:::: MENU ::::

Informasi Bisnis dan Umum

Tampilkan postingan dengan label Layanan Publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Layanan Publik. Tampilkan semua postingan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa situs cek KTP elektronik yang saat ini sedang marak, bukanlah situs resmi buatan pemerintah. "Kemendagri tidak pernah membuat situs tersebut, saat ini kami bersama Kemkominfo sedang menyelidiki hal tersebut," ujar Mendagri, (27/8). Beberapa hari terakhir, beredar di sosial media dan pesan elektronik, mengenai situs yang diklaim dapat mengecek data penduduk dengan hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrullah, menyatakan bahwa data penduduk yang ada di dalam situs tersebut tidaklah valid. "Data tersebut bukan bersumber dari dukcapil. Kami tidak pernah membuka data penduduk agar dapat diakses oleh publik, karena hal tersebut rawan penyalahgunaan," tegas Zudan.
Zudan juga menjamin bahwa situs-situs yang mengklaim bisa cek data penduduk bukanlah situs resmi pemerintah. "Kalau pemerintah yang buat, itu memakai .go.id bukan .com," tambah Zudan. Oleh karena itu, Kemendagri menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan situs tersebut untuk mengecek data mereka, apalagi memasukkan data. "Jika ingin mengecek data, silahkan datang langsung ke Dinas Dukcapil di daerah anda. Disana semua petugas kami siap melayani," tutup Zudan.



Data Health Sector Review tahun 2014, menyebutkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir terjadi pergeseran pola penyakit dimana 3 peringkat penyakit tertinggi yang menjadi beban di Indonesia yaitu penyakit cerebrovascular (peringkat pertama), kecelakaan Lalu Lintas (peringkat ke dua) dan penyakit jantung iskemik ( peringkat ke tiga).
Tingginya kasus kegawatdaruratan penyakit tersebut, mendorong Kementerian kesehatan melakukan terobosan baru untuk meningkatkan layanan kegawatdaruratan, yaitu melalui layanan 119. Layanan ini menyediakan layanan emergensi khususnya emergensi medik dengan menggunakan kode akses 119 dan bebas biaya.
“Layanan kegawatdaruratan medis melalui nomor 119 dapat diakses secara luas dan gratis oleh masyarakat melalui telepon seluler maupun telepon rumah”, ujar Menteri Kesehatan, Prof. Dr. dr. Nila F. Moeloek, Sp.M(9K) pada acara soft launching Pusat Komando Nasional atau National Comand Center (NCC) 119, di Jakarta (1/7).
Peluncuran 119 sejalan dengan agenda ke lima Nawa Cita yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, maka dalam perjalanannya Kementerian Kesehatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat. salah satu caranya adalah melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).
Layanan 119 merupakan kolaborasi nasional antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dimana terjadi integrasi layanan antara Pusat Komando Nasional atau National Command Center (NCC) yang berada di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, dengan Public Safety Center (PSC) yang berada di tiap Kabupaten/Kota.
PSC merupakan amanah dari instruksi Presiden No.4 Tahun 2013, dimana seluruh kabupaten / kota di Indonesia harus membentuk PSC. Untuk itu, secara bertahap, layanan ini akan terus dikembangkan sampai semua daerah otonom (kab/kota) memiliki PSC sebagaimana fungsi PSC sebagai pusat koordinasi layanan kegawatdaruratan di suatu daerah.
PSC berjejaring dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dengan lokasi kejadian untuk mobilisasi ataupun merujuk pasien guna mendapatkan penanganan gawat darurat (tergantung kondisi pasien). PSC dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan unit teknis lainnya di luar bidang kesehatan seperti kepolisian dan pemadam kebakaran tergantung kekhususan dan kebutuhan daerah.
Adapun layanan di PSC yang dapat diakses antara lain adalah 1) penanganan kegawatdaruratan dengan menggunakan protokol; 2) kebutuhan informasi ruang di rumah sakit; 3) informasi fasilitas kesehatan terdekat; dan 4) Informasi ambulans.
Selain itu, pelayanan medik yang diberikan oleh PSC 119 antara lain: panduan tindakan awal melalui algoritma gawat darurat, mengirim bantuan petugas dan ambulans, serta mengirim pasien ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.
NCC inilah yang akan menggabungkan dan mengkoordinasikan PSC-PSC yang ada di daerah karena semua panggilan 119 akan masuk ke NCC. Untuk daerah yang sudah memiliki PSC panggilan akan dijawab langsung melalui PSC didaerah tersebut, sedangkan bagi daerah yang belum memiliki PSC, sementara waktu akan coba dibantu melalui operator yang ada di NCC.
Sebagai tahap awal, mulai 1 Juli 2016 layanan 119 dapat difungsikan di 27 lokasi di Indonesia, yaitu di Aceh; Sumatera Utara; Kab. Bangka; Kota Bandung; Kota Yogyakarta; Kota Solo; Kab. Wonosobo;kab. Boyolali; kab. Tulung Agung; Kota Mataram; DKI Jakarta; Kab. Bangtaeng, Manado; Kab. Tangerang; Sumatera Selatan; Kab.Bekasi; Kota Bekasi; Kota Makasar; Kota Tangerang Selatan; Sragen; kab. Kendal; kota Cirebon; Kab. Tuban; kab. Trenggalek; Kota Denpasar; BPBD Provinsi Bali; dan Kab. Badung Bali.
“Untuk saat ini layanan PSC 119 baru bekerja sama dengan rumah sakit vertikal milik pemerintah di 27 titik/lokasi, tapi kami harapkan kedepan akan semakin meluas”, tambah Menkes.
Alur 119 dimulai saat NCC menerima panggilan dari masyarakat di seluruh Indonesia selama 24 jam. Telepon yang bersifat gawat darurat akan diteruskan/dispatch ke PSC Kabupaten/Kota yang selanjutnya akan menangani sekaligus menindaklanjuti laporan gawat darurat yang dibutuhkan. Sedangkan telepon yang bersifat pertanyaan atau kebutuhan informasi kesehatan lainnya dan pengaduan kesehatan akan diteruskan/dispatch ke nomor Halo Kemkes (1500-567).
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.

