Kemenkeu - Untuk menyesuaikan
perkembangan penyelenggaraan pengelolaan Dana Desa, pemerintah melakukan
pengaturan kembali tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan,
dan evaluasi Dana Desa. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 247/PMK.07/2015, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 28
Desember 2015.
Sesuai peraturan ini, Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa untuk setiap
kabupaten/kota secara berkeadilan, yang didasarkan pada dua jenis alokasi.
Pertama, alokasi dasar, sebesar 90 persen.
Kedua, alokasi yang dihitung dengan memperhatikan
jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat
kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota, yaitu sebesar 10 persen.
Penyaluran Dana Desa sendiri dilakukan dengan cara
pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada Rekening Kas Umum Daerah
(RKUD), untuk selanjutnya dipindah bukukan dari RKUD ke Rekening Kas Desa
(RKD). Dilakukan secara bertahap, penyaluran Dana Desa tahap I dilakukan pada
Bulan April, sebesar 40 persen. Tahap II dilakukan pada Bulan Agustus, juga
sebesar 40 persen. Untuk tahap III dilakukan pada Bulan Oktober, sebesar 20
persen.
Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD setiap tahap
tersebut dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan yang bersangkutan.
Sementara, penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat tujuh
hari kerja setelah Dana Desa diterima RKUD.
Untuk memastikan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD
telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah akan
memantau penyalurannya. Jika terjadi ketidaksesuaian dalam penyaluran Dana
Desa, baik berupa keterlambatan penyaluran maupun tidak tepat jumlah
penyalurannya, maka Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan akan memberikan teguran kepada bupati/walikota.
Selanjutnya,
bupati/walikota wajib menyalurkan Dana Desa dari RKUD ke RKD paling lambat
tujuh hari kerja sejak teguran diterima. Sanksi berupa penundaan penyaluran
Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil kabupaten/kota akan
diberlakukan jika bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa sesuai dengan
ketentuan ini.
Peraturan ini sendiri mulai berlaku pada 28 Desember
2015. Dengan berlakunya peraturan ini, maka PMK Nomor 93/PMK.07/2015 tentang
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi
Dana Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Informasi selengkapnya : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015
Sumber : Kemenkeu
0 comments:
Posting Komentar