:::: MENU ::::

Informasi Bisnis dan Umum

Selama ini Anda pasti sering mendengar istilah pekerja outsourcing. Bisa jadi perusahaan Anda malah sering menerima pegawai outsourcing daripada melakukan rekrutmen sendiri.
Meskipun terkesan akrab dengan istilah itu, banyak orang yang belum paham betul apa ituoutsourcing dan bagaimana mekanisme kerjanya. Nah, berikut delapan hal mengenai sistem kerjaoutsourcing yang dirangkum oleh Qerja.
1.   Apa itu Outsourcing?
Definisi yang sering dipahami adalah penggunaan tenaga kerja dari luar perusahaan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu dan spesifik. Sementara perusahaan outsourcingmerupakan perusahaan yang menyediakan jasa tenaga kerja untuk keahlian pada bidang kerja tertentu, sesuai dengan permintaan perusahaan yang membutuhkan.
Sayangnya istilah outsourcing ini tidak disebutkan secara khusus dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yang ada hanyalah bentuk-bentuk outsourcing yakni pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja atau buruh.
2.   Jenis Pekerjaan Apa Saja yang dikerjakan oleh Pekerja Outsourcing?
Pada intinya pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai outsourcing adalah pekerjaan yang tidak strategis, atau tidak ada hubungannya dengan pengambilan keputusan penting dalam perusahaan. Ragam pekerjaan yang sering diberikan misalnya petugas kebersihan (cleaning service), pengamanan (security), operator, entry-data, dan pekerjaan spesifik lainnya untuk proyek-proyek tertentu.
3.   Cara Rekrutmen
Mekanisme pengrekrutan pekerja outsourcing tidak banyak berbeda dengan metode rekrutmen yang dilakukan perusahaan lainnya. Yang membuatnya berbeda, yang merekrut adalah perusahaan penyedia jasa, bukan perusahaan yang membutuhkan jasa. Jadi setelah direkrut, pegawai tadi akan disalurkan ke perusahaan yang membutuhkan jasa mereka.
4.   Pembayaran Gaji
Yang membayar gaji para pekerja oursourcing adalah perusahaan penyedia jasa itu sendiri. Nantinya perusahaan penyedia jasa akan menagih pada perusahaan yang memakai jasa mereka.
Biasanya gaji para pekerja outsourcing yang tidak banyak harus dipotong hingga 30 persen untuk pihak perusahaan penyedia jasa. Yang lebih menyedihkan lagi, banyak perusahaan outsourcingyang tidak transparan untuk hal ini, sehingga yang rugi adalah pekerja outsourcing sendiri.
Harus diakui kesejahteraan pekerja outsourcing memang masih tergolong memprihatinkan.
5.   Bekerja dengan Sistem Kontrak
Betul, pekerja oursourcing bekerja berdasarkan kontrak kerja alias tidak permanen. Mereka tidak punya jenjang karir yang bisa dicapai. Bila kontrak habis dan tidak diperpanjang, maka para pekerja ini tidak memiliki posisi tawar yang bagus.
6.   Apa Keuntungan Perusahaan Mempekerjakan Tenaga Outsourcing
Perusahaan mempekerjakan tenaga outsourcing biasanya dengan beberapa alasan di bawah ini :
·         Menghemat anggaran untuk pelatihan bagi karyawan
·         Bisa fokus mengurus bisnis ketimbang masalah rekrutmen atau masalah teknis lainnya
·         Pekerja outsourcing biasanya sudah mahir di bidangnya
·         Tidak perlu repot dengan masalah bonus, Tunjangan Hari raya (THR), atau hal-hal yang berurusan dengan PHK
·         Tidak perlu alih teknologi dari perusahaan ke pegawainya.
7.   Apa Kerugian Perusahaan Mempekerjakan Tenaga Outsourcing?
Kalau ada keuntungan, jelas ada kerugian juga, dong. Nah, beberapa kerugian mempekerjakan tenaga outsourcing bisa dilihat di bawah ini :
·         Bila jenis pekerjaan yang di-outsource bersifat rahasia atau mengandung rahasia perusahaan, maka rentan bocor untuk ditiru atau dijual ke pihak lain.
·         Ketergantungan pada perusahaan outsourcing, terutama bila ada metode teknis yang dirahasiakan pihak outsourcing.
·         Bila kontrak kerja tidak panjang, akan butuh waktu untuk peralihan tugas dan rekrutmen.
·         Butuh sistem tertentu supaya keamanan data tetap terjaga.
8.   Hal-Hal yang Harus diperhatikan Bila Memilih Bekerja Sebagai Tenaga Outsourcing
Bila Anda tertarik untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing, maka baiknya Anda perhatikan beberapa hal ini :
a.   Masa Kontrak kerja
Biasanya sih, masa kontrak kerja Anda akan sama dengan kontrak kerja yang diberikan pihak perusahaan yang memakai jasa Anda.
b.   Gaji
Jumlah gaji yang Anda terima haruslah sesuai dengan perjanjian alias tidak ada pemotongan yang tidak transparan dan diluar sepengetahuan Anda.
c.    Jam Kerja
Anda harus tahu jam kerja Anda, termasuk kapan harus istirahat dan jam kerja berakhir.
d.   Tugas Kerja
Pastikan penempatan kerja dan tugas Anda sesuai dengan kesepakatan, dan ketrampilan yang Anda miliki sesuai dengan yang dibutuhkan perusahaan klien.
  



Source : Sumber : Qerja

0 comments:

Posting Komentar