:::: MENU ::::

Informasi Bisnis dan Umum

Tampilkan postingan dengan label Zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zakat. Tampilkan semua postingan
Ulama-ulama fikih menamakan zakat perniagaan dengan istilah “Harta Benda Perdagangan” (Arudz al Tijaroh), yakni: Semua yang diperuntukkan untuk dijual selain uang kontan dalam berbagai jenisnya, meliputi alat-alat, barang-barang, pakaian, makanan, perhiasan, binatang, tumbuhan, tanah, rumah, dan barang-barang tidak bergerak maupun bergerak lainnya.
Landasan Hukum
Menurut Ibnu Arabi dalam Syarh at-Turmizi Jilid 2 hal 104 bahwa ayat “pungutlah akat dari kekayaan mereka” (QS. 9:103) itu berlaku menyeluruh atas semua kekayaan, bagaimanapun jenis, nama, dan tujuannya. Orang yang ingin mengecualikan salah satu jenis haruslah mampu mengemukakan satu landasan. (Hukum Zakat hal. 301)
Abu Dzar “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, Unta ada sedekahnya, kambing ada sedekahnya, dan pakaian juga ada sedekahnya” (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, jilid 5: 234-235). Pakaian (al-Baz) menurut al-Qomus berarti baju, peralatan rumahtangga, dan sebagainya, yang meliputi kemeja, perabot, peralatan dapur. Dan wajib zakat atas nilai harganya apabila diinvestasikan dan diperjualbelikan (Hukum Zakat hal. 303)
Ibnu Mundzir berkata “Para ulama fikih sudah sampai pada suatu kesimpulan bahwa harta benda yang dimaksudkan untuk diperdagangkan wajib zakat apabila masanya sudah sampai setahun”. Hal ini diriwayatkan dari Umar, anaknya, dan Ibnu Abbas. Hasan, Jabir bin Zaid, Maimun bin Mahran, Thawus, Nakha’I, Tsauri, AuzaI, Syafi’I, Abu Ubaid, Ishaq, dan Abu Hanifah dan kawan-kawannya (Al-Mughni, jilid 3: 30)  Dalam fiqh Islam perusahaan dikenal dengan syirkah. Pada era modern sekarang ini, perusahaan adalah merupakan lambang kekuatan perekonomian. Oleh sebab itu, tidak pantas membiarkan perusahaan terlepas dari kewajiban zakat.
Ketentuan
§  Berlalu masanya setahun
§  Mencapai nishob 85 gr emas
§  Bebas dari hutang
§  Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 %
§  Dapat dibayarkan dengan uang atau barang
Cara Perhitungan
(Modal+Keuntungan+Piutang)  - (Hutang+Kerugian) x 2,5%
Contoh :
Bapak Fulan seorang pedagang warung kelontong, ia memiliki aset (modal) sebanyak Rp 10.000.000,- setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 3.000.000,- /bulan. Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2010, setelah berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp 5.000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp 3.00.000,-.
Jawaban :
§  Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya adalah 85gr emas, mencapai haul dan dengan tarif 2,5%
§  Aset atau modal yang dimiliki Rp 10.000.000,-
§  Keuntungan setiap bulan Rp 5.000.000,- x 12 = 60.000.000,-
§  Piutang sejumlah Rp 5.000.000,-
§  Hutang sejumlah Rp 3.000.000,-
§  Penghitungan zakatnya adalah: (Modal + untung + piutang )- (hutang ) x 2,5%= zakat
§  (10.000.000 + 60.000.000 + 3.000.000) – (3.000.000,-) x 2,5% = Rp 1.750.000 ,-
§  Jadi zakatnya adalah Rp 1.750.000


