Kepala Biro Hukum dan KIP Kementerian PANRB Herman Suryatman saat bersama para demonstran tenaga honorer kategori II di Jakarta, Kamis (11/2). |
Pemerintah sangat bersimpati dan
peduli dengan nasib tenaga honorer eks kategori 2 (K2). Karena itu selama ini
pemerintah sudah mencari jalan keluar untuk megakomodasi tuntutan tenaga
honorer eks K2 yang ingin diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Namun
aspirasi tersebut belum bisa dipenuhi karena tidak ada payung hukum dan
keterbatasan anggaran.
Meski demikian menurut Kepala Biro
Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman masih ada sejumlah
aternatif yang bisa ditawarkan untuk menyelesaikan persoalan pengangkatan
tenaga honorer K2 menjadi CPNS.
Herman menyebutkan
alternatif-alternatif tersebut yaitu,
Pertama,
mengikutsertakan tenaga honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun dalam tes
calon pegawai negeri sipil.
Alternaif berikutnya, bagi tenaga honorer K2 yang berusia di atas
usia 35 tahun dapat mengikuti tes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (P3K). “Itu dua alternatif yang secara yuridis bisa dipertimbangkan,”
ujar Herman kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, (11/02).
Menurutnya kedua alternatif itu
dapat dipertimbangkan karena sejalan dan tidak bertentangan dengan
Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia
menjelaskan dalam UU ASN, terdapat dua jenis pegawai pemerintah yaitu PNS dan
P3K.
Perbedaannya, kata Herman, PNS
adalah pegawai pemerintah permanen, sementara P3K lebih bersifat kontraktual.
Dia mengatakan bisa saja ada afirmatif bagi para tenaga honorer K2. “Sebetulnya
ini alternatif, kalau merujuk pada UU ASN maka itu alternatif solusinya.
Mungkin nanti bisa dipikirkan
bagaimana diberikan afirmasi, tapi tetap pada koridor hukum” paparnya. Dalam
kesempatan itu, Herman juga menegaskan pemerintah sudah sangat perduli dengan
nasib pegawai honorer. Sejak 2006 sampai 2009, kata Herman, pemerintah sudah
mengangkat sekitar 900 ribu lebih tenaga honorer menjadi CPNS.
Ketika Dewan Perwakilan Rakyat
menyampaikan masih ada tenaga honorer yang belum diangkat, pemerintah juga
tetap membuka penerimaan tenaga honorer menjadi CPNS. “Jadi total sampai 2014
ini sudah satu juta lebih tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS,” katanya. Namun
payung hukum pengangkatan honorer menjadi CPNS yaitu Peraturan Pemerintah nomor
56 tahun 2012, sudah tidak berlaku lagi.
Saat ini untuk rekruitmen CPNS,
mengacu pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam UU tersebut
tidak mengatur pengangkatan CPNS secara otomatis, sebab setiap warga Negara
mempunyai kesempatan yang sama dan harus mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS.
Dalam UU itu ditetapan bahwa menajemen apparatus sipil Negara mulai dari
perencanaan sampai pensiun, termasuk rekruitmen wajib melalui proses seleksi.
"Jadi tidak mungkin pemerintah mengangkat dengan serta merta siapapun
warga Negara tanpa prosedur da mekanisme sesuai undang-undang,” paparnya.
0 comments:
Posting Komentar