Sebanyak 31 Provinsi di Indonesia telah
menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2016. Berdasarkan data
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan (Ditjen PHI-Jamsos) Kementerian Ketengakerjaan RI (Kemnaker),
31 Provinsi tersebut telah menaikan UMP dengan mengacu pada Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Sedangkan tiga provinsi
yang belum menetapkan UMP meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta.
“Data sudah ada,” kata Direktur Pengupahan
Ditjen PHI-Jamsos Kemnaker, Andriyani di Jakarta, Selasa (21/1).
Prosentase kenaikan UMP tertinggi ada di
Provinsi Gorontalo mencapai 17,19 persen, disusul Provinsi DKI Jakarta dengan
kenaikan 14,81 persen, kemudian Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang
mencapai 14 persen. Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi terbaru yang
memberlakukan UMP.
Berikut data kenaikan UMP di 31 Provinsi
untuk tahun 2016 :
1. Kepulauan Riau,
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.178.710 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015
sebesar Rp 1.954.000 pada 2015 . Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor
1647 Tahun 2015 per 28 Oktober 2015.
2. Kalimantan Barat,
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.739.400 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015
sebesar Rp1.560.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor
827/Disnakertrans/2015 per 29 Oktober 2015.
3. Nusa Tenggara Barat
(NTB), menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.482.950 atau naik 11,5 persen dari UMP
2015 sebesar Rp 1.330.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor
561-698 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.
4. Sumatera Barat,
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.800.725 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015
sebesar Rp 1.615.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor
562-777 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.
5. Jambi, menetapkan UMP
2016 sebesar Rp 1.906.650 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp
1.710.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor
460/KEP/GUB/DISOSNAKERTRANS 2015 per 30 Oktober 2015.
6. Nanggroe Aceh
Darussalam, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.118.500 atau naik 11,5 persen dari
UMP 2015 sebesar Rp 1.900.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur
Nomor 60 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.
7. Kalimantan Selatan,
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.085.050 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015
sebesar Rp 1.870.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor
188.44/0434/KUM/2015 per 30 Oktober 2015.
8. Banten, menetapkan UMP
2016 sebesar Rp 1.784.000 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar
Rp1.600.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/474-HUK/2015
per 30 Oktober 2015.
9. Gorontalo, menetapkan
UMP 2016 sebesar Rp 1.875.000 atau naik 17,19 persen dari UMP 2015 sebesar Rp
1.600.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 421/13/X/2015 per
29 Oktober 2015.
10. Bali, menetapkan UMP
2016 sebesar Rp 1.807.600 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar
Rp1.621.172. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2015
per 06 November 2015.
11. Sumatera Utara,
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.811.875 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015
sebesar Rp 1.625.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor
188.44/544/KPTS/2015 per 09 November 2015.
12. Bangka Belitung,
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.341.500 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015
sebesar Rp 2.100.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor
188.44/1146/TK.T/2015 per 13 November 2015.
13. Kalimantan Tengah,
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.057.550 atau naik 8,5 persen dari UMP 2015
sebesar Rp 1.896.367. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun
2015 per 14 Agustus 2015.
14. Sulawesi Utara,
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.400.000 atau naik 11,63 persen dari UMP 2015
sebesa Rp2.150.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun
2015 per 30 Oktober 2015.
15. Sulawesi Tengah,
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.670.000 atau naik 11,33 persen dari UMP 2015
sebesar Rp 1.500.000. Penetapan
UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 561/627/Disnakertransdag-ST/2015 per 19 Oktober 2015.
UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 561/627/Disnakertransdag-ST/2015 per 19 Oktober 2015.
16. Maluku, menetapkan UMP
2016 sebesar Rp 1.775.000 atau naik 7,58 persen dari UMP 2015 sebesar Rp
1.650.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 266 Tahun 2015 per 22
Oktober 2015.
17. Papua Barat, menetapkan
UMP 2016 sebesar Rp 2.237.000 atau naik 11,02 persen dari UMP 2015 sebesar Rp
2.015.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 561/198/X/2015 per 22
Oktober 2015.
18. Sulawesi Barat,
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.864.000 atau naik 12,59 persen dari UMP 2015
sebesar Rp1.655.500. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.4/705/SULBAR/X/2015
per 26 Oktober 2015.
19. Bengkulu, menetapkan UMP
2016 sebesar Rp 1.605.000 atau naik 7 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.500.000
Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor E536XIV Tahun 2015 per 28
Oktober 2015.
20. Riau, menetapkan UMP
2016 sebesar Rp 2.095.000 atau naik 11,55 persen dari UMP 2015 sebesar Rp
1.878.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 1361 Tahun 2015 per 30
Oktober 2015.
21. DKI Jakarta, menetapkan
UMP 2016 sebesar Rp 3.100.000 atau naik 14,81 persen dari UMP 2015
sebesar Rp 2.700.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 230 Tahun
2015 per 30 Oktober 2015.
22. Kalimantan Timur,
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.161.253 atau naik 6,67 persen dari UMP 2015
sebesar Rp 2.026.126. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/K.694/2015
per 01 November 2015.
23. Sulawesi Selatan,
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp2,250,000 atau naik 12,5 persen dari UMP 2015
sebesar Rp 2.000.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 2424/XI/2015
per 2 November 2015.
24. Kalimantan Utara,
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.175.340 atau naik 7,36 persen dari UMP 2015
sebesar Rp 2.026.126. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/K.420/2015
per 29 Oktober 2015.
25. Lampung, menetapkan UMP
2016 sebesar Rp 1.763.000 atau naik 11,51 persen dari UMP 2015 sebesar Rp
1.581.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor
G/541/III.05/HK/2015 per 11 November 2015.
26. Sulawesi Tenggara,
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.850.000 atau naik 11,99 persen dari UMP 2015
sebesar Rp 1.652.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 54 Tahun 2015
per 17 November 2015.
27. Maluku Utara, menetapkan
UMP 2016 sebesar Rp 1.681.266 atau naik 6,57 persen dari UMP 2015 sebesar Rp
1.577.617. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 250/KPTS/MU/2015
per 2 November 2015.
28. Jawa Barat, menetapkan
UMP 2016 sebesar Rp 2.250.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur
Nomor 561/KEP.1244-BANGSOS/2015 per 1 November 2015.
29. Nusa Tenggara Timur
(NTT), menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.425.000 atau naik 14 persen dari UMP
2015 sebesar Rp 1.250.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor
246/KEP/HK/2015 per 29 Oktober 2015.
30. Sumatera Selatan,
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.206.000 atau naik 11,73 persen dari UMP 2015
sebesar Rp 1.974.346. Penetapan UMP berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur
Nomor 838/kpts/disnakertrans/2015 per 24 November 2015.
31. Papua, menetapkan UMP
2016 sebesar Rp 2.435.000 atau naik 11,03 persen dari UMP 2015 sebesar Rp
2.193.000 Penetapan UMP berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor
188.4/420/2015 per 30 November 2015.
Sumber
: Kemnaker
0 comments:
Posting Komentar