Mengapa harus berzakat? Selain sarana membersihkan harta, nilai sosial adalah hal yang nampak begitu jelas pada rukun Islam yang satu ini. Pengamalan dan pemaknaan terhadap zakat dapat mencerminkan kepedulian seorang muslim pada sesama.
Mengenai sasarannya, zakat pun begitu sangat jelas, yaitu menolong para mustahiq. Dengan pemberian tersebut, tentu kualitas hidup mereka akan meningkat. Hal ini menandakan bahwa Islam ternyata mengatur bagaimana seorang muslim dapat hidup secara seimbang, yaitu memerhatikan aspek hubungan dengan Allah maupun dengan manusia lainnya.
Disini akan dibahas terperinci mengenai zakat profesi, yang sebagaian besar orang-orang di Indonesia apalagi mereka yang hidup di perkotaan kebanyakan, wilayah pekerjaannya di bidang jasa.
Dalam kitab fiqih kontemporer zakat pendapatan/penghasilan lebih dikenal sebagai zakat profesi. Menurut Dr. Yusuf Qordhowi dalam Fiqhu az-Zakat, zakat profesi adalah pendapatan berupa gaji/upah yang diperolehnya berdasar profesinya. Baik itu dokter, pegawai negeri, konsultan, notaris, kontraktor, sekretaris, manajer, direktur, guru, karyawan dan lain sebagainya.
Pungutlah zakat dari kekayaan mereka, berarti kau membersihkan dan mensucikan mereka dengan zakat itu, kemudian doakanlah mereka, doamu itu sungguh memberikan kedamaian buat mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah : 103)
Zakat profesi pun bisa dilaksanakan setahun sekali atau sebulan sekali, atau berapa bulan sekali, terserah. Yang jelas, jika ditotal setahun besar zakat yang dikeluarkan akan sama. Namun ingat, ia baru wajib mengeluarkan jika penghasilannya, seandainya ditotal setahun setelah dikurangi kebutuhan-kebutuhannya selama setahun melebihi nisab. Jika tidak, tidak wajib zakat.


Waktu Pengeluaran

Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi :
1.    Pendapat As-Syafi’i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat.
2.    Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
3.    Pendapat ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul:lama pengendapan harta)


Nisab

Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti jika harga beras adalah Rp 10.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 10.000 menjadi sebesar Rp 5.200.000.
Namun mesti diperhatikan bahwa karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang dengan frekuensi panen sekali dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan selama setahun. Artinya jika seseorang memiliki pendapatan 520 x harga beras saat ini, dan hasilnya ternyata kurang lebih dua juta dalam setahun, maka ia telah terkena kewajiban zakat.


Kadar Zakat

Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara :
1.    Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah.
Contoh : Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X 3.000.000 = Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
2.    Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan.
Contoh : Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000) = Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.


