Selama ini Anda pasti sering mendengar istilah pekerja outsourcing. Bisa
jadi perusahaan Anda malah sering menerima pegawai outsourcing daripada
melakukan rekrutmen sendiri.
Meskipun terkesan akrab dengan istilah itu, banyak
orang yang belum paham betul apa ituoutsourcing dan bagaimana
mekanisme kerjanya. Nah, berikut delapan hal mengenai sistem kerjaoutsourcing yang
dirangkum oleh Qerja.
1. Apa itu Outsourcing?
Definisi yang sering dipahami adalah penggunaan tenaga
kerja dari luar perusahaan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu dan
spesifik. Sementara perusahaan outsourcingmerupakan perusahaan
yang menyediakan jasa tenaga kerja untuk keahlian pada bidang kerja tertentu,
sesuai dengan permintaan perusahaan yang membutuhkan.
Sayangnya istilah outsourcing ini
tidak disebutkan secara khusus dalam UU No 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Yang ada hanyalah bentuk-bentuk outsourcing yakni
pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja atau buruh.
2. Jenis Pekerjaan Apa Saja yang
dikerjakan oleh Pekerja Outsourcing?
Pada intinya pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai outsourcing adalah
pekerjaan yang tidak strategis, atau tidak ada hubungannya dengan pengambilan
keputusan penting dalam perusahaan. Ragam pekerjaan yang sering diberikan
misalnya petugas kebersihan (cleaning service), pengamanan (security),
operator, entry-data, dan pekerjaan spesifik lainnya untuk proyek-proyek
tertentu.
3. Cara Rekrutmen
Mekanisme pengrekrutan pekerja outsourcing tidak
banyak berbeda dengan metode rekrutmen yang dilakukan perusahaan
lainnya. Yang membuatnya berbeda, yang merekrut adalah perusahaan penyedia
jasa, bukan perusahaan yang membutuhkan jasa. Jadi setelah direkrut, pegawai
tadi akan disalurkan ke perusahaan yang membutuhkan jasa mereka.
4. Pembayaran Gaji
Yang membayar gaji para pekerja oursourcing adalah
perusahaan penyedia jasa itu sendiri. Nantinya perusahaan penyedia jasa akan
menagih pada perusahaan yang memakai jasa mereka.
Biasanya gaji para pekerja outsourcing yang
tidak banyak harus dipotong hingga 30 persen untuk pihak perusahaan penyedia
jasa. Yang lebih menyedihkan lagi, banyak perusahaan outsourcingyang
tidak transparan untuk hal ini, sehingga yang rugi adalah pekerja outsourcing sendiri.
Harus diakui kesejahteraan pekerja outsourcing memang
masih tergolong memprihatinkan.
5. Bekerja dengan Sistem Kontrak
Betul, pekerja oursourcing bekerja
berdasarkan kontrak kerja alias tidak permanen. Mereka tidak punya jenjang
karir yang bisa dicapai. Bila kontrak habis dan tidak diperpanjang, maka para
pekerja ini tidak memiliki posisi tawar yang bagus.
6. Apa Keuntungan Perusahaan
Mempekerjakan Tenaga Outsourcing?
Perusahaan mempekerjakan tenaga outsourcing biasanya
dengan beberapa alasan di bawah ini :
·
Menghemat
anggaran untuk pelatihan bagi karyawan
·
Bisa fokus
mengurus bisnis ketimbang masalah rekrutmen atau masalah teknis lainnya
·
Pekerja outsourcing biasanya
sudah mahir di bidangnya
·
Tidak perlu
repot dengan masalah bonus, Tunjangan Hari raya (THR), atau hal-hal yang
berurusan dengan PHK
·
Tidak perlu
alih teknologi dari perusahaan ke pegawainya.
7. Apa Kerugian Perusahaan
Mempekerjakan Tenaga Outsourcing?
Kalau ada keuntungan, jelas ada kerugian juga, dong.
Nah, beberapa kerugian mempekerjakan tenaga outsourcing bisa
dilihat di bawah ini :
·
Bila jenis
pekerjaan yang di-outsource bersifat rahasia atau mengandung
rahasia perusahaan, maka rentan bocor untuk ditiru atau dijual ke pihak lain.
·
Ketergantungan
pada perusahaan outsourcing, terutama bila ada metode teknis yang
dirahasiakan pihak outsourcing.
·
Bila kontrak
kerja tidak panjang, akan butuh waktu untuk peralihan tugas dan rekrutmen.
·
Butuh sistem
tertentu supaya keamanan data tetap terjaga.
8. Hal-Hal yang Harus diperhatikan Bila
Memilih Bekerja Sebagai Tenaga Outsourcing
Bila Anda tertarik untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing,
maka baiknya Anda perhatikan beberapa hal ini :
a. Masa Kontrak kerja
Biasanya sih, masa kontrak kerja Anda akan sama dengan
kontrak kerja yang diberikan pihak perusahaan yang memakai jasa Anda.
b. Gaji
Jumlah gaji yang Anda terima haruslah sesuai dengan
perjanjian alias tidak ada pemotongan yang tidak transparan dan diluar sepengetahuan
Anda.
c. Jam Kerja
Anda harus tahu jam kerja Anda, termasuk kapan harus
istirahat dan jam kerja berakhir.
d. Tugas Kerja
Pastikan penempatan kerja dan tugas Anda sesuai dengan
kesepakatan, dan ketrampilan yang Anda miliki sesuai dengan yang dibutuhkan
perusahaan klien.
0 comments:
Posting Komentar