:::: MENU ::::

Informasi Bisnis dan Umum

Tampilkan postingan dengan label MUI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MUI. Tampilkan semua postingan
“Sesuatu yang dilakukan untuk umat manusia harus dijamin kehalalannya."
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, meminta Pemerintah RI menjamin vaksin yang akan digunakan dalam Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio, 8 - 15 Maret 2016, halal sesuai ajaran agama Islam.
Prof. KH Zainal Abidin Rektor IAIN Palu dan Ketua MUI Kota Palu
Ketua MUI Kota Palu, KH Zainal Abidin, mengemukakan di Palu, Sabtu, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah yang melibatkan masyarakat atau umat manusia harus dijamin kebersihan dan sterilisasinya dari segala bentuk virus, serta bebas dari segala unsur yang haram di dalam Islam.
"Sesuatu yang dilakukan untuk umat manusia harus dijamin kehalalannya," kata Rektor Institul Agama Islam Negeri (IAIN) Palu tersebut.
Pakar Pemikiran Islam Modern itu meminta Pemerintah RI mempertimbangkan secara cermat dari sudut pandang keagamaan atas penyelenggaraan PIN Polio pada bulan Maret mendatang.
"Imunisasi merupakan sesuatu yang akan berujung pada konsumsi bayi, balita. Tentu, masyarakat akan mempertanyakan sumber dari vaksin yang dipergunakan oleh pemerintah. Nah, dalam hal ini saya kira butuh kejelasan dan penegasan dari pemerintah," ujarnya.
Namun dimikian, ia mengemukakan, MUI yakin bahwa pemerintah telah menyiapkan PIN Polio secara baik dari berbagai aspek.
"MUI akan selalu membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera, tentu dari sudut pandang dan aspek penerapan nilai-nilai keagamaan," demikian Zainal Abidin.



Spanduk penolakan terhadap Lesbi dan Homo terpasang di daerah Cigondewah Bandung, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
“Kami juga ingin adanya pidana untuk setiap orang yang melakukan ativitas LGBT dan seks menyimpang lainnya serta mengajak, mempromosikan, dan membiayainya”
Majelis Ulama Imdonesia (MUI) mendorong proses legislasi yang memuat penegasan pelarangan terhadap aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT di Indonesia.
"Menegaskan pelarangan terhadap aktivitas LGBT dan aktivitas seksual menyimpang lainnya serta menegaskannya sebagai kejahatan," kata Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dalam konferensi pers "Pernyataan Ormas-Ormas Islam dan MUI Tentang LGBT" di kantor MUI, Jakarta, Rabu.
Ma’ruf juga menginginkan keharusan rehabilitasi untuk setiap orang yang memiliki kecenderungan seks menyimpang agar dapat normal kembali.
"Kami juga ingin adanya pidana untuk setiap orang yang melakukan ativitas LGBT dan seks menyimpang lainnya serta mengajak, mempromosikan, dan membiayainya," ucap Maruf.
MUI juga mendukung pemerintah melarang masuknya dana asing untuk kampanye dan sosialisasi serta dukungan bagi kaum LGBT di Indonesia.
"Kami dukung pemerintah untuk melarang masuknya dana asing oleh pihak mana pun, termasuk oleh organisasi serta perusahaan internasional," kata Maruf.


Al’Quran memerintahkan manusia untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan thayyib, karena dengan makanan yang halal dan thayyib akan membuat hati seseorang menjadi lebih tenang dan tenteram”, demikian disampaikan Nadia Lutfi Masduki, S.Psi., M.Si., Staf Sosialisasi dan Promosi LPPOM MUI pada acara Welcome to Global Halal Centre di Bogor (11/11). 

Kali ini, lebih dari 100 orang siswa-siswi SDIT (Sekolah Dasar Islam Terpadu) Al-Yasmin Bogor yang berkunjung ke Global Halal Centre, dibagi menjadi 2 gelombang kunjungan, pada 11-12 November 20115.

Lebih lanjut, Nadia mengatakan bahwa We are what we eat, apa yang kita makan, itulah kita. Kalimat ini mengandung arti bahwa perilaku, perangai, bahkan sifat kita akan ditentukan dengan apa yang kita makan. Apabila kita selalu mengkonsumsi makanan yang halal, maka Insya Allah perilaku, perangai kita akan lebih bercahaya, tenang, dan akan lebih baik.

Oleh karenanya, dari sejak usia dini, pengetahuan halal diperlukan, kita harus belajar mengenali makanan yang halal dan thayyib. Adapun untuk mengetahui kehalalan suatu produk makanan/minuman, bisa dengan berbagai cara, yang paling mudah adalah dengan melihat logo halal di kemasan, lanjut Nadia.