Program Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS) adalah Beastudi Mahasiswa berprestasi di kampus negeri di seluruh Indonesia yang di programkan oleh BAZNAS. Sesuai namanya program ini mengutamakan mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu tanpa sarjana. Beastudi SKSS membiayai mahasiswa semester pertama sampai lulus sarjana. SKSS adalah program beasiswa ikatan dinas kepada setiap penerima untuk menjadi sarjana pelopor pemberdayaan masyarakat di desanya.
Target Program
1.     Lulusan SMA/MU/SMK/Ponpes yang lulus USMPTN dan terdaftar di PTN regional SKSS .
2.     Memiliki kepedulian sosial
3.     Memiliki keinginan untuk pemberdayaan potensi lokal daerah
4.     Siswa dengan nilai tambah non-akademis yang dilengkapi dengan surat keterangan atau sertifikat
Perguruan Tinggi yang bermitra dengan BAZNAS dalam Program SKSS :
REGIONAL
UNIVERSITAS
JURUSAN
REGIONALÂ I
Universitas
Study pembangunan , Ilmu Kesehatan Masyarakat,
UNPAD
Agronomi/Pemuliaan Tanaman, Ilmu Hama dan Penyakit TumbuhanSosek Pertanian, Perikanan dan Ilmu Kelautan, Perternakan, Teknologi Industri Pertanian
IPB
Pertanian,Kelautan,Perikanan, Peternakan Teknologi Pertanian
ITB
Teknik Lingkungan, Teknik Kelautan , Mikrobiologi
UniversitasGajah Mada
Teknik Pertanian, Teknologi Hasil Pertanian, Teknologi Industri Pertanian, Teknologi Hasil Ternak ,Agronomi, Budidaya Perikanan, Manajemen Sumberdaya Perikanan, Teknologi Hasil Perikanan, Mikrobiologi Pertanian, Manajemen Hutan, Budidaya Hutan, Teknologi Hasil Hutan,
Universitas
Brawijaya
Pemanfaatan Sumberdaya PerikananTeknologi Hasil Perikanan, Sosial Ekonomi Perikanan, Budidaya Perairan, Manajemen Sumberdaya Perairan, Teknologi Industri Pertanian, Teknologi Hasil Pertanian Teknik Pertanian
REGIONAL II
Universitas
Andalas
Teknologi Hasil Pertanian, Produksi Ternak, Sosek Pertanian/Agrobisnis, Produksi Ternak, Sosek Peternakan
USU
Teknik Pertanian, Produksi Ternak , Sosial Ekonomi Pertanian/Agrobisnis, Teknologi Hasil Ternak , Agronomi, Budidaya Hutan, Manajemen Sumberdaya Perikanan, Teknologi Hasil Pertanian , Manajemen Hutan, Teknologi Hasil Hutan,
REGIONAL III
Universitas
Mulawarman
Pertanian dan Teknologi Pertanian, Perternakan, Perikanan dan Ilmu Kelautan, Kehutanan.
REGIONAL IV
Universitas
Hasanuddin
Budidaya Pertanian/Agrobisnis, dan Penyakit Tumbuhan, Teknologi hasil pertanian, Pemanfaatan sumber daya perikanan, Produksi Ternak
Universitas
Mataram
Teknologi Pertanian, Ilmu Tanah, Budidaya Pertanian, Sosial Ekonomi Pertanian
REGIONAL V
Universitas
Cendrawasih
Pertanian dan Teknologi Pertanian, Perternakan, Perikanan dan Ilmu Kelautan, Kehutanan.
Pembiayaan seorang peserta Beastudi Unggulan SKSS BAZNAS meliputi :
1.  Biaya hidup (living cost) yang biayanya dialokasikan Selama menjalani masa studi mahasiswa akan mendapat tunjangan biaya hidup yang besarnya ditentukan oleh BAZNAS . untuk tahun angkatan 2008-2009 sebesar Rp. 200.000,-
2.     Biaya Pendidikan (tuition fee) merupakan hasil kerjasama antara BAZNAS dengan PTN dan besarnya sesuai dengan biaya pendidikan di PTN dimana peserta teregistrasi.
3.   Mahasiswa yang bersangkutan juga mendapatkan bantuan biaya pembinaan sebagai sarana pengembangan diri yang di berikan melalui pihak ketiga / mitra BAZNAS .

Dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki harta dan mencapai nishab, maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat melalui layanan yang telah di sediakan oleh BAZNAS. Untuk info lebih lanjut, silahkan klik website resmi di http://pusat.baznas.go.id/





Hadist yang diriwayatkan dari Ali RA, dia berkata, telah bersabda Rasulullah saw : “Jika kamu mempunyai 200 dirham dan sudah cukup setahun maka zakatnya adalah 5 dirham, dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar dan sudah cukup setahun, maka zakatnya adalah ½ dinar setiap bertambah maka dengan hitungan tersebut. Tidak wajib zakat kecuali sampai cukup masa setahun”. (H.R Abu Daud)

Kategori Zakat Emas dan Perak
Harta lain yang juga termasuk kategori emas dan perak :
1.    Logam / batu mulia dan Mata uang
2.    Simpanan seperti : Tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya

Syarat Zakat Emas & Perak
1.    Sampai nishob.
2.    Berlalu satu tahun.
3.    Bebas dari hutang yang menyebabkan kurang dari nishob.
4.    Surplus dari kebutuhannya.
·         Jika perhiasan tersebut sebagai simpanan atau investasi, wajib dikeluarkan zakatnya 2.5% dengan syarat nishob dan haul.
·         Perhiasan yang haram digunakan dan terbuat dari emas & perak, wajib dikeluarkan zakatnya.
·         Jika perhiasan tersebut untuk dipakai dan dalam batas yang wajar, tidak dikenakan zakat, jika berlebihan termasuk katagori pertama.
·         Penentuan nishabnya adalah senilai dengan nishab emas 85 gram.

Nishab dan kadar zakat emas, perak dan uang
1.    Nishab emas 20 dinar, 1 dinar = 4,25 gram, maka nishab emas adalah 20 X 4,25 gram = 85 gram.
2.    Nishab Perak adalah 200 dirham, 1 dirham = 2,975 gram, maka nishab perak adalah 200 X 2,975 gram = 595 gram.
3. Demikian juga macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak. Artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena kewajiban zakat (2.5%).