Jakarta—Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri
menegaskan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) selain peningkatan
kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), seluruh perusahaan diminta juga untuk
menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di
lingkungan kerja.
Pasalnya K3 merupakan salah satu aspek penting dalam
perlindungan ketenagakerjaan disamping perlindungan pengupahan, jaminan sosial,
kebebasan berserikat, hubungan kerja, dan lainnya. K3 juga merupakan hak dasar
dari setiap tenaga kerja, yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai
pada keselamatan dan kesehatan masyarakat secara nasional.
“Penerapan SMK3 juga menjadi persyaratan bagi
perusahaan-perusahaan Indonesia agar tidak kalah bersaing di dalam era MEA.
Penerapan SMK3 yang terintegrasi menjadi tuntutan utama dalam pemenuhan
standar Internasional terhadap produksi dan penjualan produk barang atau jasa,”
kata Menaker Hanif pada upacara hari K3 dan pernyataan dimulainya
bulan K3 nasional tahun 2016 di kantor Kemnaker Jakarta, Selasa
(12/1).
Hanif mengatakan dalam menghadapi era MEA dan
era persaingan perdagangan internasional, azas penerapan K3 disebuah perusahaan
merupakan syarat utama yang berpengaruh besar terhadap nilai investasi,
kualitas dan kuantitas produk dan jasa, kelangsungan usaha perusahaan serta
daya saing sebuah negara.
Oleh karena itu, kata Hanif produk barang atau jasa
yang dihasilkan perusahaan harus memiliki mutu yang baik, aman dipergunakan,
ramah lingkungan serta memenuhi standar internasional yang ketat seperti
sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen K3 serta
standar-standar lainnya.
“Tuntutan standarisasi penerapan SMK3 dari masyarakat
dan negara-negara lain akan semakin meningkat. Mereka tentunya akan memilih
perusahaan-perusahaan yang benar-benar menerapkan standar mutu dan standar SMK3
dalam seluruh kegiatan produksinya,” kata Hanif
Tujuan penerapan SMK3 adalah menciptakan suatu
sistem keselamatan dan kesehatan
kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi
dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi
kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang
aman, efisien.
Hanif mengatakan selama ini pemerintah terus mendorong
terlaksananya perlindungan K3 yang efektif dan efisien, meningkatkan pencegahan
kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta dalam menciptakan tempat kerja aman,
nyaman dalam mendorong produktivitas, maka upaya paling tepat dalam menerapkan
K3 adalah melalui kesisteman.
“Yakni
sistem manajemen K3 sebagaimana amanat Pasal 87 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
yang telah diatur dalam pedoman penerapan SMK3 melalui Peraturan Pemerintah No.
50 Tahun 2012, “ kata
Hanif.
Kecelakaan Kerja
Menaker Hanif menambahkan
berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
pelaksanaan kegiatan K3 tidak hanya ditujukan pada tenaga kerja dan orang lain
yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya. Tetapi Juga bagaimana
dapat mengendalikan resiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi
sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan
dan penyakit akibat kerja.
“Tujuan tersebut dapat terlaksana apabila seluruh
unsur yang berada di perusahaan, baik pihak manajemen, serikat pekerja/serikat
buruh dan tenaga kerja/buruh bersama-sama berkomitmen melaksanakan upaya
pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, “ kata Hanif.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan akhir tahun 2015, telah
terjadi kecelakaan kerja sejumlah 105.182 kasus, dengan korban meninggal dunia
2.375 orang. Salah satu penyebab kejadian tersebut adalah pelaksanaan dan
pengawasan K3 dan perilaku masyarakat industri pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, belum optimal.
“Kejadian tersebut di atas harus kita jadikan
pelajaran sangat berharga untuk mencegah tidak terulangnya kejadian serupa.
Untuk itu, peningkatan upaya-upaya K3 masih terus dibutuhkan dalam mencegah
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, “ ujar Hanif.
Sebagai leading sector atau pemegang
kebijakan nasional tentang K3, Hanif sangat mengharapkan dukungan semua pihak
untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan K3 di lapangan.
Apabila K3 terlaksana dengan baik kata Menaker, maka
kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat ditekan, biaya-biaya
akibat kasus tersebut dapat dihindari sehingga dapat tercapai suasana kerja
aman, nyaman, sehat dan tercipta produktivitas.
“Apabila produktivitas kerja dan usaha meningkat, maka
akan dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi secara nasional, “ kata
Hanif.
Hanif menambahkan peringatan Hari K3 Nasional
bertajuk "Tingkatkan Budaya K3 Untuk Mendorong Produktivitas dan
Daya Saing di Pasar Internasional", sangat tepat dan strategis
untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K3. Dalam jangka
panjang, diharapkan masyarakat industri di Indonesia pada khususnya dan
masyarakat Indonesia pada umumnya memiliki kemandirian dalam berbudaya K3.
“Budaya K3 merupakan bagian integral dalam pembangunan
nasional dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan. Karena itu perlu
dikembangkan oleh semua pihak secara terus menerus. Kondisi tersebut harus kita
jadikan sebagai tantangan sekaligus peluang dalam meraih keberhasilan
perdagangan bebas dan meningkatkan daya saing, “ katanya.
Source
: Kemnaker
0 comments:
Posting Komentar