:::: MENU ::::

Informasi Bisnis dan Umum

Jakarta, 12/01/2016 Kemenkeu - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan ekspor ilegal mutiara hasil budidaya laut. Tegahan seberat 114 kilogram ini diestimasi bernilai lebih dari Rp 45 miliar dengan tujuan ekspor Hongkong.
"Ini adalah hitungan minimal dari hitungan 114 kilogram dikali Rp 400 ribu per gram. Artinya kalau tidak dilakukan pencegahan, ya kita bisa kehilangan devisa negara sebesar itu," jelas Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro saat konferensi pers di Aula Djuanda 1, Kemenkeu, Jakarta pada Selasa (12/01).
Awal penegahan ini terjadi pada 2 Desember 2015 lalu, dimana sebuah perusahaan berinisial CV SBP mengajukan Pemberitahuan Kespor Barang (PEB) berupa manik-manik (beads). Pengiriman tersebut dilakukan dengan konsolidator (CLC) atau dalam satu kontainer terdapat beberapa pengirim dengan beberapa penerima barang di luar negeri. Namun, dengan informasi tambahan dari KKP dan analisa intelijen, petugas mengindikasikan adanya pemalsuan dokumen yang tidak sesuai PEB.
Dari informasi tersebut, diterbitkanlah Nota Hasil Intelijen (NHI) dan dilakukan pemeriksaan fisik serta uji laboratorium oleh Balai Pengujian Identifikasi Barang (BPIB). Hasil uji lab tersebut menyatakan bahwa barang tersebut merupakan mutiara budidaya dari laut. Usaha tersebut melanggar UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar. 

Sumber : Kemenkeu 


0 comments:

Posting Komentar