Jakarta, 12/01/2016 Kemenkeu -
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan ekspor ilegal mutiara hasil budidaya
laut. Tegahan seberat 114 kilogram ini diestimasi bernilai lebih dari Rp 45
miliar dengan tujuan ekspor Hongkong.
"Ini adalah hitungan minimal
dari hitungan 114 kilogram dikali Rp 400 ribu per gram. Artinya kalau tidak
dilakukan pencegahan, ya kita bisa kehilangan devisa negara sebesar itu,"
jelas Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro saat konferensi pers di Aula
Djuanda 1, Kemenkeu, Jakarta pada Selasa (12/01).
Awal penegahan ini terjadi pada 2
Desember 2015 lalu, dimana sebuah perusahaan berinisial CV SBP mengajukan
Pemberitahuan Kespor Barang (PEB) berupa manik-manik (beads). Pengiriman
tersebut dilakukan dengan konsolidator (CLC) atau dalam satu kontainer terdapat
beberapa pengirim dengan beberapa penerima barang di luar negeri. Namun, dengan
informasi tambahan dari KKP dan analisa intelijen, petugas mengindikasikan adanya
pemalsuan dokumen yang tidak sesuai PEB.
Dari informasi tersebut,
diterbitkanlah Nota Hasil Intelijen (NHI) dan dilakukan pemeriksaan fisik serta
uji laboratorium oleh Balai Pengujian Identifikasi Barang (BPIB). Hasil uji lab
tersebut menyatakan bahwa barang tersebut merupakan mutiara budidaya dari laut.
Usaha tersebut melanggar UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan
hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan/atau
pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Sumber : Kemenkeu
0 comments:
Posting Komentar