang sebaik-baiknya.
Pasal 2.
(1) Pegawai pencatat nikah dan orang yang tersebut pada ayat (3) pasal 1 membuat catatan tentang
segala nikah yang dilakukan di bawah pengawasannya dan tentang talak dan rujuk yang
diberitahukan kepadanya; catatan yang dimaksudkan pada pasal 1 dimasukkan di dalam buku
pendaftaran masing-masing yang sengaja diadakan untuk hal itu, dan contohnya masing-masing
ditetapkan oleh Menteri Agama.
(2) Dengan tidak mengurangi peraturan pada ayat (4) pasal 45 peraturan meterai 1921
(zegelverordening 1921), maka mereka itu wajib memberikan petikan dari pada buku-
pendaftaran yang tersebut di atas ini kepada yang berkepentingan dengan percuma tentang
nikah yang dilakukan di bawah pengawasannya atau talak dan rujuk yang dibukukannya dan
mencatat jumlah uang yang dibayar kepadanya pada surat petikan itu.
(3) Orang yang diwajibkan memegang buku pendaftaran yang tersebut pada ayat (1) pasal ini serta
membuat petikan dari buku-pendaftaran yang dimaksudkan pada ayat (2) di atas ini, maka dalam
hal melakukan pekerjaan itu dipandang sebagai pegawai umum (openbaar ambtenaar).
Pasal 3.
(1) Barang siapa yang melakukan akad nikah atau nikah dengan seorang perempuan tidak di bawah
pengawasan pegawai yang dimaksudkan pada ayat (2) pasal 1 atau wakilnya, dihukum denda
sebanyak-banyaknya R 50,- (Lima puluh rupiah).
(2) Barang siapa yang menjalankan pekerjaan tersebut pada ayat (2) pasal 1 dengan tidak ada
haknya, dihukum kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya R
100,-(seratus rupiah).
(3) Jika seorang laki-laki yang menjatuhkan talak atau merujuk sebagaimana tersebut pada ayat (1)
pasal 1, tidak memberitahukan hal itu di dalam seminggu kepada pegawai yang dimaksudkan
pada ayat (2) pasal 1 atau wakilnya, maka ia dihukum denda sebanyak-banyaknya R 50,- (Lima
puluh rupiah).
(4) Orang yang tersebut pada ayat (2) pasal 1 karena menjalankan pengawasan dalam hal nikah,
ataupun karena menerima pemberitahuan tentang talak dan rujuk menerima biaya pencatatan
nikah, talak dan rujuk lebih dari pada yang ditetapkan oleh Menteri Agama menurut ayat (4) pasal
1 atau tidak memasukkan nikah, talak dan rujuk di dalam buku-pendaftaran masing-masing
sebagai yang dimaksud pada ayat (1) pasal 2, atau tidak memberikan petikan dari pada bukupendaftaran tersebut di atas tentang nikah yang dilakukan di bawah pengawasannya atau talak
dan rujuk yang dibukukannya, sebagai yang dimaksud pada ayat (2) pasal 2, maka dihukum
kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak- banyaknya R 100,- (seratus
rupiah).
(5) Jika terjadi salah satu hal yang tersebut pada ayat pertama, kedua dan ketiga dan ternyata
karena keputusan hakim, bahwa ada orang kawin tidak dengan mencukupi syarat pengawasan
atau ada talak atau rujuk tidak diberitahukan kepada yang berwajib, maka biskalgripir hakim
kepolisian yang bersangkutan mengirim salinan keputusannya kepada pegawai pencatat nikah yang bersangkutan dan pegawai itu memasukkan nikah, talak dan rujuk di dalam bukupendaftaran masing-masing dengan menyebut surat keputusan hakim yang menyatakan hal itu.
Pasal 4.
Hal-hal yang boleh dihukum pada pasal 3 dipandang sebagai pelanggaran.
Pasal 5.
Peraturan-peraturan yang perlu untuk menjalankan Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri
Agama.
Pasal 6.
(1) Undang-undang ini disebut "Undang-undang Pencatatan nikah, talak dan rujuk" dan berlaku
untuk Jawa dan Madura pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Agama.
(2) Berlakunya Undang-undang ini di daerah luar Jawa dan Madura ditetapkan dengan Undangundang lain.
Pasal 7.
Dengan berlakunya Undang-undang ini untuk Jawa dan Madura Huwelijksordonnatie S. 1929 No. 348
jo. S 1931 No. 467 dan Vorstenlandsche Huwelijksordonnantie S. 1933 No. 98 menjadi batal.
Ditetapkan di Linggarjati
pada tanggal 21 Nopember 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
SOEKARNO.
Menteri Agama,
FATOERACHMAN.
