JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) menetapkan masa berlaku KTP Elektronik (KTP El) sampai seumur
hidup. Meski tercatat batas waktu kadaluarsanya, selama kartu identitas
tersebut belum rusak, masyarakat tak perlu memperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tjahjo Kumolo sendiri yang memastikan kalau KTP El berlaku seumur hidup.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 7A
menjelaskan, selama KTP El tak rusak meski habis masa berlaku, tak perlu
memperpanjang.
"Karena e-KTP tersebut masih
tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal
kedaluwarsanya," kata Tjahjo, Jumat (29/1).
Dengan begitu, KTP El tersebut masih
sah dan tetap berlaku meski sudah kadaluarsa sekalipun. Ia juga memastikan,
kartu tersebut bisa digunakan untuk berbagai urusan di kantor atau lembaga
manapun sehingga tak perlu khawatir ditolak saat menunjukan KTP El untuk
berbagai keperluan.
Kebijakan tersebut berlaku lantaran
ada beberapa kasus perpanjangan KTP El yang disalahgunakan oknum petugas di
tingkat kelurahan/kecamatan untuk melakukan pungutan. Ia pun meminta masyarakat
untuk mengantisipasi hal tersebut dan tak memanfaatkan jasa calo.
"Bagi masyarakat yang belum tau
hal ini, jangan mau jika anda dimintai uang oleh calo ataupun oknum petugas
untuk mengurus dan membuat KTP El yang baru lagi," ujar dia.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Dukcapil), Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Mendagri telah
menandatangani surat edaran (SE) yang ditujukan ke pada seluruh gubernur,
bupati dan wali kota, serta para menteri dan para kepala lembaga.
"Sudah ditandatangani tadi
siang. SE tersebut berisi penegasan bahwa KTP El berlaku seumur hidup,"
ujar Zudan.
Menurut dia, langkah ini sangat
diperlukan mengingat masih sangat banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.
Dia mengatakan KTP El dapat diubah atau dicetak lagi jika berpindah alamat,
status, menambah gelar, atau mengganti foto dan lainnya.
"Bahkan penyedia layanan
seperti pihak bank dan notaris serta kepolisian belum tahu bahwa e-KTP yang ada
masa berlakunya tidak perlu diperpanjang," ujar Zudan.
0 comments:
Posting Komentar