Sementara itu, Fatmawati, Kepala TU SDIT Al-Yasmin, mengatakan bahwa kunjungan edukasi kelas 6 kali ini sangat bermanfaat bagi anak, terutama sekali bagi siswa-siswi dalam mengenali produk halal. 

“Setelah adanya kunjungan ini, diharapkan para siswa dapat lebih berhati-hati dalam memilih makanan, sehingga dipastikan memilih makanan yang halal dan thayyib”, lanjutnya.


Sumber : Halal MUI
Buah pisang secara alami tentu sangat halal. Namun kalau terkena atau diproses dengan sarana teknologi, maka harus ditelaah secara mendalam. Karena ada kemungkinan menjadi Syhubhat (meragukan status hukumnya), atau bahkan menjadi haram. Demikian dikemukakan Kepala Bidang Pembinaan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah, Ir Nur Wahid M.Si., dalam presentasinya tentang “Urgensi Sertifikasi Halal dan Sistim Jaminan Halal (SJH)”, sekaligus membuka Pelatihan SJH, yang dilangsungkan pada 16-18 Desember 2014, di Sarana Pelatihan LPPOM MUI Global Halal Centre (GHC) Bogor.
Pisang goreng bisa menjadi haram bagi umat Islam, tambahnya pada pelatihan yang telah menjadi agenda rutin LPPOM MUI ini, kalau menggunakan minyak goreng yang terkontaminasi dengan bahan babi. Lalu ia memaparkan dengan rinci. Minyak goreng yang lazim digunakan ibu rumah tangga atau di warung-restoran, biasanya jernih kuning keemasan, dengan aromanya yang khas, jauh dari bau tengik minyak mentah. Karena minyak itu telah melalui proses penjernihan dan penyerap bau yang tak diinginkan, dengan menggunakan alat penjernih dan penyerap bau dari bahan karbon aktif.
Memang, pada industri makanan dan obat-obatan, utamanya, bahan karbon aktif dipergunakan sebagai penyaring cairan, menyerap dan menghilangkan warna, bau dan rasa yang tidak enak. Bahan baku karbon atau arang aktif dapat berasal dari bahan nabati seperti kayu dan tempurung kelapa yang diolah menjadi arang. Dan dapat juga berasal dari bahan hewani, terutama tulang hewan yang diolah menjadi arang. 
“Kalau berasal dari tulang hewan, maka bahan karbon aktif ini harus dicermati dan diteliti dalam proses sertifikasi halal, jangan sampai menggunakan bahan yang berasal dari tulang babi,” tuturnya wanti-wanti mengingatkan.
Pemanfaatan tulang babi menjadi karbon aktif, tambanhnya pula, banyak dilakukan kalangan industri terutama di Eropa. Karena ketersediaan bahan dari tulang babi ini relatif berlimpah dengan harga yang murah.
Memanfaatkan Limbah Babi
Mengapa mereka menggunakan bahan karbon aktif itu dari tulang babi? Sebagai jawabnya, karena secara ekonomis, bahan tulang babi di sana sangat berlimpah, sebagai limbah atau sampah, produk samping dari rumah pemotongan hewan (babi) industri daging babi. Di negeri-negeri itu, dari pada limbah itu dibuang menjadi masalah, tentu lebih baik kalau bisa dimanfaatkan menjadi bahan yang bernilai ekonomi. 
Selain itu, di kawasan Eropa, tempurung kelapa atau kayu juga sulit didapat, suplainya sangat terbatas, dan dengan harga yang cukup tinggi. Sehingga dari sisi ekonomi tentu sangat mereka perhitungkan. Sementara tulang babi tersedia melimpah, dan dengan harga yang murah. Tentu ini menjadi sangat menggiurkan. Apalagi bagi mereka relatif tidak ada pertimbangan halal-haram dengan kaidah agama seperti yang kita yakini. 
Tidak Boleh Ada Intifa’
Sumber : Republika
Para ulama di Komisi Fatwa (KF) MUI, jelasnya pula, telah menetapkan fatwa, tidak boleh ada Intifa’ atau pemanfaatan bahan dari babi dalam proses produksi dan pengolahan produk pangan. Maka proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh LPPOM MUI dan penetapan fatwa halal oleh KF MUI merupakan satu usaha untuk memastikan bahan-bahan dan proses yang dilakukan dalam produksi pangan, obat-obatan dan kosmetika benar-benar tidak mengandung unsur yang haram menurut syariah. 
Sedangkan bagi pihak perusahaan, landasan untuk menjamin produksi yang halal ini, menurutnya lagi, adalah dengan memahami dan mengimplementasikan Sistim Jaminan Halal yang konsisten. Dengan demikian, SJH dengan pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI ini merupakan bagian dari upaya menjamin produksi halal yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Sumber : LPPOM MUI