Diumumkan
pada tanggal 26 Nopember 1946.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO. PENJELASAN UMUM.
Peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk seperti termuat dalam Huwelijksordonnantie S. 1929 No.
348 jo. S. 1931 No. 467, Vorstenlandsche Huwelijksordonnantie S. 1933 No. 98 dan
Huwelijksordonnantie Buitengewesten S. 1932 No. 482 tidak sesuai lagi dengan keadaan masa
sekarang, sehingga perlu diadakan peraturan baru yang selaras dengan Negara yang modern.
Untuk melaksanakan peraturan itu dibutuhkan penyelidikan yang teliti dan saksama, sehingga sudah
barang tentu tidak akan tercapai di dalam waktu yang singkat. Akan tetapi untuk mencukupi kebutuhan
pada masa ini berhubung dengan keadaan yang sangat mendesak perlu peraturan-peraturan
pencatatan nikah, talak dan rujuk tersebut di atas, dicabut serta diganti oleh peraturan yang baru yang
dapat memenuhi sementara keperluan-keperluan pada masa ini.
Peraturan-peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk tersebut di atas kesemuanya bersifat
propinsialistis yang tidak sesuai dengan keadaan sekarang. Negara Indonesia ialah Negara kesatuan,
dan sudah sepantasnya bahwa peraturan-peraturannya bersifat kesatuan pula. Dari itu
Huwelijksordonnantie S. 1929 No. 348 jo. S. 1931 No. 467, Vorstenlandsche Huwelijksordonnantie S.
1933 No. 98 dan Huwelijksordonnantie Buitengewesten S. 1932 No. 482 patut dicabut. Selain dari
pada itu peraturan di dalam Huwelijksordonnantie-Huwelijksordonnantie itu memberi kesempatan
untuk mengadakan tarip ongkos pencatatan nikah, talak dan rujuk yang berbeda-beda, sehingga tiaptiap kabupaten mempunyai peraturan sendiri-sendiri. Hal sedemikian itu tentu perlu dirobah serta
diganti dengan peraturan yang satu, untuk seluruh Indonesia. Dimana berhubung dengan keadaan
belum memungkinkan, disitu peraturan yang baru ini tentu belum dapat dijalankan, akan tetapi pada
azaznya, peraturan ini diuntukkan untuk seluruh Indonesia serta harus segera dijalankan, dimana
keadaan telah mengizinkan.
Selanjutnya peraturan-peraturan yang dicabut itu, tidak menjamin penghasilannya para pegawai
pencatat nikah, hanya digantungkan pada banyak sedikitnya ongkos yang didapatnya dari mereka
yang menikah, menalak dan merujuk. Dengan jalan demikian maka pegawai pencatat nikah
menjalankan kewajibannya dengan tidak semestinya, hanya semata-mata ditujukan untuk
memperbesar penghasilannya, kurang memperhatikan hukum-hukum Islam yang sebenarnya.
Perbuatan sedemikian itu, merupakan suatu koruptie serta merendahkan derajat pegawai nikah, tidak
saja dapat celaan dari pihak perkumpulan-perkumpulan Wanita Indonesia, akan tetapi juga dari pihak
pergerakan Islam yang mengetahui betul-betul syarat-syaratnya talak dan sebagainya, tidak setuju
dengan cara menjamin penghidupan pegawai nikah sedemikian itu. Pun para pegawai nikah sendiri
merasa keberatan dengan adanya peraturan sedemikian itu. Selain dari pada penghasilannya tidak
tentu, juga aturan pembagian ongkos nikah, talak dan rujuk kurang adil, ya'ni pegawai yang
berpangkat tinggi dalam golongan pegawai nikah mendapat banyak, kadang-kadang sampai lebih dari
f 1.000,- (Bandung, Sukabumi d.l.l.) akan tetapi yang berpangkat rendah sangat kurangnya, antara f
3,50 - f 10,-. Selain dari pada itu ongkos nikah (ipekah) oleh beberapa golongan ummat Islam
dipandangnya sebagai "haram", sehingga tidak tenteramlah mereka itu mendapat penghasilan
tersebut. Koruptie serta keberatan-keberatan lainnya hanya dapat dilenyapkan, jika pimpinan yang
bersangkut-paut dengan perkawinan, talak dan rujuk diserahkan pada satu instansi, serta para
pegawai pencatat nikah diberi gaji yang tetap, sesuai dengan kedudukan mereka dalam masyarakat.
"Undang-undang Pencatatan nikah, talak dan rujuk (Undang-undang No. 22 tahun 1946) dimaksudkan
untuk dijalankan di seluruh Indonesia; akan tetapi sebelum keadaan mengidzinkannya serta undangundang baru itu belum mulai berlaku, aturan yang lama masih dianggap sah. Waktu berlakunya
"Undang-undang Pencatatan nikah, talak dan rujuk" untuk tanah Jawa dan Madura ditetapkan oleh
Menteri Agama, sedang di daerah-daerah di luar tanah Jawa dan Madura akan ditentukan oleh
Undang-undang lain.
