:::: MENU ::::

Informasi Bisnis dan Umum

Tampilkan postingan dengan label Transportasi Publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Transportasi Publik. Tampilkan semua postingan

Kendaraan Pengguna Sirine Dan Lampu Isyarat Tambahan
Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu isyarat tambahan. Pemasangan sirene, lampu strobo dan lampu rotator pada kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan sirene, lampu stobo dan lampu rotator tidak sesuai ketentuan. 
Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil Petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, dan jenazah.
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Jelas sudah dasar hukum mengenai penggunaan sirene, lampu strobo dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan.
Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). 


Bagi masyarakat pengguna jasa KA ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi, mulai keberangkatan tanggal 1 April 2016, tarif beberapa KA ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi mengalami penurunan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 13 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan PM 198 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
Total terdapat 17 rute perjalanan KA yang mengalami penurunan tarif dengan rata-rata penurunan hingga 5%. Penurunan tarif ini dilakukan Pemerintah sebagai respon dari turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku sejak 5 Januari lalu. 
NO
NAMA KA
RUTE
TARIF LAMA (Rp)
TARIF BARU (Rp)
1
Logawa
Purwokerto-Surabayagubeng-Jember
80,000
76,000
2
Brantas
Kediri-Pasarsenen
90,000
86,000
3
Kahuripan
Kediri-Kiaracondong
90,000
86,000
4
Bengawan
Purwosari-Pasarsenen
80,000
76,000
5
Pasundan
Surabayagubeng-Kiaracondong
100,000
96,000
6
Sri Tanjung
Lempuyangan-Banyuwangi
100,000
96,000
7
GBM Selatan
Surabayagubeng-Pasarsenen
110,000
106,000
8
Matarmaja
Malang-Pasarsenen
115,000
111,000
9
Serayu
Purwokerto-Kroya-Jakartakota
70,000
66,000
10
Kutojaya Selatan
Kutoarjo-Kiaracondong
65,000
61,000
11
Tawang Alun
Malang-Banyuwangi
65,000
63,000
12
Rajabasa
Kertapati-Tanjungkarang
35,000
33,000
13
Bukit Serelo
Kertapati-Lubuklinggau
35,000
33,000
14
Putri Deli
Tanjungbalai-Medan
30,000
28,000
15
Siantar Ekspres
Medan-Siantar
25,000
23,000
16
Probowangi
Probolinggo-Surabayagubeng 
32,000
30,000
17
Probowangi
Banyuwangi-Probolinggo-Surabayagubeng
60,000
58,000
Bagi penumpang yang telah membeli tiket KA-KA tersebut di atas dengan tarif yang masih mengacu pada tarif pada PM 198 tahun 2015 (tarif lama), maka PT KAI akan mengembalikan selisih tarif kepada penumpang di stasiun kedatangan dengan cara menunjukkan tiket KA tersebut.