Data Health Sector Review tahun 2014,
menyebutkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir terjadi pergeseran pola
penyakit dimana 3 peringkat penyakit tertinggi yang menjadi beban di Indonesia
yaitu penyakit cerebrovascular
(peringkat pertama), kecelakaan Lalu
Lintas (peringkat ke dua) dan penyakit
jantung iskemik ( peringkat ke tiga).
Tingginya
kasus kegawatdaruratan penyakit tersebut, mendorong Kementerian kesehatan
melakukan terobosan baru untuk meningkatkan layanan kegawatdaruratan, yaitu
melalui layanan 119. Layanan ini
menyediakan layanan emergensi khususnya emergensi medik dengan menggunakan kode
akses 119 dan bebas biaya.
“Layanan kegawatdaruratan medis
melalui nomor 119 dapat diakses secara luas dan gratis oleh masyarakat melalui
telepon seluler maupun telepon rumah”,
ujar Menteri Kesehatan, Prof. Dr. dr. Nila F. Moeloek, Sp.M(9K) pada acara soft
launching Pusat Komando Nasional atau National Comand Center (NCC) 119, di
Jakarta (1/7).
Peluncuran
119 sejalan dengan agenda ke lima Nawa Cita yaitu meningkatkan kualitas hidup
manusia Indonesia, maka dalam perjalanannya Kementerian Kesehatan terus
berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam rangka mewujudkan masyarakat
Indonesia yang sehat. salah satu caranya adalah melalui Sistem Penanggulangan
Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).
Layanan 119
merupakan kolaborasi nasional antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,
dimana terjadi integrasi layanan antara Pusat
Komando Nasional atau National Command Center (NCC) yang berada di Kantor
Kementerian Kesehatan, Jakarta, dengan Public Safety Center (PSC) yang berada
di tiap Kabupaten/Kota.
PSC merupakan
amanah dari instruksi Presiden No.4 Tahun 2013, dimana seluruh kabupaten / kota
di Indonesia harus membentuk PSC. Untuk itu, secara bertahap, layanan ini akan
terus dikembangkan sampai semua daerah otonom (kab/kota) memiliki PSC
sebagaimana fungsi PSC sebagai pusat koordinasi layanan kegawatdaruratan di
suatu daerah.
PSC
berjejaring dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dengan lokasi
kejadian untuk mobilisasi ataupun merujuk pasien guna mendapatkan penanganan
gawat darurat (tergantung kondisi pasien). PSC dapat dilaksanakan secara
bersama-sama dengan unit teknis lainnya di luar bidang kesehatan seperti
kepolisian dan pemadam kebakaran tergantung kekhususan dan kebutuhan daerah.
Adapun
layanan di PSC yang dapat diakses antara lain adalah 1) penanganan
kegawatdaruratan dengan menggunakan protokol; 2) kebutuhan informasi ruang di
rumah sakit; 3) informasi fasilitas kesehatan terdekat; dan 4) Informasi
ambulans.
Selain itu,
pelayanan medik yang diberikan oleh PSC 119 antara lain: panduan tindakan awal
melalui algoritma gawat darurat, mengirim bantuan petugas dan ambulans, serta
mengirim pasien ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.
NCC inilah
yang akan menggabungkan dan mengkoordinasikan PSC-PSC yang ada di daerah karena
semua panggilan 119 akan masuk ke NCC. Untuk daerah yang sudah memiliki PSC
panggilan akan dijawab langsung melalui PSC didaerah tersebut, sedangkan bagi
daerah yang belum memiliki PSC, sementara waktu akan coba dibantu melalui
operator yang ada di NCC.
Sebagai tahap
awal, mulai 1 Juli 2016 layanan 119 dapat difungsikan di 27 lokasi di
Indonesia, yaitu di Aceh; Sumatera Utara; Kab. Bangka; Kota Bandung; Kota
Yogyakarta; Kota Solo; Kab. Wonosobo;kab. Boyolali; kab. Tulung Agung; Kota
Mataram; DKI Jakarta; Kab. Bangtaeng, Manado; Kab. Tangerang; Sumatera Selatan;
Kab.Bekasi; Kota Bekasi; Kota Makasar; Kota Tangerang Selatan; Sragen; kab.
Kendal; kota Cirebon; Kab. Tuban; kab. Trenggalek; Kota Denpasar; BPBD Provinsi
Bali; dan Kab. Badung Bali.
“Untuk saat
ini layanan PSC 119 baru bekerja sama dengan rumah sakit vertikal milik
pemerintah di 27 titik/lokasi, tapi kami harapkan kedepan akan semakin meluas”,
tambah Menkes.
Alur 119
dimulai saat NCC menerima panggilan dari masyarakat di seluruh Indonesia selama
24 jam. Telepon yang bersifat gawat darurat akan diteruskan/dispatch ke PSC
Kabupaten/Kota yang selanjutnya akan menangani sekaligus menindaklanjuti
laporan gawat darurat yang dibutuhkan. Sedangkan telepon yang bersifat
pertanyaan atau kebutuhan informasi kesehatan lainnya dan pengaduan kesehatan
akan diteruskan/dispatch ke nomor Halo Kemkes (1500-567).
Berita ini
disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan
RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor
hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002,
52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
0 comments:
Posting Komentar