Penjelasan pasal-pasal.
Pasal 1.
Maksud pasal ini ialah supaya nikah, talak dan rujuk menurut agama Islam dicatat agar mendapat
kepastian hukum. Dalam Negara yang teratur segala hal-hal yang bersangkut-paut dengan penduduk harus dicatat,
sebagai kelahiran, pernikahan, kematian dan sebagainya. Lagi pula perkawinan bergandengan rapat
dengan waris-malwaris, sehingga perkawinan perlu dicatat menjaga jangan sampai ada kekacauan.
Menurut hukum agama Islam nikah itu ialah perjanjian antara bakal suami atau wakilnya dan wali
perempuan atau wakilnya. Biasanya wali memberi kuasa kepada pegawai pencatat nikah untuk
menjadi wakilnya; tetapi ia boleh pula diwakili orang lain dari pada pegawai yang ditunjuk oleh Menteri
Agama, atau ia sendiri dapat melakukan akan nikah itu.
Pada umumnya jarang sekali Wali melakukan akad nikah sebab sedikit sekali yang mempunyai
kepandaian yang dibutuhkannya untuk melakukan akad nikah itu.
Ancaman dengan denda sebagai tersebut pada ayat (1) dan (3) pasal 3 Undang-undang ini
bermaksud supaya aturan administrasi ini diperhatikan : akibatnya sekali-kali bukan, bahwa nikah,
talak atau rujuk itu menjadi batal karena pelanggaran itu.
Yang dimaksud dengan mengawasi ialah kecuali hadlir pada ketika perjanjian nikah itu diperbuat, pun
pula memeriksa, ketika kedua belah pihak (wali dan bakal suami) menghadap pada pegawai pencatat
nikah ada tidaknya rintangan untuk nikah dan apakah syarat-syarat yang ditentukan oleh Hukum
Agama Islam tidak dilanggar. Selanjutnya perobahan yang penting dalam pasal ini ialah bahwa
kekuasaan untuk menunjuk pegawai pencatat nikah, menetapkan besarnya biaya pencatat nikah, talak
dan rujuk, menetapkan tempat kedudukan dan wilayah pegawai pencatat nikah, jatuh masing-masing
dari tangan Bupati/Raad Kabupaten ke tangan Menteri Agama, atau pegawai yang ditunjuk olehnya
atau pada kepala Jawatan Agama Daerah, sedang biaya nikah talak dan rujuk tidak dibagai-bagai lagi
antara pegawai-pegawai pencatat nikah akan tetapi masuk ke Kas Negeri dan pegawai pencatat nikah
diangkat sebagai pegawai Negeri.
Yang dimaksud dengan Jawatan Agama Daerah ialah Jawatan Agama Keresidenan atau Jawatan
Agama di Kota Jakarta Raya.
Surat keterangan tidak mampu harus diberikannya dengan percuma, menjaga supaya orang yang
tidak mampu jangan diperberat.
Pasal 2.
Sudah terang, dan tidak ada perobahan, kecuali contoh-contoh buku pendaftaran, surat nikah, talak
dan rujuk dan sebagainya ditetapkan tidak lagi oleh Bupati, akan tetapi oleh Menteri Agama, agar
supaya mendapat kesatuan.
Pasal 3.
Maksud pasal 3 ini sama dengan pasal 3 dari Huwelijksordonnantie S. 1929 No. 348 hanya saja
pelanggaran terhadap aturan pemberitahuan tentang talak yang dijatuhkan dan rujuk yang dilakukan
dinaikkan dari f 5,- menjadi f 50,- agar supaya hakim dapat memberi denda setimpal dengan
kesalahannya. Oleh karena sering terjadi orang isteri yang telah dirujuk kembali, akan tetapi oleh
karena tidak diberi tahu oleh pegawai pencatat nikah, sebab pegawai pencatat nikah tidak
diberitahukannya oleh suami yang merujuk, menjadi tidak mengetahui hal perujukan akan kawin lagi
dengan orang lain, kemudian datang suaminya yang lama, sehingga perkawinan tidak dapat
dilangsungkan; atau telah kawin dengan orang lain kemudian datang suami yang lama, sehingga
perkawinan yang baru itu dibubarkan. Lebih menyedihkan lagi jika perkawinan yang baru sudah begitu
rukun sehingga telah mempunyai anak.
Lain-lain pasal sudah terang dan tidak perlu dijelaskan lagi.
Menteri Agama,
H. FATOERACHMAN.