Kemenkes
Mempertimbangkan bahwa cakupan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) sampai saat ini baru mencapai 86%, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61,6%, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan para Gubernur, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.
Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu.
Dalam surat tersebut Mendagri menegaskan, seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantiap e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur. “Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan,” tegas Mendagri.
Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman massal, dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.
Selain itu para Gubernur, Bupati/Walikota perlu melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.
Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016,” bunyi salah satu poin dari surat Mendagri itu.
Adapun penarikan e-KTP yang pindah, menurut Mendagri, dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang baru.
Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar secara bertahap semua unit layanan yang berada di wilayahnya menggunakan alat baca e-KTP/card reader, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Akta Kelahiran
Untuk penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa.
Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah, untuk melakukan jemput bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/Puskesmas, serta rumah persalinan.
“Pemerintah Daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain,” tegas Mendagri dalam surat tersebut.
Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Kerja yang membidangi Administrasi Kependudukan di Provinsi untuk membuat SMS/Whatsapp Gateway dan menyebarluaskan nomor handphone kepada masyarakat luas untuk memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan/masyarakat.
Tembusan surat edaran tersebut disampaikan ke sejumlah pihak, di antara Presiden RI, Menko Polhukam, Ketua Komisi II DPR-RI, Ketua Komite I DPD-RI, dan Pimpinan DPRD Provinsi di seluruh Indonesia.


Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menghimbau masyarakat untuk dapat mengajukan permohonan bedah rumah bagi masyarakat miskin melalui Kepala Desa dan Bupati di daerahnya sehingga pendataan rumah tidak layak huni dapat terkoordinir dengan baik. Adanya dukungan dari masyarakat, sektor swasta dan pemerintah daerah diharapkan dapat mengurangi angka rumah tidak layak huni di daerah.
“Bagi masyarakat yang ingin mengusulkan rumah masyarakat yang ingin di bedah rumahnya bisa mengajukan melalui Kepala Desa dan diikoordinir oleh Bupati untuk selanjutkan di data secara keseluruhan untuk mendapatkan bantuan bedah rumah dari Kementerian PUPR,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin saat menjadi narasumber dalam acara Bincang Kita di Kompas TV, Jakarta, Kamis (25/2).
Menurut Syarif, Kementerian PUPR ingin agar setiap daerah memiliki data yang pasti mengenai berapa jumlah rumah yang tidak layak huni. Apalagi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Indonesia mencapai angka 3,4 juta unit dan diperkirakan akan terus bertambah apabila tidak ditangani secara serius oleh pemerintah.
“Jumlah bantuan yang disalurkan Kementerian PUPR melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk peningkatakan kualitas rumah sebesar Rp 15 juta sedangkan untuk pembangunan rumah baru Rp 30 juta per rumah. Namun itu jumlah bantuan maksimal serta hanyalah stimulan dan tentunya kebutuhan masyarakat untuk membedah rumahnya berbeda antara rumah satu dengan lainnya,” terangnya.
Beberapa kriteris rumah yang patut di bedah, imbuh Syarif, antara lain didasarkan atas kriteria bangunan seperti struktur atap yang dapat membahayakan penghuni, rangka rumah atau dinding yang tidak layak serta lantai yang masih tanah. Ada juga aspek kesehatan yang belum memadai seperti pencahayaan dan sirkulasi udara yang buruk. Dari sisi utilitas seperti sarana MCK dan Tempat Pembuangan Sampah yang tidak ada juga memerlukan bantuan tersebut.
“Yang pasti masyarakat yang memperoleh bantuan juga harus menguasai tanah dan tanahnya tidak bermasalah serta tidak berada di lokasi rawan bencana,” tandasnya. 


Purwakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwakarta menggandeng Badan Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP).
Kerjasama keduanya terkait keterlibatan perusahaan agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Tenaga Kerja yang sudah diwajibkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Ketenagakerjaan.
"Kerja sama ini agar BPMPTSP bisa memastikan setiap perusahaan yang hendak berinvestasi di Purwakarta mendaftarkan pekerjanya ke BPJS," ujar
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Didi Sumardi di kantornya, Jumat (5/2/2016).
Kerjasama itu kata dia tidak terlepas dari rendahnya perusahaan di Purwakarta dalam mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Tenaga Kerja, meski sudah jadi kewajiban.
“Saat ini di Purwakarta tercatat baru 170.000 tenaga kerja formal dari 1.173 perusahaan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun jumlah peserta yang berasal dari tenaga kerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) tak lebih dari 10.000. Dan itu belum 100 persen pekerjanya terdaftar di BPJS," ujar Didi.
Adapun angka itu kata dia, masih jauh dari potensi yang dimiliki Kabupaten Purwakarta. Didi menambahkan, masih banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya maka akan dikenai sanksi sesuai aturan.
"Saat ini ada perusahaan yang belum mendaftarkan. Ke depan, karena potensi investasi di Purwakarta besar, maka kami berharap perusahaan yang nanti berdiri di Purwakarta bisa mendaftarkan pekerjanya," ujar dia.


JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan masa berlaku KTP Elektronik (KTP El) sampai seumur hidup. Meski tercatat batas waktu kadaluarsanya, selama kartu identitas tersebut belum rusak, masyarakat tak perlu memperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sendiri yang memastikan kalau KTP El berlaku seumur hidup.  Sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 7A menjelaskan, selama KTP El tak rusak meski habis masa berlaku, tak perlu memperpanjang.
"Karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya," kata Tjahjo, Jumat (29/1).
Dengan begitu, KTP El tersebut masih sah dan tetap berlaku meski sudah kadaluarsa sekalipun. Ia juga memastikan, kartu tersebut bisa digunakan untuk berbagai urusan di kantor atau lembaga manapun sehingga tak perlu khawatir ditolak saat menunjukan KTP El untuk berbagai keperluan.
Kebijakan tersebut berlaku lantaran ada beberapa kasus perpanjangan KTP El yang disalahgunakan oknum petugas di tingkat kelurahan/kecamatan untuk melakukan pungutan. Ia pun meminta masyarakat untuk mengantisipasi hal tersebut dan tak memanfaatkan jasa calo.
"Bagi masyarakat yang belum tau hal ini, jangan mau jika anda dimintai uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat KTP El yang baru lagi," ujar dia.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Mendagri telah menandatangani surat edaran (SE) yang ditujukan ke pada seluruh gubernur, bupati dan wali kota, serta para menteri dan para kepala lembaga.
"Sudah ditandatangani tadi siang. SE tersebut berisi penegasan bahwa KTP El berlaku seumur hidup," ujar Zudan.
Menurut dia, langkah ini sangat diperlukan mengingat masih sangat banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Dia mengatakan KTP El dapat diubah atau dicetak lagi jika berpindah alamat, status, menambah gelar, atau mengganti foto dan lainnya.
"Bahkan penyedia layanan seperti pihak bank dan notaris serta kepolisian belum tahu bahwa e-KTP yang ada masa berlakunya tidak perlu diperpanjang," ujar Zudan.



Prosedur Pengajuan Santunan Jasa Raharja :

Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.36&37/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari 2008, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara :
JENIS SANTUNAN
JENIS ALAT ANGKUTAN
DARAT, LAUT (RP.)
UDARA (RP.)
Meninggal Dunia
Rp 25.000.000,-
Rp 50.000.000,-
Cacat Tetap (Maksimal)
Rp 25.000.000,-
Rp 50.000.000,-
Perawatan (Maksimal)
Rp 10.000.000,-
Rp 25.000.000,-
Penggantian Biaya Penguburan
(Tidak mempunyai ahli waris)
Rp 2.000.000,-
Rp 2.000.000,-
Ahli Waris & Kadaluarsa Santunan 
AHLI WARIS
KADALUARSA
Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
  1. Janda / Duda yang sah
  2. Anak - Anaknya yang sah
  3. Orang Tuanya yang sah
  4. Apalbila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantianbiaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
Hak Santunan menjadi gugur / kadaluarsa jika:
  1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja

Info lebih lanjut hubungi Contact Center kami di 15000 20 atau ke SMS center 081210500500
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka layanan aduan persoalan KTP elektronik. Masyarakat bisa langsung kirim pesan via whatsapp ke nomor 0813-2691-2479, terhubung langsung ke Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan, nomor tersebut merupakan kontak personnya langsung. Namun hanya bisa dihubungi lewat whatsapp. Bila ada keluhan KTP elektronik (KTP El), mulai dari perekaman, pencetakan dan berbagai soal lain soal data kependudukan.
"Hubungi saja. Kirim ke saya nama lengkap, NIK, kelurahan/kecamatan dan kabupaten/kota," kata dia, Kamis (31/12).
Menurut dia, kontak whatsappnya tersebut tergabung dalam grup para kepala dinas dukcapil mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota. Dengan begitu, ia bisa minta para pejabat daerah memantau langsung persoalan KTP El yang dianggap bermasalah oleh masyarakat dan mereka tindaklanjuti.
Ia sendiri menyatakan siap untuk melayani masyarakat bila mereka ingin mengeluhkan persoalan KTP El. Selama ini, sudah sering kali dirinya menerima aduan terkait penerbitannya yang memakan waktu lama. Belum lagi, masalah pembuatan KTP El dan pindah alamat tempat tinggal.
"Jadi KTP El sering lama sampai ke tangan pemiliknya karena mereka punya KTP ganda," ujar dia.
Beberapa kali, ia memeriksa data kependudukan, banyak warga yang pindah alamat lalu merekam kembali KTP El. Akibatnya timbul data ganda sehingga memperlampat proses penerbitan kartu tersebut.