:::: MENU ::::

Informasi Bisnis dan Umum

Permasalahan ketenagakerjaan yang sering terjadi saat ini sangatlah komplek, tidak hanya masalah persaingan usaha tetapi juga masalah pengupahan yang setiap tahun menjadi masalah.
Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif, dalam sambutannya diacara pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Struktur dan Skala Upah, di Hotel Lodaya, Rabu (10/02),  menyatakan masih banyak perusahaan yang tidak paham tentang pengupahan.
“Sistem pembayaran upah sangat penting dalam hubungan industrial, karena ini menyangkut buruh sebagai pekerjanya. sesuai Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2014 tentang pengupahan, dimana buruh harus mendapatkan upah yang layak,” tuturnya.
Ferry meminta, perusahaan untuk melakukan penyusunan struktur pengupahan yang tentunya akan menguntungkan kedua belah pihak, baik perusahaan maupun karyawannya.
“Pengusaha wajib untuk menyusun struktur pengupahan, melihat dari golongan, jabatan, masa kerja maupun kopetensi karyawannya, yang tentunya ini menciptakan upah yang berkeadilan,” ucapnya. 



0 comments:

Posting Komentar