Permasalahan ketenagakerjaan yang
sering terjadi saat ini sangatlah komplek, tidak hanya masalah persaingan usaha
tetapi juga masalah pengupahan yang setiap tahun menjadi masalah.
Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif, dalam sambutannya
diacara pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Struktur dan Skala Upah, di Hotel
Lodaya, Rabu (10/02), menyatakan masih banyak perusahaan yang tidak paham
tentang pengupahan.
“Sistem pembayaran upah
sangat penting dalam hubungan industrial, karena ini menyangkut buruh sebagai
pekerjanya. sesuai Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2014 tentang pengupahan,
dimana buruh harus mendapatkan upah yang layak,” tuturnya.
Ferry meminta, perusahaan untuk melakukan penyusunan
struktur pengupahan yang tentunya akan menguntungkan kedua belah pihak, baik
perusahaan maupun karyawannya.
“Pengusaha wajib untuk menyusun struktur pengupahan,
melihat dari golongan, jabatan, masa kerja maupun kopetensi karyawannya, yang
tentunya ini menciptakan upah yang berkeadilan,” ucapnya.
0 comments:
Posting Komentar